PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Bab 7. Aspek Hukum/Legal.
HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
Hak kekayaan industri (Merek) M-5
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Indikasi Geografis di Indonesia
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Oleh: Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA
Legal Aspek Produk TIK Merek - Aurelio Rahmadian -
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Hak Desain Industri Miko Kamal
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
MEREK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
MEREK.
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
MEREK.
Hukum bisnis Semester gasal 2016
HAK MEREK MEREK TIDAK DAPAT DI DAFTAR APABILA :
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI.
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hukum bisnis Semester gasal 2017
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
HAK MEREK Merek Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HUKUM MEREK DI INDONESIA
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
MEREK CARA KREATIF MEMBUAT MEREK DAN KEMASAN
PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS
PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn
PANDUAN PENDFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Transcript presentasi:

PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA MEREK PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA Mohammad Isrok, SH.,CN.,MH. Konsultan HKI No: 622-2012 Hp.: 081233991006 Dipresentasikan di Acara Sosialisasi HKI dalam rangka Penguatan Sentra HKI Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 7 Oktober 2015 bertempat di Gedung Auditorium Kampus Universitas Trunojoyo Madura

APA YANG DIMAKSUD MEREK ? Kombinasi dari unsur Tsb Gambar Nama Memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Kata Tanda yang berupa MEREK HURUF-HURUF Angka-angka Susunan Warna Kombinasi dari unsur Tsb

TANDA BERUPA NAMA : NAMA ORANG, NAMA BADAN USAHA, NAMA MAHLUK HIDUP, NAMA BENDA MATI

TANDA YANG BERUPA HURUF – HURUF MEREK YANG TERDIRI DARI SATU HURUF TIDAK DIANGGAP MEMILIKI DAYA PEMBEDA , NAMUN APABILA SATU HURUF TERSEBUT DALAM BENTUK DEVICE DAPAT DIANGGAP SEBAGAI MEREK GS AAA

TANDA BERUPA ANGKA – ANGKA 4848 2 3 4 555 TANDA YANF TERDIRI SATU ANGKA TIDAK DIANGGAP MEMILIKI DAYA PEMBEDAN NAMUN APABILA SATU ANGKA TERSEBUT DALAM BENTUK DEVICE DAPAT DIANGGAP SEBAGAI MEREK

TANDA BERUPA SUSUNAN WARNA TANDA BERUPA KOMBINASI Merek Kombinasi, adalah merek yang terdiri dari gabungan / kombinasi unsur-unsur kata, warna, angka-angka, dan sebagainya. C-59

Manfaat Merek Pengenalan produk terhadap konsumen Pemberian Citra dan Reputasi terhadap konsumen Memberikan Nilai Tambah bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas produk dan kualitas reputasi produk.

Fungsi pendaftaran merek Memberikan hak eksklusif kepada Pemegang Merek guna mencegah pihak lain memproduksi dan memasarkan produk yang memiliki persamaan, baik pada pokoknya maupun keseluruhannya. Tanpa hak eksklusif, investasi membangun citra dan reputasi menjadi sesuatu yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat membuat produk dengan tanda yang mirip atau bahkan identik.

Efek pelanggaran hak eksklusif merek Konsumen bingung, sulit menemukan yang asli, Reputasi dan citra cenderung rusak Merugikan, karena Konsumen membeliproduk pihak lain.

Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan pendaftaran Pasal 4 ( Relative grounds for refusal ) Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik beriktikad tidak baik : secara tidak layak atau tidak jujur ada niat untuk membonceng meniru atau menjiplak menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Contoh : Terdaftar a/n. A, untuk kl. 34 Permohonan a/n. B, untuk kl. 30 Terdaftar a/n. H. Ilham Bintang Permohonan a/n. Yoga Sayoga untuk kelas barang 16 Kelas barang 25

( Absolute grounds for refusal ) Pasal 5 ( Absolute grounds for refusal ) Tidak Dapat Diterima atau Didaftar sebagai Merek, Apabila : a. Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. Tidak memiliki daya pembeda; c. Telah menjadi milik umum; d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, antara lain : Pornografis; Simbol - simbol agama Simbol yang dilarang oleh undang - undang yang berlaku Tidak memiliki daya pembeda, seperti : . Sebuah titik Satu tanda garis Telah menjadi milik umum

Mereknya “JAGUNG” Untuk barang Jagung Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya : Mereknya “TOPI” Mereknya “KIPAS ANGIN” Untuk barang kipas angin Untuk barang topi Mereknya “JAGUNG” Untuk barang Jagung

( Relative grounds for refusal ) Pasal 6 ( Relative grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis. Penjelasan dari Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur - unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur - unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek - merek tersebut.

Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis. Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yaitu adanya kesan yang sama tentang :  Bentuk ;  Cara Penempatan ; Cara Penulisan;  Kombinasi antara unsur - unsur ataupun ;  Persamaan Bunyi Ucapan .

Kriteria persamaan pada pokoknya, selain yang diatur dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, adalah : secara : -. Konseptual; -. Visual; -. Fonetik / persamaan bunyi.

Persamaan pada pokoknya secara :  Visual ( first impression )  Cara penempatan  konseptual  Cara Penulisan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk Tulisan

 visual / ( first impression ) Up 2 U Up to You  Cara Penempatan  visual / ( first impression )  Konseptual  Cara Penulisan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan Warna  Bentuk Tulisan I Love You I Love U  Visual / ( first impression )  Cara Penempatan  Konseptual  Cara Penulisan  Fonetik / Persamaan Bunyi  Susunan Warna  Bentuk Tulisan

 Visual / ( first impression ) ABBOT ABOD HAMADATA AMADATA  Visual / ( first impression )  Cara Penempatan  Konseptual  Fonetik / Persamaan Bunyi  Cara Penulisan  Susunan Warna  Bentuk Tulisan

 Visual / ( first impression )  Cara penulisan  Konseptual  Cara penempatan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

 Visual / ( first impression )  Cara penulisan  Konseptual  Cara penempatan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

 Cara penempatan  Visual / ( first impression )  Cara penulisan  Konseptual  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

Pasal 6 ( Relative grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan / atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Contoh : Penggunan tanda yang diindikasikan sebagai indikasi goegrafis, seperti : Toraja Muntok Cianjur

( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (3) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. b. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (3) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : c. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Lambang Negara Isle of Man

Persamaan barang dan / atau jasa sejenis, terdiri atas : Barang dengan barang yang sejenis Jasa dengan jasa yang sejenis Barang dengan jasa yang sejenis. Kriteria barang yang sejenis : Asal dari barang ( bahan baku ) Sifat barang Tujuan dari pemakaian Segmen konsumen / tempat pemasaran Contoh : baju sejenis dengan kaos/T-shirt Sediaan pencuci sejenis dengan sabun

Kriteria jasa sejenis : Sifat dari jasa yang diberikan Tujuan dari pemberian jasa Menyebabkan konsumen tersesat (likelihood consumer confusion) Contoh : Hotel sejenis dengan motel, jasa transportasi sejenis dengan taxi, bus. Kriteria barang dan jasa sejenis : Sifat dari barang dan jasa dalam kor bisnis yang sama Menyebabkan konsumen tersesat (likelihood cosumer confusion) Contoh : Toko pakaian (jasa kelas 35) sejenis dengan pakaian (barang kelas 25). Toko roti dan cake (jasa kelas 35) sejenis dengan roti / cake (barang kelas 30). Jasa penerbitan (jasa kelas 41) sejenis dengan surat kabar, majalah, tabloid (barang kelas 16).

Pendaftaran Merek

1

2

3

SEKIAN DAN TERIMAKASIH