Aspek Dampak Lingkungan Manusia tidak akan dapat hidup sendirian tanpa adanya tumbuhan dan bi- natang di sekitarnya. Komponen yang ada di sekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya merupakan lingkungan hidup bagi manusia. Maka manusia wajib mengelola lingkungannya dengan tujuan antara lain: 1. Tercapai keselarasan hubungan manusia dan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya. 2. Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. 3. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup. 4. Terlaksana pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang. 5. Terlindungi negara terhadap dampak kegiatan luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kapitalisme, secara perlahan telah mendorong lingkungan hidup In- donesia ke kondisi sangat kritis. Hilangnya hutan, terkupasnya permukaan bumi, hingga terpaparnya air tawar dengan limbah beracun berbahaya. Senyatanya, sangat sukar untuk menakar komitmen lingkungan hidup dari seorang pengusaha. Ketika ada kata setuju, masih sangat sulit untuk melihat pelaksanaannya hingga ke level lapangan. Pertentangan pemaham- an dan keinginan yang bisa jadi sulit diterjemahkan. Oleh karena itu sangat penting ditekankan melaksanakan AMDAL dengan baik setiap kali memulai investasi. Studi AMDAL wajib dilaksanakan dan didiskusikan sebelum suatu proyek didirikan atau dibangun. Hasil studi AMDAL menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian izin usaha atau kegiatan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri. Apabila rencana kegiatan mendapat izin dan melanjutkan pelaksanaan kegiatan, pemrakarsa diwajibkan melakukan hal-hal yang telah tertera dalam: Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) untuk mengurangi atau mengendalikan dampak, dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk me- mantau dampak yang terjadi. http://www.mercubuana.ac.id
10.Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Analisis Kelayakan Pabrik Aspek Dampak Lingkungan 10.Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 11.Bidang Pariwisata; gangguan ekosistem, hidrologi, bentang alam dan potensi konflik sosial. 12.Bidang Pengembangan Nuklir, kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi nuklir selalu memiliki potensi dampak dan resiko radiasi. Persoalan kekhawatiran masyarakat yang selalu muncul terhadap kegiatan-kegiatan ini juga menyebabkan kecenderungan terjadinya dampak sosial. 13.Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,. Kegiatan-kegiatan ini juga secara ketat diikat dengan perjan- jian internasional (konvensi Basel) yang mengharuskan pengendalian dan penanganan yang sangat seksama dan terkontrol. 14.Bidang Rekayasa Genetika, Kegiatan-kegiatan yang menggunakan hasil rekayasa kesehatan manusia dan keseimbangan ekosistem geneti- ka. PRA AMDAL Sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (1) PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Ungkungan, maka tiap usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan kepada masyarakat sebelum Pemrakarsa me- nyusun AMDAL. Ketentuan ini kemudian dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDAL. Untuk mengatur pelaksanaan hal tersebut (pra-AMDAL), maka Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Pusat mempunyai tugas: 1. Memberi contoh format pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan ke pemrakarsa; 2. Membuat surat pengantar kepada media cetak dan/atau elektronik (bila diperlukan) 3. Meminta bukti pengumuman: a. Media cetak, berupa bukti asli pengumuman dari surat kabar; Aifrid Agustinahttp://www.mercubuana.ac.id 126
layakan/Ketidaklayakan rencana usaha dan/atau kegiatan; Analisis Kelayakan Pabrik Aspek Dampak Lingkungan 3. SK MenNeg LH atau Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan mengenai Kesepakatan/Penolakan KA-ANDAL dan Ke- layakan/Ketidaklayakan rencana usaha dan/atau kegiatan; 4. Daftar nama dan alamat Gubernur; 5. Daftar nama dan alamat Bupati/Walikota; 6. Daftar nama dan alamat Bapedalda Propinsi; 7. Daftar nama dan alamat Bapedalda Kabupaten/Kota; 8. Daftar nama dan alamat para pakar di bidang lingkungan; 9. Daftar nama dan alamat Lembaga Swadaya Masyarakat lingkungan; 10.Daftar nama dan alamat Pusat Studi Lingkungan (PSL); 11.Daftar nama dan alamat Konsultan AMDAL; 12.Kebijakan dan PP yang berkaitan di bidang AMDAL khususnya dan pengelolaan lingkungan hidup umumnya, baik yang dikeluarkan oleh Bapedal/LH maupun oleh Sektor dan Daerah; 13.Saran, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dokumen AMDAL; 14.Kronologi dokumen AMDAL yang diproses di BAPEDAL; KRITERIA, PRINSIP & TEKNIK PENILAIAN AMDAL 1. Kriteria dan Teknik Penilaian Melalui metode historis empiris yang telah diutarakan dan hasil review ter- hadap berbagai dokumen AMDAL yang telah disetujui serta arsip notulensi Sidang Komisi Penilai AMDAL, Tim studi pada akhirnya dapat merumuskan seperangkat kriteria uji untuk penilaian dokumen AMDAL yang bersifat praktis, logis-sistematis dan dapat dipertanggung-jawabkan (akuntabel), yaitu merupakan pilar utama penilaian dokumen AMDAL: 1. Uji Administratif 2. Uji Fase Kegiatan Proyek 3. Uji Mutu Uji Mutu Aspek Konsistensi Uji Mutu Aspek Keharusan Uji Mutu Aspek Relevansi Uji Mutu Aspek Kedalaman Enam kriteria uji tersebut secara sengaja disusun berjenjang (hierarkis), dengan maksud sekaligus menunjukkan teknik penilaian yang digunakan. Aifrid Agustinahttp://www.mercubuana.ac.id 128