PERATURAN DAN REGULASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK CIPTA.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
K AJIAN A SPEK H UKUM T ELEKOMUNIKASI Disampaikan pada Perkuliahan STMIK/STIE MDP Ryzky Yan Deriza.
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Etika dan Profesionalisme TSI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Implikasi Etis dari Teknologi Informasi
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Perundang-undangan di Indonesia
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Transcript presentasi:

PERATURAN DAN REGULASI Pertemuan 5 Khafiizh Hastuti

Regulasi Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat hukum. #Undang-undang No. 19 tentang Hak Cipta #Undang-undang No. 36 tentang Telekomunikasi #UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Moral (Morals) Etika (Ethics) Hukum (Laws) Tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah Etika (Ethics) Satu set kepercayaaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat Hukum (Laws) Peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat

Undang-undang No. 19 Tentang Hak Cipta Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).

Perlindungan Hak Cipta Berdasarkan undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup: Buku, program computer, dan semua hasil karya tulis. Ceramah, kuliah, pidato. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu atau music dengan atau tanpa teks. Drama atau drama musical, tari Seni rupa, seperti seni lukis, seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, seni pahat. Arsitektur. Seni batik Fotografi Sinematografi Terjemahan, tafsir dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Undang-undang No. 36 Tentang Telekomunikasi Menurut UU No. 36 pasal 2 telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dan telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Penyelenggaraan Komunikasi Melindungi kepentingan dan keamanan Negara Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan Peran serta masyarakat.

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.

Terima Kasih