POLITIK DAN HUKUM AGRARIA Welhelmina Selfina Beli
Hak atas tanah Secara historis Sebelum UUPA 1.tanah-tanah hak barat 2.Tanah-tanah hak Indonesai Setelah UUPA Hak atas tanah diatur dalam UUPA
Hak ulayat masyarakat adat Menurut Boedi Harsono Masih adanya persekutuan masyarakat adat Masih ada wilayah ulayat sebagai tanah kepunyaan bersama Masih ada penguasa adat yang diakui sebagai pelaksana hak ulayat
Hak individu Hak atas tanah Tanah wakaf Hak jaminan sekunder primer
Hak atas tanah bersifat primer yaitu: berasal dari tanah negara: hak milik hak guna-usaha hak guna-bangunan hak pakai hak sewa hak membuka tanah Berdasarkan UUPA, Pasal 16
Hak atas tanah bersifat sekuder Hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain Hak guna bangunan atas tanah hak pengelolah Hak guna bangunan ats tanah hak milik Hak pakai atas tanah hak milik Hak sewa untuk bangunan dll
HAK MILIK Hak Turun-temurun, Terkuat Dan Terpenuh Yang Dapat Dipunyai Orang Atas Tanah Dengan Mengigat Ketentuan Dalam Pasal 6 (Tanah Punya Fungsi Sosial) Hanya WNI yang punya hak milik Turun –temurun maksunya bisa diwariskan Terkuat maksudnya hak milik jangka waktunya tidak terbatas Terpenuh maksudnya memiliki wewenang yang luas atau tidak terbatas
Hak milik Dihapus bila a. tanahnya jatuh kepada Negara : karena pencabutan hak berdasarkan (pasal 18) karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya karena diterlantarkan; karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2). b. tanahnya musnah
Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : a. warganegara Indonesia; Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : a. warganegara Indonesia; b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Diskusikan tentang: hak guna-bangunan hak pakai hak sewa bangunan hak membuka tanah 2. Temukan dimana hak asing (WNA) dalam penggunaan tanah?