KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA Pelatihan dan Pendampingan Guru Kelas SD Inklusif Pusdi Dikdasmenjur LPPM UNY Oleh: Dr. Arif Rohman, M.Si. Kepala Pusat Studi Kebijakan Pendidikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta
WUJUD KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF 1. UUD 1945 (amandemen) Pasal 31 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, 5, dan 32 UU RI Nomor 32 Tahun 2002: Perlindungan Anak UU No. 4 tahun 1997: Penyandang Cacat Pasal (5 ) PP No. 19 tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal 2 PP No. 17 Tahun 2010: Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan Permendiknas No. 70 Tahun 2009: Pendidikan Inklusif
Permendiknas No. 70 Tahun 2009: Pendidikan Inklusif Perda DIY No 4 Tahun 2012: Perlidnungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan Gubernur DIY No 21 Tahun 2013: Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Peraturan Gubernur DIY No 41 Tahun 2013: Pusat Sumber Pendidikan Inklusif
James E. Anderson : Robert Eyestone : ”Policy is a purposive course of action, followed by a set of actors in dealing with a problem” Suatu arah tindakan yg bertujuan, dilaksanakan oleh sejumlah pelaku utk mengatasi masalah. Robert Eyestone : “Policy is the relationship of a government unit to its environment” Kebijakan: hubungan suatu lembaga pemerintah thp lingkungannya.
DALAM Kebijakan Pendidikan Pihak Berwenang DALAM Kebijakan Pendidikan DPR bersama Presiden UU, PP Presiden Perpres, Inpres. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Gubernur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bupati/ Walikota Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kepala sekolah.
SIKLUS KEBIJAKAN PENDIDIKAN PROBLEM SOLUSI IMPLEMEN TASI EVALUASI KINERJA
Kesetaraan Dalam Pendidikan “..setiap warga negara, tidak memandang ras, agama, suku, jender, keterbatasan fisik dan mental berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi.. ” Kebutuhan Khusus (Cacat) - ---- Tunagrahita - Tuna Rungu - Tuna Netra dll LL umum Kebutuhan Khusus Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) Gifted (Cerdas Istimewa) Talented (Bakat Istimewa) khusus khusus selalu saja ada warga yang khusus… yang memerlukan perhatian sangat khusus… dengan layanan yang sangat khusus pula…
Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif” UUD 1945 yang sudah di amandemen pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan pasal 32 UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif” Anak berkebutuhan khusus: 1) berbagai ketunaan, 2) lamban belajar, 3) kesulitan belajar, 4) kesulitan komunikasi, 5) gangguan emosi/perilaku, dan 6) termarginalkan
ISI KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF 1. UUD 1945 (amandemen) Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pend”. ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pend dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 2. UU No. 20 Th 2003 Sistem Pendidikan Nasional : Pasal 3 Pend Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, Bertujuan utk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yg beriman dan bertaqwa kpd Tuhan YME, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab. 3
Pasal 5 UU 20/2003 Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu ayat (2) : Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak mem-peroleh pendidikan layanan khusus ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. 4
Pasal 32 ayat (1) : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. 3. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 48 Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 49 Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. 5
4. UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal (5 ) “ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. 5. PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 2 ayat (1) : Lingkup standar nasional pendidikan meliputi : Standar isi Standar proses Standar kompetensi kelulusan Standar pendidik dan kependidikan Standar sarana prasarana Standar pengelolaan Standar pembiayaan dan Standar penilaian pendidikan (i) Standar Lingkungan Sekolah 10
DEKLARASI DAKAR PENDIDIKAN UNTUK SEMUA (2000) 1. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung 2. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik 3. Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai. 15
4. Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa 5. Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik 6. Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting. 16
HUMAN DEVELOPMENT INDEX (HDI) KOMPONEN HDI Rata-rata Usia Harapan Hidup Angka Melek Hurup Orang Dewasa Rata-rata Lama Pendidikan Pengeluaran Per Kapita (Purchasing Power Partity) Indeks Kesehatan Indeks Pendidikan Indeks Perekonomian HUMAN DEVELOPMENT INDEX (HDI) 20
Jenis Anak Berkebutuhan Khusus Tunanetra Tunarungu Tunagrahita : (a.l. Down Syndrome) - C : Tunagrahita Ringan (IQ = 50-70) - C1 : Tunagrahita Sedang (IQ = 25-50) - C2 : Tunagrahita Berat (IQ < 25 ) Tunadaksa : - D : Tunadaksa Ringan - D1 : Tunadaksa Sedang Tunalaras (Dysruptive) Tunawicara Tunaganda HIV AIDS 24
Gifted : Potensi Kecerdasan Istimewa (IQ > 125 ) Talented : Potensi Bakat Istimewa (Multiple Intelligences : Language, Logico-mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, Interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual) Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca, Dysgraphia/Tulis, Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/ Motorik) Lambat Belajar ( IQ = 70 – 90 ) Autis Korban Penyalahgunaan Narkoba Indigo 25
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN KHUSUS Sekolah untuk Anak Penyandang Cacat Sekolah untuk Anak Cerdas Istimewa Sekolah untuk Anak Berbakat Istimewa PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Sekolah untuk Kesulitan Geografi (Bengkulu, Sulsel, NTT) Sekolah untuk Etnis Minoritas (Badui, Kubu, Kaili) Sekolah untuk Daerah Bencana Alam Sekolah untuk Hambatan Sosial (Anak Jalanan, Pekerja Anak, Pengungsi) Sekolah untuk Hambatan Ekonomi (Anak Miskin) 26
Jenis Bentuk Layanan Pendidikan SEKOLAH LUAR BIASA Satuan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus : Sekolah Khusus Penyandang Cacat : (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB) Sekolah Khusus Cerdas Istimewa Sekolah Khusus Bakat Istimewa SEKOLAH INKLUSIF Sekolah Biasa Penyelenggara Pendidikan Inklusif, yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus (yang mempunyai IQ normal) bagi : Yang memiliki Kelainan (Intelectual Challenge), bakat istimewa, kecerdasan istimewa Yang memerlukan Pendidikan Layanan Khusus Sekolah Inklusif adalah Sekolah biasa yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, Peserta Didik, Tenaga Administrasi dan Lingkungan Sekolah/ Masyarakat. PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Bagi anak-anak pada daerah terpencil/pulau-pulau kecil Bagi anak-anak masyarakat etnis minoritas Bagi anak-anak jalanan, pekerja anak, anak-anak lapas/bapas Bagi anak-anak pengungsi 27
Pengembangan Program Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) A. SENTRA PK dan PLK : SLB (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB) Kelas Inklusif (TK, SD, SMP, SMA, SMK) Kelas Olympiade (Sekolah Cerdas Istimewa dan Sekolah Bakat Istimewa) Kelas Keterampilan, Unit Produksi dan Kios Pemasaran Guru (akademik dan keterampilan) TIK / ICT Klinik Terapi Perpustakaan 28
TIK ICT SLB SENTRA PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS SLB Sekolah Biasa untuk Akselerasi, Cerdas dan Bakat Istimewa TK, SD, SMP, SMA, SMK SLB SLB LAN/WAN Latihan/Perakitan/ Perbaikan Warnet Kelas Olympiade Sekolah Khusus Cerdas Istimewa Sekolah Khusus Bakat Istimewa TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB TIK ICT Terapi Latihan Klinik Sekolah Biasa untuk Inklusif TK, SD, SMP, SMA, SMK Kelas Inklusif TK, SD, SMP, SMA, SMK Kelas Layanan Khusus Taman bacaan Warung buku Warkop PERPUSTAKAAN KELAS KETRAMPILAN Asosiasi / Lembaga Keterampilan Guru Akademik Instruktur Keterampilan Orang Tua/Masyarakat Kios Kios Kios Guru bantu/asisten guru Koperasi 29
DATA SISWA SLB PER JENJANG, PER JENIS KELAINAN SELURUH INDONESIA NO. JENIS KELAINAN JUM. TKLB SDLB SLTPLB SMLB SEK. SISWA 1 A Tunanetra 563 299 2.153 532 236 3.220 2 B Tunarungu 1.115 2.640 12.485 2.884 1.279 19.288 3 C Tunagrahita Ringan 1.173 2.742 19.438 3.890 1.954 28.024 4 C1 Tunagrahita Sedang 625 1.172 7.248 1.461 682 10.563 5 D Tunadaksa Ringan 462 220 1.403 243 61 1.927 6 D1 Tunadaksa Sedang 85 92 348 78 37 555 7 E Tunalaras 42 32 598 162 35 827 8 G Tunaganda 56 69 277 65 40 451 9 M Autis 296 745 899 80 31 1.755 TOTAL 8.011 44.849 9.395 4.355 66.610 Sumber : SIM Dit. PSLB 36
37
DATA SISWA TKLB PERKELAS, PER JENIS KELAINAN SELURUH INDONESIA NO. JENIS KELAINAN TKLB A B C JUM 1 Tunanetra 166 98 35 299 2 Tunarungu 1.090 1.140 410 2.640 3 Tunagrahita Ringan 1.064 1.102 576 2.742 4 C1 Tunagrahita Sedang 478 429 265 1.172 5 D Tunadaksa Ringan 94 89 37 220 6 D1 Tunadaksa Sedang 57 26 9 92 7 E Tunalaras 8 16 32 G Tunaganda 30 24 15 69 M Autis 399 273 73 745 TOTAL 3.386 3.189 1.436 8.011 Sumber : SIM Dit. PSLB 38
DATA SISWA SDLB PERKELAS, PER JENIS KELAINAN SELURUH INDONESIA NO. JENIS KELAINAN SDLB I II III IV V VI JUM 1 A Tunanetra 518 403 338 352 287 255 2.153 2 B Tunarungu 2.779 2.388 2.270 2.003 1.676 1.369 12.485 3 C Tunagrahita Ringan 4.413 3.717 3.543 3.227 2.561 1.977 19.438 4 C1 Tunagrahita Sedang 1.824 1.501 1.210 1.168 876 669 7.248 5 D Tunadaksa Ringan 368 319 250 213 147 106 1.403 6 D1 Tunadaksa Sedang 99 69 53 54 31 42 348 7 E Tunalaras 81 77 89 114 120 117 598 8 G Tunaganda 59 52 50 51 35 30 277 9 M Autis 394 211 164 71 39 20 899 TOTAL 10.535 8.737 7.967 7.253 5.772 4.585 44.849 Sumber : SIM Dit. PSLB 40
41
JUMLAH SISWA SLB TINGKAT PENDIDIKAN DASAR PER JENIS KELAINAN TAHUN 2005/2006 NO. JENIS KELAINAN SDLB SMPLB JUM. I II III IV V VI JUM VII VIII IX SISWA 1 A Tunanetra 518 403 338 352 287 255 2.153 196 166 170 532 2.685 2 B Tunarungu 2.779 2.388 2.270 2.003 1.676 1.369 12.485 1.151 1.006 727 2.884 15.369 3 C Tunagrahita Ringan 4.413 3.717 3.543 3.227 2.561 1.977 19.438 1.511 1.446 933 3.890 23.328 4 C1 Tunagrahita Sedang 1.824 1.501 1.210 1.168 876 669 7.248 599 487 375 1.461 8.709 5 D Tunadaksa Ringan 368 319 250 213 147 106 1.403 89 77 243 1.646 6 D1 Tunadaksa Sedang 99 69 53 54 31 42 348 25 22 78 426 7 E Tunalaras 81 114 120 117 598 55 57 50 162 760 8 G Tunaganda 59 52 51 35 30 277 14 33 18 65 342 9 M Autis 394 211 164 71 39 20 899 41 80 979 TOTAL 10.535 8.737 7.967 7.253 5.772 4.585 44.849 3.671 3.311 2.413 9.395 54.244 Sumber : SIM Dit. PSLB 46
REKAPITULASI KEADAAN PESERTA DIDIK BERDASARKAN JENIS ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS, 2005/2006 SLB PESERTA DIDIK 1 TUNANETRA 3,218 2 TUNARUNGU 19,199 3 TUNAGRAHITA RINGAN 27,998 4 TUNAGRAHITA SEDANG 10,547 5 TUNADAKSA RINGAN 1,920 6 TUNADAKSA SEDANG 553 7 TUNALARAS 788 8 TUNAGANDA 450 9 AUTIS 1,752 JUMLAH 66,425 B. INKLUSIF BERKEBUTUHAN KHUSUS 10,338 PROGRAM PERCEPATAN BELAJAR 4.671 TOTAL 81,434 (Sumber Data SIM Dit. PSLB) 47
DATA SEKOLAH DAN PESERTA DIDIK TKLB SDLB SMPLB SMALB L E M B A G SLB 498 1.176 521 433 SEKOLAH INKLUSIF BERKEBUTUHAN KHUSUS - 548 52 40 PERCEPATAN BELAJAR 25 49 61 S I W 7.982 44.724 9.381 4.338 9.264 879 195 441 1.969 2.261 Data PSLB Tahun 2004/2005 48
PERKEMBANGAN JUMLAH PESERTA DIDIK SATUAN PENDIDIKAN 2002 s.d. 2005 49 (Sumber Data SIM Dit. PSLB)
TABEL 3 DATA TINGKAT SEKOLAH DASAR LUAR BIASA INDONESIA NO KOMPONEN SATUAN DATA 2000 2001 2002 2003 1. a. Penduduk Usia 7 - 12 tahun Orang 25.955.600 25.831.400 25.689.700 25.535.800 b. Penduduk Usia 6 - 7 tahun 8.812.600 8.633.700 8.447.500 8.255.500 2. Siswa SD + MI 28.725.010 28.956.917 29.081.603 29.260.349 Siswa SLB + SDLB 34.879 30.540 30.769 31.711 3. Siswa Usia 7 - 12 tahun lainnya 935.990 942.812 972.115 989.980 a. SLB + SDLB 6.206 5.472 5.683 5.796 4. APK % 110,67 112,10 113,20 114,59 SDLB 0,13 0,12 5. APS 7 - 12 tahun 95,91 97,31 98,22 98,92 SLB + SDLB - 0,02 Sumber PDIP – Balitbang, 2004 52
TABEL 4 PROYEKSI DATA TINGKAT SEKOLAH DASAR LUAR BIASA INDONESIA NO KOMPONEN SATUAN PROYEKSI 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2015 2020 2025 1. a. Penduduk Usia 7 - 12 tahun Orang 25.603.201 25.644.861 25.836.228 26.078.756 26.347.268 26.679.981 27.815.498 27.888.932 27.558.271 b. Penduduk Usia 6 - 7 tahun 8.058.400 7.856.600 7.921.100 7.983.400 8.044.500 8.104.900 8.162.900 8.299.900 8.377.700 8.355.300 2. Siswa SD + MI 29.297.750 29.306.701 29.408.699 29.475.641 29.764.746 30.084.316 30.497.727 31.826.506 31.871.285 31.461.893 Siswa SDLB 32.212 32.911 33.514 34.130 34.755 35.393 35.980 39.881 42.987 44.973 3. Siswa Usia 7 - 12 tahun lainnya 1.030.571 1.089.259 1.150.190 1.218.275 1.267.687 1.320.806 1.362.868 1.670.502 1.971.159 2.227.280 a. SLB + SDLB 5.794 6.152 6.519 6.917 7.348 7.817 8.312 11.964 14.349 17.202 4. APK % 114,43 114,28 114,19 114,09 114,13 114,18 114,31 114,42 114,16 SDLB 0,13 0,14 0,15 0,16 5. APS 7 - 12 tahun 98,94 98,96 98,98 99,00 99,02 99,05 99,07 99,17 99,24 99,28 SLB + SDLB 0,02 0,03 0,04 0,05 0,06 Sumber PDIP – Balitbang, 2004 53
DATA GURU SLB, PER JENIS KELAINAN MENURUT STATUS KEPEGAWAIAN SELURUH INDONESIA No. Jenis Kelainan PNS NON PNS JUMLAH P L JML 1 A 432 570 1.002 248 245 493 680 815 1.495 2 B 1.412 1.274 2.686 1.110 795 1.905 2.522 2.069 4.591 3 C 1.763 1.587 3.350 1.437 1.128 2.565 3.200 2.715 5.915 4 C1 654 626 1.280 531 963 1.185 1.058 2.243 5 D 235 252 487 148 165 313 383 417 800 6 D1 55 59 114 44 99 110 103 213 7 E 46 57 33 39 72 79 96 175 8 G 30 27 66 69 54 123 9 M 109 104 228 159 387 337 263 600 GRAND TOTAL 4.736 4.556 9.292 3.829 3.034 6.863 8.565 7.590 16.155 Sumber : SIM Dit. PSLB 73
DATA GURU SLB, PER JENIS KELAINAN MENURUT STATUS PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA No. Jenis Kelainan SGPLB/D2 SM/D3 S1 PLB LAIN-LAIN JUMLAH P L JML 1 A 339 406 745 37 55 92 154 169 323 148 189 337 678 819 1.497 2 B 1.162 994 2.156 142 119 261 723 561 1.284 492 398 890 2.519 2.072 4.591 3 C 1.442 1.164 2.606 200 183 383 871 780 1.651 719 553 1.272 3.232 2.680 5.912 4 C1 539 498 1.037 73 48 121 319 280 599 267 219 486 1.198 1.045 2.243 5 D 204 220 424 21 22 43 97 77 174 79 158 401 799 6 D1 32 35 67 7 13 42 28 26 54 109 104 213 E 27 44 71 12 30 56 15 36 74 101 175 8 G 29 16 25 31 69 123 9 M 114 132 246 34 59 80 58 138 106 51 157 334 266 600 GRAND TOTAL 3.886 3.522 7.408 525 467 992 2.324 2.008 4.332 1.879 1.542 3.421 8.614 7.539 16.153 Sumber : SIM Dit. PSLB 74
PERKEMBANGAN JUMLAH GURU PENDIDIKAN LUAR BIASA TAHUN 2000 - 2003 Sumber PDIP – Balitbang, 2004 75
TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH LUAR BIASA MENURUT KELOMPOK UMUR Jumlah 18 -20 Tahun - 21 – 25 Tahun 26 – 30 Tahun 6 31 – 35 Tahun 102 36 – 40 Tahun 703 41 – 45 Tahun 888 46 – 50 Tahun 382 51 – 56 Tahun 187 57 – 60 Tahun 62 Sumber : Badan Kepegawaian Negara, 2005 76
RASIO PENDIDIKAN 2002/2003 SEKOLAH LUAR BIASA Siswa/Sekolah 45 Siswa/Guru 4 Siswa/Kelas Kelas/Ruang Kelas 1.78 Guru/Sekolah 10 Prosentase Guru Sekolah Luar Biasa Menurut Ijazah TertinggiTahun 2002/2003 Jumlah Guru 8.304 < D1 47,58 % D2 - D3 5,62 % Sarjana/S-1 46,35 % S-2/S-3 0,45 % Sumber PDIP – Balitbang, 2004 77
REKOMENDASI Bagaimana guru menterjemahkan ke dalam tindakan pembelajaran ? Bagaimana Guru Menerapkan Model Pembelajaran Akomodatif? Melakukan Asesmen Pembelajaran? Apa Mimpi dan Harapan Guru Terhadap Kesuksesan Anak Didik di Masa yang Akan Datang?
Terima Kasih 86