PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
BAB V HAK ATAS TANAH.
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Hak Penguasaan atas Tanah
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8 Dosen: Dr. Suryanti T. Arief, SH., MKn., MBA

SOAL No. 1 Pada masa kolonial (tahun 1870) pemerintah jajahan Belanda mengeluarkan Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) yang dijalankan dengan Agrarische Besluit (Staatsblad 1870 No.118) yang kemudian terkenal dengan “Pernyataan Domein” (Domein Verklaring). Jelaskan yang saudara ketahui tentang hal tersebut!

Jawaban: Agrarische Besluit merupakan peraturan pelaksanaan dari Agrarische Wet, yang terkenal karena ketentuan Pasal 1-nya, yang berisikan PERNYATAAN DOMEIN (DOMEIN VERKLARING) yang intinya menyatakan: “………………………..bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domein (milik) Negara.”

SOAL No. 2 a. Sebagaimana diketahui Hukum Tanah nasional disusun berdasarkan Hukum Adat yang mengenal isi pengertian fungsi sosial dari hak-hak atas tanah yang kemudian dicantumkan dalam Pasal 6 UUPA. Jelaskan pengertian fungsi sosial hak atas tanah! b. Sebutkan dan jelaskan tentang Asas-Asas Hukum Tanah Nasional yang terdapat dalam UUPA!

Jawaban: 2a. FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH Penguasaan hak atas tanah dalam penggunaannya harus mempunyai fungsi sosial, digunakan / dimanfaatkan dan tidak boleh ditelantarkan (Pasal 6, 10, 15 UUPA) Intinya: Penggunaan tanah tidak hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk kepentingan umum

(lanjutan Jawaban No. 2a) Dalam rangka pemenuhan Fungsi Sosial hak atas tanah, sesuai ketentuan Hukum Adat, ada kewajiban pada pemegang hak, jika tanah hak tsb karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang hak wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi bidang pekarangan/tanah yang terkurung (Pasal 13, 31 dan 51 PP No. 40 tahun 1996)

Jawaban: 2b. Asas-Asas Hukum Tanah Nasional yang terdapat dalam UUPA adalah: Asas Religius (Pasal 1 UUPA) Asas Kebangsaan (Pasal 1,2,9 UUPA) Asas Demokrasi (Pasal 9 UUPA) Asas Pemisahan Horisontal

(lanjutan Jawaban No. 2b) ad. 1. Asas Religius Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional ad. 2. Asas Kebangsaan Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia

(lanjutan Jawaban No. 2b) ad. 3. Asas Demokrasi Setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi diri sendiri maupun keluarganya ad. 4. Pemisahan Horisontal Pemilikan tanah terpisah dengan pemilikan bangunan dan tanaman serta benda-benda yang ada di atasnya Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah.

SOAL No. 3 Kita mengenal 2 (dua) jenis Hak atas Tanah, yaitu Hak atas tanah Primer dan Hak atas tanah Sekunder. Jelaskan pengertian keduanya dan Hak-hak atas Tanah apa saja yang termasuk ke dalam jenis Hak atas Tanah Primer dan Hak atas Tanah Sekunder tersebut

Jawaban: HAK-HAK INDIVIDU (Hak-hak Perorangan Atas Tanah) terdiri dari: 1. Hak Atas Tanah a. Hak Atas Tanah yang Primer, terdiri dari: Hak Milik HGU HGB Hak Pakai b. Hak Atas Tanah yang Sekunder, terdiri dari: Hak Gadai Hak Sewa Hak Usaha Bagi Hasil Hak Menumpang, dll 2. Wakaf 3. Hak Jaminan Atas Tanah: Hak Tanggungan

(lanjutan Jawaban No. 3) ad. HAK ATAS TANAH YANG PRIMER Hak atas tanah yang bersumber secara langsung dari Hak Bangsa, yang diperoleh berdasarkan PEMBERIAN HAK oleh Negara Pihak yang membutuhkan tanah mengajukan Permohonan Hak kepada Kepala BPN melalui Kantor Pertanahan setempat. Bukti pemberian hak adalah Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) yang ditandatangani oleh Kepala BPN atau Ka.Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan. Hak tsb terjadi/lahir pada saat didaftar dalam Buku Tanah hak atas tanah ybs oleh Kantor Pertanahan Macamnya: Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai

(lanjutan Jawaban No. 3) ad. HAK ATAS TANAH YANG SEKUNDER Hak atas tanah yang bersumber dari PEMBERIAN HAK oleh Pemilik Tanah berdasarkan Perjanjian Untuk HGB dan Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, bersumber dari Pemberian Hak oleh Pemegang Hak Milik, berdasarkan Perjanjian Pemberian Hak yang dilakukan dihadapan PPAT. Bukti pemberian haknya adalah Akta Pemberian Hak (Akta Pemberian HGB/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik) yang dibuat dihadapan PPAT. Terjadi/lahirnya hak tsb adalah pada saat dibuatnya Akta Pemberian Hak tsb.

(lanjutan Jawaban No. 3) Wajib didaftar di Kantor Pertanahan dalam Buku Tanah. Maka hak tsb mengikat pihak ketiga. Selanjutnya, untuk HGB/Hak Pakai atas tanah hak Milik tsb dibuat Buku Tanah dan Surat Ukur dan diterbitkan Sertipikat hak atas tanahnya. Macamnya : HGB, Hak Pakai, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Sewa, Hak Menumpang.

SOAL No. 4 Nona Kusumastuti, umur 30 tahun, WNI, mempunyai sebuah rumah yang berdiri di atas tanah Hak Milik No. 46, terletak di jalan Panjang Raya No. 8, Kelurahan Kebon jeruk. Pada tanggal 28 Desember 2012 berganti kewarganegaraan menjadi WNA. a. Bagaimana status hak atas tanah tersebut, dengan bergantinya menjadi WNA? b. Bagaimana caranya agar tanah dapat dijual dengan status masih Hak Milik? Saran apa yang saudara berikan kepada Nona Kusumastuti mengenai kapan waktunya Jual-Beli dapat dilakukan?

Jawaban: Hak Milik Subyeknya: WNI Badan Hukum Tertentu (PP No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah): Bank-Bank yang didirikan oleh Negara Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi Pertanian Badan-Badan Keagamaan Badan-Badan Sosial

Jawaban No. 4a Hak Milik yang dipunyai oleh Orang Asing Orang Asing (WNA) dapat memiliki Hak Milik karena: Pewarisan secara ab-intestato (menurut UU) Perkawinan Campur dengan Persekutuan Harta Peralihan Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA Jika hal tsb terjadi maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya tanah tsb, tanah Hak Milik tsb harus dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika hal tsb tidak dilakukan maka haknya hapus dan tanahnya menjadi Tanah Negara (Pasal 21 ayat 3 UUPA)

Jawaban No. 4b Agar tanahnya dapat dijual dengan status masih Hak Milik maka : Tanah Hak Milik tsb harus dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Waktunya Jual-Beli dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya tanah tsb atau sejak Peralihan Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA