Hukum Peradilan Anak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang.
Advertisements

APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
“Yang terjerat hukum undang undang ITE”
HUKUM PENGANGKUTAN.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
JENIS-JENIS PIDANA.
“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENGHINAAN.
Acara Peradilan Pidana Anak
Teori Pemidanaan.
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pengaturan impeachment di berbagai negara
SISTEM PERADILAN PIDANA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dalam Sistem Peradilan Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Asas-Asas Umum dlm UUPA
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENGANTAR KRIMINOLOGI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
ANTROPOLOGI BUDAYA (Pertemuan Kedua)
Universitas Esa Unggul
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan Materi Kuliah PS.
PERKULIAHAN II.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 09 ) Bahan 9 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Materi Kuliah PS Kekuasaan, Wewenang Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP.
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Transcript presentasi:

Hukum Peradilan Anak

Ruang Lingkup Pendahuluan Pengertian SPP Hakikat SPP Tujuan SPP Model SPP

Pengertian Romli Atmasasmita pmakaian pdekat sistem thd mekanisme adm dil pidana. Hagan Criminal justice Process : stiap thpn dr suatu kptus yg mhdpkn s’org tsk ke dlm proses yg bawa kpd penentuan pidananya Criminal justice System : interkoneksi antra stiap kptusan dr setiap instansi yang terlibat dlm proses dil pidana Mardjono Reksodipoetro sistem dr suatu masy. utk tanggulangi masalah kjahat.

Hakikat SPP Sistem peradilan identik dengan sistem penegakan hukum, sedangkan p’tegakn hkm identik dgn sistem k’kuasaan kehakiman. Sistem Peradilan Pidana (SPP) pd hakikatnya adalah Sistem p’tegakan hkm pidana yg pd hakikatnya identik dgn suatu sistem kkuasaan kehakiman dlm bidang hukum pidana. Barda Nawawi Arif, ‘Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Dalam Bunga Rampai Potret Penegakan Hukum Di Indonesia,Komisi Yudisial RI, 2009, hal 182

Tujuan SPP Tujuan jangka pendek berupa resosialisasi pelaku TP Muladi Tujuan jangka pendek berupa resosialisasi pelaku TP Tujuan jangka menengah, pencegahan kejahatan Tujuan jangka panjang, kesejahteraan sosial Marjono Reksodipoetro Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan; Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; dan Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya. Nyoman Serikat Putra Jaya,Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Bahan Kuliah, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, hal. 16

Hulsman : “The criminal justice system, then is a system which differs from most other social system because it produces “unwelfare” on a large scale. Its immediate output may be: imprisonment, stigmatization, dispossession and in many countries even today death and torture “. Sistem peradilan pidana adalah suatu sistem yang berbeda dengan sebagian besar sistem sosial lainnya, karena menghasilkan ketidaksejahteraan dalam skala besar, hasil yang paling dekat mungkin : pemidanaan, stigmatisasi, pencabutan hak, dan di banyak negara sampai saat ini kematian dan penyiksaan. Nyoman Serikat Putra Jaya,Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Bahan Kuliah, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, hal. 19

The Crime Control model (CCM) Model SPP The Crime Control model (CCM) Speedy ; peradilan secara cepat, Presumption of Guilt (Praduga Bersalah), S’orang sdh dianggap b’salah lakukan TP mlai saat p’tangkapn / p’riksaan di kepolisian. c. Factual Guilt (Kesalahan menurut Fakta); s’orang dipersalahkan lakukan TP krn fakta’y dia telah lakukan TP tsb. Shg Unsur pg’akuan dr tsk dlm hal ini m’jadi penting, apabila tsk mengaku melakukan TP maka p’riksaan slnjutnya dpt dihentikan

The Due Process model (CCM) Obstacle Course; proses peradilan berjalan lambat, Presumption of innocent (Praduga tak Bersalah), s’orang yang ditgkp dgn dugaan lakukan TP, wajib d’anggap tdk b’salah sblm dip’tus oleh p’gdilan yg telah mpuyai k’kuatn hkm ttap; Legal Guilt (Kesalahan m’nurut Hukum); S’orang yang mlakukan TP belum tentu dpt dihukum, s’blm dibuktikan menurut hukum. d. Perlindungan terhadap HAM I Nyoman Gede Remaja, Peradilan Anak Dalam Sisitem Peradilan Pidana Di Indonesia, makalah dalam Pelatihan Penguatan Kapasitas Paralegal Dalam Penanganan Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum, Singaraja, Tanggal 17 Juni 2013.

kesimpulan Sistem peradilan pidana merupakan sistem penegakan hukum yang harus dilakukan dengan mengacu pada sistem kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri tidak bergantung pada kepentingan non hukum, sehingga berjalannya sistem harus dilakukan berdasar dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan2 hukum Hak normatif anak sebagai bagian dari kpentingan hukum harus diwujudkan dalam sisitem peradilan tanpa bergantung pada kepntingan lain selain untuk kepentingan hukum itu sendiri.