BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Oleh; Kel. B05 Muhammad Candrasa W 1102011173
Tujuan Pembelajaran Mengetahui proses tumbuhnya negara Menjelaskan teori-tori terbentuknya negara Memahami proses bangsa Indonesia yang menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Menyebutkan unsur-unsur negara Menguraikan unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia Menjelaskan tujuan negara Mengetahui, menjelaskan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Menyebutkan bentuk-bentuk negara Memahami dan menjelaskan bentuk negara Indonesia
a. Proses Tumbuhnya Negara Manusia adalah mahluk sosial yang ingin hidup dengan manusia-manusia lainnya Dari kemauan kolektif manusia-manusia tersebut terbentuk lah kelompok –kelompok atau suku-suku Atas dasar persamaan,baik asal, bahasa maupun cita-cita maka suku bangsa mengalami resultante (kesadaran),yakni merasa diri sebagai satu bangsa Ernest Renan berpendapat bahwa; bangsa adalah sebagai kehendak untuk bersatu Otto Bauer, berpendapat bangsa adalah satu persamaan,satu persatuan karakter yang lahir karena persatuan pengalaman. Pada perkembangan berikutnya, suatu bangsa memerlukan suatu bentuk pemerintahan untuk menciptakan dan memelihara ketertiban dalam bangsa tersebut.
Setelah dipenuhinya unsur-unsur negara secara de facto dan de jure bersamaan dengan pernyataan/proklamasi bangsa tersebut maka jadilah sebuah bangsa yang menegara.
b.Teori-teori terbentuknya negara Teori ketuhanan: negara diciptakan oleh Tuhan, secara langsung (penguasa yang menerima wahyu dari Tuhan) maupun secara tidak langsung (penguasa berkuasa karena kodrat Tuhan). Pendukung teori, Thomas Aquinas Teori kekuatan : yang memiliki kekuatan baik secara fisik, rohani maupun materi akan mendapat kekuasaan .Dalam kata lain dominasi kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Pendukung teori, Franz Oppenheimer Teori Perjanjian masyarakat: Terdiri dari 3 teori yang disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut,
Thomas Hobbes
John Locke
J.J Rousseau
c. Proses bangsa Indonesia menjadi NKRI Teori Integralistik: negara terbentuk karena adanya susunan masyarakat yang berhubungan begitu erat , tidak memihak kepada golongan paling kuat,atau yang paling besar, dan menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya.Diajarkan oleh ; Spinoza, Adam Muller dan Hegel Konsep bangsa Indonesia muncul pertama kali pada saat berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) ketika itu suku-suku bangsa masih berjuang secara lokal dengan identitas suku dan wilayah masing-masing c. Proses bangsa Indonesia menjadi NKRI
Mengalami perkembangan sangat berarti pada tanggal 28 Oktober 1928 (hari Sumpah Pemuda) Puncak perkembangan kejiwaan bangsa Indonesia menjelma menjadi sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam bentuk sebuah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
d. Unsur-Unsur Negara Unsur-unsur negara yang telah diakui secara global: Rakyat: diperlukan untuk membentuk hukum serta menjadi objek hukum dari negara tersebut Wilayah: meliputi wilayah darat, air ,udara (110 km dari permukaan darat atau perairan negara tsb) dan antariksa ( 33.761 km dari permukaan wilayah darat maupun perairan negara tsb) Pemerintahan: merupakan perwakilan negara untuk menjalankan kekuasaan negara untuk mencapai tujuan negara Pengakuan dari negara lain; menurut hukum internasional harus lah ada pengakuan dahulu dari negara lain,barulah negara itu punya hak sebagai negara dalam dunia internasional
Unsur rakyat,wilayah dan pemerintahan diterjemahkan sebagai unsur secara kenyataan/fakta ( defacto) Sedangkan unsur pengakuan dari negara lain dipandang sebagai unsur secara yurisdiksi ( de jure)
e. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia Rakyat Indonesia sebagaimana telah tertera dalam Konstitusi Negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa: Wilayah Indonesia
Pemerintahan Republik Indonesia
Pengakuan terhadap Negara Republik Indonesia Indonesia memperoleh pengakuan sebagai negara berdaulat oleh negara India, Mesir, dan Australia sehingga secara de jure telah lengkap sebagai suatu negara sebagaimana ditentukan dalam hukum internasional
F. Tujuan Negara
G. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
H. Bentuk-bentuk Negara Bentuk Negara berdasarkan konsepsi Negara Kesatuan: negara merdeka, berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa mengatur daerah-daerah. Terbagi lagi menjadi dua Sistem sentralisasi Segala kewenangan pemerintahan dan negara diurus secara terpusat oleh pemerintah pusat.Pemerintah daerah hanya menjalankan kehendak pemerintah pusat Sistem Desentralisasi Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, atas inisiatif dan biaya sendiri,sejauh tidak menyimpang dari kebijakan pemerintah pusat.
Negara Serikat: merupakan gabungan dari negara-negara bagian Negara Serikat: merupakan gabungan dari negara-negara bagian.Kekuasaan dibagi atas pemerintah serikat/federal dan pemerintah negara bagian. Negara bagian terbebas dari intervensi negara bagian lain. Pemerintah serikat/federal memiliki kekuasaan lebih tinggi dari negara bagian karena terdapat bidang tertentu yang hanya dikuasai pemerintan pusat, seperti bidang urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dsb.
Bentuk negara berdasarkan subjek pemegang kekuasaan Monarki : suatu bentuk negara dimana pemegang kedaulatan negara tersebut terletak di tangan satu orang.Pemegang kekuasaan ditentukan atas dasar pertalian darah dengan orang yang sebelumnya memegang kekuasaan. Cth: Arab Saudi, Brunei Darussalam Oligarki : Pemerintahan dilakukan segolongan kecil manusia yang berhak untuk mengambil kekuasaan diatasa segenap rakyat. Tidak terdapat adanya pertanggung jawaban kelompok pemegang kekuasaan dengan rakyatnya . Cth: Korea Utara, Myanmar Demokrasi: negara yang kedaulatannya berada ditangan rakyat. Artinya,keabsahan suatu pemerintahan berasal dari rakyat.Pengawasan pemerintah dilakukan oleh rakyat.
I. Bentuk Negara Indonesia Dalam UUD Negara RI tahun 1945 Pasal 1 Ayat 1 , secara tegas dinyatakan bahwa Indonesian adalah suatu negara kesatuan berbentuk Republik. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara sebagai negara kesatuan dipilih karena dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk. Pasal 37 Ayat 5 UUD’45 mengukuhkan kesepakatan tersebut, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan Sesuai dengan sila ketiga pancasila ,Indonesia merupakan negara persatuan yang keragaman nya harus disatukan (united) dan bukan diseragamkan (uniformed).Hal ini sering disalahpahami seakan-akan mempersatukan rakyat secara totaliter yang mengabaikan pluralisme dan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam UUD.
Pasal 18 Ayat 5 menyebutkan bahwa “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat” Oleh karenanya, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diatur secara rinci dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat 3 UU No.32 tahun 2004 menjelaskan, kewenangan pemerintah pusat terletak pada bidang sebagai berikut: 1. Hubungan Luar negeri 2. Pertahanan dan keamanan 3. Yustisi 4. Moneter dan fiskal nasional 5. Agama
Untuk urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam skala provinsi, tercantum dlm Pasal 13 ayat 1 UU No.32 Tahun 2004 Untuk urusan wajib yang jadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 UU No.32 tahun 2004