Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

DASAR HUKUM BEA METERAI :
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
Bea Meterai.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
DASAR HUKUM BEA METERAI

PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK ?.
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
BEA MATERAI Dasar Hukum:
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai

Meterai 3000 1. Dokumen atau surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00 diantaranya : a) Yang menyebutkan penerimaan uang. b) Yang menyebutkan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank. c) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening bank. d) Yang berisi pengakuan bahwa hutang seluruh atau sebagian telah dilunasi. 2. Surat berharga seperti promes, wesel, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.0000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam surat kolektifyang mempunyai nominal lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00. 4. Cek dan bilyet giro tanpa batasan nilai nominal

Meterai 6000 1. Surat perjanjian dan surat-surat lain (surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Contohnya surat perjanjian kredit, surat perjanjian sewa menyewa. 2. Akta-akta notaris termasuk salinannya. 3. Akta yang dibuat oleh PPAT, termasuk salinannya. 4. Dokumen atau surat yang memuat jumlah uang lebih dari satu juta. a) Yang menyebutkan penerimaan uang. b) Yang menyebutkan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank . c) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening bank. 5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00 6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dipengadilan 7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00

Apakah PBB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah? Pajak Pusat PBB Pajak Daerah Apakah PBB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah?

PBB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah Dasar Hukumnya : Peraturan Daerah Kota Surabaya No.10 Tahun 2010 BAB IV tentang Wilayah Pemungutan Pasal 9 “Bahwa letak objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pajak terhutang adalah di wilayah daerah” Wilayah daerah : Pasal 1 angka 1 “Daerah adalah Kota Surabaya”

NJOP Klasifikasi Dasar Hukum PerMen Keuangan no.150/PMK.03/2010 tentang klasifikasi penetapan NJOP Terdapat perbedaan harga NJOP antara daerah perkotaan dan pedesaan Penentuan harga NJOP dipengaruhi oleh lokasi, peruntukan, dan pemanfaatan dari objek pajak

Apabila terjadi perbedaan antara SPOP secara riil dengan SPPT PBB? Objek PBB adalah Bumi dan Bangunan Bumi : Absolut Tidak dapat berubah bentuk dan ukurannya Bangunan : Relatif Ada perkembangan kondisi bangunan mengikuti perbaikan yang diperlukan maupun perenovasian bangunan tersebut. Maka dapat terjadi perubahan bentuk maupun ukuran

Mengisi SPOP yang baru sesuai kondisi riil Tindakan yang dapat dilakukan apabila terjadi perbedaan antara SPPT dengan kondisi riil Melapor ke KPP Mengisi SPOP yang baru sesuai kondisi riil Menunggu KPP memproses dan menerbitkan SPPT baru yang sesuai

Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Bakti Jika ada perbedaan antara apa yang tercantum dalam SPPT dan kondisi riil, tetapi tidak melaporkan ke KPP Pratama. Jelaskan berdasarkan teori hukum pajak! Teori Daya Pikul Teori Bakti Teori Daya Beli

Macam-macam Tarif PPh Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Pasal 17

Undang-Undang No. 17 Tahun 1983 Pasal 7 Berlaku : tanggal 1 Januari 1984 Dasar Hukum : UU No.17 Tahun 1983 Pasal 36 Ayat(1) Undang-Undang No. 17 Tahun 1983 Pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 Pasal 7 Berlaku : tanggal 1 januari 1995 Dasar Hukum : UU No.10 Tahun 1994 Pasal 35 Macam-macam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang pernah berlaku di Indonesia Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Pasal 7 Berlaku : tanggal 1 Januari 2001 Dasar Hukum : UU No.17 Tahun 2000 Pasal 32 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 7 Berlaku : tanggal 1 Januari 2009 Dasar Hukum : UU No.36 Tahun 2008 Pasal 35

Apakah BPHTB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah? Pajak Pusat BPHTB Pajak Daerah Apakah BPHTB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah?

BPHTB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah Dasar Hukumnya : Peraturan Daerah No.11 Tahun 2010 BAB IV tentang Wilayah Pemungutan Pasal 9 “Bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah” Wilayah daerah : Pasal 1 angka 1 “Daerah adalah Kota Surabaya”

BPTHB Rumus BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) X Tarif Pajak = NPOPKP X 5% Keterangan : 1. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) 2. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) 3. Besarnya tarif pajak ditetapkan 5% 4. NOPKP = NPOP - NPOPTKP 5. NPOP dan NPOPTKP setiap daerah berbeda