SELAMAT DATANG DI LABORATORIUM TERPADU UNIVERSITAS MALAHAYATI Drs. Nirwanto Ka. Laboratorium
Koordinator Laboratorium Struktur Organisasi Laboratorium Terpadu Universitas Malahayati Bandar Lampung Koordinator Laboratorium Drs. Nirwanto Adm. Lab : Sofiyah Suryani, SKM Dewi Rahayu Indra, A.Md AK Lab. Skill : Kiki Novianti, S.Kep., Ns Ahmad Arif Wibowo, A.Md.Kep Lab. Dasar : Wijiono, A.Md F Sri Mulyani, A.Md F Chipto Sofyan, A.Md F
Lanjutan ... 1. Layanan Laboratorium untuk Praktikum 1.1. Dosen penanggung jawab praktikum berkoordinasi dengan kepala laboratorium tentang jadwal praktikum. 1.2. Koordinator asisten praktikum mengajukan permohonan izin penggunaan laboratorium kepada kepala laboratorium (Surat Permohonan Izin Penggunaan Fasilitas Laboratorium). 1.3. Koordinator asisten praktikum menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium (Tata Tertib Laboratorium ). 1.4. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium (Surat Izin Praktikum). 1.5. Kepala laboratorium memberi tugas kepada PL (Pranata Laboratorium ) untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum. 1.6. Kepala laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua program studi setelah akhir semester.
Lanjutan ... 3. Layanan Laboratorium untuk Penelitian : 3.1. Para pengguna layanan mengajukan permohonan izin penggunaan laboratorium yang diketahui ketua Program Studi disertai usul penelitiannya kepada kepala laboratorium (Surat Permohonan Izin Penggunaan Fasilitas Laboratorium). 3.2. Pengguna menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium (Tata Tertib). 3.3. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium (Surat Izin Penelitian). 3.4. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut. 3.5. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan PLP atau kepala laboratorium. 3.6. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja.
Lanjutan ... 3.7. Pengguna yang memerlukan bantuan dari PL selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus mengakomodasi jasa PL tersebut (dianggap lembur). 3.8. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3.9. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya. 3.10. Pengguna yang membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada ketua program studi/kepala laboratorium.
ALUR PENGGUNAAN LABORATORIUM TERPADU UNIVERSITAS MALAHAYATI Koordinasi Penentuan Jadwal Jadwal Skill Lab Jadwal Praktikum Izin Penggunaan Laboratorium Koordinasi Asisten Surat Izin Laboratorium Menandatangani Tata Tertib Lab. Penyiapan Alat Oleh Pranata Laboratorium Penyiapan dan Pengecekan Alat Membuat Laporan Kegiatan Akhir Semester Kepada Ka. Prodi
PEMINJAMAN PENGEMBALIAN Peminjam (Civitas Akademika) Peminjam ALUR PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN ALAT/ MANIKIN/ BAHAN LABORATORIUM TERPADU UNIVERSITAS MALAHAYATI BANDAR LAMPUNG PEMINJAMAN PENGEMBALIAN Peminjam (Civitas Akademika) Peminjam (Civitas Akademika) Mengajukan peminjaman Alat/ Manikin/ Bahan kepada petugas laboratorium Membawa / Mengembalikan Alat/ Manikin/ Bahan kepada petugas laboratorium Pengisian form & Adm peminjaman Pengecekan kondisi Alat/Manikin/Bahan yang dilakukan oleh petugas laboratorium Pengecekan Alat/Manikin/Bahan kepada petugas laboratorium Form serah terima peminjaman di stempel cap (telah dikembalikan) dan diparaf oleh petugas /staff laboratorium (jika alat dan bahandalam kondisi baik) Penandatanganan form serah terima Alat/ Manikin/ Bahan Diserahkan kepada peminjam Form serah terima diarsipkan Praktikum / Skill lab dilaksankan Alat/ Manikin/ Bahan Dikembalikan / disusun ke tempat semula Praktikum / Skill Lab selesai dilaksanakn
TATA CARA prosedur perekrutan asisten praktikum Calon Asisten Melihat Pengumuman Rekruitmen Mengumpulkan berkas lamaran asisten Pranata Laboratorium Membuat Pengumuman Rekruitmen Merekap berkas lamaran asisten yang diterima Koordinator Laboratorium Merekap kebutuhan asisten tiap semester Proses seleksi oleh Ka Lab / Ko. Praktikum / Departemen Ko. Lab Menerima daftar asisten terpilih PL Pengumuman nama-nama asisten dan undangan pembekalan asisten Team Rapat Koordinasi Ka.Lab/Ko.Prakt /PJ Praktikum dengan Asisten selesai