KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
KPU PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
sosialisasi APLIKASI SIPOL
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Tahap pendaftaran dan verifikasi sipol
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
Evaluasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral Jakarta, 22 Oktober 2017.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
PENGHITUNGAN SAMPEL DPD
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Anggota KPU Provinsi Jatim
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU Dilakukan secara sentralistik Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilu kepada KPU Pengurus parpol tingkat Kab/Kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU Kab/Kota

PERSYARATAN PARPOL SEBAGAI PESERTA PEMILU Berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik; Memiliki kepengurusan di: Seluruh provinsi; 75% jumlah kab/kota di provinsi ybs; 50% jumlah kecamatan di kab/kota ybs; Menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kab/kota; Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kab/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik/surat keterangan;

PERSYARATAN PARPOL SEBAGAI PESERTA PEMILU Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU; dan Menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU Surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah; Surat keterangan yang menyatakan Partai Politik tingkat pusat telah terdaftar sebagai badan hukum, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 1 (satu) rangkap; Surat pernyataan memiliki kepengurusan partai politik di seluruh provinsi, tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan

DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tentang: Pengurus Partai Politik tingkat pusat; Pengurus Partai Politik tingkat provinsi; dan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU Surat pernyataan memiliki anggota Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah Rekapitulasi jumlah anggota partai politik setiap kabupaten/kota Surat keterangan domisili Kantor Tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari Camat atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain

DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah Salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 1 (satu) rangkap

DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik sebanyak 1 (satu) rangkap Nama dan tanda gambar Partai Politik yang akan digunakan dalam Pemilu dengan ukuran 10 x 10 cm (sepuluh dikali sepuluh sentimeter), berwarna, sebanyak 2 (dua) lembar

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK KPU mengumumkan di media cetak, media elektronik, papan pengumuman, dan laman KPU pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari; menerima dokumen persyaratan diserahkan oleh Partai Politik; menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap kabupaten/kota; meneliti kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan yang terdapat dalam SIPOL dan dokumen dalam bentuk hardcopy yang telah diserahkan;

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK mencatat penerimaan dokumen pendaftaran menggunakan formulir MODEL TT.KPU-PARPOL ; memberikan tanda terima penyerahan dokumen persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL TT.KPU-PARPOL kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu; dan Apabila terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang diserahkan, KPU mengembalikan seluruh dokumen persyaratan dan meminta Partai Politik untuk kembali mendaftar sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK KPU Kabupaten/Kota menerima salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; menerima daftar nama dan alamat anggota Partai Politik yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dengan daftar nama dan alamat yang terdapat dalam Sipol; memberikan tanda terima penyerahan dokumen kepada Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik calon Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain.

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK Apabila terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang telah diserahkan, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan meminta Partai Politik untuk melengkapi dan menyampaikan kembali sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran

PENELITIAN ADMINISTRASI & VERIFIKASI PERSYARATAN PESERTA PEMILU Penelitian administrasi kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan secara administratif Verifikasi terhadap pengurus & kantor sekretariat parpol di daerah dilakukan secara faktual & menyeluruh Verifikasi keanggotaan parpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yaitu metode sensus & metode sampel acak sederhana

PENELITIAN & VERIFIKASI PERSYARATAN PESERTA PEMILU KPU/KPU PROV/KPU KAB/KOTA ADMINISTRASI FAKTUAL KPU Melaksanakan penelitian administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, memperhatikan keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota Melaksanakan penelitian administrasi daftar nama parpol & salinan KTA serta salinan e-KTP/Surat Keterangan Menyampaikan hasil penelitian administrasi pada KPU melalui KPU Provinsi Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, memperhatikan keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol

ALUR PENELITIAN & VERIFIKASI Melaksanakan penelitian administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu KPU melakukan penelitian administrasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ penelitian admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual

PENELITIAN ADMINISTRASI PERSYARATAN PESERTA PEMILU penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti tertulis sebagai bahan pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu

PENELITIAN ADMINISTRASI KPU RI melaksanakan penelitian administrasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan dengan cara mencocokan hardcopy dokumen persyaratan dengan softcopy yang terdapat di dalam SIPOL. Penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy terhadap : tanda tangan asli Pimpinan Parpol; cap atau stempel basah; berkas yang diunggah pada Sipol; Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dilegalisir oleh Kemenkumham.

PENELITIAN ADMINISTRASI melakukan Penelitian Administrasi dan mengenerate data anggota untuk menampilkan informasi Data usia <17 th dan belum menikah Data dengan pekerjaan PNS, TNI, dan Polri Data ganda identik Data potensi ganda Data ganda antar partai Mengirimkan hasil generate kegandaan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota

PENELITIAN ADMINISTRASI KPU Kab. Kota mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan; melakukan identifikasi kegandaan yang telah dilakukan oleh KPU RI Menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada KPU melalui Aplikasi SIPOL

VERIFIKASI FAKTUAL PERSYARATAN PESERTA PEMILU Pencocokan & Penelitian Terhadap Kebenaran Dokumen Tertulis Berkenaan Dengan Pemenuhan Syarat Menjadi Peserta Pemilu

VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap: jumlah & susunan pengurus parpol dengan cara mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan pengurus yang bersangkutan, Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat membawa SK Kementerian Hukum dan HAM sedangkan Verifikasi faktual kepengurusan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membawa SK Kepengurusan;

VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kab/kota dengan cara mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan pengurus yang bersangkutan; domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan domisili kantor dengan sertifikat hak milik/surat pinjam pakai/sewa/kontrak.

VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN Melakukan Penelitian Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dengan cara : menemui anggota Partai Politik yang tercantum dalam LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan melalui METODE SENSUS atau METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA. Melakukan verifikasi faktual keanggotaan apabila terdapat dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat;

METODE VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARPOL Metode sensus yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota digunakan dalam hal jumlah anggota Partai Politik pada kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang. Metode sample acak sederhana yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota digunakan dalam hal jumlah anggota Partai Politik lebih dari 100 (seratus) orang.

METODE SENSUS Metode sensus dilakukan dengan mencocokkan kebenaran dan kesesuaian seluruh data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU.

METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA Metode sampel acak sederhana dengan ketentuan sebagai berikut: menghitung jumlah sampel yang diambil dengan rumus 10% (sepuluh persen) dikalikan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; dalam hal pengambilan sampel menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke bawah; menentukan sampel awal dengan cara melakukan pengundian nomor awal dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 10 (sepuluh) pada jumlah anggota di setiap wilayah kabupaten/kota sebagai nomor awal pencuplikan jumlah anggota yang akan dilakukan Verifikasi Faktual; d. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara membagi jumlah anggota dengan jumlah sampel; dan e. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor urut jumlah anggota hasil sampel awal ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dipenuhi jumlah anggota sebanyak 10% (sepuluh persen) dari populasi anggota di setiap wilayah kabupaten/kota.

PERBAIKAN PERSYARATAN KEANGGOTAAN Apabila Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan persyaratan dilakukan dengan cara: 1. menyerahkan rekapitulasi anggota Partai Politik paling sedikit sejumlah kekurangan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU; dan 2. menyerahkan salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan paling sedikit sejumlah kekurangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU/KIP kabupaten/ kota

PERBAIKAN PERSYARATAN KEANGGOTAAN Apabila Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan metode sampel acak sederhana, perbaikan persyaratan dilakukan dengan menyerahkan keanggotaan paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan

SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk: melayani Partai Politik Calon Peserta Pemilu melakukan input data Partai Politik (profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan) guna persiapan pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; dan pemeliharaan data dan informasi Partai Politik untuk pelayanan publik. SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK

Manfaat SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK Partai Politik dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu; Partai Politik dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet; Partai Politik dapat mengelola data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Partai Politik dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum dilakukan pendaftaran; Transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi Partai Politik. Manfaat SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK

KPU/KIP KABUPATEN/KOTA RUANG LINGKUP SIPOL FITUR KPU KPU PROVINSI/ KIP ACEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PARPOL Manajemen data pengguna KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota  Manajemen data pengguna partai nasional Manajemen data pengguna partai lokal Manajemen pengguna internal Partai Politik Profil Partai Politik Manajemen data anggota Partai Politik Manajemen pengurus Partai Politik Manajemen kantor Partai Politik

ELEMEN INFORMASI FITUR PARTAI POLITIK Profil Partai Input Profil Partai Detail Profil Partai Ubah Profil Partai Data Anggota Input Data Anggota Download template data anggota Upload Data Anggota Download template data anggota ID Wilayah Lihat Daftar Anggota Seluruh Provinsi Seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi Tertentu Seluruh Kecamatan di satu Kabupaten/Kota Tertentu Seluruh Kelurahan di satu Kecamatan Tertentu Kelurahan Tertentu Rekap data anggota Detail Data Anggota Ubah Data Anggota Kepengurusan Kepengurusan Tingkat Pusat Kepengurusan Tingkat Provinsi Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota Kepengurusan Tingkat Kecamatan Kepengurusan Tingkat Kelurahan/Desa

ELEMEN INFORMASI FITUR PARTAI POLITIK Data Domisili/Kantor Kantor Tingkat Pusat Kantor Tingkat Provinsi Kantor Tingkat Kabupaten/Kota Kantor Tingkat Kecamatan Kantor Tingkat Kelurahan/Desa Cek kegandaan Identik Anggota Partai Partai Politik dapat memeriksa kegandaan identik Anggota Partai yang telah diinput. Kegandaan identik merupakan kesamaan identik yang meliputi : NIK, No. KTA, jenis kelamin, tanggal lahir Cek Potensi Kegandaan Anggota Partai Partai Politik dapat memeriksa potensi kegandaan Anggota Partai yang telah diinput oleh Partai Politik. Potensi kegandaan meliputi: NIK yang sama Cetak Formulir Seluruh dokumen kelengkapan syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu

ELEMEN INFORMASI FITUR SIPOL TIPE KPU KPU/KPU PROVINSI/KPU KABUPATEN/KOTA FITUR KPU Profil Partai Pengurus Partai Kantor Partai Tahapan Pendaftaran Pendaftaran; Monitoring Penerimaan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Monitoring Penerimaan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 5. Tahapan Penelitian Administrasi Penelitian Administrasi; Pengecekan Kegandaan

ELEMEN INFORMASI FITUR SIPOL TIPE KPU KPU/KPU PROVINSI/KPU KABUPATEN/KOTA FITUR KPU Monitoring Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Penelitian Administrasi Perbaikan; Monitoring Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 6. Tahapan Verifikasi Faktual Verifikasi Faktual; Verifikasi Faktual Perbaikan.

ELEMEN INFORMASI FITUR SIPOL TIPE KPU KPU/KPU PROVINSI/KPU KABUPATEN/KOTA FITUR KPU PROVINSI Tahapan Penelitian Administrasi Monitoring Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Monitoring Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 2. Tahapan Verifikasi Faktual a. Verifikasi Faktual; b. Verifikasi Faktual Perbaikan. KPU KABUPATEN/KOTA Tahapan Pendaftaran Penerimaan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Penerimaan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 2. Tahapan Penelitian Administrasi Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 3. Tahapan Verifikasi Faktual Verifikasi Faktual; Verifikasi Faktual Perbaikan.

Fitur parpol user KPU Tahapan KPU RI KPU Provinsi KPU Kab/Kota Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran Penerimaan KTA & e-KTP/Surat Keterangan Penelitian Administrasi Penelitian Dokumen Administrasi Penelitian KTA & Generate Data : Umur < 17 tahun & belum menikah Pekerjaan PNS/TNI/Polri Kegandaan Identik/Potensi/eksternal Penelitian data anggota Penerimaan Perbaikan Administrasi Penerimaan dokumen perbaikan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan

Fitur parpol user KPU Tahapan KPU RI KPU Provinsi KPU Kab/Kota Penerimaan Perbaikan Administrasi Penerimaan dokumen perbaikan Penerimaan KTA & e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan Penelitian Administrasi Perbaikan Penelitian Dokumen Administrasi Penelitian KTA & e-KTP/Surat Keterangan Generate Data : Umur < 17 tahun & belum menikah Pekerjaan PNS/TNI/Polri Kegandaan Identik/Potensi/eksternal Penelitian data anggota Verifikasi Faktual Verifikasi Faktual Pengurus Pusat Verifikasi Faktual Pengurus Provinsi Verifikasi Faktual Pengurus Kab/Kota Verifikasi Faktual Pengurus Kecamatan Verifikasi Faktual Anggota dengan menggunakan metode SENSUS DAN SAMPEL ACAK SEDERHANA

Fitur parpol user KPU Tahapan KPU RI KPU Provinsi KPU Kab/Kota Verifikasi Faktual Perbaikan Penerimaan KTA & e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan verifikasi Faktual Perbaikan Pengurus Pusat verifikasi Faktual Perbaikan Pengurus Provinsi verifikasi Faktual Perbaikan Pengurus Kab/Kota verifikasi Faktual Perbaikan Pengurus Kecamatan veriifkasi Faktual Perbaikan Anggota Penetapan Peserta Penetapan Nomor Urut

Terima Kasih