Regulasi Pendidikan Kotaku Indah, Metroku Tercinta Oleh: ngadimunhd@yahoo.co.id
Identitas Nara Sumber Pendidikan - SD – SPG di Metro Nama : Dr. Ngadimun Hd., M.Pd. Lahir : Di Metro, 7 Januari 1950 Alamat : Jl. P. Polem, Gg. Masjid 22 BL 08127930858 - ngadimunhd@yahoo.co.id Pendidikan - SD – SPG di Metro - S1 FKIP Unila lulus 1983 - S2 IKIP Yogya lulus 1997 - S3 UNJ Lulus 2011 Pekerjaan: - Guru SD : 1969 – 1977 - Guru SGO : 1977 – 1991 - Dosen FKIP Unila: 1991 – 2015 - Ketua STKIP Al ITB 2015 – 2019 Organisasi: - Wk Ka HEPI Lampung: 2004 – 2016. - Ketua HEPI Lampung: 2012 – 2016.
Komunikasi Kita Kantor MPDM Lampung: Gedong Dakwah, Jalan Kapten Tendean 7 Bandar Lampung Telpon: 0721 258451 Website: https://mpdmwilayahlampung.wordpress.com/ E-mail : dikdasmen_pwmlpg@yahoo.com WA : Majelis Dikdasmen PWM Lampung HP : 08127920858
Peserta Rakerwil Ketua dan Sek MPDM = 30 Ketua PCM se Prov Lampung = 20 Kepala SD Muhammadiyah = 10 Kepala MI Muhammadiyah = 10 Kepala SMP Muhammadiyah = 15 Kepala MTs Muhammadiyah = 5 Kepala SMA Muhammadiyah = 23 Kepala SMK Muhammadiyah = 32 Kepala MA Muhammadiyah = 5 Jumlah seluruhnya = 150
SD MI SMP MTs SMA SMK MA 2 3 1 14 16 4 10 8 20 7 23 15 12 MPDM PCM BL 1 14 Met 16 LU 4 10 LTh 8 20 LS LTm 7 23 LB WK TB TBB Mes Tgs 15 PS 12 Psw PB
Patuh terhadap Undang-Undang Satuan Pendidikan di NKRI agar patuh kepada: Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan-peraturan Menteri Keputusan Majelis
Terjadi Kasus-Kasus Peserta PLPG, saat ditanya “siapa guru itu dan apa tugas utamanya”. Ternyata banyak peserta PLPG belum dapat menjawab secara tepat. Bagaimana menjalankan tugas profesi tetapi belum tahu tugas-tugas utamanya, padahal itu sudah diatur dalam UU No.14 tahun 2005. Satu kelas guru SD kelas rendah (tahun 2015 di suatu kabupaten), tidak seorangpun yang dapat menjawab secara lengkap terhadap pertanyaan “siapa guru itu dan apa tugas utamanya”
Terjadi Kasus-Kasus Di suatu rapat pengawas SMP, SMA, dan SMK di suatu kabupaten pada tahun 2015; ternyata hanya menekuk-nekukkan jari tangannya untuk menghimpun tugas-tugas utama guru, dan tidak ada yang yang siap menjawab pertanyaan “siapa guru itu dan apa tugas utamanya”. Pada lomba Guru Berprestasi Provinsi Lampung di Hotel Sahid Bandar Lampung tanggal 23–26 Mei 2016, diperoleh data bahwa dari kelompok guru dari 13 kab/kota hanya satu orang (Juara I) yang dapat menjawab pertanyaan “siapa guru itu dan apa tugas utamanya”
UU No.20/2003 ttg Sisdiknas UU No.20/2003 ttg Sisdiknas = 22 Bab 77 pasal Pendidikan usaha sadar & terencana utk mewujud-kan suasana belajar & proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya utk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kete-rampilan yg diperlukan dirinya, masy, bangsa & negara. Pendidikan nas adalah pendidikan yg berdasarkan Pancasila & UUD RI Tahun 1945 yg berakar pada nilai- nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia & tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman
UU No.20/2003 ttg Sisdiknas Kurikulum seperangkat rencana dan penga-turan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yg digunakan sebagai pedoman penyeleng-garaan kegiatan pembelajaran utk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (Psl 1: 19) Pembelajaran proses interaksi peserta didik dg pendidik & sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. (Psl 1: 20) Akreditasi kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
UU No.20/2003 Pasal 2 dan 3 Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi Pend Nas mengembangkan kemampuan & membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat utk mencer-daskan kehidupan bangsa, Tujuan Pend Nas utk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) sehat, (4) berilmu, (5) cakap, (6) kreatif, (7) mandiri, dan (8) menjadi WNI yg demokratis serta ber t.jawab
UU No.20/2003 Pasal 49 Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan: Minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan, dan Minimal 20% dari APBD.
UU No.14/2005 ttg Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1: Guru adalah …. ? Pendidik profesional Tugas Utamanya ,,, ? Mendidik Mengajar Melatih Membimbing Mengarahkan Menilai Mengevaluasi
UU No.14/2005 Pasal 2 Guru sebagai tenaga profesional pada jenjang Dikdasmen, dan PAUD pada jalur pendidikan formal yg diangkat sesuai dg peraturan per UU. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik
UU No.14/2005 Pasal 7 Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan prinsip sbb: memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
UU No.14/2005 Pasal 7 Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yg dilaksa-nakan berdasarkan prinsip sbb: memperoleh penghasilan yg ditentukan sesuai dg prestasi kerja; memiliki kesempatan utk mengembangkan keprofesio-nalan secara berkelanjutan dg belajar sepanjang hayat; memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yg punya kewenangan meng-atur hal-hal yg berkaitan dg tugas keprofesionalan guru
Permendiknas No.13/2007 Pasal 1. Untuk diangkat jadi kepala sekolah/madrasah, wajib memenuhi standar kepala sekolah/ madrasah yang berlaku nasional Adakah permasalahan pada Kepala-kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah?
Permendiknas No.13/2007 Kompetensi UMUM Kepala Sekolah: Untuk diangkat jadi kepala sekolah/madrasah, wajib memenuhi standar kepala sekolah/ madrasah yang berlaku nasional Adakah permasalahan pada Kepala-kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah …. ?
Kualifikasi KHUSUS Ka. Sekolah/Madrasah Berstatus sebagai guru sesuai satuan pendidikan; Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan Memiliki sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi Kepala Sekolah Kepribadian = 6 Manajerial = 16 Kewirausahaan = 5 Supervisi = 3 Sosial = 3 Jumlah = 33
Kompetensi Kepribadian KS Berakhlak mulia, mengembangkan budaya & tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. Memiliki integritas kepribadiansebagai pemimpin. Memiliki keinginan yang kuatdalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. Bersikap terbuka dlm melaksanakan tugas pokok & fungsi. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai KS/KM. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Kompetensi Manajerial Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengankebutuhan. Memimpin sekolah/madrasahdalam rangka pendayagunaansumber daya sekolah/ madrasahsecara optimal. Mengelola perubahan danpengembangan sekolah/madra-sah menuju organisasi pembela-jar yang efektif.
Kompetensi Manajerial Menciptakan budaya dan iklimsekolah/ madrasah yang kon-dusif dan inovatif bagi pembela-jaran peserta didik. Mengelola guru dan staf dalamrangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal. Mengelola sarana dan prasaranasekolah/ madrasah dalamrangka pendayagunaan secaraoptimal. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masy dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasahide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah
Kompetensi Manajerial Mengelola peserta didik dalamrangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan danpengembangan kapasitas peserta didik. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dantujuan pendidikan nasional. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dg prinsip pengelolaan yg akuntabel,transparan, & efisien. Mengelola ketatausahaan seko-lah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
Kompetensi Manajerial Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajarandan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi pe-ningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. Melakukan monitoring, evaluasi, & pelaporan pelaksa-naan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak
Kompetensi Kewirausahaan Menciptakan inovasi yangberguna bagi pengembangansekolah/madrasah. Bekerja keras untuk mencapaikeberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pem-belajar yang efektif. Memiliki motivasi yang kuatuntuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
Kompetensi Kewirausahaan Pantang menyerah dan selalumencari solusi terbaik dalammenghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. Memiliki naluri kewirausahaandalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar pesertadidik.
Kompetensi Supervisi Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Menindak-lanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesio-nalisme guru.
Kompetensi Sosial Bekerja sama dengan pihak lainuntuk kepentingan sekolah/madrasah Berpartisipasi dalam kegiatansosial kemasyarakatan. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Permendiknas No.16/2007 Kualifikasi Akademik Guru Berpendidikan Sarjana Kompetensi: Pedagogik = 10 kompetensi (38 butir) Kepribadian = 5 kompetensi (13 butir) Pedagogik = 4 kompetensi (9 butir) Kompetensi Pedagogik = 10 kompetensi & 38 butir
Kompetensi Pedagogik Ada 10 kompetensi dan 38 butir 3. Menyelenggarakan Pembelajaran yg mendidik 4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
Kompetensi Kepribadian 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. 11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Kompetensi Kepribadian 12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. 12.2 Berperilaku yang mencermin- kan ketakwaan dan akhlak mulia. 12.3 Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya 13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. 13.2 Menampilkan diri sebagai pri- badi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
Kompetensi Kepribadian 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. 14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. 14.3 Bekerja mandiri secara profesional. 15.1 Memahami kode etik profesi guru. 15.2 Menerapkan kode etik profesi guru. 15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial 17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 19. Berkomunikasi secara baik dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional 20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
No 22/2016 Prinsip Pembelajaran pada Kur 2013: 1. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; 2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai : memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); Dst. s.d. no 14
Permendikbud No 22/2016 Bab I : Pendahuluan Bab II : Karakteristik Pembelajaran Bab III : Perencanaan Pembelajaran (Silabus & RPP) Bab IV : Pelaksanaan PembelajaraN Bab V : Penilaian Proses Dan Hasil Pembelajaran Bab VI : Pengawasan Proses Pembelajaran
Permendikbud No 22/2016 Bab IV: PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Alokasi waktu; Rombel; Buku Teks Pelajaran Pengelolaan Kelas dan Laboratorium Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik. Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
Permendikbud No 23/2016 Standar Penilaian Pasal 2 Penilaian pendidikan pada Dikdasmen terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Pasal 3 Penilaian hasil belajar peserta didik pada Dikdasmen meliputi aspek: sikap; pengetahuan; dan keterampilan.
Terima kasih, dan Semoga segera ditindak-lanjuti