BEBERAPA INFORMASI PENDIDIKAN TINGGI Djoko Santoso Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional 4 Mei 2011
PERKEMBANGAN APK PENDIDIKAN TINGGI
PERKEMBANGAN APK PENDIDIKAN TINGGI (Usia 19-23 Tahun) Komponen Tahun 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2010 *) Penduduk Usia 19 - 23 21.190.000 21.184.100 21.174.900 21.171.200 21.170.300 21.184.000 19.844.485 Jumlah Mahasiswa 3.868.358 4.285.645 4.375.505 4.501.543 4.657.547 5.226.450 PTN 805.479 824.693 978.739 965.970 1.011.721 1.030.403 PTS 2.243.760 2.567.879 2.392.417 2.410.276 2.451.451 2.886.641 PTK 48.493 51.318 47.253 66.535 92.971 PTAI 508.545 518.901 506.247 556.763 503.439 571.336 UT 262.081 322.854 450.849 521.281 624.401 645.099 APK (%) 18,26% 20,23% 20,66% 21,26% 22,00% 24,67% 26,34% *) CATATAN: PENDUDUK DARI BPS
PERKEMBANGAN APK PENDIDIKAN TINGGI (Usia 19-23 Tahun)
KINERJA PENELITIAN PT PEMETAAN 2010
Tujuan Pemetaan Kinerja Penelitian Mengetahui gambaran kinerja penelitian pada Perguruan Tinggi Sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan mekanisme desentralisasi penelitian pada Perguruan Tinggi Variabel Utama Pemetaan Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi Ketersediaan SDM (Guru Besar, Doktor, S2) Keberadaan dan aktivitas pusat penelitian/pusat studi/pusat kajian Sumber dana penelitian Luaran penelitian Pengelolaan Penelitian di Perguruan Tinggi Ketersediaan sarana dan prasarana penelitian
Variabel Utama Tolok Ukur Kinerja Penelitian No Komponen Bobot (%) 1 Jumlah dosen berdasarkan strata (SDM) 10 2 Penelitian pada pusat studi / pusat kajian 3 Penelitian dosen dengan dana DP2M Dikti 20 4 Penelitian dosen dengan dana dari luar DP2M Dikti 5 Luaran penelitian 35 6 Manajemen LP/LPPM 15
Variabel Pendukung Tolok Ukur Kinerja Penelitian Jumlah mahasiswa (student body) pada setiap perguruan tinggi Aktivitas pusat studi/kajian di luar kegiatan penelitian Ketersediaan sarana dan prasarana penelitian Ketersediaan payung penelitian/road map pada pusat studi/pusat kajian
Metoda Pengumpulan dan Validasi Data Pengisian borang pemetaan yang telah disiapkan Litabmas Dikti oleh ketua lembaga penelitian pada setiap PT khususnya yang pernah mendapatkan dana penelitian dari Litabmas Dikti dalam 3 tahun terkahir (2008, 2009, 2010) Visitasi dalam rangka validasi data borang isian melalui verifikasi data dan wawancara dengan ketua/ pengelola lembaga penelitian pada setiap PT
Kriteria Penentuan 5 Klaster Perguruan Tinggi Berdasarkan Kinerja Penelitian 1. Perguruan Tinggi Mandiri : Dikarakterkan oleh konsistensi dan nilai yang lebih tinggi dalam 6 variabel utama dibandingkan dengan seluruh PT Perguruan Tinggi Utama : mempunyai konsistensi dan nilai yang lebih tinggi dalam 6 variabel utama dibandingkan dengan PT lainnya, namun lebih rendah dibandingkan dengan PT Mandiri. Perguruan Tinggi Madya: mempunyai konsistensi dan nilai yang lebih tinggi dalam 6 variabel utama dibandingkan dengan PT lainnya, namun lebih rendah dibandingkan dengan PT Mandiri dan Madya. Perguruan Tinggi Binaan: mempunyai konsistensi dan nilai yang lebih rendah dalam 6 variabel utama dibandingkan dengan PT pada klaster lainnya. Politeknik dipisahkan karena kekhususannya dan merupakan PT Vokasi
Hasil Pemetaan Klaster Perguruan Tinggi Mandiri (10 PTN) Klaster Perguruan Tinggi Utama(17 PTN dan 5 PTS) Klaster Perguruan Tinggi Madya(15 PTN dan 49 PTS) Klaster Perguruan Tinggi Binaan(14 PTN, 249 PTS, dan seluruh PTS diluar pemetaan) Politeknik (27 PTN dan 7 PTS)
Perguruan Tinggi Mandiri (10 PTN) UNIVERSITAS INDONESIA UNIVERSITAS HASANUDDIN UNIVERSITAS GADJAH MADA INSTITUT PERTANIAN BOGOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER UNIVERSITAS PADJADJARAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA UNIVERSITAS AIRLANGGA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Perguruan Tinggi Utama (17 PTN dan 5 PTS) UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA UNIVERSITAS MATARAM UNIVERSITAS DIPONEGORO UNIVERSITAS NEGERI MALANG UNIVERSITAS UDAYANA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG UNIVERSITAS LAMPUNG UNIVERSITAS RIAU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN UNIVERSITAS ANDALAS UNIVERSITAS SRIWIJAYA UNIVERSITAS HALUOLEO UNIVERSITAS TRISAKTI UNIV.ERSITAS SAM RATULANGI UNIVERSITAS GUNDARMAA UNIVERSITAS SYIAH KUALA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA UNIVERSITAS JEMBER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA UNIVERSITAS BINA NUSANTARA
Perguruan Tinggi Madya (15 PTN + 49 PTS) UNIVERSITAS TADULAKO UNIVERSITAS JAMBI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA UNIVERSITAS NEGERI PADANG UNIVERSITAS NEGERI MEDAN (UNIMED) UNIVERSITAS NUSA CENDANA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT UNIV. PENDIDIKAN GANESHA UNIVERSITAS TANJUNGPURA UNIVERSITAS NEGERI MANADO UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA UNIVERSITAS MULAWARMAN UNIVERSITAS BENGKULU UNIVERSITAS PATTIMURA
Perguruan Tinggi Binaan(14 PTN, 249 PTS dan Seluruh PTS Diluar Pemetaan) UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE UNIVERSITAS PALANGKA RAYA UNIVERSITAS NEGERI PAPUA UNIVERSITAS CENDRAWASIH INSTITUT SENI INDONESIA (ISI) PADANGPANJANG UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG UNIVERSITAS MALIKUSSALEH INST. SENI INDONESIA DENPASAR UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA UNIVERSITAS TRUNOJOYO INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA PERGURUAN TINGGI POLITEKNIK NEGERI MALANG
Politeknik (27 PTN dan 7 PTS) Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Bandung Politeknik Negeri Padang Politeknik Negeri Sriwijaya Politeknik Negeri Pontianak Politeknik Negeri Kupang Politeknik Negeri Banjarmasin Politeknik Negeri Jember Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Politeknik Elektronik Negeri Surabaya Politeknik Negeri Samarinda Politeknik Manufaktur Bandung Politeknik Negeri Lampung Politeknik Negeri Jakarta Politeknik Pertanian Negeri Kupang Politeknik Negeri Ujung Pandang Politeknik Negeri Medan Politeknik Negeri Semarang Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Politeknik Negeri Malang Politeknik Negeri Bali Politeknik Negeri Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Politeknik Negeri Lhokseumawe Politeknik Negeri Ambon Politeknik Batam Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya Politeknik Manufaktur Timah Politeknik Perikanan Negeri Tual
PEMBAHARUAN SISTEM SERTIFIKASI DOSEN DALAM PERSPEKTIF BUDAYA AKADEMIK DAN PROFESIONALISME DOSEN
SATUAN PENDIDIKAN TINGGI PENDIDIKAN KARAKTER SATUAN PENDIDIKAN TINGGI SERTIFIKASI DOSEN DOSEN MAHASISWA KARAKTER UTAMA
SERTIFIKASI PENDIDIK PROFESIONAL ALUR PIKIR DOSEN PENDIDIK ILMUWAN SERTIFIKASI PENDIDIK PROFESIONAL PROFESIONALISME BUDAYA AKADEMIK SISTEM SERTIFIKASI JUJUR PEDULI CERDAS TANGGUH Sertifikasi Dosen–Pendidikan Karakter
STRATEGI SERTIFIKASI DOSEN: PENILAIAN PORTOFOLIO – BUDAYA AKADEMIK PORTOFOLIO : SIMBOLIK DAN EMPIRIK PERSEPSIONAL PERSONAL/ DESKRIPSI DIRI PRESTASI AKADEMIK JUJUR, TERBUKA DAN OBJEKTIF
PEMBAHARUAN NILAI UTAMA SERTIFIKASI DOSEN KEJUJURAN PENILAI YANG DINILAI INTEGRASI SISTEM DIKTI PT
PERGURUAN TINGGI, PROGRAM STUDI, BIDANG ILMU, DOSEN DAN MAHASISWA PEMBAHARUAN SISTEM INTEGRASI DATA: PERGURUAN TINGGI, PROGRAM STUDI, BIDANG ILMU, DOSEN DAN MAHASISWA VALIDASI PT DIKTI PDPT
PEMBAHARUAN SISTEM ALOKASI PDPT ALOKASI TARGET: LEKTOR KEPALA LEKTOR
BEASISWA DOSEN
DATA DOSEN YANG MENGIKUTI PENDIDIKAN S2/S3 DAN PERKIRAAN YANG AKAN LULUS TAHUN 2011, 2012, 2013 DAN 2014 SUMBER DANA 2011 2012 2013 2014 S2 S3 BDN TOTAL 7374 6661 8020 7678 10000 8239 9000 LULUS 4354 1983 3020 2439 5000 2239 3000 SISA 4678 5239 6000 BLN 236 1765 220 1854 300 3120 400 4600 116 911 120 534 100 320 200 1000 854 1320 2800 3600 LAIN 38 550 20 438 - 18 112 124 314 JUMLAH SELURUHNYA 7648 8976 8260 9970 10300 11359 10400 13600 JUMLAH YANG LULUS 4488 3006 3160 3097 5100 2873 5200 4000
REFORMASI PERUNDANGAN
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 1 Bab V Peserta Didik Pasal 12 Ayat 4 Hak dan Kewajiban Peserta Didik PP No.17 Th.2010 Pasal 84, Paragraf 3, Pasal 86 tentang Penerimaan Mahasiswa; Pasal 87 tentang SKS PP No.66 Th.2010 Pasal 53, 53A, 53B PP No.19 Th.2005 Pasal 26 Belum cukup, perlu merevisi Permen No.155 Tahun 1998 2 Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Pasal 20 Ayat 4 Perguruan Tinggi Pasal 85 ttg Jenis dan Bentuk Program Pendidikan Belum cukup, perlu Permen ttg Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 3 Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Pasal 21 Ayat 7 Gelar Akademik, Profesi, atau Vokasi PP No.17 Th.2010 Pasal 98 ttg Gelar Lulusan Pendidikan Tinggi Belum cukup, perlu Permen tentang Gelar dan Sebutan (sedang berproses) 4 Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Pasal 24 Ayat 4 Pendidikan Tinggi Pasal 91, 92, ttg Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan PP No.66 Th.2010 Pasal 58F Sudah Cukup 5 Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Pasal 25 Ayat 3 Persyaratan Kelulusan dan Pencabutan Gelar Akademik, Profesi, atau Vokasi
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 6 Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Pasal 29 Ayat 4 Pendidikan Kedinasan PP No.14 Th.2010 ttg Pendidikan Kedinasan PP ini perlu diganti, karena mengacu pada UU BHP 7 Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Pasal 30 Ayat 5 Pendidikan Keagamaan PP No. 55 Th.2007 Cukup 8 Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Pasal 31 Ayat 4 Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh PP No.17 Th.2010 Pasal 118 - 126 Permen No. 107/U/2001 (sedang direvisi) 9 Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Pasal 32 Ayat 3 Pelaksanaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus PP No.17 Th.2010 Pasal 127-141
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 10 Bab IX Standar Nasional Indonesia Pasal 35 Ayat 4 Standar Nasional Pendidikan PP No.19 Th.2005 Belum cukup, Permen sedang berproses 11 Bab X Kurikulum Pasal 36 Ayat 4 Pengembangan Kurikulum PP No.17 Th.2010 Pasal 97 Belum cukup, Permen disiapkan setelah ada hasil dari BSNP 12 Bab X Kurikulum Pasal 37 Ayat 3 Kurikulum 13 Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 41 Ayat 4 Pendidikan dan Tenaga Kependidikan PP No.37 Th.2009 tentang Dosen Belum cukup, karena belum mengatur Tenaga Kependidikan
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 14 Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 42 Ayat 3 Kualifikasi Pendidik PP No.17 Th.2010 Pasal 170 PP No.66 Th.2010 Perlu Permen untuk mengatur tentang Perjanjian Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non PNS dengan Kepala Sekolah/Rektor 15 Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 43 Ayat 3 Promosi, Penghargaan, dan Sertifikasi Pendidik Pasal 176-178 16 Bab XII Sarana dan Prasarana Pasal 45 Ayat 3 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Semua Satuan Pendidikan Belum ada yang mengatur Perlu Permen
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 17 Bab XIII Pendanaan Pendidikan Pasal 46 Ayat 3 Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan PP No.48 Th.2008 Pasal 7 – 9 18 Bab XIII Pendanaan Pendidikan Pasal 47 Ayat 3 Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 33 – 35 19 Bab XIII Pendanaan Pendidikan Pasal 48 Ayat 2 Pengelolaan Dana Pendidikan Pasal 25 – 30 20 Bab XIII Pendanaan Pendidikan Pasal 49 Ayat 5 Pengalokasian Dana Pendidikan Pasal 38 – 43 21 Bab XIV Pengelolaan Pendidikan Pasal 50 Ayat 7 Pengelolaan Pendidikan PP No.17 Th.2010 Pasal 2 PP No.66 Th.2010 Pasal 220a
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 22 Bab XIV Pengelolaan Pendidikan Pasal 51 Ayat 3 Pengelolaan Satuan Pendidikan PP No.17 Th.2010 Pasal 49 PP No. 66 Th.2010 Pasal 220d 23 Bab XIV Pengelolaan Pendidikan Pasal 52 Ayat 2 Pengelolaan Satuan Pendidikan Nonformal Pasal 100 – 115 Sudah cukup 24 Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Pasal 54 Ayat 3 Peran Serta Masyarakat (dalam pendidikan) Pasal 39 PP No.66 Th.2010 Pasal 220e 25 Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Pasal 55 Ayat 5 Peran Serta Masyarakat (dalam menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat) PP No.17 th.2010 Pasal 39 – 48
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 26 Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Pasal 56 Ayat 4 Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah PP No.17 Th.2010 Pasal 186-189 Sudah cukup 27 Bab XVI Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Pasal 59 Ayat 3 Evaluasi Belum ada peraturan yang mengatur Perlu Permen 28 Bab XVI Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Pasal 60 Ayat 4 Akreditasi Pasal 12,13 ayat 2 dan 3 29 Bab XVI Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Pasal 61 Ayat 4 Sertifikasi
Ketentuan yang Diatur dalam PP Turunan UU No. 20 Tahun 2003 No. Bab/ Pasal/Ayat Ketentuan yang Diatur dalam PP PP yang Berlaku Analisa/ Keterangan 30 Bab XVII Pendirian Satuan Pendidikan Pasal 62 Ayat 4 Pendirian Satuan Pendidikan PP No.17 Th.2010 Pasal 182-185 PP No.66 Th.2010 Pasal 182, 184, 184A, 184B Perlu Permen 31 Bab XVIII Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain Pasal 65 Ayat 5 Penyelenggaraan Pendidikan Asing PP No. 17 Th.2010 Pasal 160-168 Sudah cukup
KERJASAMA ANTAR INSTITUSI
ANTAR PERGURUAN TINGGI KERJASAMA AKADEMIK ANTAR PERGURUAN TINGGI ANTARA PERGURUAN TINGGI DENGAN DUNIA USAHA DAN/ ATAU PIHAK LAIN Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Program Kembaran Pengalihan dan/ atau Pengalihan Kredit Penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan Pertukaran dosen dan/atau mahasiswa Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya Pemagangan Penerbitan berkala ilmiah Penyelenggaraan seminar bersama Penjaminan mutu internal Gelar bersama (joint degree) Gelar ganda (double degree atau dual degree) Bentuk lain yang dianggap perlu Pengembangan sumber daya manusia Penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat Pemerolehan kum/kredit/satuan lain yang sejenis Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya Penerbitan berkala ilmiah Penyelenggaraan seminar bersama Layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan Bentuk lain yang dianggap perlu
KERJASAMA NON-AKADEMIK ANTAR PERGURUAN TINGGI ANTARA PERGURUAN TINGGI DENGAN DUNIA USAHA DAN/ ATAU PIHAK LAIN Pendayagunaan aset Penggalangan dana Jasa dan royalti hak kekayaan intelektual Bentuk lain yang dianggap perlu Pendayagunaan aset Penggalangan dana Jasa dan royalti hak kekayaan intelektual Pengembangan sumberdaya manusia Pengurangan tarif (reduced/deduction rate) Koordinator kegiatan (event organizer) Pemberdayaan masyarakat Bentuk lain yang dianggap perlu
INTERNASIONALISASI PERGURUAN TINGGI UPAYA INTERNAL UPAYA EKSTERNAL TUJUAN : Menarik Mahasiswa Asing untuk belajar di Perguruan Tinggi Indonesia LANGKAH : Membentuk KUI (Kantor Urusan Internasional) sebagai lembaga yang berfungsi mempromosikan Perguruan Tinggi Indonesia ke Luar Negeri dan membantu kelancaran administrasi dan layanan mahasiswa asing VISA PELAJAR Diperlukan kesepakatan bersama yang mendorong pihak Imigrasi agar dapat mengeluarkan visa pelajar
PERKEMBANGAN DAYA SERAP 2011
REKAPITULASI REALISASI ANGGARAN 2011 MENURUT SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI (Ribuan Rp) Satker / Kegiatan Rencana Anggaran Realisasi Mart. Realisasi April. % April Sisa Anggaran % 4.1 SEKRETARIAT 281.596.399 14.771.341 21.435.240 7,61% 260.161.159 92,39% 4.2 DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN 631.049.254 19.290.461 67.137.939 10,64% 563.911.315 89,36% 4.3 DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 334.405.211 30.371.299 109.576.587 32,77% 224.828.624 67,23% 4.4 DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA 235.676.449 68.599.148 70.135.015 29,76% 165.541.434 70,24% 4.5 DIREKTORAT PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN 745.449.483 15.269.826 16.162.879 2,17% 729.286.604 97,83% 4,6 PERGURUAN TINGGI / KOPERTIS 26.690.765.229 2.024.651.639 2.660.110.982 9,97% 24.030.654.247 90,03% TOTAL 28.918.942.025 2.172.953.715 2.944.558.642 10,18% 25.974.383.383 89,82%
PAGU INDIKATIF 2012
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI SELISIH (RKP VS PAGU INDIKATIF) PAGU INDIKATIF TAHUN 2012 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI NO. PROGRAM PAGU 2011 USULAN RKP 2012 PAGU INDIKATIF 2012 SELISIH (RKP VS PAGU INDIKATIF) 1 2 3 5 4 5=4-5 PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI 3.1. MENGIKAT (EKS RUTIN) 7.409.733.848 8.341.182.611 9.296.578.000 955.395.389 3.2. TIDAK MENGIKAT ( EKS PEMBANGUNAN) 8.742.046.211 8.978.541.342 1.243.253.520 (7.735.287.822) 3.3. RUPIAH MURNI PENDAMPING (RMP) 350.672.019 237.453.000 - 3.4. PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI (PHLN) 1.659.164.719 1.666.499.000 1.777.791.000 111.292.000 3.5. PNBP 10.757.325.228 11.248.000.000 10.789.617.300 (458.382.700) 3.5.1. PNBP PTN BLU 4.056.440.613 4.294.042.186 4.133.063.553 (160.978.633) 3.5.2. PNBP NON BLU 3.117.384.615 3.306.263.014 3.073.053.747 (233.209.267) 3.5.3. PNBP PT BHMN 3.583.500.000 3.647.694.800 (64.194.800) T O T A L 28.918.942.025 30.471.675.953 23.344.692.820 (7.126.983.133)
Terima Kasih