Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016 Merujuk surat dari Bapermas provinsi Jawa Tengah no 412.21/1291 tanggal 18 Maret 2016 perihal pembentukan KPMD
KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan Program P3MD ditingkat desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan dan RTM. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD.
Untuk lebih mendayagunakan dan mendorong kinerja KPMD maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2016 memberikan perhatian kepada KPMD dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya untuk mengawal implementasi Undang-Undang Desa dalam bentuk Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah yang tertuang didalam pasal 13 huruf f yaitu Bantuan Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam rangka pendampingan proses pembangunan di desa.
Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 Tentang pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah.
Tugas dan Tanggung jawab KPMD Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMD adalah : Memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah dusun, Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti : data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya, Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program P3MD kepada masyarakat desa. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan Program P3MD ditingkat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan Program P3MD setiap tahapan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian. Mengikuti pertemuan bulanan yang difasilitasi oleh PD (Pendamping Desa) untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan. Menyusun dan membuat laporan bulanan.
Selain Tugas di atas KPMD diharapkan mampu untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes PDTT no 3 Tahun 2015 pasal 18) Dalam hal tugas sebagaimana dimaksud diatas, KPMD agar melibatkan unsur masyarakat yang meliputi : Kelompok tani; Kelompok nelayan; Kelompok Pengrajin; Kelompok perempuan Kelompok pemerhati dan perlindungan anak Kelompok masyarakat miskin, dan Kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes PDTT no 3 Tahun 2015 pasal 19). Dalam hal pengorganisasian sebagaimana dimaksud diatas, KPMD melakukan pengorganisasian terhadap : Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain : Tambahan perahu; Jalan pemukiman; Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian; Pembangkit listrik tenaga mikrohidro; Lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan / atau Infrastruktur dan lingkungan Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain : Air bersih berskala Desa; Sanitasi lingkungan; Pelayanan kesehatan Desa dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu atau bentuk lainnya; dan Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa. Pembangunan , pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang meliputi : Taman bacaan masyarakat; Pendidikan anak usia dini; Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi yang meliputi : Pasar Desa; Kolam ikan dan pembenihan ikan; Pembentukan dan pembangunan BUM Desa; Kapal penangkapan ikan; Penguatan permodalan BUM Desa; Gudang pendinginan (cold storage); Pembibitan tanaman pangan; Tempat pelelangan ikan; Tambak garam; Penggilingan padi Kandang ternak; Lumbung Desa; Instalasi biogas; Pembukaan lahan pertanian; Mesin pakan ternak; dan Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa. Pengelolaan usaha hutan Desa;
Pelestarian lingkungan hidup meliputi: Penghijauan; Pembuatan terasering; Pemeliharaan hutan bakau; Perlindungan mata air; Pembersihan daerah aliran sungai; Perlindungan terumbu karang; dan Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
SAIYEG SAEKO PROYO