KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB
PERANAN JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA LEMBAGA YANG MENENTUKAN APAKAH SESEORANG HARUS DIPERIKSA HAKIM ATAU TIDAK. LEMBAGA YANG MENENTUKAN APAKAH SESORANG AKAN DIJATUHI HUKUMAN ATAU TIDAK MELALUI KUALITAS SURAT DAKWAAN DAN TUNTUTAN YANG DIBUATNYA
DASAR HUKUM 1. UUD NRI 1945 PASAL 24 AYAT 1 : ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan Dengan Kekuasaan kehakiman. 2. UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI
1. DARI GAMBAR DIATAS DIMNAKAH LEMBAGA KEJAKSAAN. 2 1. DARI GAMBAR DIATAS DIMNAKAH LEMBAGA KEJAKSAAN? 2. LALU APA KEKUASAAN KEJAKSAAN? 3. LEMBAGA KONSTITUSI ATAUKAH LEMBAGA UU KEJAKSAAN ITU?
KEJAKSAAN RI LEMBAGA UU SESUAI UU NO 16 TAHUN 2004 JAKSA AGUNG MERUPAKAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM MEMILIHNYA KEJAKSAAN LEMBAGA PEMERINTAHAN DI BIDANG PENUNTUTAN YUDIKATIF LEMBAGA MANDIRI EKSEKUTIF
IUS CURIA NOVIT PIDANA IUS CURIA NOVIT TIDAK PERDATA IUS CURIA NOVIT YA
TEORI DAN KONSEPTUAL KEJAKSAAN RI KEKUASAAN PENUNTUTAN TEORI PEMISAHAN KEKUASAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN LEMBAGA INDEPENDEN
UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 EKSEKUTIF YUDIKATIF LEGISLATIF AUDITIF MONETER PENUNTUTAN/ DOMINUS LITIS PRESIDEN DAN WAKILNYA MA DAN MK DPR DAN DPD JOINT SEISON MPR BPK BI KEJAKSAAN RI