PERMENDIKNAS 28/2010 KETENTUAN UMUM SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH . PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MASA TUGAS PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PERMEN DIKNAS NO.28 TH 2010 SERTIFIKASI (IMPLEMENTASI SISTEM LISENSI) MENGIKUTI DINAMIKA PERKEMBANGAN IPTEKS PARTISIPASI DAN KONTRIBUSI DARI UNSUR PEMERINTAH MAUPUN LEMBAGA LAIN YANG TERKAIT
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH DUA HAL POKOK YANG MELATARBELAKANGI PERLUNYA PROGRAM PENYIAPAN KEPALA SEKOLAH & PENGAWAS SEKOLAH 2. TUNTUTAN PENINGKATAN KUALITAS SISWA/ LULUSAN SISWA/ LULUSAN MENGKAJI KONDISI KEPROFESIAN GURU/KS SISWA/ LULUSAN creative Innovative Problem solving Critical thinking entrepreneurship LAKUKAN PERBAIKAN KUALITAS: R-S-PP-L-UA S: PENILAIAN POTENSI KEPEMIMPINAN MAKALAH KEPEMIMPINAN PENILAIAN KINERJA REKOMENDASI KS-PS PROFIL KEPROFESIAN GURU/KS/PS KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS 70% GURU RELATIF RENDAH PENGUSAAN MATERI <50% MISMATCH, KOMPETENSI KS/PS MASIH PERLU DITINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN MENINGKAT HDI MENINGKAT
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH BAB I PASAL 1 Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/ madrasah
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH BAB III PASAL 5 (PENYIAPAN KEPALA SEKOLAH) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan SELEKSI ADMINISTRATIF DAN AKADEMIK. Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2) Seleksi akademik dilakukan melalui PENILAIAN POTENSI KEPEMIMPINAN dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH LICENSING SYSTEM PROSES REKRUTMEN & SELEKSI; PROGRAM PENYIAPAN; DAN LISENSI KEPALA SEKOLAH & PENGAWAS SEKOLAH 1 2 3 4 5 6 7 REKRUTMEN & SELEKSI PROGRAM PENYIAPAN PROSES LISENSI FORMASI DI TINGKAT DAERAH REKRUTMEN & SELEKSI UNTUK POSISI TERTENTU UJI AKSEPTABILITAS PENEMPATAN KAB/KOTA & PROVINSI KAB/KOTA; PROVINSI & LEARNING PROVIDER LPPKS LEARNING PROVIDER DAN 6
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH SELEKSI ADMINISTRATIF DAN AKADEMIK DIKLAT INSET 100 JAM DAN ONJET 3 BULAN PENILAIAN AKSEPTABILITAS
ALUR PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PROYEKSI KEBUTUHAN GUGUR TIDAK LOLOS GUGUR TIDAK LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI USULAN PESERTA Distribusi Instrumen AKPK DIKLAT LOLOS LOLOS Rekomendasi KS dan PS SELEKSI AKADEMIK Pemberian Sertifikat Perencanaan Diklat Calon KS Penilaian Kinerja Guru Semua minimal memuaskan LOLOS Makalah Kepemimpinan Penilaian Potensi Kepemimpinan TIDAK LOLOS Formasi Rekrutmen Seleksi Menunggu TIDAK LULUS Penempatan di Sekolah GUGUR LULUS Uji Akseptabilitas TIDAK LULUS LULUS DIKEMBANGKAN OLEH: LPPKS – INDONESIA
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH PELAKSANAAN DIKLAT 70 JP/ 7 hari Materi (UIP dengan EPF) -Manajerial -Supervisi -Kewirausahaan, kepribadian dan sosial (terpadu dalam 1 paket kegiatan In Door dan Out-Door: Pend Karakter) -Rencana Tindakan 200 JP 3 Bulan Materi -Implementasi Rencana Tindakan Kepemimpinan -Flexible Learning 30 JP 3 hari -Penilaian portfolio -Presentasi hasil OJL: implementasi Rencana Kepemimpinan In-Service Learning 1 On the Job Learning In-Service Learning 2
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH M O D U L BERNUANSA QUALITY ASSURANCE SIKLUS TANPA HENTI DARI P – D – C – A (CONTINUOUS QUALITY IMPROVEMENT SAMPAI TERCAPAI KONDISI TERBAIK YANG MUNGKIN) MENGOBSERVASI MENGARAHKAN MEMBINA MEMASUKKAN UNSUR LEADERSHIP PENGAMBIL KEPUTUSAN YANG JITU (CEPAT DAN TEPAT) PANDAI MEMPENGARUHI ORANG LAIN PIAWAI MEMBUAT TEROBOSAN (BERPIKIR KRITIS, KREATIF, STRATEGIS) KEPRIBADIAN, SOSIAL, DAN KEWIRAUSAHAAN MANAJERIAL SUPERVISI PENDIDIKAN KARAKTER