Hubungan Politik Hukum Agraria
Materi hubungan politik agraria nasional dengan kebijakan pemerintah dalam pertanahan kelebihan dan kelemahan kebijakan tersebut
Hubungan Politik Hukum Agrarian Nasional Bagaimana pengaruh politik terhadap hukum agraria? Karena Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan Hukum (legal policy) Hukum tdk dapat dipandang sebagai pasal yang bersifat das sollen (keharusan) melainkan das sein (kenyataan) ditentukan oleh politik
Back to pergeseran dari hanya membicarakan ttg tanah sampai pada pengertian agraria yang lebih luas perubahan kebijakan ini diikuti dengan perubahan politik dalam kepemimpinan dari zaman demokrasi terpimpin DAN awal 1960 melalui hadirnya UUPA
TRANSISI PEMERINTAHAN MASA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL (1945-1959) MASA DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965) UUPA N0.5 TAHUN 1960
Hukum Agraria Menurut Mahfud MD, “HA” berkarakter responsif Adanya produk hukum sebelumnya dari zaman Belanda tinggal merevisi hal-hal yang sistematis Adanya semangat nasionalisme dari dari perlawanan kolonialisme bkn pada rezim politik merdeka Materi UUPA tdk bekaitan dng kekuasaan
TRANSISI PEMERINTAHAN MASA DEMOKRASI PANCASILA (1965-1988) MASA REFORMASI (1998 AND NOW)
PERTANYAAN-NYA??? Mengapa blm ada perubahan UUPA APA karena melihat UUPA mempunyai jangkauan masa yang panjang
Realitasnya adanya pergeseran dari usaha pertanian ke industrialisasi sementara land policy sebagai bagian dari politik agraria belum dijabarkan dalam peraturan UU seperti dijabarkan dlm UUPA
Contoh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
Kelebihan Nasionalisme Tanah dan sumber agraria lainnya memiliki fungsi sosial-bkn komersial Anti terhadap ekspolitasi manusia dan monopoli Landreform populis Perecanaan agraria
Kelemahanna Ketidaksinkronan antra UUPA dengan UU sektoral sehingga menimbulkan konflik hukum Kelemahan idiologis filosofi (sejumlah pasal yang tumpang- tindih) kewenangan menguasai negara didelegasikan pada pihak swasta Pergeseran idiologi “sistem ekonomi pancasila ke sistem ekonomi pasara bebas (neoliberalisme)
Transisi Kegagalan pemerintah di akhir orde lama dengan program berdikar merupakan kegagalan politik pertanahan Orde baru dengan politik pembangunan dari sosialisme dengan arah kapitalis dan liberalis serta swastanisasi pengusaha dan pemanfaatan tanah
Faktanya awal 1990’an, swastanisasi dan liberalisasi semakin menjadi Mainstream substansi kebijakan pertanahan, bahkan semakin mengarah pada komoditisasi tanah yang berdampak negatif bagi perlindungan kepemilikan tanah masyarakat (ifdhal Kasim, Tanah sebagai Komuditas: Kajian Kritis atas kebijkan Pertanahan orde baru, Jakarta: ELSAM, 1996)
solusi Perlu adanya politik agraria dan politik hukum agraria yang kuat unt bisa menjabarkan nilai-nilai dasar yang terdapat dlm pancasila, UUD maupun UUPA ke dalam seluruh produk hukum agraria di bawahnya
Simpulan pengaruh Politik dalam hukum agraria selalu ada baik dari zaman belanda sampai skg. pengaruh ini dilihat dari kebijakan yang dihasilkan politik pembangunan dari sosialisme dengan arah kapitalis dan liberalis serta swastanisasi pengusaha dan pemanfaatan tanah mengakibatkan kebijakan agraria tdk lg perpihak pada rakyat
Lakukanlah analisis terhadap Hubungan politik agraria nasional dengan kebijakan pemerintah dalam pertanahan. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah . Apa yang menjadi kelebihan dan kelemahan kebijakan tersebut
Apakah ada Ketidaksinkronan antra UUPA dengan UU sektoral sehingga menimbulkan konflik hukum (carilah satu produk hukum yang berkaitan dengan hal tersebut)? Temukan dimana Kelemahan idiologis filosofi (sejumlah pasal yang tumpang- tindih tersebut)? Jelaskan apa yang terjadi jika kewenangan menguasai negara didelegasikan pada pihak swasta Apa yang dimkasud dengan Pergeseran idiologi “sistem ekonomi pancasila ke sistem ekonomi pasar bebas (neoliberalisme) jika dikaitkan dengan kebijakan pertanahan
Produk hukum Perairan UU No. 4 tahun 1960 tentang Wilayah Indonesia UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan Perikanan UU No. 9 tahun 1985 Pertambangan UU No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan minyak dan Gas umi Kehutanan UU No. 5 tahun 1967 jo 41 tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan Sumber daya alam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Penataan Ruang UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang