TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-5.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
“Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak”
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Seketika dan Sekaligus
PENYITAAN.
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SURAT PAKSA.
PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Materi 11.
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi 14.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
UTANG PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
PERTEMUAN 10.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pemungutan Pajak Daerah
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Transcript presentasi:

TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK HUKUM PAJAK TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK

what she’s thinking? Let’s check this out! Tarif Pajak Tarif Regresif Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Proposional

*Tarif Proposional : Tarif Pajak yang presentasinya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. *Tarif Regresif : Tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat. *Tarif Progresif : Tarif pajak akan naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. *Tarif Degresif : Kenaikan Presentase pajak semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pajak Badan Dalam Negeri Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak  badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebagai berikut :    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp. 50.000.000 10 % Diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 15 % Diatas Rp. 100.000.000 30 %

Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pajak Orang Pribadi  Dalam Negeri Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut : Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp. 25.000.000 5 % Diatas Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 10 % Diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 15 % Diatas Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 25 % Diatas Rp. 200.000.000 35 %

Utang Pajak Dalam Arti Luas : segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya. Dalam Arti Sempit : perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, (bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst) yang mewajibkan debitur untuk membayar (kembali) jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.

Sebab Timbulnya Hutang Pajak Hutang pajak timbul disebabkan oleh beberapa alasan/ajaran diantaranya adalah : Ajaran Formil : Hutang Pajak timbul karena adanya ketetapan pajak dari pemerintah, sehingga pajak terutang pada saat diterbitkan nya surat ketetapan pajak. Ajaran Materil : Hutang Pajak timbul karena undang – undang dan karena ada sebab – sebabyang mengakibatkan seseorang/pihak dikenakan pajak, yaitu dikarenakan perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat menimbulakan utang pajak

Seiring dengan perubahan jaman, masalah pajak pun terkadang masih menimbulkan kekeliruan pada masyarakat seperti contoh, utang pajak dan pajak terutang. Sekilas kata – kata tsb sama tapi pada nyatanya memiliki dasar atau makna yang berbeda...

Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang Pajak Terhutang Hutang Pajak Merupakan Pajak yang masih harus dibayar. Perhitungan pajak dilakukan oleh pemerintah (fiskus) Sebagai dasar penagihan pajak Dapat dilakukan tindakan penagihan Merupakan Pajak yang harus dibayar Perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak Bukan sebagai dasar penagihan pajak Tidak dapat dilakukan tindakan penagihan

Utang pajak dan Penagihannya Tindakan Penagihan Pajak dilakukan apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sebagai berikut: Surat Teguran Surat Paksa Surat Sita Lelang

tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan Utang Pajak (Penagihan nya) Surat Teguran : Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat Teguran. Surat Paksa : Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi Penyitaan : Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan Lelang : Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa.

Dalam hal penagihan Wajib pajak/penanggung pajak memiliki hak dan kewajiban, yaitu sebagai berikut : Hak Wajib Pajak Kewajiban Wajib Pajak Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak .Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan. Menentukan urutan barang yang akan dilelang Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya: Memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/ Penanggung Pajak. - memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Daluwarsa Penagihan a.Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 5(lima) tahun terhitung sejak sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan kembali. b. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila: 1) Diterbitkan Surat Paksa. 2) Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; 3) Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena, melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 4)Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Thank you.. Created by : Sonia, Kurnia, Rona, Diah Arum, Lenny, Puji.