Trend perkembangan paliative care dibidang pendidikan dan pelayanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI
Hak dan kewajiban pasien
REVIEW MANAJEMEN OBAT DI RS
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
KONSEP ATRAUMATIC CARE
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
PERAWATAN HIV & AIDS KOMPREHENSIF BERKESINAMBUNGAN
MENGHADAPI ERA PASAR BEBAS
PERKEMBANGAN AKUPUNKTUR DI INDONESIA
PROMOSI (PENDIDIKAN) KESEHATAN DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
PENDEKATAN KEDOKTERAN KELUARGA
TREND DAN ISU KEPERAWATAN KELUARGA
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Trend perkembangan paliative care dibidang pendidikan dan pelayanan
TEAMWORK DALAM KEPERAWATAN PALLIATIF
HAMBATAN-HAMBATAN PERAWATAN PALIATIF CARE
YULIATI,SKp,MM PSIK, Un. ESA UNGGUL
KONSEP PALIATIF CARE YULIATI,SKP,MM.
Jl. Prof. DR. Latumeten No. 1 Jakarta D IREKSI.
Askep Pd Keluarga Yg Menanti kelahiran Oleh kelompok 5 PUTRI DRISSIANTI KHAIRUL AFRIZAL REZA IBRAHIM.
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
SEJARAH KEPERAWATAN GIGI DI INDONESIA
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
KONSEP PALIATIF CARE YULIATI,SKP,MM.
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
DUKUNGAN RS TERHADAP PERAWATAN PALIATIF
TEAMWORK DALAM KEPERAWATAN PALLIATIF
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA
KONSEP DASAR KEPERAWATAN PALIATIF
PENGANTAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT
ASPEK PSIKOSOSIOSPIRITUAL PERAWATAN PALIATIF
HAK - KEWAJIBAN.
LILY WIDJAJA, Amd.PK., SKM., MM.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
Home care YULIATI,SKp,MM.
Maryani Setyowati, S.KM,M.Kes Mata Kuliah 1 Peminatan MIK – S1 Kesmas
KONSEP SEHAT DAN SAKIT DALAM SOSIAL BUDAYA
PERAWATAN PALIATIF PASIEN HIV / AIDS YULIATI, SKp,MM Un
Pelayanan Informasi Obat
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT PERTEMUAN KE 10 YATI MARYATI, SKM
PSIKOLOGI PASIEN DENGAN HIV AIDS DAN KANKER
Oleh : Tony Setiabudhi MD;PhD.
Kamar No. 5, Paviliun Cendrawasih
BUDAYA 5R/5S.
DR. Mappeaty Nyorong, Drs, MPH Eka Sari Ridwan, SKM, M.Kes
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
LONG TERM CARE SUB POKOK.
Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian, peluang. Obat Bahan Alam dikelompokkan menjadi 3 jenis : Jamu obat herbal terstandar fitofarmaka. (Empirical based herbal medicine)  obat.
Prinsip Perawatan paliatif (WHO)
MANAJEMEN ASUHAN KEPERAWATAN PA LIATIF
RSM SITI KHODIJAH GURAH
KONSEP DASAR PERAWATAN PALIATIF
Masalah psikhososiospiritual
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Semester I Tahun Anggaran 2019
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIK DAN KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT KEPERAWATAN PALIATIF Dosen pembimbing : Ns.Sri Fauziyah,M.Kep Kelompok 1 :  Windi Candra  Rudi Yanto.
Transcript presentasi:

Trend perkembangan paliative care dibidang pendidikan dan pelayanan

PENGERTIAN paliative care menurutWHO pada 1990 perawatan palliative adalah perawatan total dan aktif dariuntuk penderita yang penyakitnya tidak lagi responsive terhadap pengobatankuratif. Definisi Perawataan Paliatif yang diberikanoleh WHO pada tahun 2005 bahwa perawatan paliatif adalah sistem perawatan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, dengan carameringankan nyeri dan penderitaan lain, memberikan dukungan spiritual dan psikososial.

Kualitas hidup pasien adalah keadaan pasien yang dipersepsikan terhadap keadaan pasiensesuai konteks budaya dan sistem nilai yang dianutnya, termasuk tujuan hidup, harapan, danniatnya. Dimensi dari kualitas hidup menurut Jennifer J. Clinch, Deborah Dudgeeon dan Harvey Schipper(1999), adalah : A.Gejala fisik B.Kemampuan fungsional (aktivitas) C.Kesejahteraan keluarga D.Spiritual E.Fungsi sosial F.Kepuasan terhadap pengobatan (termasuk masalah keuangan) G.Orientasi masa depan H.Kehidupan seksual, termasuk gambaran terhadap diri sendir

pelayanan paliatif berpijak pada pola dasar berikut ini a.Meningkatkan kualitas hidup dan menganggap kematian sebagai proses yang normal.  b.Tidak mempercepat atau menunda kematian. c.Menghilangkan nyeri dan keluhan lain yang menganggu. d.Menjaga keseimbangan psikologis dan spiritual. e.Berusaha agar penderita tetap aktif sampai akhir hayatnya. f.Berusaha membantu mengatasi suasana dukacita pada keluarga

Perkembangan paliative care di indonesia Di Indonesia perawatan paliatif baru dimulai pada tanggal 19 Februari 1992 di RS Dr. Soetomo (Surabaya), disusul RS Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Kanker Dharmais (Jakarta), RS Wahidin Sudirohusodo (Makassar), RS Dr. Sardjito (Yogyakarta), dan RS Sanglah (Denpasar).

LANJUTAN…. Di RS Dr. Soetomo perawatan paliatif dilakukan oleh Pusat Pengembangan Paliatif dan Bebas Nyeri. Pelayanan yang diberikan meliputi rawat jalan, rawat inap (konsultatif), rawat rumah, day care, dan respite care.

Perawatan Paliatif di hari depan Di bidang Pelayanan Terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tertanggal 19 Juli 2007,nomor 812/Menkes/SK/VII/2007. Maka perawatan paliatife care dapat menjangkau seluruh daerah Sasaran pelayanan perawatan paliatif di RSU Dr. Soetomo – FK Unair di mulai dengan perawatan paliatif untuk pasien-pasien penyakit kanker baru kemudian dikembangkan untuk penyakit- penyakit yang lain.

Bidang pendidikan menyiapkan sumber daya manusianya yang handal. Untuk ini tidak luput dari pendidikan dan pelatihan untuk mereka. Baik dokter, perawat, apoteker dan lain sebagainya, termasuk para relawan. Namun pada kenyataannya sedikit sumber daya manusia yang ingin bekerja di bidang paliative care

Tujuan paliative care Tujuan umum:Sebagai payung hukum dan arahan bagi perawatan paliatif di Indonesia Tujuan khusus: a)Terlaksananya perawatan paliatif yang bermutu sesuai standar yang berlaku di seluruhIndonesia b)Tersusunnya pedoman-pedoman pelaksanaan/juklak perawatan paliatif. c)Tersedianya tenaga medis dan non medis yang terlatih. d)Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan