POLITIK DAN HUKUM AGRARIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Hak Ulayat dan Hukum Adat
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
Hak Penguasaan atas Tanah
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
Hak Atas Tanah.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HAK KEBENDAAN.
KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Politik dan hukum agraria
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
Hukum Agraria.
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

POLITIK DAN HUKUM AGRARIA Welhelmina Selfina Beli

Hak atas tanah Secara historis Sebelum UUPA 1.tanah-tanah hak barat 2.Tanah-tanah hak Indonesai Setelah UUPA Hak atas tanah diatur dalam UUPA

Hak ulayat masyarakat adat Menurut Boedi Harsono Masih adanya persekutuan masyarakat adat Masih ada wilayah ulayat sebagai tanah kepunyaan bersama Masih ada penguasa adat yang diakui sebagai pelaksana hak ulayat

Hak individu Hak atas tanah Tanah wakaf Hak jaminan sekunder primer

Hak atas tanah bersifat primer yaitu: berasal dari tanah negara: hak milik hak guna-usaha hak guna-bangunan hak pakai hak sewa hak membuka tanah Berdasarkan UUPA, Pasal 16

Hak atas tanah bersifat sekuder Hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain Hak guna bangunan atas tanah hak pengelolah Hak guna bangunan ats tanah hak milik Hak pakai atas tanah hak milik Hak sewa untuk bangunan dll

HAK MILIK Hak Turun-temurun, Terkuat Dan Terpenuh Yang Dapat Dipunyai Orang Atas Tanah Dengan Mengigat Ketentuan Dalam Pasal 6 (Tanah Punya Fungsi Sosial) Hanya WNI yang punya hak milik Turun –temurun maksunya bisa diwariskan Terkuat maksudnya hak milik jangka waktunya tidak terbatas Terpenuh maksudnya memiliki wewenang yang luas atau tidak terbatas

Hak milik Dihapus bila a. tanahnya jatuh kepada Negara : karena pencabutan hak berdasarkan (pasal 18) karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya karena diterlantarkan; karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2). b. tanahnya musnah

Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : a. warganegara Indonesia; Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : a. warganegara Indonesia; b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

Diskusikan tentang: hak guna-bangunan hak pakai hak sewa bangunan hak membuka tanah 2. Temukan dimana hak asing (WNA) dalam penggunaan tanah?