Hubungan Politik Hukum Agraria

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA
PENEGAKAN HUKUM.
POLITIK HUKUM.
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Ujian Tengah Semester (UTS) STIH Muhammadiyah Kotabumi Mata Kuliah Pancasila (siang) Waktu : SENIN, 17 Nopember 2014 _____________________________ 1.
Perkembangan Ekonomi Indonesia
Landreform berasal dari kata
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA.
PARTAI POLITIK Ahmad Nasher.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Oleh : Dosen Tim Agraria
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
PERUBAHAN IKLIM & Perubahan Kualitas Hidup Perempuan
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
BAB I PENGANTAR.
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
Pancasila: Landasan dan Perspektif
Landreform berasal dari kata
Sistem perekonomian Indonesia
PENGANTAR HUKUM AGRARIA
Politik dan hukum agraria
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia
Pert. 3 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Negara dan Konstitusi
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
PEMERINTAH DAERAH.
KONTRAK KULIAH Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.H. Koordinator Kelas I 
BEBERAPA PERSOALAN DISEPUTAR PANCASILA
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pengantar Hukum Tanah.
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
I. KEBIJAKAN PERTANAHAN NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
PARTAI POLITIK Aryani Yeni Eko Wati. Pengertian Partai Politik (3) Berdasarkan UU No. 2 tahun 2008 ttg Partai Politik pasal 1 (ayat 1) : Organisasi yang.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
GIANT TEMPLATE FREE POWERPOINT TEMPLATE DEMOKRASI DI INDONESIA.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
Transcript presentasi:

Hubungan Politik Hukum Agraria

Materi hubungan politik agraria nasional dengan kebijakan pemerintah dalam pertanahan kelebihan dan kelemahan kebijakan tersebut

Hubungan Politik Hukum Agrarian Nasional Bagaimana pengaruh politik terhadap hukum agraria? Karena Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan Hukum (legal policy) Hukum tdk dapat dipandang sebagai pasal yang bersifat das sollen (keharusan) melainkan das sein (kenyataan) ditentukan oleh politik

Back to pergeseran dari hanya membicarakan ttg tanah sampai pada pengertian agraria yang lebih luas perubahan kebijakan ini diikuti dengan perubahan politik dalam kepemimpinan dari zaman demokrasi terpimpin DAN awal 1960 melalui hadirnya UUPA

TRANSISI PEMERINTAHAN MASA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL (1945-1959) MASA DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965) UUPA N0.5 TAHUN 1960

Hukum Agraria Menurut Mahfud MD, “HA” berkarakter responsif Adanya produk hukum sebelumnya dari zaman Belanda tinggal merevisi hal-hal yang sistematis Adanya semangat nasionalisme dari dari perlawanan kolonialisme bkn pada rezim politik merdeka Materi UUPA tdk bekaitan dng kekuasaan

TRANSISI PEMERINTAHAN MASA DEMOKRASI PANCASILA (1965-1988) MASA REFORMASI (1998 AND NOW)

PERTANYAAN-NYA??? Mengapa blm ada perubahan UUPA APA karena melihat UUPA mempunyai jangkauan masa yang panjang

Realitasnya adanya pergeseran dari usaha pertanian ke industrialisasi sementara land policy sebagai bagian dari politik agraria belum dijabarkan dalam peraturan UU seperti dijabarkan dlm UUPA

Contoh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah

Kelebihan Nasionalisme Tanah dan sumber agraria lainnya memiliki fungsi sosial-bkn komersial Anti terhadap ekspolitasi manusia dan monopoli Landreform populis Perecanaan agraria

Kelemahanna Ketidaksinkronan antra UUPA dengan UU sektoral sehingga menimbulkan konflik hukum Kelemahan idiologis filosofi (sejumlah pasal yang tumpang- tindih) kewenangan menguasai negara didelegasikan pada pihak swasta Pergeseran idiologi “sistem ekonomi pancasila ke sistem ekonomi pasara bebas (neoliberalisme)

Transisi Kegagalan pemerintah di akhir orde lama dengan program berdikar merupakan kegagalan politik pertanahan Orde baru dengan politik pembangunan dari sosialisme dengan arah kapitalis dan liberalis serta swastanisasi pengusaha dan pemanfaatan tanah

Faktanya awal 1990’an, swastanisasi dan liberalisasi semakin menjadi Mainstream substansi kebijakan pertanahan, bahkan semakin mengarah pada komoditisasi tanah yang berdampak negatif bagi perlindungan kepemilikan tanah masyarakat (ifdhal Kasim, Tanah sebagai Komuditas: Kajian Kritis atas kebijkan Pertanahan orde baru, Jakarta: ELSAM, 1996)

solusi Perlu adanya politik agraria dan politik hukum agraria yang kuat unt bisa menjabarkan nilai-nilai dasar yang terdapat dlm pancasila, UUD maupun UUPA ke dalam seluruh produk hukum agraria di bawahnya

Simpulan pengaruh Politik dalam hukum agraria selalu ada baik dari zaman belanda sampai skg. pengaruh ini dilihat dari kebijakan yang dihasilkan politik pembangunan dari sosialisme dengan arah kapitalis dan liberalis serta swastanisasi pengusaha dan pemanfaatan tanah mengakibatkan kebijakan agraria tdk lg perpihak pada rakyat

Lakukanlah analisis terhadap Hubungan politik agraria nasional dengan kebijakan pemerintah dalam pertanahan. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah . Apa yang menjadi kelebihan dan kelemahan kebijakan tersebut

Apakah ada Ketidaksinkronan antra UUPA dengan UU sektoral sehingga menimbulkan konflik hukum (carilah satu produk hukum yang berkaitan dengan hal tersebut)? Temukan dimana Kelemahan idiologis filosofi (sejumlah pasal yang tumpang- tindih tersebut)? Jelaskan apa yang terjadi jika kewenangan menguasai negara didelegasikan pada pihak swasta Apa yang dimkasud dengan Pergeseran idiologi “sistem ekonomi pancasila ke sistem ekonomi pasar bebas (neoliberalisme) jika dikaitkan dengan kebijakan pertanahan

Produk hukum Perairan UU No. 4 tahun 1960 tentang Wilayah Indonesia UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan Perikanan UU No. 9 tahun 1985 Pertambangan UU No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan minyak dan Gas umi Kehutanan UU No. 5 tahun 1967 jo 41 tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan Sumber daya alam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Penataan Ruang UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang