Trend perkembangan paliative care dibidang pendidikan dan pelayanan
PENGERTIAN paliative care menurutWHO pada 1990 perawatan palliative adalah perawatan total dan aktif dariuntuk penderita yang penyakitnya tidak lagi responsive terhadap pengobatankuratif. Definisi Perawataan Paliatif yang diberikanoleh WHO pada tahun 2005 bahwa perawatan paliatif adalah sistem perawatan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, dengan carameringankan nyeri dan penderitaan lain, memberikan dukungan spiritual dan psikososial.
Kualitas hidup pasien adalah keadaan pasien yang dipersepsikan terhadap keadaan pasiensesuai konteks budaya dan sistem nilai yang dianutnya, termasuk tujuan hidup, harapan, danniatnya. Dimensi dari kualitas hidup menurut Jennifer J. Clinch, Deborah Dudgeeon dan Harvey Schipper(1999), adalah : A.Gejala fisik B.Kemampuan fungsional (aktivitas) C.Kesejahteraan keluarga D.Spiritual E.Fungsi sosial F.Kepuasan terhadap pengobatan (termasuk masalah keuangan) G.Orientasi masa depan H.Kehidupan seksual, termasuk gambaran terhadap diri sendir
pelayanan paliatif berpijak pada pola dasar berikut ini a.Meningkatkan kualitas hidup dan menganggap kematian sebagai proses yang normal. b.Tidak mempercepat atau menunda kematian. c.Menghilangkan nyeri dan keluhan lain yang menganggu. d.Menjaga keseimbangan psikologis dan spiritual. e.Berusaha agar penderita tetap aktif sampai akhir hayatnya. f.Berusaha membantu mengatasi suasana dukacita pada keluarga
Perkembangan paliative care di indonesia Di Indonesia perawatan paliatif baru dimulai pada tanggal 19 Februari 1992 di RS Dr. Soetomo (Surabaya), disusul RS Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Kanker Dharmais (Jakarta), RS Wahidin Sudirohusodo (Makassar), RS Dr. Sardjito (Yogyakarta), dan RS Sanglah (Denpasar).
LANJUTAN…. Di RS Dr. Soetomo perawatan paliatif dilakukan oleh Pusat Pengembangan Paliatif dan Bebas Nyeri. Pelayanan yang diberikan meliputi rawat jalan, rawat inap (konsultatif), rawat rumah, day care, dan respite care.
Perawatan Paliatif di hari depan Di bidang Pelayanan Terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tertanggal 19 Juli 2007,nomor 812/Menkes/SK/VII/2007. Maka perawatan paliatife care dapat menjangkau seluruh daerah Sasaran pelayanan perawatan paliatif di RSU Dr. Soetomo – FK Unair di mulai dengan perawatan paliatif untuk pasien-pasien penyakit kanker baru kemudian dikembangkan untuk penyakit- penyakit yang lain.
Bidang pendidikan menyiapkan sumber daya manusianya yang handal. Untuk ini tidak luput dari pendidikan dan pelatihan untuk mereka. Baik dokter, perawat, apoteker dan lain sebagainya, termasuk para relawan. Namun pada kenyataannya sedikit sumber daya manusia yang ingin bekerja di bidang paliative care
Tujuan paliative care Tujuan umum:Sebagai payung hukum dan arahan bagi perawatan paliatif di Indonesia Tujuan khusus: a)Terlaksananya perawatan paliatif yang bermutu sesuai standar yang berlaku di seluruhIndonesia b)Tersusunnya pedoman-pedoman pelaksanaan/juklak perawatan paliatif. c)Tersedianya tenaga medis dan non medis yang terlatih. d)Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan