Berpedoman pada Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayahbahwa komponen biaya pembangunan terdiri dari dari : 1. Komponen biaya konstruksi fisik 2. Komponen.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kegiatan Manajemen Konstruksi Pertemuan 02
Advertisements

ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
MODUL PROYEK KONSTRUKSI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
BAHAN 3 PENGENDALIAN/ PENGAWASAN
PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI
Hukum dan Pranata Pembangunan
SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
Dokumen Proyek Nama Kelompok : M David Eko
PERENCANAAN STRATEGIS DAN OPERASIONAL PROYEK
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
PERKIRAAN BIAYA / RENCANA ANGGARAN BIAYA
Hukum dan Pranata Pembangunan Materi Pertemuan Minggu I.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KONSEP TAHAPAN PERENCANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PERSIAPAN PROYEK KONSTRUKSI
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
TUGAS MANAJEMEN KONSTRUKSI
PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM PROYEK Yang dimaksud pihak-pihak yg terlibat dlm proyek adalah orang-orang/badan/ instansi atau perusahaan yg ikut terlibat.
STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
MANAJEMEN KONSTRUKSI I
ORGANISASI PROYEK KONSTRUKSI
PERSIAPAN PROYEK KONSTRUKSI
ESTIMASI BIAYA DAN PENGANGGARAN
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
JASA KONSULTAN/ AHLI Besaran biaya jasa konsultan biasanya diukur dan ditetapkan berdasarkan atas portofolio atau hasil karya yang pernah dikerjakan. Semakin.
PERENCANAAN BIAYA PROYEK
UNSUR-UNSUR PROYEK Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pekerjaan/Proyek Konstruksi : Peran Pemilik (Owner) Peran Konsultan (Engineer) Peran Kontraktor (Contractor)
TATA CARA SWAKELOLA.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Pendekatan Pengadaan Kontraktor
PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM PROYEK Yang dimaksud pihak-pihak yg terlibat dlm proyek adalah orang-orang/badan/ instansi atau perusahaan yg ikut terlibat.
RENCANA ANGGARAN PELAKSANAAN (RAP) / COST BUDGET/ REAL OF COST
TAHAPAN SUATU PROYEK KONSTRUKSI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT(RKS)
Pertemuan 9 Tahap Perencanaan Sistem Drainase
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PERENCANAAN BIAYA PROYEK
TAHAPAN SUATU PROYEK KONSTRUKSI
TAHAPAN PROYEK KONSTRUKSI
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
MATA KULIAH : ESTIMASI BIAYA , 2 SKS
PERENCANAAN SUMBER DAYA
Manajemen Proyek IT oleh: Indah Susilawati, S.T., M.Eng.
PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM PROYEK Yang dimaksud pihak-pihak yg terlibat dlm proyek adalah orang-orang/badan/ instansi atau perusahaan yg ikut terlibat.
PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM PROYEK Yang dimaksud pihak-pihak yg terlibat dlm proyek adalah orang-orang/badan/ instansi atau perusahaan yg ikut terlibat.
Managemen Proyek Nama : Hengky Anggie Wibowo
PERILAKU DAN DINAMIKA PROYEK
PENGADAAN BARANG/JASA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
Pengendalian manajemen proyek
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
PENGENDALIAN KONTRAK.
SESI XI MSDM DAN KOMUNIKASI PROYEK PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KOMUNIKASI DAN LAPOEAN PROYEK DR. IR. H. TJIPTOGORO DINARJO SOEHARI, MM PROGRAM STUDI.
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
PENGENDALIAN KONTRAK.
ADMINISTRASI PROYEK. PROSENTASE PENILAIAN 1.ABSEN: 10 % 2.TUGAS: 30 % 3.UTS : 25 % 4.UAS: 35 %
Pengawasan Pekerjaan Subtitle.
Materi MK Aplikom Manajemen Kesehatan S1- Kesmas
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK. Pemilik Proyek Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan,
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Materi : Detail Engineering Design (DED) - Rencana Anggaran Biaya (RAB) Direktorat Jendral Cipta Karya – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Transcript presentasi:

Berpedoman pada Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayahbahwa komponen biaya pembangunan terdiri dari dari : 1. Komponen biaya konstruksi fisik 2. Komponen biaya manajemen konstruksi 3. Biayaperencanaan konstruksi 4. Biaya pengelolaan proyek Biaya Konstruksi Fisik yaitu besarnya biaya yg digunakan untuk membiayai pelaks konstruksi fisikyg dilaksanakan oleh kontraktor secara kontraktual dari hasil pelelangan.

Penggunaan biaya konstruksi fisik ini diatur sbb : 1 Penggunaan biaya konstruksi fisik ini diatur sbb : 1. Biaya komponen kegiatan proyek ybs. 2. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan (material, tenaga dan alat ) 3.Jasa dan overkead kontraktor 4. IMB 5. Pajak dan iuran daerah (kalau ada ) 6. Biaya asuransi selama pelaksanaan pekerjaan 7. Pembayarannya dpt dilakukan secara bulanan/ tahapan tertentu atau prestasi pekerjaan fisik di lapangan II. Biaya Manajemen Konstruksi Yaitu biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemn konstruksi, yg dilakukan oleh konsultan MK. Penggunaan biaya manajemen konstruksi diatur sbb: 1. Konponen kegiatan manajemen konstruksi

2. Besarnya dihitung berdasarkan persentase biaya MK terhadap nilai biaya konstruksi.. 3. Termasuk biaya manajemen adalah : a. Honorariun ahli b. Penggandaan laporan c. Pembelian atau sewa pelalatan d. Sewa kemdaraan e. Rapat-rapat f. Perjalaman (lokal/ luar koka) g. Overhead MK h. Pajak dan iuran dasrah ( lakau ada ). Pembayaran biaya MK didasarkan pada prestasi kerja/ kemajuan pekerj di lapangan, yaitu maksimum : Tahap pengadaan konsultan Perencana : 5% Tahap review renc teknis samp terima dokumen Perencanaan : 10%

c. Tahap pelelangan : 5% d. Tahap konstruksi fisik sampai serah terima pekerj : 80% III. Biaya Perencanaan Konstruksi Yaitu biaya yg digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan yg dilakukan oleh konsultan perencana secara kontraktual Penggunaan biaya perencanaan diatur sbb: a. Biaya untuk konponen perencanaan b. Besarnya maksimum berdasarkan persentase biaya konstruksi fisik c. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang d. Penggandaan laporan e. Pembelian peralatan f. Biaya rapat-rapat g. Perjalanan f. Overhead, dll

Pembayaran biaya perencanaan didasarkan atas pencapaian prestasi perenc setian tahapan yaitu: a. Tahap konsep rancangan : 10% b. Konsep pra rancangan : 15% c. Konsep pengembangan rancangan : 25% d. Tahap rancangan gambar detail : 80% e.Tahap pelelangan : 5% f. Tahap pengawasan berkala : 15% IV. Biaya Pengawasan Konstruksi. Adalah biaya yg digunakan untuk membiayai pengawasan yg dilakukan konsultan pengawas secara kontraktual dari hasil pelelangan.

Besarnya nilai biaya pengawasan maksimum dihitung berdasarkan persentase thd biaya fisik V. Biaya Pengelolaan Proyek yaitu biaya yg digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan proyek Persentase besarnya nilai biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai keseluruhan proyek. Perincian penggunaan biaya pengelolaan sbb: a. Biaya operasional unsur pemegang mata anggaran. Besarnya adalah 65% dari biaya pengelolaan proyek untuk keperluan HR staf dan panitia lelang, perjal dinas, rapat-rapat, bahan dan alat yg berkaitan dgn pengelolaan proyek

b. Biaya operasional unsur pengelola teknis Besarnya adalah 35% dari biaya pengelolaan proyek untuk keperluan HR pengelola teknis, perjal dinas, transport, rapat, bahan dan alat yg berkaitan dgn pentahapannya. c. Realisasi pembiayaan dpt dilakukan secara bertahap sesuai kemajuan pekerjan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi Kelebihan biaya berupa penghematan yg didpt dari biaya perenc, MK atau pengawasan dpt digunakan langsung untk peningkatan mutu pekerjaan atau penambahan kegiatan konst. Fisik, dgn melakukan revisi dokumen pembiayaan

Dalam hal terjadi penghematan karena penggunaan VECP(Value Engineering Change Proposal) dlm rangka pemberian alternatif penawaran, maka pengaturan biaya hasil penghematan (H) adalah sbb: 60% dari H digunakan untuk meningkatkan mutu atau menambah kegiatan atau disetor ke kas negara (uang negara) 25% dari H digunakan untuk tambahan biaya jasa pemborong dan pelaksana VE 10% dari H untuk tambahan biaya jasa konsultan perencana 5% dari H untuk tambahan konsultan MK (untk proy yg mengg konsultan MK )