ASKEB 1 Peran dan tanggung jawab bidan dalam asuhan kehamilan Oleh: Sofianti Risa 140079 1B
Peran bidan dalam asuhan kehamilan Terdiri dari 4 yaitu: 1) Peran bidan sebagai pengelola asuhan kehamilan Sebagai pengelola bidan memimpin dan mengkoordinasikan pelayanan kebidanan didalam suatu tim unit rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin dan praktek bidan. 2)Peran bidan sebagai pendidik Sesuai dengan tugas nya bidan melakukan penyuluhan kepada individu keluarga dan kelompok masyarakat dalam lingkup tanggung jawab nya. disamping itu, bidan juga diwajibkan pula membimmbing siswa bidan,kader desa dalam bidang pelayanan kebidanan.
Lanjutan… 3) Peran bidan sebagai peneliti Bidan dengan dasar keilmuan yang dimiliki dapat melakukan penelitian secara mandiri atau secara bersama sebagai anggota dalam kesehatan. 4) Peran bidan sebagai pelaksana asuhan pelayanan Bidan dapat bekerja mandiri melakukan pelayanan kebidanan sesuai dengan wewenangnya dan menentukan perlunya melakukan rujukan.
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu: tugas mandiri, tugas kolaborasi, tugas ketergantungan.
Dalam pernyataan ini bidan juga memiliki peran dalam memberikan asuhan yang mengarah pada rasa peduli yang lebih besar selama kehamilan.
Tanggung jawab bidan dalam asuhan kehamilan Tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undang. Tanggung jawab dalam pengembangan potensi. Tanggung jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan. Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani. Tanggung jawab terhadap profesi. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Lanjutan… Membantu ibu dan keluarganya untuk mempersiapkan kelahiran dan kedaruratan yang mungkin terjadi Mendeteksi dan mengobati komplikasi yang mungkin timbul selama kehamilan. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai standart profesi dengan menghormati hak – hak pasien.
Terima kasih