Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP Perhitungan PPH pasal 21 untuk pegawai tdk tetap, calon pegawai dan pemagang Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP Tarip yang digunakan sesuai dengan pasal 17 UU PPH
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 UNTUK PENERIMA PENSIUN Penghasilan neto = penghasilan bruto – biaya pensiun yaitu 5% dari penghasilan bruto max Rp 2.400.000,00 per tahun atau Rp 200.000,00 per bulan PKP = Penghasilan neto – PTKP Tarip sesuai dengan pasal 17 UU PPH
PPH pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama: Ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu: menghitung PPH pasal 21 yang disetahunkan pada saat masih bekerja menghitung PPH pasal 21 yang sebenarnya pada saat masih bekerja menghitung PPH pasal 21 gabungan pada saat pensiun dan sebelum pensiun yang disetahunkan
Contoh: Tuan Arman (K/2) adalah pegawai pada PT MULIA . Pada tangggal 1 Juli 1999 berhenti bekerja karena pensiun, gaji Tuan Arman per bulan Rp 5.000.000,00 , ia membayar iuran pensiun Rp 250.000,00 per bulan , mulai bulan Juli Pak Arman menerima uang pensiun Rp 3.000.000,00 per bulan .
Maka perhitungannya adalah Perhitungan langkah a: Gajisetahun ...........................12xRp5.000.000,00=Rp 60.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan 5%x Rp 60.000.000,00 =Rp 3.000.000,00 - Iuran pensiun 12x Rp 250.000,00 Rp 3.000.000,00 ______________ Rp 6.000.000,00 Penghasilan neto setahun ..................................Rp 54.000.000,00 PTKP: Wajib pajak .......................Rp 15.840.000,00 Status kawin .....................Rp 1.320.000,00 Tanggungan anak .............Rp 2.640.000,00 Rp 19.800.000,00 Penghasilan Kena Pajak ....................................Rp 34.200.000,00 PPH yang terhutang : 5%x Rp 34.200.000,00 = Rp 1.710.000,00 PPH yang telah dipotong selama 6 bulan adalah Rp 1.710.00 x 6/12 = Rp 855.000,00
Perhitungan langkah b: Gaji selama 6 bulan ..........................................Rp 30.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan 5%xRp 30.000.000,00=Rp 1.500.000,00 - Iuran pensiun 6xRp250.000,00 =Rp 1.500.000,00 ________________ Rp 3.000.000,00 Penghasilan neto ..................................................27.000.000,00 PTKP: WP ...............................................Rp 15.840.000,00 Status kawin .................................Rp 1.320.000,00 Anak 2 ............................................Rp 2.640.000,00 Rp 19.800.000,00 Penghasilan Kena Pajak ....................................Rp 7.200.000,00 PPH yang terhutang: 5%xRp 7.200.000,00 = Rp 360.000,00 PPh pasal 21 yang telah dipotong Rp 855.000,00 maka lebih dipotong Rp 495.000,00
Perhitungan langkah c: Pensiun untuk 1 bulan ..............................................Rp 3.000.000,00 Pengurangan : Biaya pensiun 5%xRp 3.000.000,00= Rp 150.000,00 Penghasilan neto 1 bulan .........................................Rp 2.850.000,00 Penghasilan pensiun yang disetahunkan ( Juli sampai dengan desember) 6xRp 2.850.000,00 ....................Rp 17.100.000,00 Penghasilan neto sebelum pensiun .........................Rp 27.000.000,00 Rp 44.100.000,00 PTKP......................................................................Rp 19.800.000,00 PKP .......................................................................Rp 24.300.000,00 PPH pasal 21 yang terhutang 5%xRp 24.300.000,00=Rp 1.215.000,00 PPH pasal 21 yang terhutang pada PT Mulia Rp 855.000,00 Maka PPH yang terhutang pada dana pensiun selama 6 bulan Rp 1.215.000,00 – Rp 855.000,00 = Rp 360.000,00 CATATAN: Untuk perhitungan pph pasal 21 atas uang pensiun bulanan pada tahun kedua perhitungannya sama dengan menghitung PPH pasal 21 untuk pegawai tetap hanya pengurangnya dengan biaya pensiun.
PEGAWAI YANG MENERIMA UPAH BAIK UPAH HARIAN, BORONGAN, SATUAN.
UPAH HARIAN UPAH HARIAN Tarif yang dikenakan adalah 5% PTKP Rp 150.000,00 per hari PPH pasal 21 yang dipotong 5% x (penghasilan bruto sehari - Rp150.000,00)
Untuk mendapatkan upah harian: upah mingguan dibagi babyaknya hari kerja selama seminggu upah satuan , banyaknya satuan yang dihasilkan dalam satu hari upah borongan : banyaknya hari penyelesaian borongan Apabila penghasila bruto dalam satu bulan > RP 1.320.000,00 maka PTKP 150.000,00/hari Apabila penghasilan tersebut dibayar bulanan maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP yang sebenarnya dengan tarip pasal 17.
CONTOH Ahmad pegawai harian lepas bekerja pada CV Maju dengan memperoleh upah per hari Rp 190.000,00 selama bulan januari 2009 bekerja selama 6 hari Maka perhitungannya: Gaji sehari Rp 190.000,00 Gaji broto 6 x 190.000 Rp 1.140.000,00 PTKP 6 x 150.000,00 Rp 900.000,00 PKP Rp 240.000,00 PPh terhutang: 5% x 240.000,00 = Rp 12.000,00 PPh terhutang per hari Rp 12.000,00 : 6 = Rp 2.000,00
UANG RAPEL UANG RAPEL Jika pegawai disamping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel) maka perhitungan PPH pasal 21 nya adalah: Rapel dibagi dengan banyaknya bulan menerima rapel Hasilnya digabungkan dengan gaji per bulan sebelum ada kenaikan PPH pasal 21 sebelum ada kenaikan Hitung kembali setelah ada kenaikan
PPH pasal 21 yang terhutang atas kenaikan adalah selisih pajak menurut poin c dan d dan pajak yang telah dipotong menurut poin b
PENERIMA BEASISWA Beasiswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap dan tidak tetap termasuk calon pegawai yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti pendidikan yang terikat kontrak , maka PKP nya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya.
Penghasilan bruto Rp 25 juta – Rp 50 juta = 5% PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PESANGON, TEBUSAN PENSIUN, THT YANG DITERIMA SEKALIGUS Penghasilan bruto Rp 25 juta – Rp 50 juta = 5% Penghasilan bruto Rp 50 juta – Rp 100 juta = 10% Penghasilan bruto Rp 100 juta – Rp 200 juta = 15% Penghasilan bruto > Rp 200 juta = 25%