HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Bab 4 Negara dan Konstitusi
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Negara, Warga Negara Dan Kewarganegaraan”
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
SISTEM KONSTITUSI.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Perkembangan Konstitusi
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Perundang-undangan di Indonesia
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Konstitusi dan Negara Embrio Konstitusi dalam Negara
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Konstitusi dan Konstitusionalisme
UNDANG-UNDANG DASAR.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN KONSTITUSI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN

ISTILAH KONSITUSI Konstitusi pada jaman Yunani Kuno, menurut Aristoteles, disebutkan dengan istilah Politea sedangkan Nomoi diartikan sebagai undang-undang biasa Pada jaman Yunani Kuno, terdapat istilah “ Respulica constituere” atau semboyan yang berbunyi “prinsep legibus solutus est, salus publica suprema lex” artinya Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena itu ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang

Istilah Konstitusi disebut juga dengan “ constitution” atau :verfasung, atau juga “grundgesetz” Menurut Herman Heller, membagi Konstitusi itu dalam tiga pengertian: 1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (die politische verfassung alsgesellschaftliche wirklichkeit) dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein rechtsverfassung) atau dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum

Baru setelah orang mencari unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum, maka konsitusi itu disebut rechtverfassung ( die verselbstandigte rechtverfassung). Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku didalam suatu negara.

Menurut Hermaily Ibrahim dan Kusnardi, suatu Rechtverfassung memerlukan dua syarat: Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamentiil artinya tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam konstitusi melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas saja

PENGERTIAN KONSTITUSI Menurut K.C.Wheare, Konstitusi ialah pada umumnya digunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Sistem ketatanegaraan tersebut terbagi dalam gua golongan yaitu peraturan berderajat legal (law) dan berderajat non legal (ekstra legal)”

Menurut Abu Bakar Busroh dan Abu daud Busroh, Konstitusi merupakan aturan yang pada dasarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan paham-paham, yang melukiskan kehendak yang menjadi tujuan dari faktor-faktor kekuatan yang nyata (de reelemachtsfacoren) dalam masyarakat yang bersangkutan, artinya suatu konsitusi pada dasarnya lahir dari sintesa atau pun reaksi terhadap paham-paham pikiran yang ada dalam masyarakat sebelumnya

KLASIFIKASI KONSTITUSI Menurut K.C.Wheare, ada 4 klasifikasi Konstitusi: Konstitusi Absolut (absolut begriff der verfassung); Konstitusi Relatif (relative begrriff der verfassung) Konstitusi Positif (positive begriff der verfassung) Konstitusi Ideal (ideal begriff der verfassung)

KONSTITUSI ABSOLUT (absolute begriff der verfassung) Memiliki makna: Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi nyata yang mencakup seluruh bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara; Konstitusi sbg bentuk negara dlm arti keseluruhan bentuk negara itu bisa demokrasi atau monarki Konstitusi sbg faktor integrasi, sifatnya abstrak dan fungsional Konstitusi sbg sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara, jadi konstitusi itu menjadi sumber bagi norma yang lainnya

HIERARKI PER-UU-AN MENURUT UU NO HIERARKI PER-UU-AN MENURUT UU NO.12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA UUD 1945 TAP MPR RI UU/PERPPU PERATURAN PEMERINTAH (PP) PERATURAN PRESIDEN ( PEPRES) PERATURAN DAERAH PROVINSI PERATURAN DAERAH KAB/KOTA

KONSTITUSI RELATIF Memiliki makna dengan dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam suatu masyarakat. Golongan itu terutam golongaN borjuis liberal yang mengkehendaki jaminan hak dari pihak penguasa agar hak-haknya tidak dilanggar. (hal ini sesuai dengan studi yang dilakukan oleh K.C.Wheare di beberapa negara Eropa, termasuklah Prancis, Belanda dll)

KONSTITUSI POSITIF (positief begriff der verfassung) Menurut Carl Schmitt, Konstitusi Positif ini berhubungan dengan ajaran keputusan. Menurut Kusnardi, pengertian konstitusi positif dihubungkan dengan pembentukan UUD 1945 bahwa proklamasi 17 agustus 1945 adalah konstitusi dalam arti positif

KONSTITUSI IDEAL merupakan idaman dari kaum borjuis liberal yaitu sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Cita –cita lahir sesudah revolusi perancis yang menjadi tuntutan dari golongan tersebut agar pihak penguasa tidak berbuat sewenang-wenang.

NILAI KONSITUSI NILAI NORMATIF Apabila penerimaan rakyat thd konstitusi secara murni dan konsekuen, ditaati dan dijunjung tinggi NILAI NOMINAL diperoleh apabila ada kenyataan sampai batas waktu berlakunya. Misl. Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 Sblm amandemen NILAI SEMANTIK konstitui hanya istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi berlaku, tetapi dlm kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang tlah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya dikaitkan dgn kepentingan politik penguasa