P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROMOSI KESEHATAN DALAM PENGENDALIAN PTM
DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK
PENYUSUNAN RKP 2013 BIDANG KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 15 Februari 2012.
Focal Point Produk Hukum
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
SHIP PARTNER.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KEGIATAN 2013 PENETAPAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ANAK:
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ALUR DAN SOP PENANGANAN
RESTRUKTURISASI DAN PROGRAM
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Petunjuk Pengelolaan PATBM
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA DISAMPAIKAN OLEH ASISTEN DEPUTI PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Riau, 31 Agusttus 2015 1

SEJARAH P2TP2A Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, serta menghapuskan segala bentuk diskriminasi termasuk kekerasan yang seringkali dialami oleh perempuan dan anak. KPP-PA sebagai salah satu lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk mewujudkan kesetaraan gender yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan agar perempuan dapat berpartisipasi di segala bidang pembangunan. Untuk merealisasikan komitmen tersebut, maka sejak tahun 2002 melakukan Kesepakatan Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP),KemKes, KemSos dan Kepolisian (KATMAGATRIPOL) telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) berbasis Rumah Sakit 2

LANJUTAN . Tahun 2004 diperkuat dalam UU PKDRT dan Tahun 2007 dalam UU PTPPO untuk pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu . Beberapa daerah telah membentuk dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), dan setelah nomenklatur KPP-PA, maka menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) P2TP2A juga tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2008, sehingga Pemda, Masyarakat dan Swasta mendukung pembentukan P2TP2A untuk memberdayakan kaum perempuan dan melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk diskriminasi. Dimana pada akhir-akhir ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat, seperti tindak kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang (trafficking),dll. 3

KONSEP P2TP2A . P2TP2A yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat pada awalnya diharapkan sebagai tempat pelayanan yang terintegrasi meliputi: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, konsultasi kesehatan reproduksi, konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi iptek (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya. Namun konsep yang kedepan diharapkan sebagai lembaga berbasis masyarakat yang berperan sebagai unit crisis center dengan melakukan layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, konseling, pendampingan hukum, pemulangan dan reintegarsi sosial (bagi korban trafiking) dengan memperluas fungsi layanan yaitu layanan promosi dan pemberdayaan bagi korban kekerasan. 4

2 (dua) mandat utama, terdiri dari: Pemberdayaan perempuan; dan MANDAT P2TP2A 2 (dua) mandat utama, terdiri dari: Pemberdayaan perempuan; dan Perlindungan perempuan dan anak; Pemberdayaan perempuan diperuntukkan bagi perempuan korban kekerasan yang telah mendapatkan perlindungan, bebas dari diskriminasi dan kekerasan akan menjadi perempuan mandiri dan dapat mengambil keputusan, dalam mendukung terwujudnya kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan Sebagai unit crisis center dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan 5

layanan kesehatan tingkat awal layanan rehabilitasi sosial P2TP2A MELIPUTI . pusat informasi pusat konsultasi layanan pengaduan layanan kesehatan tingkat awal layanan rehabilitasi sosial layanan bimbingan rohani layanan penjangkauan layanan bantuan hukum layanan pemulangan dan reintegrasi sosial pusat rujukan Ruang singgah sementara (shelter) Pengumpulan data kekerasan l pemberdayaan 6

STRUKTUR KELEMBAGAAN Struktur kelembagaan P2TP2A di daerah yaitu berbentuk struktural dan Non Struktural; Struktur kelembagaan P2TP2A struktural yaitu berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (Eselon III / IV) , ada di Kab. Bireuen Prov NAD, Kota Bandung dan akan dirintis di Kab Sleman; Struktur kelembagaan P2TP2A dibawah koordinasi Badan PP baik secara menginduk langsung (sebagian besar) maupun mempunyai otoritas kewenangan terpisah (P2TP2A Prov. Jabar, Banten) Struktur kelembagaan berbentuk Pusat Pelayanan Terpadu berbasis Rumah Sakit. 7

Lanjutan Pada awal pembentukannya di 3 (tiga) daerah, yaitu Provinsi Lampung, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Bandung telah dijadikan pilot project dan hingga tahun 2013 telah terbentuk di 34 Provinsi dan 264 Kabupaten/Kota. Hal ini disebabkan karena adanya kepedulian dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam mewujudkan kesetaraan gender, melalui pembentukan P2TP2A. 8

AKTIFITAS P2TP2A . Kegiatan Promosi yaitu memberikan informasi kepada masyarakat antara lain tentang keberadaan P2TP2A, jenis pelayanan yang tersedia serta fasilitas yang dimilikinya. Kegiatan Pelayanan yaitu pemberian pelayanan berupa konseling, pendidikan dan pelatihan, pendampingan, dll. Kegiatan Pengembangan Jejaring yaitu membentuk jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang dibangun dan dikembangkan melalui berbagai forum seperti pertemuan konsultasi dan koordinasi secara teratur atau komunikasi melalui media. Sebagai Pusat Rujukanya itu merujuk ke pusat pelayanan lainnya jika P2TP2A tidak memiliki fasilitas. Sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan. 9

Kondisi Faktual Saat Ini 10

REGULASI Inisiasi regulasi nasional belum ditetapkan dalam UNIT CRISIS CENTER P2TP2A dengan Peraturan Menteri PP PA; Beberapa daerah inisisasi Pembentukan P2TP2A dengan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota; Beberapa daerah belum menetapkan Perda Peyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak. 11

STRUKTUR KELEMBAGAAN Beragamnya struktur kelembagaan P2TP2A di daerah yaitu dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan, di bawah koordinasi dengan Badan PP, berbasis kepolisian dan berbasis mandiri; Struktur kelembagaan P2TP2A perlu dipertimbangkan untuk bersinergi dengan Badan PP dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah; Beragamnya struktur kelembagaan P2TP2A akan mempengaruhi terhadap mekanisme koordinasi, pembagian tugas divisi/bidang kerja dan penyusunan program kegiatannya. Dengan beragamnya struktur kelembagaan tersebut tentu mempunyai peluang, tantangan dan hambatan yang berbeda pula dalam melaksanakan fungsi-fungsi layanan yang telah ditetapkan serta ditentukan dengan kebutuhan daerah saat itu ketika membentuk unit layanan ini. 12

TUGAS P2TP2A KAB/KO Melakukan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak Melakukan koordinasi dan perujukan antar lembaga layanan Melakukan kemitraan dengan dunia usaha Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan Melakukan pembinaan bagi Lembaga Perlindungan Perempuan dan anak tingkat Kecamatan dan Desa 13

DIVISI/BIDANG Divisi-Divisi dalam layanan, meliputi Divisi Pencegahan dan Pemberdayaan; Divisi Layanan Pengaduan; Divisi Pendampingan dan Layanan Psiko Sosial; Divisi Pendampingan dan Layanan Bantuan serta Penegakan Hukum; Divisi Layanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial. Divisi-Divisi tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Ketua yang dipilih secara selektif 14

MEKANISME KOORDINASI Mekanisme koordinasi melibatkan K/L terkait, SKPD maupun aparat penegak hukum, sehingga perlu mekanisme birokrasi yang optimal; Mekanisme koordinasi masih dengan pendekatan informal, sehingga belum terbangun secara kelembagaan; Mekanisme koordinasi hanya pelayanan penanganan, belum pada layanan pencegahan dan pemberdayaan; Belum adanya sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan P2TP2A. 15

KAPASITAS SDM Dengan tugas dan fungsi P2TP2A yang tidak hanya melakukan pelayanan korban kekerasan saja, tapi harus juga pada fungsi pencegahan dan pemberdayaan, maka diperlukan peningkatan kapasitas SDM yang terlatih dan tersertifikasi; Pelatihan peningkatan kapasitas SDM P2TP2A tidak hanya mampu berkoordinasi dengan sektor terkait, tetapi juga mampu sebagai SDM garda terdepan yang mempunyai sensitifitas gender dan peduli anak; 16

DUKUNGAN ANGGARAN Dukungan anggaran menjadi salah satu alasan tidak maksimalnya operasional pengembangan P2TP2A di daerah; Dukungan anggaran disesuaikan dengan struktur kelembagaan P2TP2A, baik dibantu dengan APBD maupun dengan dana hibah, sehingga mempunyai kesulitan yang berbeda (dana hibah tidak bisa dianggarkan setiap tahun); Dukungan anggaran bisa diakomodir, jika ada regulasi yang jelas dalam pengaturannya. (Beberapa daerah inisiasi dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan) Dukungan anggaran belum melibatkan dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) 17

PERAN KPP PA Menetapkan kebijakan P2TP2A pada program dan kegiatan dalam pembangunan nasional maupun daerah Sebagai pembina teknis untuk memperkuat pengembangan kelembagaan P2TP2A dan mendorong Pemda mengembangkan kapasitas SDM P2TP2A sesuai dengan tantangan isu globalisasi untuk pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak/perlindungan anak Mendorong Pemda mengembangkan model-model pengembangan P2TP2A yang lebih mandiri dengan melibatkan pilar pemerintah, masyarakat dan dunia usaha Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan P2TP2A di Pusat dan Daerah serta melakukan sosialisasi dan advokasi Membangun sistim monev dan pelaporan P2TP2A 18

REKOMENDASI Penyusunan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan mandat pembentukan lembaga perlindungan P2TP2A Terintegrasi dalam isu prioritas RPJMD, Renstra SKPD Forum koordinasi TAPD dan Badan PP serta lembaga layanan untuk peningkatan efektifitas lembaga layanan < Instansi Vertikal, SKPD terkait, PSW, dan dunia usaha Penguatan kapasitas SDM pengelola dan pendamping dengan kerjasama lembaga profesional Peningkatan jejaring dengan kemitraan Peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan 19

TERIMA KASIH