PENYELENGGARAAN DIKLAT KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Samarinda, 19 Juli 2016
KTP Nama : Muhamad Harry Rahmadi TTL : Samarinda, 9 Okt 1985 (KARTU TANDA PENGAJAR) Nama : Muhamad Harry Rahmadi TTL : Samarinda, 9 Okt 1985 Alamat : Apel Biru Hill 5A/10, Samarinda Hobby : nonton Bola
AGENDA PEMBELAJARAN Konsep Dasar Koordinasi Prinsip-prinsip Koordinasi dalam Penyelenggaraan Diklat Tehnik Koordinasi dalam Penyelenggaraan Diklat AGENDA PEMBELAJARAN
TRILOGI KOORDINASI PENYELENGGARA Peserta Penyelenggara WI/Fasilitator/ Narasumber Manager Pengelola
KONSEP DASAR KOORDINASI 1 KONSEP DASAR KOORDINASI Setelah selesai pembelajaran peserta dapat menjelaskan dengan kata-kata sendiri Konsep Dasar Koordinasi dalam Penyelenggaraan Diklat, minimal 80 % benar.
PENGERTIAN KOORDINASI Koordinasi berasal dari kata bahasa Inggris coordination yang berarti being co-ordinate, yaitu adanya koordinat yang bersamaan dari dua garis dalam bidang datar, yang dapat diartikan bahwa dua garis yang berpotongan pada koordinat tertentu. Y a b Titik koordinat X
Koordinasi adalah suatu upaya memadukan kegiatan (mengintegrasikan), menye-rasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan satu sama lain untuk men-capai tujuan bersama yang telah ditetapkan.
PERENCANAAN KEDIKLATAN TNA Tujuan Diklat Perencanaan Program Pelaksanaan Kegiatan Diklat Monev
JENIS-JENIS KOORDINASI Self Any “Sempit” “Luas”
JEJARING KOORDINASI Widyaiswara Sebutkan jejaring koordinasi baik secara internal dan Eksternal
JENIS-JENIS KOORDINASI Internal Herarki “koordinasi vertikal” JENIS-JENIS KOORDINASI Horizontal Fungsional Eksternal Diagonal a. Koordinasi Hierarkhis (Koordinasi Vertikal) adalah koordinasi di-lakukan oleh seseorang pejabat pimpinan dalam suatu instansi pemerintah terhadap pejabat (pegawai) atau instansi bawahan-nya. Koordinasi macam ini melekat pada setiap fungsi pimpinan seperti halnya fungsi-fungsi perencanaan, penggerak, pengorganisasian dan pengawasan. Setiap pimpinan berkewajiban untuk mengkoordinasikan kegiatan bawahannya. Contoh, Kepala Diklat terhadap Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat serta Kepala Bidang Binaprogram dan Evaluasi. Koordinasi Fungsional adalah koordinasi yang dilakukan oleh seseorang pejabat atau sesuatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang tugasnya saling berkaitan berdasarkan azas fungsionalisasi. Dalam koordinasi fungsional ini dapat dibedakan yaitu: Koordinasi fungsional horizontal adalah koordinasi yang di-lakukan oleh seseorang pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang setingkat baik dalam satu instansi maupun dengan instansi lain yang mempunyai pro-gram yang berkaitan. Contoh; mengkoordinasikan para Penye lenggara Diklat dari Departemen tertentu dengan Departemen lain dalam rangka penyelenggaraan Diklat Pimpinan, Diklat tehnis fungsional dan lain sebagainya. Koordinasi Fungsional Diagonal yaitu koordinasi yang dilaku kan oleh seseorang pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang lebih rendah tingkatnya tetapi bukan bawahannya yang mempunyai program yang berkaitan. Koordinasi fungsional Teritorial yaitu koordinasi yang dilaku kan oleh seorang pejabat pimpinan atau suatu instansi ter-hadap pejabat atau instansi lain yang berada dalam wilayah (territorial) tertentu, dimana semua urusan yang ada dalam wilayah tersebut menjadi wewenang atau tanggungjawabnya selaku penguasa atau penanggungjawab tunggal. Contoh; Koordinasi yang dilakukan oleh Bupati di Dati II –nya misalnya antar Dinas yang memiliki program Diklat. b. Koordinasi Instansional adalah koordinasi terhadap beberapa instansi yang menangani satu urusan tertentu yang bersangkutan. c. Koordinasi Territorial adalah koordinasi terhadap dua atau lebih wilayah dengan program tertentu Tertorial Territorial Instansional
PRINSIP-PRINSIP KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAN DIKLAT 2 PRINSIP-PRINSIP KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAN DIKLAT Setelah selesai pembelajaran peserta dapat Menguraikan Minimal 11 (sebelas) Prinsip Koordinasi dalam Penyelenggaraan Diklat secara baik dan benar.
HAMBATAN PELAKSANAAN KOORDINASI Manusia Alat HAMBATAN PELAKSANAAN KOORDINASI
PRINSIP-PRINSIP KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT Adanya wewenang formal dari koordinator Adanya saling menghormati wewenang antara pemimpin unit dengan koordinator serta antar manajer yang melakukan kerjasama secara terkoordinasi; Sedini mungkin dilakukan yaitu sejak dimulainya Analisis Ke-butuhan Pelatihan, Perumusan Tujuan Pelatihan, Disain Diklat, Perencanaan Pelaksanaan Diklat, Penyelenggaraan Diklat serta Pelaksanaan Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi yang memer lukan koordinasi dengan mengajak semua pihak untuk menelaah bersama serta menyesuaikan pelaksanaan rencana tersebut dengan rencana unitnya masing-masing;
PRINSIP-PRINSIP KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT Terbuka saling berkomunikasi dalam menyampaikan dan menerima informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana termasuk masalah-masalah yang ada untuk ditangani bersama. Dimilikinya alat dan metoda koordinasi agar koordinasi ini efektif. Didukung oleh semua sumber yang ada secara tepat sehingga koordinasi menjadi lebih efektif. Semua pihak harus berpegang pada fungsi dan wewenang masing-masing baik sebagai koordinator maupun yang dikooridinasikan.
PRINSIP-PRINSIP KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT Koordinasi harus dimulai sejak awal mulai dari penetapan sasaran, penentuan kebijakan, perencanaan maupun penjadwalan pelaksanaan. Koordinasi harus ada pada setiap pelaksanaan fungsi manajemen serta pelaksanaan operasionalnya. Harus sudah ditetapkan waktu-waktu yang tepat kegiatan koordi nasi secara berkala, yang terus menerus dilakukan dalam proses pencapaian sasaran atau tujuan bersama. Pedoman tatalaksana koordinasi harus dirumuskan secara tertulis sebagai pedoman bagi setiap orang yang berpartisipasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
TEKNIK KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT 3 TEKNIK KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT Setelah selesai pembelajaran peserta dapat Mempraktekkan Tehnik Koordinasi dalam penyelenggaraan Diklat secara baik dan benar.
Pola Sarana Pedoman TEKNIK KOORDINASI
SIKLUS sarana koordinasi Kebijakan Rencana Prosedur Rapat Surat Keputusan Bersama SIKLUS sarana koordinasi
SARANA KOORDINASI 1. Kebijakan Dukungan Pedoman Kegiatan Sarana adalah alat, sedangkan sarana koordinasi adalah alat-alat yang terkait dengan pelaksanaan koordinasi meliputi hal-hal sebagai berikut : Pedoman Kegiatan 1. Kebijakan Pengaturan Mekanisme Dukungan
SARANA KOORDINASI 2. Rencana Sasaran Cara Waktu Lokasi Rencana dapat digunakan sebagai alat koordinasi dan hubungan kerja: Sasaran Cara 2. Rencana Waktu Lokasi
3. Prosedur dan Tata Kerja SARANA KOORDINASI Prosedur dan tata kerja pada prinsipnya dapat digunakan sebagai alat koordinasi dan hubungan kerja untuk kegiatan yang sifatnya berulang-ulang. Siapa melakukan apa Kapan Dilakukan 3. Prosedur dan Tata Kerja Dengan Siapa Adakah Petunjuk
Memberikan Pengarahan SARANA KOORDINASI Untuk menyatukan bahasa dan saling pengertian mengenai sesuatu masalah yang akan dikoordinasikan, rapat dapat digunakan sebagai sarana koordinasi dan hubungan kerja. Memberikan Pengarahan 4. Rapat Wahana Koordinasi
SARANA KOORDINASI 5. Surat Keputusan Bersama/Surat Edaran Bersama Untuk memperlancar penyelesaian sesuatu yang tidak dapat dilak sanakan oleh satu instansi. 5. Surat Keputusan Bersama/Surat Edaran Bersama Berkoordinasi dengan instansi lain
POLA KOORDINASI PENYELENGGARAAN DIKLAT Forum Tim, Panitia, Kelompok Kerja Dewan atau Badan/Lembaga tertentu POLA KOORDINASI PENYELENGGARAAN DIKLAT
POLA KOORDINASI PENYELENGGARAAN DIKLAT Yang dimaksud dengan forum di sini adalah pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan dalam rangka koordinasi baik secara formal maupun non formal untuk membahas sesuatu permasalahan. Rapat 1. Forum Periodik Persiapan-persiapan
POLA KOORDINASI PENYELENGGARAAN DIKLAT Diperlukan apabila pekerjaan tersebut bersifat kompleks, rumit, multi disiplin, multifungsi sehingga asas fungsionalisasi secara teknis fungsional sulit dilaksanakan Tim Penghubung Narasumber 2. Tim, Panitia Kerja atau kelompok Kerja Petugas Kelas Pihak Ketiga
POLA KOORDINASI PENYELENGGARAAN DIKLAT Lembaga-lembaga atau badan-badan tertentu yang secara fungsional memiliki fungsi sebagai intansi Pembina Diklat. LAN Pembina Kediklatan 3. Dewan atau Badan/ Lembaga Tertentu Penyusunan Standar Akreditasi, Kurikulum, tenaga pengajar, sertifikasi, evaluasi, standar kelulusan
PEDOMAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN DIKLAT Perencanaan Wewenang dan Tanggung Jawab Feed back Pembagian Tugas PEDOMAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN DIKLAT
Diskusi dengan Tim Bapak/Ibu Buatlah sebutkan alur-alur yang perlu dikoordinasikan dalam memulai hingga selesai dalam penyelenggaraan Diklat (Presentasikan....)
Terima kasih Semoga Bermanfaat 0852 461 123 08 harrylanri@yahoo.com Tali Silaturahmi : 0852 461 123 08 harrylanri@yahoo.com harrypapachilo van sari kaltimharry.blogspot.com m19harry