PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA MEREK PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA Mohammad Isrok, SH.,CN.,MH. Konsultan HKI No: 622-2012 Hp.: 081233991006 Dipresentasikan di Acara Sosialisasi HKI dalam rangka Penguatan Sentra HKI Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 7 Oktober 2015 bertempat di Gedung Auditorium Kampus Universitas Trunojoyo Madura
APA YANG DIMAKSUD MEREK ? Kombinasi dari unsur Tsb Gambar Nama Memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Kata Tanda yang berupa MEREK HURUF-HURUF Angka-angka Susunan Warna Kombinasi dari unsur Tsb
TANDA BERUPA NAMA : NAMA ORANG, NAMA BADAN USAHA, NAMA MAHLUK HIDUP, NAMA BENDA MATI
TANDA YANG BERUPA HURUF – HURUF MEREK YANG TERDIRI DARI SATU HURUF TIDAK DIANGGAP MEMILIKI DAYA PEMBEDA , NAMUN APABILA SATU HURUF TERSEBUT DALAM BENTUK DEVICE DAPAT DIANGGAP SEBAGAI MEREK GS AAA
TANDA BERUPA ANGKA – ANGKA 4848 2 3 4 555 TANDA YANF TERDIRI SATU ANGKA TIDAK DIANGGAP MEMILIKI DAYA PEMBEDAN NAMUN APABILA SATU ANGKA TERSEBUT DALAM BENTUK DEVICE DAPAT DIANGGAP SEBAGAI MEREK
TANDA BERUPA SUSUNAN WARNA TANDA BERUPA KOMBINASI Merek Kombinasi, adalah merek yang terdiri dari gabungan / kombinasi unsur-unsur kata, warna, angka-angka, dan sebagainya. C-59
Manfaat Merek Pengenalan produk terhadap konsumen Pemberian Citra dan Reputasi terhadap konsumen Memberikan Nilai Tambah bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas produk dan kualitas reputasi produk.
Fungsi pendaftaran merek Memberikan hak eksklusif kepada Pemegang Merek guna mencegah pihak lain memproduksi dan memasarkan produk yang memiliki persamaan, baik pada pokoknya maupun keseluruhannya. Tanpa hak eksklusif, investasi membangun citra dan reputasi menjadi sesuatu yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat membuat produk dengan tanda yang mirip atau bahkan identik.
Efek pelanggaran hak eksklusif merek Konsumen bingung, sulit menemukan yang asli, Reputasi dan citra cenderung rusak Merugikan, karena Konsumen membeliproduk pihak lain.
Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan pendaftaran Pasal 4 ( Relative grounds for refusal ) Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik beriktikad tidak baik : secara tidak layak atau tidak jujur ada niat untuk membonceng meniru atau menjiplak menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Contoh : Terdaftar a/n. A, untuk kl. 34 Permohonan a/n. B, untuk kl. 30 Terdaftar a/n. H. Ilham Bintang Permohonan a/n. Yoga Sayoga untuk kelas barang 16 Kelas barang 25
( Absolute grounds for refusal ) Pasal 5 ( Absolute grounds for refusal ) Tidak Dapat Diterima atau Didaftar sebagai Merek, Apabila : a. Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. Tidak memiliki daya pembeda; c. Telah menjadi milik umum; d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, antara lain : Pornografis; Simbol - simbol agama Simbol yang dilarang oleh undang - undang yang berlaku Tidak memiliki daya pembeda, seperti : . Sebuah titik Satu tanda garis Telah menjadi milik umum
Mereknya “JAGUNG” Untuk barang Jagung Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya : Mereknya “TOPI” Mereknya “KIPAS ANGIN” Untuk barang kipas angin Untuk barang topi Mereknya “JAGUNG” Untuk barang Jagung
( Relative grounds for refusal ) Pasal 6 ( Relative grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis. Penjelasan dari Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur - unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur - unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek - merek tersebut.
Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis. Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yaitu adanya kesan yang sama tentang : Bentuk ; Cara Penempatan ; Cara Penulisan; Kombinasi antara unsur - unsur ataupun ; Persamaan Bunyi Ucapan .
Kriteria persamaan pada pokoknya, selain yang diatur dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, adalah : secara : -. Konseptual; -. Visual; -. Fonetik / persamaan bunyi.
Persamaan pada pokoknya secara : Visual ( first impression ) Cara penempatan konseptual Cara Penulisan Fonetik / persamaan bunyi Susunan warna Bentuk Tulisan
visual / ( first impression ) Up 2 U Up to You Cara Penempatan visual / ( first impression ) Konseptual Cara Penulisan Fonetik / persamaan bunyi Susunan Warna Bentuk Tulisan I Love You I Love U Visual / ( first impression ) Cara Penempatan Konseptual Cara Penulisan Fonetik / Persamaan Bunyi Susunan Warna Bentuk Tulisan
Visual / ( first impression ) ABBOT ABOD HAMADATA AMADATA Visual / ( first impression ) Cara Penempatan Konseptual Fonetik / Persamaan Bunyi Cara Penulisan Susunan Warna Bentuk Tulisan
Visual / ( first impression ) Cara penulisan Konseptual Cara penempatan Fonetik / persamaan bunyi Susunan warna Bentuk tulisan
Visual / ( first impression ) Cara penulisan Konseptual Cara penempatan Fonetik / persamaan bunyi Susunan warna Bentuk tulisan
Cara penempatan Visual / ( first impression ) Cara penulisan Konseptual Fonetik / persamaan bunyi Susunan warna Bentuk tulisan
Pasal 6 ( Relative grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan / atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Contoh : Penggunan tanda yang diindikasikan sebagai indikasi goegrafis, seperti : Toraja Muntok Cianjur
( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (3) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. b. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (3) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : c. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Lambang Negara Isle of Man
Persamaan barang dan / atau jasa sejenis, terdiri atas : Barang dengan barang yang sejenis Jasa dengan jasa yang sejenis Barang dengan jasa yang sejenis. Kriteria barang yang sejenis : Asal dari barang ( bahan baku ) Sifat barang Tujuan dari pemakaian Segmen konsumen / tempat pemasaran Contoh : baju sejenis dengan kaos/T-shirt Sediaan pencuci sejenis dengan sabun
Kriteria jasa sejenis : Sifat dari jasa yang diberikan Tujuan dari pemberian jasa Menyebabkan konsumen tersesat (likelihood consumer confusion) Contoh : Hotel sejenis dengan motel, jasa transportasi sejenis dengan taxi, bus. Kriteria barang dan jasa sejenis : Sifat dari barang dan jasa dalam kor bisnis yang sama Menyebabkan konsumen tersesat (likelihood cosumer confusion) Contoh : Toko pakaian (jasa kelas 35) sejenis dengan pakaian (barang kelas 25). Toko roti dan cake (jasa kelas 35) sejenis dengan roti / cake (barang kelas 30). Jasa penerbitan (jasa kelas 41) sejenis dengan surat kabar, majalah, tabloid (barang kelas 16).
Pendaftaran Merek
1
2
3
SEKIAN DAN TERIMAKASIH