Disampaikan oleh : Didi Subandi & Oman Sukirman GOVERNACE CORPORATE GOOD Disampaikan oleh : Didi Subandi & Oman Sukirman
DEFINISI DAN KONSEP
TEORI UTAMA stewardship theory agency theory Stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory di mana pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini : GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini : Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya, Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
KOMPONEN UTAMA DALAM KONSEP GCG Fairness Transparency Accountability Responsibility Penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan
PIHAK-PIHAK DALAM GCG Pemegang saham Manajemen Dewan direksi Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
TOPIK UTAMA GCG Akuntabilitas dan tanggung jawab mandat Efisiensi ekonomi Sudut pandang pemangku kepentingan Masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
PRINSIP-PRINSIP GCG Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi Akuntabilitas Pertanggungjawaban Kemandirian Kesetaraan da kewajaran 1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. 2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. 4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
PENTINGNYA GCG Perusahaan akan langgeng dan bertahan lama Pembangunan bersifat berkelanjutan Memberi ketahanan ekonomi yang kuat Pertama, perusahaan yang dikelola melalui kaidah Corporate Governance yang baik akan langgeng dan bertahan lama, sehingga kepentingan jangka panjang share dan stakeholders terpenuhi. Kedua, pembangunan yang didambakan adalah yang bersifat berkelanjutan (sustained growth) dan berkembang secara mantap dalam kurun waktu jangka panjang. Dan hal ini bisa dipenuhi oleh investasi yang berkelanjutan dalam janga panjang, baik investasi secara langsung maupun melalui pasar modal. Dan hal ini memerlukan kepercayaan pasar. Good Corporate Governance menumbuhkan kepercayaan pasar secara mantap. Ketiga, bahwa Good Corporate Governance memberi ketahanan ekonomi yang kuat untuk menangkis goncangan fluktuasi konjungtur krisis ekonomi global.
masalah Corporate Governance struktur pemilikan yang beraneka-ragam Wilayah Masalah Good Corporate Governance masalah Corporate Governance struktur pemilikan yang beraneka-ragam pengawasan dari pemegang saham monitoring kreditor, disiplin dan proteksi pasar untuk kontrol perusahaan pengaturan para sekuriti persaingan pasar keuangan korporasi 1.Dipisahkannya pemilikan dari pengelolaan perusahaan menimublkan masalah Corporate Governance, Maka sistem Good Corporate Governance adalah yang mampu mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepentingan sehingga memberi manfaat bagi perusahaan ini dalam totalitasnya. 2. Pemilikan bisa terkonsertrasi ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi pemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manager dan pemegang saham. 3. Untuk ini lahirlah lembaga Dewan Komisaris, partisipasi pemegang saham dalam rapat pemegang saham 4. Efektifitas hutang sebagai alat-mekanisme Corporate Governance memerlukan kualitas monitoring dan penerapan hak kreditor dalam pengadilan 5. Adanya pasar bagi kontrol perusahaan menumbuhkan sikap disiplin managers yang terancam kehilangan kontrolnya 6. Tujuan utama pengaturan adalah menumbuhkan kepercayaan publik atas ketepatan dan kebenaran informasi seperti dilaporkan perusahaan sehingga dengan begitu memproteksi kepentingan investor, memelihara ketertiban dalam pasar dan mendorong effisiensi pasar. 7. langkah-langakah mendorong pesaingan pasar sesungguhnya memperkuat Good Corporate Governance 8. Corporate Governance diberlakukan oleh investor portofolio melalui penerapan hak pemegang saham dan hak kreditor serta melalui pasar untuk kontrol korporasi
Implementasi PTPN VII GCG
Sekilas PTPN VII PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) didirikan dengan maksud untuk turut serta dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan dan Program Pemerintah di bidang ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya serta Subsektor Perkebunan pada khususnya dengan tujuan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berlandaskan azas Tri Dharma Perkebunan)
Tri Dharma Perkebunan Mempertahankan dan meningkatkan sumbangan dibidang Perkebunan bagi Pendapatan Nasional melalui upaya produksi dan pemasaran dari berbagai jenis komoditi Perkebunan untuk kepentingan konsumsi dalanm negeri maupun eksport non migas (devisa). Memperluas lapangan kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya serta meningkatkan taraf hidup petani dan karyawan pada khususnya. Memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, air serta kesuburan tanah.
Visi Menjadi perusahaan agribisnis dan agroindustri yang tangguh dan berkarakter global.
Tujuan Melaksanakan pembangunan dan pengembangan agribisnis sektor perkebunan sesuai prinsip perusahaan yang sehat, kuat dan tumbuh dalam skala usaha yang ekonomis. Menjadi perusahaan yang berkemampulabaan (profitable), makmur (wealth) dan berkelanjutan (sustainable), sehingga dapat berperan lebih jauh dalam akselerasi pembangunan regional dan nasional.
KOMODITI YANG SEDANG DIBUDIDAYAKAN Mencakup 4 jenis yaitu karet, kelapa sawit, tebu dan teh yang semuanya dikelola dengan teknologi modern, manajemen terpadu dan didukung sumber daya manusia yang professional di bidangnya masing-masing Wilayah kerja pengelolaan tersebut tersebar di Propinsi Lampung sebanyak 10 Unit Usaha (6 UU di Distrik Sekampung dan 4 UU di Distrik Seputih), Sumatera Selatan sebanyak 14 Unit Usaha (7 UU di Distrik Muara Enim dan 7 UU di Distrik Banyuasin), dan Bengkulu sebanyak 3 Unit Usaha dibawah naungan Distrik Bengkulu. Areal tanaman menghasilkan (TM) terdiri dari : Areal Inti 78.523 hektar dan Areal Plasma 53.107 hektar.
Prospek Bisnis PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) di tahun-tahun mendatang akan semakin mantap posisinya sebagai sebuah perusahaan agribisnis dan agroindustri yang maju dan berkembang dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan pokok: minyak kelapa sawit, karet, teh dan gula. PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) pada tahun 2008 dijadikan tahun SDM, yang dimulai dengan kegiatan pemetaan kompetensi seluruh pekerja, kemudian dilanjutkan dengan meningkatkan kualitas dan kemampuan SDM melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terencana, serta menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga dan institusi.
Misi Menjalankan usaha agribisnis perkebunan dengan komoditas karet, kelapa sawit, teh dan tebu. Mengembangkan usaha berbasis bisnis inti yang mengarah ke integrasi vertikal. Menggunakan teknologi budidaya dan proses yang efisien dan akrab dengan lingkungan untuk menghasilkan produk berstandar, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Memperhatikan kepentingan shareholders dan stakeholders, khususnya, pekerja, mitra petani, pemasok, dan mitra usaha;untuk bersama-sama mewujudkan daya saing guna menumbuhkembangkan perusahaan.
Arah Pengembangan Bisnis Menumbuhkembangkan core business melalui peningkatan daya saing perusahaan, penciptaan nilai (value creation), restrukturisasi pengelolaan usaha dan kemitraan.
Budaya Perusahaan Budaya Perusahaan yang ditumbuhkan yaitu mengutamakan kebenaran formal dan material melalui keteladanan, keterbukaan dan kebersamaan dalam meningkatkan kinerja. Budaya perusahaan tersebut telah tertanam di hati sanubari bagi setiap insan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero).
Semangat Perubahan Dalam rangka membangun kekuatan industri agribisnis dan agroindustri, menajemen menanamkan semangat perubahan (Spirit of Change) yakni semangat pembaharuan kepada seluruh karyawan berupa ikon "ProMOSI" yaitu: Produktivitas, Mutu, Organisasi, Servis dan Inovasi. ProMOSI diharapkan mampu merubah spirit para pekerja untuk berkarya, bekerja lebih profesional dan menjadi kekuatan pendorong (pressing force) bagi seluruh sumber daya Perseroan dalam menciptakan nilai tambah yang semakin besar di masa mendatang.
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), HARD-STRUCTURE GCG 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 2. Dewan Komisaris, 3. Direksi. Organ perusahaan merupakan wadah yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif. Organ perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, semata-mata untuk kepentingan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
SOFT-STRUCTURE GCG 1. Code of Corporate Governance (CoCG); 2. Code of Conduct (CoC); 3. Board Manual; 4. Charter Komite Audit, 5. Charter Internal Audit; 6. Standard Operating Procedure (SOP). Pedoman pokok pelaksanaan atau soft-structure GCG adalah aturan tertulis yang memuat kebijakan tertentu, praktik, dan pengaturan lain perusahaan agar tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, dan etika bisnis yang berlaku umum. Soft-structure GCG diharapkan mampu mengarahkan perusahaan dalam mengatur diri sendiri atas dasar kepentingan bersama pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Keberadaan soft-stucture mempunyai korelasi yang sangat erat dengan implementasi GCG di perusahaan. Soft-structure akan menjadi kebijakan dan living document bagi segenap jajaran perusahaan. Dokumen tersebut nantinya menjadi panduan pelaksana dan panduan teknis perusahaan.
Code of Corporate Governance Pertama-tama, perusahaan membutuhkan GCG Code sebagai aturan dasar yang berisi prinsip-prinsip GCG yang menjadi acuan pokok bagi peraturan-peraturan di bawahnya. Keberadaan GCG Code akan menjadi payung dan menjadi buku pegangan yang harus ditaati oleh jajaran perusahaan mulai dari level manajemen puncak sampai ke level pelaksana.
Board Manual Kedua, perusahaan perlu memiliki Board Manual sebagai aturan yang menjadi pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban, baik selaku dewan maupun individu sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar. Board Manual menjadi lebih lengkap karena merupakan kompilasi dari praktik-praktik GCG yang bersumber dari regulasi, anggaran dasar, dan best practice yang telah disepakati. Berbeda dengan GCG Code, pengguna Board Manual lebih terbatas, yaitu hanya digunakan oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Code of Conduct Dokumen ketiga yang harus dimiliki adalah Code of Conduct (CoC) sebagai panduan bagi pimpinan dan pekerja dalam bersikap dan bertingkah laku yang disesuaikan dengan nilai-nilai etika perusahaan. CoC juga menjadi komitmen tertulis tentang implementasi GCG.
charter/piagam Selain ketiga dokumen di atas, perusahaan perlu juga memiliki dokumen yang menjadi acuan bagi organ pendukung perusahaan dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban yang disebut dengan charter/piagam. Charter memiliki karakteristik fleksibel sehingga dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan perkembangan perusahaan. Contoh charter adalah Charter Komite Audit, Charter Komite GCG, Charter Internal Audit dsb.
Standard Operating Procedure Soft-structure terakhir yang perlu dimiliki adalah Standard Operating Procedure (SOP) yang menjadi peraturan teknis dari soft-structure yang telah disebutkan sebelumnya.
EVALUASI PENERAPAN GCG Sebagaimana diamanahkan oleh Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-117/M.MBU/2002, PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) salah satu BUMN bidang Perkebunan yang sejak tahun 2004 telah mengevaluasi penerapan GCG yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Lampung. Indikator dan parameter dalam pelaksanaan GCG pada BUMN mengacu pada kesepakatan antara BPKP dan Kementerian BUMN pada tanggal 19 Oktober 2006 yang terdiri atas 50 indikator dan 160 parameter yang mencakup pengujian atas : (a) hak dan tanggung jawab pemegang saham/RUPS; (b) kebijakan GCG; (c) penerapan GCG; (d) pengungkapan informasi; (e) komitmen. Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan prinsip-prinsip GCG di PTPN VII (Persero) bahwa prinsip-prinsip GCG sudah dilaksanakan secara berkesinambungan. Dalam transparansi, perusahaan telah menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh stakeholder, sehingga pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perusahaan, seperti pemegang saham, pegawai, pelanggan, pemasok, kreditur, dan stakeholder lainnya dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengambil keputusan secara akurat dalam melakukan transaksi dengan perusahaan maupun keterlibatannya dalam mekanisme pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
Akuntabilitas yaitu adanya eksistensi kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Direksi bertanggung jawab dalam kegiatan operasional sehari-hari dan komisaris mewakili pemegang saham dalam pelaksanaan pengawasan dan pemberian nasihat atas jalannya perusahaan. Akuntabilitas menciptakan pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Akuntabilitas mencerminkan aplikasi mekanisme sistem internal check and balance yang mencakup praktik-praktik yang sehat.
responsibility PTPN VII telah memenuhi dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak-hak stakeholder, keselamatan dan kesehatan pekerja, dan menghindari praktik bisnis yang tidak sehat. Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada mereka yang berhubungan secara langsung dengan perusahaan, tetapi juga pihak-pihak yang tidak berhubungan secara langsung dengan perusahaan, termasuk dalam melaksanakan corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di lingkungan dan sekitar PTPN VII.
independence Dalam hal kemandirian atau independence, direksi dalam menjalankan tugas-tugas kepengurusan perusahaan dan komisaris dalam melaksanakan peran pengawasan atas jalannya perusahaan terbebas dari tekanan ataupun intervensi dari pihak luar.
fairness Untuk kewajaran (fairness), hak-hak stakeholder, termasuk masyarakat sekitar tempat usaha PTPN VII, pegawai, pelanggan, pemasok, kreditur, dan lainnya, dilindungi dan diperhatikan hak-haknya, termasuk jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
Evaluasi penerapan GCG Sebagaimana diamanahkan oleh Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-117/M.MBU/2002, PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) salah satu BUMN bidang Perkebunan yang sejak tahun 2004 telah mengevaluasi penerapan GCG yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
Indikator dan parameter (a) hak dan tanggung jawab pemegang saham/RUPS; (b) kebijakan GCG; (c) penerapan GCG; (d) pengungkapan informasi; (e) komitmen. Indikator dan parameter dalam pelaksanaan GCG pada BUMN mengacu pada kesepakatan antara BPKP dan Kementerian BUMN pada tanggal 19 Oktober 2006 yang terdiri atas 50 indikator dan 160 parameter Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan prinsip-prinsip GCG di PTPN VII (Persero) bahwa prinsip-prinsip GCG sudah dilaksanakan secara berkesinambungan. Dalam transparansi, perusahaan telah menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh stakeholder, sehingga pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perusahaan, seperti pemegang saham, pegawai, pelanggan, pemasok, kreditur, dan stakeholder lainnya dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengambil keputusan secara akurat dalam melakukan transaksi dengan perusahaan maupun keterlibatannya dalam mekanisme pengawasan terhadap jalannya perusahaan
Akuntabilitas yaitu adanya eksistensi kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Direksi bertanggung jawab dalam kegiatan operasional sehari-hari dan komisaris mewakili pemegang saham dalam pelaksanaan pengawasan dan pemberian nasihat atas jalannya perusahaan. Akuntabilitas menciptakan pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Akuntabilitas mencerminkan aplikasi mekanisme sistem internal check and balance yang mencakup praktik-praktik yang sehat.
Pertanggungjawaban Dalam hal pertanggungjawaban (responsibility), PTPN VII telah memenuhi dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak-hak stakeholder, keselamatan dan kesehatan pekerja, dan menghindari praktik bisnis yang tidak sehat. Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada mereka yang berhubungan secara langsung dengan perusahaan, tetapi juga pihak-pihak yang tidak berhubungan secara langsung dengan perusahaan, termasuk dalam melaksanakan corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di lingkungan dan sekitar PTPN VII.
Kemandirian Dalam hal kemandirian atau independence, direksi dalam menjalankan tugas-tugas kepengurusan perusahaan dan komisaris dalam melaksanakan peran pengawasan atas jalannya perusahaan terbebas dari tekanan ataupun intervensi dari pihak luar.
Kewajaran Untuk kewajaran (fairness), hak-hak stakeholder, termasuk masyarakat sekitar tempat usaha PTPN VII, pegawai, pelanggan, pemasok, kreditur, dan lainnya, dilindungi dan diperhatikan hak-haknya, termasuk jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
Hasil penerapan GCG Penerapan GCG di PTPN VII secara umum sudah baik dan mendekati atau mencapai best practices, sebagaimana dapat dikemukakan berikut :
1. Aspek hak dan tanggung jawab pemegang saham diukur dengan menguji 10 indikator dengan 31 parameter, hasilnya secara umum menunjukkan kondisi yang cukup memadai, yaitu berada dalam kategori cukup.
2. Aspek kebijakan GCG diukur dengan menguji 2 indikator dengan 14 parameter. Pada umumnya menunjukkan kondisi yang mendekati best practices, yaitu masuk dalam kategori baik..
3. Aspek penerapan GCG:
a) Komisaris, aspek governance pelaksanaan peran komisaris diukur dengan menguji 12 indikator dengan 36 parameter, hasilnya pada umumnya peran komisaris mendekati best practices, yaitu masuk dalam kategori baik.
b) Komite Komisaris, aspek governance pelaksanaan perannya diukur dengan menguji 7 indikator dengan 14 parameter. Hasilnya, pada umumnya mendekati best practices, yaitu masuk dalam kategori baik.
c) Direksi, aspek governance pelaksanaan perannya diukur dengan menguji 8 indikator dengan 36 parameter, hasilnya mendekati best practices, yaitu masuk dalam kategori baik. Selanjutnya,
d) Satuan Pengawasan Internal (SPI), aspek governance pelaksanaan perannya diukur dengan menguji 3 indikator dengan 9 parameter, yang pada umumnya menunjukkan kondisi yang mendekati best practices, yaitu masuk dalam kategori baik.
e) Aspek governance yang berkaitan dengan Sekretaris Perusahaan diukur dengan menguji 2 indikator dengan 6 parameter, hasilnya pada umumnya pelaksanaan perannya telah menunjukkan kondisi mendekati best practices, yaitu masuk dalam kategori baik.
4. Pengungkapan informasi (disclosure), diukur dengan menguji 3 indikator dengan 5 parameter, pada umumnya menunjukkan kondisi cukup memadai, yaitu masuk dalam kategori cukup.
5. Aspek governance yang berkaitan dengan komitmen diukur dengan menguji 3 indikator dengan 9 parameter, hasilnya cukup mamadai, yaitu masuk dalam kategori cukup.
Kesimpulan Berdasarkan evaluasi terhadap penerapan GCG di PTPN VII (Persero) tahun 2007 yang dilaksanakan dari tanggal 1 September 2008 sampai dengan 28 Nepember 2008, disimpulkan bahwa kondisi penerapan GCG secara umum sudah baik dengan skor capaian aktual 80,31 persen dari skor maksimal 100%. Kondisi ini menunjukan bahwa telah terjadi peningkatan dalam penerapan prinsip-prinsip GCG untuk periode tahun 2007 jika dibandingkan dengan penerapan untuk periode tahun 2004 dan 2005 yang masing-masing skor capaian aktual 69,66 persen dan 79,51 persen. Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan GCG serta upaya perbaikan beberapa parameter yang belum mencapai skor maksimal, PTPN VII akan melaksanakan program pendampingan (asistensi) guna penyempurnaan soft structure dan sosialisasi kembali GCG di setiap unit usaha, distrik, dan kantor direksi.
Kami mengucapkan banyak terimakasih Atas perhatian Bapak, Ibu, Saudara/i. dan juga terimakasih dan mohon maaf kepada narasumber atas penggunakan berbagai pemikirannya dalam presentasi ini.