EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr. Rizkan Zulyadi Amri, SH, MH
DEFINISI EUTANASIA Eutanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri
Konsep tentang kematian Konsep tentang mati yang dikenal dalam hukum kesehatan: 1. mati sebagai berhentinya darah mengalir 2. mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh 3. hilangnya kemampuan tubuh secara permanen 4. hilangnya manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi sosial
JENIS EUTANASIA Ditinjau dari beberapa sudut,Eutanasia dapat dibedakan atas: 1. Eutanasia Pasif Eutanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia 2. Eutanasia Aktif Eutanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia
Eutanasia aktif dapat dibedakan atas: Eutanasia aktif langsung (direct) eutanasia aktif langsung adalah dilakukannya tindakan medik secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien. Jenis eutanasia ini dikenal juga sebagai mercy killing. Eutanasia aktif tidak langsung Eutanasia aktif tidak langsung adalah saat dokter atau tenaga kesehatan melakukan tindakan medik untuk meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya risiko tersebut dapat memperpendek atau mengakhiri hidup pasien.
Ditinjau dari permintaan, Eutanasia dibedakan atas: Eutanasia voluntir atau eutanasia sukarela (atas permintaan pasien) Eutanasia atas permintaan pasien adalah eutanasia yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar dan diminta berulang-ulang Eutanasia voluntir (tidak atas permintaan pasien) Eutanasia tidak atas permintaan pasien adalah eutanasia yang dilakukan pada pasien yang (sudah) tidak sadar, dan biasanya keluarga pasien yang meminta
Kedua jenis eutanasia di atas dapat digabung dan pelaksanaan eutanasia dari sudut lain dibagi empat kategori: Tidak ada bantuan dalam proses kematian tanpa maksud memperpendek hidup pasien Ada bantuan dalam proses kematian tanpa maksud memperpendek hidup pasien Tidak ada bantuan dalam proses kematian dengan tujuan memperpendek hidup pasien Ada bantuan dalam proses kematian dengan tujuan memperpendek hidup pasien
EUTANASIA DAN HUKUM Pasal 344 KUHP barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun
Pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (mood), dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun Pasal 359 KUHP barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun Pasal 345 KUHP barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun