RENCANA DETAIL TATA RUANG PEMBINAAN TEKNIS PENATAAN RUANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KABUPATEN/KOTA DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAN TATA RUANG PEMBINAAN TEKNIS PENATAAN RUANG ENDE, 29 OKTOBER 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2011 LATAR BELAKANG A Penyusunan RDTR merupakan amanat dari PP no.15 tahun 2010 pasal 59 dan pasal 155 ayat 1 tanpa rencana dg rencana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2011 pedoman penyusunan RDTR merupakan acuan dalam kegiatan penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya
5 6 7 Muatan Peraturan Zonasi Standar Teknis Materi Wajib : Ketentuan kegiatan dan Penggunaan Lahan Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang Ketentuan Tata Bangunan Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal Ketentuan Pelaksanaan Materi Pilihan (jika diperlukan): Ketentuan Tambahan Ketentuan Khusus Ketentuan Pengaturan Zonasi 5 Apabila RDTR telah disahkan sebagai Perda sebelum terbitnya Permen PU ini, maka Peraturan Zonasi ditetapkan sebagai Perda tersendiri dan muatannya meliputi Zoning Map dan Zoning Text 6 Prosedur Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi dibedakan atas: Prosedur penyusunan RDTR Prosedur Penyusunan PZ yang berisi zoning text untuk wilayah perencanaan (apabila RDTR dan PZ disatukan) Prosedur Penyusunan PZ yang berisi zoning text dan Zoning Map (apabila RDTR tidak disusun atau lebih dahulu ditetapkan sebagai Perda) 7
PEDOMAN PENYUSUNAN RDTR DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA I. Ketentuan Umum Istilah dan definisi Kedudukan RDTR dan Peraturan Zonasi Fungsi dan Manfaat RDTR Kriteria dan Lingkup Wilayah RDTR Masa Berlaku RDTR II. Muatan RDTR Tujuan Penataan Ruang BWP Rencana Pola Ruang Rencana Jaringan Prasarana Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan Penanganannya Ketentuan Pemanfaatan Ruang III. Peraturan Zonasi Materi Peraturan Zonasi Pengelompokan Materi
c V. Kelengkapan Dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi IV. Prosedur Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Proses dan Jangka Waktu Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Pelibatan Peran Masyarakat dalam Penyusunan RDTR dan/atau Peraturan Zonasi Pembahasan Rancangan RDTR dan Peraturan Zonasi V. Kelengkapan Dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan I. KETENTUAN UMUM Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan 2.1 Kriteria Perlunya RDTR berikut PZ : RTRW kabupaten/kota belum dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang karena tingkat ketelitian petanya belum mencapai 1:5.000; dan/atau RTRW kabupaten/kota sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR. Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro Lingkup Wilayah RDTR berikut PZ : Bagian dari wilayah kabupaten yang akan disusun rencana detail tata ruangnya dapat merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten Bagian dari wilayah kota yang akan disusun rencana detail tata ruangnya dapat merupakan kawasan strategis kota Masa Berlaku RDTR berikut PZ : RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan II. MUATAN RDTR Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan TUJUAN PENATAAN BWP RDTR merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan didalam RTRW dan alasannya 2.1 1 Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro contoh TUJUAN PENATAAN BWP DIRUMUSKAN dg mempertimbangkan - Keseimbangan dan keserasian antar bagian dari wil Kab/Kota, - Fungsi dan Peran BWP, - Potensi Investasi, - Kondisi Sosial dan Lingkungan BWP, - Peran Masyarakat dalam Pembangunan, - Prinsip-prinsip dasar dari tujuan. Contoh: Mewujudkan Kawasan Industri Mandor sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, dan sebagai pusat kawasan wisata. 2
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan II. MUATAN RDTR Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan 2.1 2 Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro RENCANA POLA RUANG Merupakan rencana distribusi subzona peruntukan, a.l mencakup: hutan lindung, zona yang memberikan perlindungan terhadap zona dibawahnya, zona perlindungan setempat, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, dan RTNH ke dalam bentuk blok-blok
: Rencana pola ruang RDTR : ZONA LINDUNG, yang meliputi: ZONA BUDI DAYA, yang meliputi: a) Zona perumahan - Kepadatan sangat tinggi - Kepadatan tinggi - Kepadatan sedang - Kepadatan rendah - Kepadatan sangat rendah Bila diperlukan dapat dirinci lebih lanjut kedalam rumah susun rumah kopel. rumah deret, rumah tunggal, rumah taman, dsb b) Zona perdagangan dan jasa - Deret - Tunggal Bila diperlukan dapat dirinci lebih lanjut ke dalam lokasi PKL, pasar tradisional, pasar moderen, pusat perbelanjaan, dsb c) Zona perkantoran - Perkantoran pemerintahan - Perkantoran swasta d) Zona sarana pelayanan umum - Pendidikan - Kesehatan - Sosial budaya -Transportasi - Olahraga - Peribadatan e) Zona industri - Industri kimia dasar - Industri kecil - Industri mesin dan logam dasar - Aneka industri ZONA LINDUNG, yang meliputi: a) Zona Hutan lindung b) Zona yang memberi perlindungan terhadap zona dibawahnya - zona bergambut - zona resapan air c) Zona perlindungan setempat - sempadan pantai - zona sekitar danau atau waduk - sempadan sungai - zona sekitar mata air d) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) - taman RT - taman kota - taman RW - pemakaman e) Zona suaka alam dan cagar budaya f) Zona rawan bencana alam - zona rawan tanah longsor - zona rawan gelombang pasang - zona rawan banjir (zona ini digambarkan dalam peta terpisah) g) Zona lindung lainnya.
- Pertahanan dan keamanan - Tempat pengolahan akhir (TPA) Lanjutan (zona budidaya) .... f) Zona Khusus selalu ada di wilayah perkotaan namun tidak termasuk ke dalam zona sebagaimana dimaksud pada a hingga f - Pertahanan dan keamanan - Tempat pengolahan akhir (TPA) - Instalasi pengolahan air limbah - Instalasi penting lainnya g) Zona lainnya (zona yang tidak selalu ada di kawasan perkotaan) - Pertanian - Pariwisata - Pertambangan - Dan lain-lain h) Zonasi Campuran - beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa
Pembagian BWP Kota Padang RENCANA POLA RUANG: PENDELINEASIAN MAKRO Rencana pola ruang pada RDTR merupakan turunan dari rencana pola ruang RTRW yang didelineasi menjadi BWP-BWP yang ditetapkan dengan mempertimbangkan: morfologi wilayah perencanaan keserasian dan keterpaduan fungsi wilayah perencanaan jangkauan dan batasan pelayanan untuk keseluruhan wilayah perencanaan kota yang memperhatikan rencana struktur ruang RTRW. Pembagian BWP Kota Padang
NG DELINEASI FISIK: 1. Dimulai dengan penggunaan peta dasar yang menunjukkan kondisi fisik suatu kota Peta Dasar 2. Dimana akan dihasilkan suatu BWP Delineasi Wilayah Perencanaan (yang disebut BWP)
FU DELINEASI FISIK: 3. Menggunakan pula peta citra satelit beresolusi tinggi (landuse) Peta citra satelit 4. Hasil : delineasi Sub BWP Delineasi Sub BWP
5. Sub BWP dibagi ke dalam blok-blok Delineasi blok di dalam Sub BWP
DELINEASI FUNGSI: 1. Sub BWP dibagi ke dalam zona - zona dasar . 2. Zona dasar dirinci ke dalam subzona - sub zona sesuai klasifikasi zona budi daya 1. 2. Ilustrasi pembagian subzona di dalam blok pada suatu Sub BWP
DELINEASI FISIK DELINEASI FUNGSI Ilustrasi blok pada Sub BWP Ilustrasi sub zona pada Sub BWP - Suatu blok (fisik) dapat terdiri dari satu atau lebih sub zona (fungsi) - Apabila BWP terlalu luas untuk digambarkan kedalam satu peta berskala 1:5000, peta rencana pola dapat digambarkan lagi kedalam beberapa lembar peta
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan 3 Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan 2.1 Rencana Jaringan Prasarana, terdiri dari Jaringan Pergerakan, Jaringan Energi/kelistrikan, Jaringan Telekomunikasi, Jaringan Air Minum, Jaringan Drainase, Jaringan Air Limbah,Penyediaan Prasarana Lainnya 4 Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya Minimum harus memuat lokasi dan tema penanganannya Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro Ilustrasi Kawasan Koridor Utama BWP Contoh Peta Rencana Jaringan Listrik
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan 5 2.1 Ketentuan Pemanfaatan Ruang, memuat program pemanfaatan ruang prioritas Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro Peraturan Zonasi 6 a. Jika RDTR belum disusun Muatan PZ : disusun RDTR yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi hanya pada wilayah perencanaan - WAJIB a. Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (ITBX) b. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang c. ketentuan tata bangunan d. ketentuan prasarana dan sarana minimal e. Ketentuan pelaksanaan - PILIHAN Ketentuan tambahan ketentuan khusus standar teknis Ketentuan pengaturan zonasi b. Jika RDTR sudah disusun/ tidak perlu disusun Maka Peraturan Zonasi disusun terpisah dan berisikan Zoning Map dan Zoning Text
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan PEMAHAMAN DASAR “PERATURAN ZONASI” Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro Rencana umum tata ruang RTRW Provinsi (skala 1:250.000); dan Kabupaten/Kota (skala 1: 100.000, 1:50.000); belum operasional sehingga sulit dijadikan rujukan untuk pengendalian pembangunan dan pemanfaatan ruang Peraturan Zonasi (Zoning Regulation) ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan ruang, dan prosedur pelaksanaan pembangunan. Zoning: pembagian lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang/memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan Dalam Peraturan Zonasi: Wilayah kota dibagi ke dalam zona-zona dengan ukuran yang bervariasi Zona yang sama mempunyai aturan yang seragam (guna lahan, intensitas, massa bangunan), Zona kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan (dan aturan) yang spesifik. Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan TUJUAN PERATURAN ZONASI Menjamin pembangunan yang akan dilaksanakan dapat mencapai standar kualitas lokal minimum (health, safety and welfare) Melindungi/menjamin agar pembangunan baru tidak mengganggu penghuni atau pemanfaat ruang yang telah ada Memelihara nilai properti Memelihara/memantapkan lingkungan dan melestarikan kualitasnya Menyediakan aturan yang seragam di setiap zona Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan MATERI POKOK PERATURAN ZONASI Unsur Peraturan Zonasi Zoning text/zoning statement/legal text: berisi aturan-aturan (regulation) menjelaskan tentang tata guna lahan dan kawasan, permitted and conditional uses, minimum lot requirements, standar pengembangan, administrasi pengembangan zoning Zoning map: berisi pembagian blok peruntukan (zona), dengan ketentuan aturan untuk tiap blok peruntukan tersebut menggambarkan peta tata guna lahan dan lokasi tiap fungsi lahan dan kawasan Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan KETENTUAN PERATURAN ZONASI DALAM PP No. 15 tahun 2010 pasal 154 Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro Peraturan zonasi memuat zonasi pada setiap zona peruntukan: Jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan bersyarat, dan tidak diperbolehkan; Intensitas pemanfaatan ruang : koefisien dasar bangunan maksimum; koefisien lantai bangunan maksimum; ketinggian bangunan maksimum; dan koefisien dasar hijau minimum; Prasarana dan sarana minimum; dan Ketentuan lain yang dibutuhkan pasal 157 teks zonasi dan peta zonasi dengan tingkat ketelitian minimal 1:5.000. pasal 155 Zona peruntukan diatur secara hierarki meliputi: zona peruntukan yang dibagi ke dalam sub-sub zona peruntukan; sub zona peruntukan yang dibagi ke dalam blok-blok peruntukan; dan blok peruntukan yang dibagi ke dalam petak/persil peruntukan.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan HIRARKI POLA & STRUKTUR RUANG KAWASAN LAND USE FUNGSI UTAMA KAWASAN kawasan BLOK LAND USE FUNGSI KAWASAN zona SUB-BLOK LAND UTILIZATION PERUNTUKAN penggunaan Kepadatan Tinggi Kepadatan Menengah Kepadatan Rendah dst TPU Taman Kota Sempadan/Penyangga Rumah Tunggal Rumah Deret Rumah Susun dst Pengaman Bandara Sempadan Sungai Pulau Jalan Perumahan Komersial Industri Pertambangan Fasilitas Umum Pemerintahan, Hankam Pertanian Transportasi RTH Kawasan Hutan Campuran Kawasan Lindung
Perangkat/Teknik dalam Peraturan Zonasi VARIAN ZONING: SUBSTANSI YANG DAPAT DIATUR TERPISAH: Incentive/bonus zoning Minor variance Special zoning. TDR (Transfer of development right). Negotiated Development. Design and historic preservation. Flood plain zoning. Conditional uses. Non-conforming uses. Spot zoning. Floating zoning. Exclusionary zoning. Contract zoning, etc Pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan terbatas dan bersyarat. Setback, kebun. Pengaturan pedagang kaki lima. Pengaturan mengenai fasilitas tunawisma, rumah jompo. Pengaturan kawasan-kawasan khusus. Off-street parking dan bongkar muat. Ukuran distrik, spot zoning dan floating zones. Tata informasi, aksesoris bangunan, daya tampung rumah dan keindahan. Hal-hal lain yang dianggap penting.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan MUATAN WAJIB PERATURAN ZONASI Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan 2.1 1 Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (ITBX) CONTOH ZONING TEXT Pemanfaatan Bersyarat secara Terbatas (T) : Ruko, warung, toko, pasar lingkungan, diijinkan secara terbatas dengan batasan : tidak mengganggu lingkungan sekitarnya KDB maksimum sebesar 60%, KLB maksimum 1,0-1,8, KDH minimal 60% dari luas persil. jumlah maksimal perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan tersebut dengan jumlah rumah yang ada di blok tersebut adalah 1 : 4 Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : Rumah tunggal, kopel, deret, townhouse, diijinkan dengan syarat : menyesuaikan dengan desain arsitektur dari rumah-rumah lain yang ada di sekitarnya, serta memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat. Rumah mewah dan rumah adat diijinkan dengan syarat : memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat, memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat, serta dibatasi jumlahnya hanya 5 untuk setiap blok. Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro Contoh Matriks ITBX.... No Zona Zona Perumahan Kegiatan R-1 R-2 R-3 R-4 R-5 Perumahan 1. Rumah tunggal B I 2. Rumah kopel 3. Rumah deret 4. Townhouse 5. Rumah susun rendah T 6. Rumah susun sedang 7. Rumah susun tinggi 8. Asrama 9. Rumah kost 10. Panti jompo X Contoh matriks ITBX untuk Kegiatan Perumahan dan Perdagangan –Jasa pada Zona Perumahan
2 4 5 3 Ketentuan prasarana dan sarana minimum Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang rencana pasarana parkir bongkar muat dimensi jaringan jalan kelengkapan jalan Kelengkapan prasarana lainnya KDB maksimum KLB maksimum Ketinggian Bangunan Maksimum KDH Minimum 5 Ketentuan pelaksanaan 3 ketentuan variansi pemanfaatan ruang ketentuan insentif/disinsentif ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai Ketentuan tata massa bangunan minimum - tinggi bangunan maksimum atau minimum jarak garis sempadan bangunan minimum, bebas antar bangunan minimum tampilan bangunan (optional)
MUATAN PILIHAN PERATURAN ZONASI Ketentuan Pengaturan Zonasi 1 2 Ketentuan Khusus Ketentuan Tambahan Ketentuan lain yang dapat ditambahkan pada suatu zonasi dan belum terakomodasi dalam aturan dasar yang ditujukan untuk melengkapi aturan dasar yang sudah disusun ketentuan yang mengatur pemanfaatan zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik zona dan kegiatannya 4 3 Ketentuan Pengaturan Zonasi Standar Teknis varian dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan keluwesan dalam penerapan aturan zonasi aturan-aturan teknis pembangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan/standar/ketentuan teknis yang berlaku Contoh zoning text:
KELENGKAPAN DOKUMEN RDTR Kelengkapan Draft Raperda RDTR 1 2 MUATAN RDTR Kelengkapan Draft Raperda RDTR Tujuan Penataan BWP Rencana Pola Ruang Rencana Jaringan Prasarana Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan Ketentuan Pemanfaatan Ruang f). Peraturan Zonasi a). Naskah Raperda tentang RDTR terdiri dari: Raperda Lampiran yang terdiri atas peta rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub BWP dan peta zona-zona khusus, serta tabel indikasi program pemanfaatan ruang prioritas b). Materi Teknis RDTR terdiri atas: Buku data dan analisis yang dilengkapi peta-peta Buku rencana yang disajikan dalam format A4 Album peta dengan ketelitian minimal 1:5.000
RDTRK - Peraturan Zonasi - RTBL Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan Rencana jaringan prasarana Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya Ketentuan pemanfaatan ruang (pilihan) Zoning Text Ketentuan : Kegiatan dan penggunaan lahan Prasarana dan sarana minimum Pelaksanaan Tambahan Khusus Beririsan dengan RTBL Standar teknis Teknik pengaturan zonasi Rencana pola ruang (Zoning Map) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang Ketentuan tata bangunan RTBL Rencana umum dan panduan rancangan Rencana investasi Ketentuan pengendalian rencana Pedoman pengendalian pelaksanaan Program bangunan dan lingkungan RTBL RDTR PZ
RDTRK - Peraturan Zonasi - RTBL Zoning Text Tujuan penataan ruang Rencana jaringan prasarana Ketentuan pemanfaatan ruang (pilihan) Materi pilihan : Ketentuan tambahan Ketentuan khusus Standar teknis Teknik pengaturan zonasi Ketentuan : Kegiatan dan penggunaan lahan Prasarana dan sarana minimum Pelaksanaan Ketentuan Intensitas pemanfaatan ruang Ketentuan tata bangunan Rencana pola Ruang (Zoning Map) RTBL Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya Program bangunan dan lingkungan Rencana umum dan panduan rancangan Rencana investasi Ketentuan pengendalian rencana Pedoman pengendalian pelaksanaan RTBL RDTR PZ
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan PENUTUP RDTR – PZ disusun untuk menjadi acuan pemanfaatan ruang dalam rangka memenuhi target penyelenggaraan penataan ruang dalam suatu wilayah. Pemilihan sub BWP yang diprioritaskan vs kemampuan fiskal dan peluang investasi; Kebijakan dan tujuan pengembangan BWP sesuai dengan kebijakan RTRW Kabupaten/Kota; Penetapan pola ruang BWP memperhatikan keseimbangan dan keserasian antar BWP, potensi, serta kondisi sosek dan lingkungan BWP; Kebutuhan jenis dan jangkauan infrastruktur betul-betul mampu melayani fungsi BWP; Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Perencanaan ....LANJUTAN Program dan sinkronisasi program antar sektor/bidang Untuk kabupaten, di luar wilayah perkotaan agar disusun juga RTR KS kabupaten sesuai prioritas sudut kepentingannya. RDTR-PZ dan RTR KSK akan efektif jika diikuti dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang tepat. BKPRD dan masyarakat diharapkan secara bersama-sama mengawal penyelenggaraan penataan ruang. Contoh: Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan adalah mewujudkan kawasan koridor Ampenan – Mataram – Cakranegara (AMC) sebagai embrio kawasan strategis pertumbuhan ekonomi serta sebagai ikon ikon kota Mataram Metro
TERIMA KASIH