Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 (berlaku pada tanggal 8 Mei 2017)
LATAR BELAKANG Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dalam penerimaan negara untuk pembangunan nasional Indonesia berkewajiban untuk memenuhi keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) Masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia yang mengakibatkan kendala dalam penguatan basis data Jika Indonesia gagal dalam memenuhi komitmen pertukaran informasi secara otomatis maka akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia Adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan
WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP) Pasal 2 ayat 1 Berwenang dalam mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan Berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat 2 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) (perbankan, pasar modal, perasuransian) Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya Entitas Lain yang berdasarkan perjanjian internasional Laporan yang berisi informasi keuangan yang sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional Rekening keuangan yang diidentifikasi Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
CAKUPAN MINIMAL ISI LAPORAN INFORMASI KEUANGAN Identitas pemegang rekening keuangan Nomor rekening keuangan Laporan informasi keuangan Identitas lembaga jasa keuangan Saldo atau nilai rekening keuangan Pasal 2 ayat 3 Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan
KEGIATAN MINIMAL DALAM PROSEDUR IDENTIFIKASI REKENING KEUANGAN Pasal 2 ayat 4 LJK, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain Wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan Pasal 2 ayat 5 Verifikasi untuk menentukan rekening keuangan Verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan Melakukan dokumentasi atas kegiatan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan Verifikasi untuk menentukan negara domisili Verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan
KEGIATAN PENYAMPAIAN LAPORAN Pasal 3 Menteri Keuangan dapat menetukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner OJK Mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mekanisme non elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia kepada DJP LJK LJK Lainnya Entitas Lain LJK LJK Lainnya Entitas Lain Laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar Laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
Mekanisme Non Elektronik WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN Pasal 3 LJK LJK Lainnya Entitas Lain Mekanisme Elektronik Mekanisme Non Elektronik Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender Paling lama 60 hari* Menyampaikan ke DJP Menyampaikan ke OJK Paling lama 30 hari* Menyampaikan ke DJP *sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan yuridiksi lain
SANKSI BAGI YANG TIDAK MEMBERIKAN AKSES LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain tidak diperbolehkan melayani: Pembukaan rekening baru bagi nasabah baru; atau Transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama Jika tidak dilakukan Memberikan akses kepada DJP
KEUNTUNGAN DALAM MEMENUHI PENYAMPAIAN Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lannya, dan/atau entitas lain Pimpinan dan/atau pegawai OJK Pasal 6 ayat 3 Pasal 6 ayat 2 Memenuhi penyampaian laporan dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan Memenuhi penyampaian laporan Tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata
SANKSI Tidak menyampaikan laporan Tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar Tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan Dilakukan oleh Pimpinan dan/atau pegawai setiap LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain Pasal 7 ayat 1 Pasal 7 ayat 2 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
SANKSI Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Dipidana Pasal 7 ayat 3
PELAKSANAAN Pasal 9 Pasal 8 Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Petunjuk teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Perpu Nomor 1 Tahun 2017 berlaku Tidak berlakunya Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 8 Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
THANKS Contact us for further information Graha surveyor bld lv 19-suite 1902c jl. gatot subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com