EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
(suplemen : etika dan hukes)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
HUKUM DAN ABORSI .
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Bunuh Diri dan Euthanasia
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pertolongan Pertama.
EUTHANASIA.
RIWAYAT ALAMIAH PENYAKIT/ PERJALANAN ALAMIAH PENYAKIT
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Materi Hukum Kesehatan
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PENYELESAIAN SENGKETA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
ETIKA SOSIAL “Euthanasia”
PENGANIAYAAN.
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Macam-macam Delik.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP EUTHANASIA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
RIWAYAT ALAMI PENYAKIT &
BUNUH DIRI dan EUTHANASIA Oleh kelompok V:
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
STIKES MUHAMMADIYAH MANADO
HUKUM PIDANA.
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
RIWAYAT ALAMIAH PENYAKIT/ PERJALANAN ALAMIAH PENYAKIT
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
 Menyelamatkan jiwa  Mencegah terjadinya hal yang lebih buruk pada korban.  Mempertahankan daya tahan korban sampai mendapatkan pertolongan lebih baik.
Meminta Pendapat Lain/ Pendapat kedua. Pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosis atau terapi maupun rekomendasi medis lain.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
Lili Eriska Sianturi, M.K.M Kuliah Dasar Epidemiologi
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr. Rizkan Zulyadi Amri, SH, MH

DEFINISI EUTANASIA Eutanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri

Konsep tentang kematian Konsep tentang mati yang dikenal dalam hukum kesehatan: 1. mati sebagai berhentinya darah mengalir 2. mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh 3. hilangnya kemampuan tubuh secara permanen 4. hilangnya manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi sosial

JENIS EUTANASIA Ditinjau dari beberapa sudut,Eutanasia dapat dibedakan atas: 1. Eutanasia Pasif Eutanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia 2. Eutanasia Aktif Eutanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia

Eutanasia aktif dapat dibedakan atas: Eutanasia aktif langsung (direct) eutanasia aktif langsung adalah dilakukannya tindakan medik secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien. Jenis eutanasia ini dikenal juga sebagai mercy killing. Eutanasia aktif tidak langsung Eutanasia aktif tidak langsung adalah saat dokter atau tenaga kesehatan melakukan tindakan medik untuk meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya risiko tersebut dapat memperpendek atau mengakhiri hidup pasien.

Ditinjau dari permintaan, Eutanasia dibedakan atas: Eutanasia voluntir atau eutanasia sukarela (atas permintaan pasien) Eutanasia atas permintaan pasien adalah eutanasia yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar dan diminta berulang-ulang Eutanasia voluntir (tidak atas permintaan pasien) Eutanasia tidak atas permintaan pasien adalah eutanasia yang dilakukan pada pasien yang (sudah) tidak sadar, dan biasanya keluarga pasien yang meminta

Kedua jenis eutanasia di atas dapat digabung dan pelaksanaan eutanasia dari sudut lain dibagi empat kategori: Tidak ada bantuan dalam proses kematian tanpa maksud memperpendek hidup pasien Ada bantuan dalam proses kematian tanpa maksud memperpendek hidup pasien Tidak ada bantuan dalam proses kematian dengan tujuan memperpendek hidup pasien Ada bantuan dalam proses kematian dengan tujuan memperpendek hidup pasien

EUTANASIA DAN HUKUM Pasal 344 KUHP barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun

Pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (mood), dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun Pasal 359 KUHP barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun Pasal 345 KUHP barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun