PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Proses serta prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan Metode penyusunan substansi peraturan Teknik penyusunan & perumusan substansi ke dalam format hukum
NASKAH AKADEMIS Proposal Penelitian untuk menjustifikasi rancangan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan UU 12 Tahun 2011
Permenhukham Pendahuluan ( latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, metode penelitian) Asas-Asas yang digunakan dalam penyusunan Norma Materi Muatan RUU dan Keterkaitan dengan Hukum Positif Penutup
UU 12 Tahun 2011 JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BAB VI PENUTUP
Prof Ann & Bob Seidmans Boston University Legislative Drafting for Social Democratic Changes Pengalaman di negara berkembang, china, afrika, pakistan, vietnam, indonesia Mengembangkan sebuah MANUAL
Kenalkah kalian dg kalimat ini? Peraturan nya sudah bagus hanya pelaksanaannya saja (lembaga pelaksananya saja) yang tidak baik?
Pertanyaan… Kapankah kita butuh peraturan? Masalah adalah titik TOLAKnya Apa yang diharapkan masyarakat terhadap peraturan?
Hukum sebagai alat pengubah Hukum dapat menyelesaikan masalah Karena Hukum merubah perilaku masyarakat, sehingga masalah yang ditimbulkan oleh perilaku masyarakat dapat dirubah
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & PERUBAHAN SOSIAL Dalam suatu negara, perat. per-uu-an merupakan alat utama pemerintah untuk melakukan perubahan pada lembaga. Pada dasarnya, perancangan perat. per-uu-an, untuk membentuk perat. per-uu-an yang efektif dan yang akan mampu membawa perubahan, menjadi sesuatu yang penting.
Fakta… Sayang, Peraturan Per-UU-an yang ada banyak yang tidak dapat mengadakan suatu perubahan pada lembaga yang ada.
Mengapa Masyarakat Berperilaku Sedemikian Rupa di Hadapan Peraturan? Dalam mematuhi ketentuan suatu perat. per-uu-an, pihak yang dituju oleh perat. tersebut tidak hanya memperhitungkan batasan2 yang bersifat formil saja, tapi juga segala batasan dan kemungkinan non-hukum dalam lingkungan mereka. @smarticle/fhui/ldt-elips/2004
Dapatkah peraturan mengadakan perubahan? pemerintah menetapkan usulan dalam peraturan, yang diharapkan mampu menetapkan aturan bagi perubahan perilaku tersebut. banyak perat. per-uu-an tidak dapat melakukan perubahan. Kenapa?
Perlu diperhatikan …. perubahan perilaku sebenarnya tidak hanya dipengaruhi oleh sistem hukum saja. Perilaku dipengaruhi juga oleh faktor2 non-hukum. Arena sosial dimana para pihak yang dituju oleh suatu perat. per-uu-an berinteraksi dalam wilayah yang tidak terjangkau dan di luar kemampuan pemerintah untuk mengubahnya. Maka perancangan peraturan pun harus memperhatikan hal2 itu.
Kegagalan Dalam Merancang Perat. Per-uu-an Mitos bahwa perancang tidak menangani urusan kebijakan, sebab yang membuat perat. per-uu-an adalah dewan perwakilan rakyat, dan bukan perancang. Banyak negara yang tidak memiliki aturan mengenai prosedur yang mengharuskan perancang mendasarkan rancangan perat. per-uu-an yang disusunnya pada pemikiran logis berdasarkan fakta aktual. Sangat sedikit dari perancang yang memiliki teori dan metodologi per-uu-an, dan yang dapat secara jelas menerjemahkan kebijakan menjadi perat. per-uu-an yang dapat dilaksanakan secara efektif.
Kebiasaan dalam perancangan berdasarkan kompromi keinginan dari kelompok2 kepentingan; sekedar mengkriminalisasi perilaku yang tidak diinginkan; menyadur perat. per-uu-an negara lain.
PENULISAN LAPORAN PENELITIAN I : PELAKSANAAN METODOLOGI & TEORI PER-UU-AN Tidak ada seorangpun yang dapat memastikan apakah suatu rancangan perat. per-uu-an akan mampu menyelesaikan permasalahan sosial yang dinyatakan ditanganinya. Oleh karena itu, untuk memperlihatkan bahwa tindakan2 yang diusulkan dalam suatu rancangan perat. per-uu-an kemungkinan akan mampu memecahkan masalah sosial yang dicoba untuk diselesaikan, perancang harus mendampingi rancangan yang disusunnya dengan suatu laporan penelitian yang dibuat dengan menggunakan metodologi dan teori per-uu-an. @smarticle/fhui/ldt-elips/2004
lanjutan… Bagian ini mengetengahkan metodologi dan teori per-uu-an yang dapat menuntun perancang untuk membuat laporan penelitian yang akurat. Fungsi Laporan Penelitian Metodologi Pemecahan Masalah Sebagai Acuan Penelitian Teori Per-uu-an Sebagai Pedoman Penelitian Usulan Solusi Per-uu-an
Fungsi Laporan Penelitian Beberapa alasan mengapa perancang harus menyertakan laporan penelitian mengenai isi rancangan perat. per-uu-an yang disusunnya : menjamin bahwa rancangan perat. per-uu-an lahir dari proses pengambilan kepustusan yang berdasarkan logika dan fakta; menginformasikan bahwa perancang mempertimbangkan berbagai fakta dalam penulisan suatu rancangan perat. per-uu-an; memastikan bahwa perancang menyusun fakta2 tersebut secara logis.
Metodologi Pemecahan Masalah Perancang hanya dapat melegitimasikan suatu rancangan perat. per-uu-an dengan mempergunakan metodologi yang menggunakan landasan pemikiran berdasarkan pengalaman. Dari berbagai metodologi pengambilan keputusan, hanya Problem Solving Methodology yang menggunakan hal tersebut.
Empat Langkah Metodologi Pemecahan Masalah Langkah I : Mengenali kesulitan Laporan penelitian harus dimulai dengan menunjukkan fakta2 untuk menjadi dasar hipotesa deskriptif atas gejala2 dari suatu masalah sosial. Sedari awal, laporan penelitian juga harus mengenali pelaku peran yang perilakunya merupakan masalah sosial yang akan dicoba untuk diubah melalui perancangan perat. per-uu-an. Langkah II : Mengajukan penjelasan yang teruji Laporan Penelitian harus secara sistematis mengajukan beberapa pilihan hipotesa penjelasan atas penyebab perilaku bermasalah dari pelaku peran.
lanjutan… Langkah III : Mengusulkan solusi Laporan penelitian harus mengkaji rangkaian tindakan per-uu-an yang mungkin dapat mengubah atau menghilangkan penyebab perilaku bermasalah dan mendorong ke arah perilaku yang diinginkan. Untuk itu, laporan penelitian juga harus mempertimbangkan akibat sosial-ekonomis dari suatu tindakan. Langkah IV : Memantau dan menilai pelaksanaan Laporan penelitian harus membuktikan bahwa rancangan perat. per-uu-an menyertakan mekanisme pemantauan dan penilaian yang cukup.
Kategori untuk Merumuskan Hipotesa: PKKPKKI Teori per-uu-an mengintrodusir serangkaian kategori untuk membantu perancang merumuskan hipotesa atas perilaku pelaku peran dan lembaga pelaksana berdasarkan perat. per-uu-an yang telah ada. Rangkaian kategori tersebut meliputi : peraturan, kesempatan, kemampuan, komunikasi, kepentingan, proses, dan ideologi.
lanjutan… Dalam mengajukan penjelasan, perancang harus memeriksa semua kategori tersebut untuk mendapatkan masukan tentang proposisi penjelasan. Hipotesa2 tersebut nantinya membantu perancang dalam menentukan pertanyaan2 yang akan diajukan guna mendapatkan bukti atas penyebab dari perilaku tersebut.
Peraturan Keberadaan suatu perat. per-uu-an dapat membantu menjelaskan perilaku bermasalah dengan satu atau beberapa dari lima alasan berikut ini, yaitu: susunan kata dari ketentuan yang terdapat dalam perat. per-uu-an tersebut kurang jelas atau rancu dalam mengatur perilaku; perat. per-uu-an tersebut tidak menangani penyebab2 dari perilaku bermasalah;
lanjutan… perat. per-uu-an tersebut memberi peluang pelaksanaan yang tidak transparan, bertanggungjawab dan partisipatif; perat. per-uu-an tersebut memberikan kewenangan yang tidak perlu kepada pejabat pelaksana dalam memutuskan apa dan bagaimana mengubah perilaku bermasalah; beberapa perat. per-uu-an lain tanpa disadari memberi peluang perilaku bermasalah.
Kesempatan Apakah lingkungan di sekeliling pihak yang dituju oleh suatu perat. per-uu-an memungkinkan mereka berperilaku sebagaimana ditentukan oleh perat. per-uu-an tersebut ? Atau sebaliknya, apakah lingkungan tersebut justru membuat perilaku yang sesuai tidak mungkin terjadi ?
Kemampuan Apakah para pelaku peran memiliki kemampuan berperilaku sebagaimana ditentukan oleh perat. per-uu-an yang ada? Apakah pejabat lembaga pelaksana yang bertanggungjawab memiliki sumberdaya untuk melaksanakan tugas yang dibebankan perat. per-uu-an kepada mereka?
Komunikasi Mengingat bahwa tidak ada orang yang secara sadar mematuhi suatu perat. per-uu-an kecuali bila orang tersebut mengetahui adanya perintah tersebut, maka ketidaktahuan baik para pelaku peran maupun pejabat lembaga pelaksana tentang perat. per-uu-an tersebut mungkin dapat menjelaskan mengapa mereka berperilaku tidak sesuai.
Kepentingan Kepentingan merupakan salah satu faktor subjektif dari kemungkinan penyebab suatu perilaku sosial. Kategori ini merupakan sesuatu yang sering diidentifikasikan sebagai alasan berdasarkan naluri dari suatu perilaku sosial. Baik bagi pelaku peran maupun pejabat lembaga pelaksana, kategori ini mengacu pada pandangan mereka tentang akibat dan manfaat bagi diri mereka.
Proses Berdasarkan kriteria dan prosedur apakah para pihak yang dituju oleh suatu perat. per-uu-an memutuskan untuk mematuhi atau tidak mematuhi perat. per-uu-an tersebut? Dalam mengkaji suatu organisasi yang kompleks, Proses merupakan kategori yang paling penting karena mengenai bagaimana berbagai perilaku dalam suatu lembaga berinteraksi dalam suatu proses yang saling terkait untuk menghasilkan keputusan.
Ideologi Ideologi merupakan kategori subjektif yang kedua dari kemungkinan penyebab suatu perilaku bermasalah. Bila ditafsirkan secara luas, kategori ini menyangkut semua motivasi subjektif dari suatu perilaku sosial yang tidak tercakup dalam kategori Kepentingan. Motivasi2 tersebut meliputi hal2 mulai dari nilai dan sikap hingga ke asumsi dan mitos tentang kepercayaan keagamaan dan ideologi politik, sosial dan ekonomi. @smarticle/fhui/ldt-elips/2004
MERANCANG SOLUSI PER-UU-AN Solusi laporan penelitian harus menunjukkan bahwa ketentuan2 rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan mungkin : mengubah atau menghilangkan sebab2 dari perilaku bermasalah yang telah diidentifikasi dan dianalisa; mendorong timbulnya perubahan yang diinginkan atas perilaku dari pemegang peran; mengusulkan kriteria dan prosedur yang diperlukan untuk memastikan agar aparat lembaga pelaksana melaksanakan ketentuan2 rancangan perat. per-uu-an secara efektif. @smarticle/fhui/ldt-elips/2004