Etika Pemerintahan (IPEM4430)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

NILAI-NILAI & PERILAKU UTAMA KEMENTERIAN KEUANGAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
NASIONALISME Oleh Fajar Iswahyudi.
36 Butir Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Jujur Profesional Melayani Inovatif Berarti
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
DIKLAT PRAJABATAN GOLONGAN I DAN II Oleh Fajar Iswahyudi
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
PROFESI KEPENDIDIKAN KELOMPOK 11.
Drs. H. M. Ladzi Safrony, M.Ag
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
PERTEMUAN 14 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
PENDIDIKAN PANCASILA BAB. X. Petumbuhan Faham Kebangsaan
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Pancasila Sebagai Etika Politik
Etika Pancasila.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Unggul Profesional Islami
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
pancasila PANCASILA SEBAGAI KERANGKA BERPIKIR
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Etika Pemerintahan (IPEM4430) Kode Etik PNS (TTM ke-6)

Pengertian Kode Etik PNS Kode Etik PNS termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Nilai-nilai Dasar Kode Etik PNS ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 semangat nasionalisme mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak diskriminatif profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi semangat jiwa korps

Kode Etik PNS (Etika Bernegara) Etika Bernegara bagi PNS: melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas; akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Kode Etik PNS (Etika Bernegara) tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah; menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar

Kode Etik PNS (Etika Berorganisasi) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; menjaga informasi yang bersifat rahasia; melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;

Kode Etik PNS (Etika Berorganisasi) menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Kode Etik PNS (Etika kehidupan bermasyarakat ) mewujudkan pola hidup sederhana; memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas

Etika terhadap diri sendiri jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; memiliki daya juang yang tinggi; memelihara kesehatan jasmani dan rohani; menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika Sesama PNS saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi; menghargai perbedaan pendapat; menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya

Sampai Jumpa Lagi Terima Kasih