E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22 HARI/TGL : RABU, 28 OKTOBER 15 PERINTAH A. PELAJARI MODUL INI DENGAN SEKSAMA B. TERDIRI DARI : 1. CARILAH TARIF PASAL 17 TERBARU UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI, WAJIB PAJAK PRIBADI LUAR NEGERI DAN TARIF WAJIB PAJAK BADAN. 2. BUATLAH SUATU ILUSTRASI /CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN PERHITUNGAN WAJIB PAJAK BADAN YANG OMZETNYA LEBIH DARI 50 MILYAR DALAM SETAHUN. PEKERJAAN DIKUMPULKAN PADA HARI SELASA TGL 3 NOVEMBER 2015, DENGAN HASIL CETAKAN KOMPUTER (BUKAN TULIS TANGAN)
III PELAPORAN PAJAK
adalah KEWAJIBAN MENGISI DAN MENYAMPAIKAN SPT bagi setiap WAJIB PAJAK yang sudah mendaftarkan diri surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk MELAPORKAN penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Definisi SPT SPT Masa SPT Tahunan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 11 UU KUP) SPT Masa SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari: yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak meliputi: PPh Pasal 21 dan Pasal 26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 dan Pasal 26 PPh Pasal 25 PPh Pasal 4 ayat 2 PPh Pasal 15 PPN (Form 1111, 1107, 1108) PPN bagi Pemungut (Form 1107 PUT) SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 dan SPT 1771$) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770, 1770S dan 1770SS) SPT Tahunan Pembetulan
Kewajiban penyampaian SPT Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. {Pasal 3 ayat 1 UU KUP} Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. {Pasal 3 ayat 1b UU KUP} Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat 1b UU KUP) Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat 2 UU KUP)
menandatanganinya.{Pasal 4 ayat (1) UU tentang KUP} SPT Penandatangan SPT Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.{Pasal 4 ayat (1) UU tentang KUP} Surat Pemberitahuan WP badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. (Pasal 4 ayat 2 UU KUP) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. (Pasal 4 ayat 3 UU KUP) yaitu yang tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan harus memenuhi syarat sbb: -memiliki NPWP; -telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir; -menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan -memiliki Surat Kuasa Khusus dari WP yang memberi kuasa dengan format terlampir. (PMK:22/PMK.03/2008) Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yg diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dg status terakreditasi A, sekurang-kurangnya DIII; Dalam hal konsultan pajak dibuktikan dg kepemilikan Surat Izin Praktik yg diterbitkan Dirjen Pajak dan dilengkapi dg Surat Pernyataan sbg Konsultan Pajak.
SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN {Pasal 3 ayat (7) UU KUP} SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani; a b Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan ; SPT Tahunan Pajak PPh WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. (Ps. 4 angka 4 UU KUP) Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. {Pasal 4 angka 4b UU KUP} Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Ps. 4 angka 3 UU KUP) c Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. d Penjelasan: SPT yang dianggap tidak disampaikan tersebut dianggap sebagai data perpajakan.
e-Filing melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) SPT CARA PENYAMPAIAN SPT Disampaikan Secara langsung diberi bukti penerimaan oleh petugas yang ditunjuk Disampaikan melalui pos tercatat tanda bukti bukti pengiriman surat Disampaikan melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir tanda bukti bukti pengiriman surat e-Filing melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) kepada WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT {Pasal 3 ayat 3 UU KUP} untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa. (Pasal 3 ayat 3a) antara lain WP usaha kecil dapat WP dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dgn syarat pembayaran seluruh pajak yg wajib dilunasi menurut SPT Masa tsb dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau menyampaikan SPT Masa selain huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dgn syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak ybs.
Sanksi karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT ADMISNISTRASI PIDANA Setiap orang yg karena kealpaannya: a. tidak menyampaikan SPT; atau b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tsb merupakan perbuatan setelah perbuatan yg pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun. (Pasal 38 UU KUP) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP badan serta sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP orang pribadi. (Pasal 7 UU KUP) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; maka jumlah pajak yang kurang dibayar/disetor ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% untuk PPh, 100% untuk PPh PotPut, 100% untuk PPN dan PPnBM. (Pasal 13 ayat 3 UU KUP) Setiap orang yg dgn sengaja: c. tidak menyampaikan SPT; d. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dgn pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 UU KUP)
PIDANA KEALPAAN TIDAK MENYAMPAIKAN SPT Setiap orang yang karena kealpaannya: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. (Pasal 38 UU KUP) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (Pasal 13A UU KUP)
YANG TIDAK DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT (Pasal 7 ayat 2 UU KUP) SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP badan serta sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP orang pribadi. (Pasal 7 UU KUP Perubahan) tidak dilakukan terhadap a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia; b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT; (Pasal 3 ayat 4 UU KUP) 1 Membetulkan SPT; (Pasal 8 ayat 1 dan ayat 6 UU KUP) 2 Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT; (Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 UU KUP) 3
Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian SPT Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP) Apabila WP baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktunya karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan pemberitahuan secara elektronik kepada Dirjen Pajak. Pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat 5 UU KUP)
Akibat administratif penundaan penyampaian SPT Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 3 UU KUP)
CONTOH PT ABC setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis menunda jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 (Tahun Buku = Tahun Kalender) sampai dengan tanggal 30 Juni 2009 dengan perhitungan sementara pajak terutang sebesar Rp100juta dan kredit pajak Rp80juta. Kekurangan pajak (PPh Pasal 29) sebesar Rp20juta dilunasi pada tanggal 25 April 2009. PT ABC menyampaikan SPT sesungguhnya pada tanggal 30 Juni 2009 dengan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp120juta. Kekurangan pembayaran dilunasi tanggal 28 Juni 2009. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenakan bunga sebesar: 2% x 2 x Rp20.000.000,00 = Rp800.000,00 Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2009 – 28 Juni 2009 = 2 bulan.
(Pasal 8 ayat 1 UU KUP Perubahan) (Pasal 8 ayat 1a UU KUP Perubahan) Membetulkan SPT Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (Pasal 8 ayat 1 UU KUP Perubahan) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. (Pasal 8 ayat 1a UU KUP Perubahan) Pasal 13 angka (1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…” pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Akibat administratif pembetulan SPT Tahunan Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 8 ayat 2 UU KUP) CONTOH PT ABC membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2008 pada tanggal 20 Februari 2010, yang semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp100juta dan kredit pajak sebesar Rp80juta, dibetulkan seharusnya jumlah pajak terutang sebesar Rp130juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp30juta dibayar pada tanggal 18 Februari 2010. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar: 2% x 10 x Rp30.000.000,00 = Rp6.000.000,00 Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2009 – 18 Februari 2010 = 10 bulan.
Akibat administratif pembetulan SPT Masa Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 8 ayat 2a UU KUP) CONTOH PT ABC membetulkan sendiri SPT Masa PPN Masa Januari 2008 pada tanggal 20 November 2008, yang semula menyatakan jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp100juta dan kredit pajak Rp80juta, dibetulkan seharusnya jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp130juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp30juta dibayar pada tanggal 18 November 2008. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar: 2% x 10 x Rp30.000.000,00 = Rp6.000.000,00 Jumlah bulan dihitung sejak 16 Februari 2008 – 18 November 2008 = 10 bulan.
Membetulkan SPT Tahunan karena kompensasi kerugian (Pasal 8 ayat 6 UU KUP) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal WP membetulkan SPT lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau WP tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh, Dirjen Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan WP.
PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008 yang menyatakan: CONTOH 1 PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008 yang menyatakan: Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00, Kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000.000,00 Terhadap SPT Tahunan PPh thn 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tgl 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70juta. Berdasarkan surat ketetapan pajak tsb Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak thn 2008 menjadi sbb: Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00, Rugi menurut surat ketetapan pajak tahun 2007sebesar Rp 70.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp130.000.000,00 Dengan demikian penghasilan kena pajak dari SPT yang semula Rp50juta (Rp200juta - Rp150juta) setelah pembetulan menjadi Rp130juta (Rp200juta - Rp70juta)
PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008 yang menyatakan: CONTOH 2 PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008 yang menyatakan: Penghasilan Neto sebesar Rp300.000.000,00, Kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2007 sebesar Rp200.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp 100.000.000,00 Terhadap SPT Tahunan PPh thn 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tgl 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp250juta. Berdasarkan surat ketetapan pajak tsb Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak thn 2008 menjadi sbb: Penghasilan Neto sebesar Rp300.000.000,00, Rugi menurut surat ketetapan pajak tahun 2007 sebesar Rp250.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000.000,00 Dengan demikian penghasilan kena pajak dari SPT yang semula Rp100juta (Rp300juta – Rp200juta) setelah pembetulan menjadi Rp50juta (Rp300juta – Rp250juta)
Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. {Pasal 8 angka 3 UU KUP} ”Setiap orang yang karena kealpaannya: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar ...”
Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. (Pasal 8 ayat 4 UU KUP) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. (Pasal 8 ayat 5 UU KUP)
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25. WP Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh. PMK NO.183/PMK.03/2007