HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN KONSTITUSI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
ISTILAH KONSITUSI Konstitusi pada jaman Yunani Kuno, menurut Aristoteles, disebutkan dengan istilah Politea sedangkan Nomoi diartikan sebagai undang-undang biasa Pada jaman Yunani Kuno, terdapat istilah “ Respulica constituere” atau semboyan yang berbunyi “prinsep legibus solutus est, salus publica suprema lex” artinya Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena itu ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang
Istilah Konstitusi disebut juga dengan “ constitution” atau :verfasung, atau juga “grundgesetz” Menurut Herman Heller, membagi Konstitusi itu dalam tiga pengertian: 1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (die politische verfassung alsgesellschaftliche wirklichkeit) dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein rechtsverfassung) atau dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum
Baru setelah orang mencari unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum, maka konsitusi itu disebut rechtverfassung ( die verselbstandigte rechtverfassung). Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku didalam suatu negara.
Menurut Hermaily Ibrahim dan Kusnardi, suatu Rechtverfassung memerlukan dua syarat: Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamentiil artinya tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam konstitusi melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas saja
PENGERTIAN KONSTITUSI Menurut K.C.Wheare, Konstitusi ialah pada umumnya digunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Sistem ketatanegaraan tersebut terbagi dalam gua golongan yaitu peraturan berderajat legal (law) dan berderajat non legal (ekstra legal)”
Menurut Abu Bakar Busroh dan Abu daud Busroh, Konstitusi merupakan aturan yang pada dasarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan paham-paham, yang melukiskan kehendak yang menjadi tujuan dari faktor-faktor kekuatan yang nyata (de reelemachtsfacoren) dalam masyarakat yang bersangkutan, artinya suatu konsitusi pada dasarnya lahir dari sintesa atau pun reaksi terhadap paham-paham pikiran yang ada dalam masyarakat sebelumnya
KLASIFIKASI KONSTITUSI Menurut K.C.Wheare, ada 4 klasifikasi Konstitusi: Konstitusi Absolut (absolut begriff der verfassung); Konstitusi Relatif (relative begrriff der verfassung) Konstitusi Positif (positive begriff der verfassung) Konstitusi Ideal (ideal begriff der verfassung)
KONSTITUSI ABSOLUT (absolute begriff der verfassung) Memiliki makna: Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi nyata yang mencakup seluruh bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara; Konstitusi sbg bentuk negara dlm arti keseluruhan bentuk negara itu bisa demokrasi atau monarki Konstitusi sbg faktor integrasi, sifatnya abstrak dan fungsional Konstitusi sbg sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara, jadi konstitusi itu menjadi sumber bagi norma yang lainnya
HIERARKI PER-UU-AN MENURUT UU NO HIERARKI PER-UU-AN MENURUT UU NO.12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA UUD 1945 TAP MPR RI UU/PERPPU PERATURAN PEMERINTAH (PP) PERATURAN PRESIDEN ( PEPRES) PERATURAN DAERAH PROVINSI PERATURAN DAERAH KAB/KOTA
KONSTITUSI RELATIF Memiliki makna dengan dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam suatu masyarakat. Golongan itu terutam golongaN borjuis liberal yang mengkehendaki jaminan hak dari pihak penguasa agar hak-haknya tidak dilanggar. (hal ini sesuai dengan studi yang dilakukan oleh K.C.Wheare di beberapa negara Eropa, termasuklah Prancis, Belanda dll)
KONSTITUSI POSITIF (positief begriff der verfassung) Menurut Carl Schmitt, Konstitusi Positif ini berhubungan dengan ajaran keputusan. Menurut Kusnardi, pengertian konstitusi positif dihubungkan dengan pembentukan UUD 1945 bahwa proklamasi 17 agustus 1945 adalah konstitusi dalam arti positif
KONSTITUSI IDEAL merupakan idaman dari kaum borjuis liberal yaitu sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Cita –cita lahir sesudah revolusi perancis yang menjadi tuntutan dari golongan tersebut agar pihak penguasa tidak berbuat sewenang-wenang.
NILAI KONSITUSI NILAI NORMATIF Apabila penerimaan rakyat thd konstitusi secara murni dan konsekuen, ditaati dan dijunjung tinggi NILAI NOMINAL diperoleh apabila ada kenyataan sampai batas waktu berlakunya. Misl. Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 Sblm amandemen NILAI SEMANTIK konstitui hanya istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi berlaku, tetapi dlm kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang tlah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya dikaitkan dgn kepentingan politik penguasa