Pancasila Oleh: Harsa Permata
Kontrak Perkuliahan Apa yang dibahas dalam mata kuliah Pancasila? 1) Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia 2) Pancasila sebagai dasar negara 3) Pancasila sebagai Ideologi negara 4) Pancasila sebagai Sistem Filsafat 5) Pancasila sebagai Sistem Etika. 6) Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Kontrak Perkuliahan Manfaat Mata Kuliah Mengapa mahasiswa perlu mengambil mata kuliah ini ? Berdasarkan UU No 12 tahun 2012, MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum) merupakan mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa, salah satu MKDU adalah Pancasila. Apa kegunaan mata kuliah untuk pengembangan pribadi ? Sebagai pedoman kepaa mahasiswa untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Republik Indonesia.
Kontrak Perkuliahan Manfaat Mata Kuliah Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia. Dengan ini maka semua sikap dan tindakan seluruh bangsa dan kebijakan negara, harus berdasarkan Pancasila. Sebagai MKU/MKDU, Pemahaman terhadap Pancasila menjadi landasan bagi mahasiswa untuk memahami mata kuliah bidang keahlian dalam jurusan/prodi.
Kontrak Perkuliahan Capaian Pembelajaran 1) Memiliki kemampuan analisis, berfikir rasional, bersikap kritis dalam menghadapi persoalan-persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2) Memiliki kemampuan dan tanggung jawab intelektual dalam mengenali masalah-masalah dan memberi solusi berdasarkan nilai-nilai Pancasila 3) Menjelaskan dasar-dasar kebenaran bahwa Pancasila adalah ideologi yang sesuai bagi bangsa Indonesia yang majemuk (Bhinneka Tunggal Ika). 4) Mengimplementasikan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam realitas kehidupan 5) Memiliki karakter ilmuwan dan profesional Pancasilais yang memiliki komitmen atas kelangsungan hidup dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peta Capaian Pembelajaran
Ceramah menyampaikan atau memberi kerangka berpikir. Kontrak Perkuliahan Strategi perkuliahan Metode ceramah dikombinasikan dgn metode diskusi dan diselingi dengan pemutaran audio visual. Ceramah menyampaikan atau memberi kerangka berpikir. Diskusi melibatkan mahasiswa secara aktif dalam proses belajar dan mencapai kesepakatan kelompok. Audio visual memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap berbagai konsep yang telah disampaikan melalui ceramah.
Kontrak Perkuliahan Bahan bacaan perkuliahan Referensi Utama: 1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Materi Ajar Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta, 2013. 2) Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2014. 3) Noor Ms Bakry, Pendidikan Pancasila, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014. Referensi Pendukung: 1. Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003 2. Sudaryanto, Filsafat Politik Pancasila, Refleksi Atas Teks Perumusan Pancasila, Kepel Press, Yogyakarta, 2007 3. Hamid Darmadi, Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2014. 4. Noor M Bakry, N, M, Orientasi Filsafat Pancasila, Liberty, Yogyakarta, 2001. 5. Soekarno, Pancasila Sebagai Dasar Negara, Inti Idayu Press – Yayasan Pendidikan Soekarno, Jakarta, 1986
Kontrak Perkuliahan Tugas-Tugas Kuliah Tugas Individual: Menulis makalah individual yang berisi analisis tentang kesesuaian antara kebijakan Pemerintah Republik Indonesia sekarang ini dengan Pancasila Pada pertemuan 3-4 Supaya mahasiswa mampu menjelaskan konsep Pancasila sebagai dasar negara batas waktu pengumpulan maksimal 1 minggu dari sejak tugas diberikan. Menulis esai singkat tentang sebuah film Indonesia Pada pertemuan 9-10 Tujuan Supaya mahasiswa mampu mengungkap hakikat nilai-nilai Pancasila batas waktu pengumpulan maksimal 1 minggu dari sejak tugas diberikan Menulis Esai terkait problem keilmuan dan Nilai-Nilai Pancasila Pada pertemuan 13-15 Supaya mahasiswa mampu mengimplementasikan bagaimana menemukan solusi terhadap berbagai problem keilmuan, dengan nilai-nilai Pancasila batas waktu pengumpulan maksimal 1 minggu dari sejak tugas diberikan.
Tugas-Tugas Kuliah Diberikan informasi tentang tes semester dan evaluasi lain yang diadakan Tugas Kelompok: Mendiskusikan dan menulis makalah secara berkelompok, yang berisi analisis perbandingan terhadap tiga ideologi (Pancasila, Komunisme, dan Liberalisme) Pertemuan 5-7 Supaya mahasiswa mampu menganalisis dan membandingkan secara tepat dan kritis ideologi Pancasila dan berbagai ideologi dominan lainnya di dunia. Evaluasi lainnya: Ujian Tengah Semester Materi yang diujikan adalah dari pertemuan pertama sampai sebelum pertengahan semester. Ujian Akhir Semester Materi yang diujikan adalah dari pertemuan setelah pertengahan semester sampai sebelum akhir semester.
Kriteria Penilaian Bobot Penilaian Kehadiran : 5 % Tugas-Tugas : 40 % UTS : 25 % UAS : 30 % Kriteria Penilaian Huruf mutu A (81-100), AB (76-80) B (71-75), BC (61-70), C (56-60), D (46-55), E (0-45) Ujian Remedial diberikan bagi mahasiswa yang mempunyai nilai D dan E (maksimum nilai perbaikan = C) sesuai jadwal. Ketidakhadiran mahasiswa dalam ujian remedial pada jadwal yang ditentukan menghilangkan hak mahasiswa untuk mendapat perbaikan nilai
Jadwal Perkuliahan Mg ke- Hari/Tgl Pokok Bahasan 1. 20 Agustus 2016 Kontrak Perkuliahan Landasan dan Pengetahuan Pancasila 2. 27 Agustus 2016 Pancasila dalam Konteks Sejarah Bangsa Indonesia 3 3 September 2016 Asal Mula Pancasila 4 10 September 2016 Pancasila sebagai dasar negara 5 17 September 2016 Pancasila Sebagai Ideologi Negara 6 24 September 2016 7 1 Oktober 2016 8 UTS
Ketentuan Selama Perkuliahan Menjunjung tinggi nilai kejujuran Menaati peraturan akademik dan norma kehidupan kampus (memakai baju sopan, sepatu, dll) Kehadiran peserta dalam perkuliahan DIHARAPKAN 100% (ditolerir dapat tidak hadir sebanyak 3 kali dalam semester dengan keterangan yang sah) Daftar hadir hanya diedarkan selama perkuliahan berlangsung, tidak diperkenankan mengisi daftar hadir setelah kuliah berakhir. Peserta yang diketahui ditandatangani ataupun menandatangani absen peserta lain dianggap indisipliner dan tidak diperkenankan mengikuti ujian
Ketentuan Selama Perkuliahan Bagi peserta yg terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan masuk kelas Pengajar terlambat 15 menit tanpa pemberitahuan, kuliah dapat ditiadakan dan akan dicari waktu penggantinya Selama perkuliahan HANDPHONE dan sejenisnya tidak boleh diaktifkan Nilai akhir bersifat final Tidak diperbolehkan makan di kelas selama perkuliahan Menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan
Landasan dan Pengetahuan Pancasila Pengantar Dasar dari mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Secara eksplisit menyebutkan bahwa terkait dengan kurikulum nasional, setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia. Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib, adalah juga mata kuliah pengembangan kepribadian. Kepribadian menentukan kesuksesan seseorang, selain penguasaan bidang keilmuan.
Landasan Pendidikan Pancasila Landasan Historis Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sudah ada sejak proses sejarah pembentukan bangsa Indonesia. Sejak zaman kerajaan (Kutai, Sriwijaya, Majapahit), sampai era penjajahan bangsa asing pada wilayah Nusantara. Setelah melewati proses sejarah yang cukup panjang tersebut, bangsa Indonesia menemukan identitasnya. Identitas/jati diri bangsa tersebut dirumuskan dalam sebuah rumusan sederhana yang mendalam. Meliputi lima prinsip kemudian dinamai Pancasila.
Landasan Pendidikan Pancasila 2. Landasan Kultural Berbeda dengan bangsa lain Dasar pandangan hidup bangsa Indonesia adalah suatu asas kultural. Nilai-nilai Pancasila bukan hanya suatu hasil konseptual belaka, melainkan digali dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai kultural ini digali melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara Indonesia, seperti Soekarno, Muhammad Yamin, Soepomo, Hatta, dan lainnya.
Landasan Pendidikan Pancasila 3. Landasan Yuridis Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 2 Sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 35 ayat 3 Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Landasan Pendidikan Pancasila Rumusan tentang Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis-rasional. Pancasila diambil dari nilai-nilai yang sejak lama hadir dalam masyarakat Nusantara. Pancasila mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische grondslag), yang merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation), dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Nilai-nilai dalam Pancasila merupakan karakter bangsa, yang menjadikan bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain. 4. Landasan Filosofis
Tujuan Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku: Mampu mengambil sikap yang bertanggung jawab, sesuai dengan hati nuraninya. Mampu mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara-cara pemecahannya. Mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Mampu untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Syarat-Syarat Pengetahuan Ilmiah 1. Berobjek Semua pengetahuan yang bersifat ilmiah harus memiliki objek, yaitu objek formal dan objek material. Objek Formal Sudut pandang tertentu yang digunakan untuk membahas suatu objek tertentu. Objek Material Suatu objek tertentu yang menjadi sasaran pembahasan atau pengkajian.
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Apakah pembahasan Pancasila secara ilmiah memiliki objek formal dan material? Objek formal Pancasila pada hakikatnya, dapat dibahas dari berbagai macam sudut pandang. Contoh: MoralEtika Pancasila EkonomiEkonomi Pancasila Hukum Pancasila Yuridis Kenegaraan FilsafatFilsafat Pancasila
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Objek Material pembahasan Pancasila secara ilmiah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Objek Material Pancasila Empiris lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, benda-benda budaya, lembaran-lembaran negara, lembaran hukum, atau naskah-naskah kenegaraan lainnya. Nonempiris Nilai-nilai budaya, moral, dan relijius, yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter, dan berbagai pola budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Syarat-Syarat Pengetahuan Ilmiah: 2. Bermetode Semua pengetahuan ilmiah harus memiliki metode. Apa itu metode? Sekumpulan cara atau sistem pendekatan untuk membahas sesuatu, guna mendapatkan kebenaran yang objektif. Metode pembahasan Pancasila : Analytico syntetic Perpaduan metode analitis dan sintesis. Hermeneutika Metode pembahasan untuk menemukan makna di balik objek Berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek sejarah. Analitika bahasa Memahami suatu konsep, melalui metode analisis bahasa terhadap suatu teks.
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Syarat-Syarat Pengetahuan Ilmiah: 3. Bersistem/Sistematis Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. masing-masing bagian harus saling berhubungan (interrelasi ataupun interdependensi). Apakah pengetahuan ilmiah Pancasila memiliki sistem? Pancasila dalam dirinya sendiri adalah merupakan satu kesatuan majemuk tunggal lima sila merupakan satu kesatuan. Sebagai objek pembahasan ilmiah, Pancasila selalu bersifat runtut, tanpa kontradiksi. Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistematis.
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Syarat-Syarat Pengetahuan Ilmiah 4. Bersifat Universal Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus berlaku universal Tak terbatas ruang, waktu, dan keadaan manapun. Bagaimana dengan Pancasila? Secara ontologis (ilmu tentang “Yang Ada”), hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal Makna terdalam (inti) Pancasila secara esensial adalah bersifat universal.
Beberapa Pengertian Pancasila 1. Secara Etimologis (Harfiah) Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta Panca (lima) Syila (dasar), Syiila (Peraturan tingkah laku yang baik) Panca-Syila (Lima Dasar), Panca-Syiila (Lima aturan tingkah laku yang penting). 2. Secara Historis (Sejarah) Pancasila pertama kali digunakan dalam ajaran agama Buddha.
Beberapa Pengertian Pancasila Panatipata veramani sikkhapadam samadiyani Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup (larangan membunuh). Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyani Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan (larangan mencuri). Kameshu micchacara veramani sikkhapadam samadiyani Larangan berzina. Musawada veramani sikkhapadam samadiyani Janganlah berkata palsu (larangan berdusta). Sura-meraya-majja-pamadattana veramani sikkhapadam samadiyani Janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran (larangan minum minuman keras) Panca-Sila dalam ajaran Buddha, adalah berisi lima prinsip moral, yaitu lima larangan:
Beberapa Pengertian Pancasila Pancasila terdapat dalam buku Negarakertagama, selain itu juga terdapat dalam buku Sutasoma, karangan Empu Tantular. Arti Istilah Pancasila dalam Sutasoma ”Berbatu sendi yang lima”, dan “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”, yang meliputi: Tidak boleh melakukan kekerasan. Tidak boleh mencuri. Tidak boleh berjiwa dengki. Tidak boleh berbohong. Tidak boleh mabuk minuman keras.
Beberapa Pengertian Pancasila Setelah Majapahit runtuh, dan Islam mulai tersebar ke seluruh Nusantara, dalam masyarakat Jawa masih dikenal Lima Larangan (Pantangan)/”Ma-Lima”: Mateni (membunuh). Maling (mencuri). Madon (berzina). Madat (menghisap candu). Main (berjudi.) Ma-Lima berlaku untuk seluruh penganut agama apapun dalam masyarakat Jawa. Dipengaruhi oleh ajaran moral Buddha.
Beberapa Pengertian Pancasila Istilah Pancasila digunakan Bung Karno untuk menamai lima dasar atau lima prinsip negara Indonesia merdeka, yang diusulkannya. Ia mendapatkannya dari temannya, seorang ahli bahasa. Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar)1945 merupakan dasar negara Indonesia. Istilah Pancasila di sini maksudnya adalah “Satu dasar negara yang terdiri atas lima unsur yang menjadi satu kesatuan Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia”. 3. Secara Terminologis (Istilah)
Beberapa Pengertian Pancasila Pancasila yang dinyatakan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa merupakan hasil kesepakatan bersama menjelang Proklamasi Kemerdekaan. Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia ini tidak berasal dari buku Sutasoma, maupun Negarakertagama secara materi dan makna yang dimaksudkan berbeda. Istilah Pancasila juga mengalami perkembangan. Awalnya ditulis dengan “Panca-Syila” lalu menjadi “Pantja-Sila”. Karena Pantja-Sila yang menjadi dasar filsafat negara Indonesia, adalah suatu kesatuan yang tak terpisahkan, maka penulisannya dirangkai jadi satu ”Pantjasila” ”Pancasila” (EYD/Ejaan Yang Disempurnakan).