Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Advertisements

KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
Mengapa KAT harus diberdayakan ?
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
PENGELOLAAN PASAR DESA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
PENGANGGARAN SANITASI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
PT. INDULEXCO Consulting Group
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Arah Kebijakan Persusuan
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
TATA CARA PENGISIAN MATRIK RPJM-DESA.-
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan (2)
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan Hidup Di Kelurahan Bambankerep RW 04 Kecamatan Ngaliyan Semarang Kelompok, Muhammad Baihaqi ( ) Hidayatun.
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
DINAS PERIKANAN & PANGAN PETUNJUK TEKNIS USULAN MUSRENBANGDES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
PEMBANGUNAN APLIKASI INFORMASI PELUANG PENANAMAN MODAL
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PEMBANGUNAN KAWASAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH.
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016 Merujuk surat dari Bapermas provinsi Jawa Tengah no 412.21/1291 tanggal 18 Maret 2016 perihal pembentukan KPMD

KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan Program P3MD ditingkat desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan dan RTM. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD.

Untuk lebih mendayagunakan dan mendorong kinerja KPMD maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2016 memberikan perhatian kepada KPMD dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya untuk mengawal implementasi Undang-Undang Desa dalam bentuk Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah yang tertuang didalam pasal 13 huruf f yaitu Bantuan Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam rangka pendampingan proses pembangunan di desa.

Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 Tentang pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah.

Tugas dan Tanggung jawab KPMD Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMD adalah : Memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah dusun, Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti : data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya, Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program P3MD kepada masyarakat desa. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan Program P3MD ditingkat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.

Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan Program P3MD setiap tahapan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian. Mengikuti pertemuan bulanan yang difasilitasi oleh PD (Pendamping Desa) untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan. Menyusun dan membuat laporan bulanan.

Selain Tugas di atas KPMD diharapkan mampu untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes PDTT no 3 Tahun 2015 pasal 18) Dalam hal tugas sebagaimana dimaksud diatas, KPMD agar melibatkan unsur masyarakat yang meliputi : Kelompok tani; Kelompok nelayan; Kelompok Pengrajin; Kelompok perempuan Kelompok pemerhati dan perlindungan anak Kelompok masyarakat miskin, dan Kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes PDTT no 3 Tahun 2015 pasal 19). Dalam hal pengorganisasian sebagaimana dimaksud diatas, KPMD melakukan pengorganisasian terhadap : Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain : Tambahan perahu; Jalan pemukiman; Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian; Pembangkit listrik tenaga mikrohidro; Lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan / atau Infrastruktur dan lingkungan Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain : Air bersih berskala Desa; Sanitasi lingkungan; Pelayanan kesehatan Desa dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu atau bentuk lainnya; dan Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa. Pembangunan , pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang meliputi : Taman bacaan masyarakat; Pendidikan anak usia dini; Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi yang meliputi : Pasar Desa; Kolam ikan dan pembenihan ikan; Pembentukan dan pembangunan BUM Desa; Kapal penangkapan ikan; Penguatan permodalan BUM Desa; Gudang pendinginan (cold storage); Pembibitan tanaman pangan; Tempat pelelangan ikan; Tambak garam; Penggilingan padi Kandang ternak; Lumbung Desa; Instalasi biogas; Pembukaan lahan pertanian; Mesin pakan ternak; dan Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa. Pengelolaan usaha hutan Desa;

Pelestarian lingkungan hidup meliputi: Penghijauan; Pembuatan terasering; Pemeliharaan hutan bakau; Perlindungan mata air; Pembersihan daerah aliran sungai; Perlindungan terumbu karang; dan Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

SAIYEG SAEKO PROYO