KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN PELAYANAN PBB PASAL 15 KEBERATAN PBB PASAL 19 PENGURANGAN KETETAPAN PBB UNDANG UNDANG PBB PASAL 20 PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI KARENA HAL-HAL TERTENTU PASAL 23 TERHADAP HAL-HAL YANG TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS DALAM UNDANG UNDANG PBB BERLAKU KETENTUAN DALAM UU KUP PASAL 16 PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PASAL 36 (1) HURUF A PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PBB KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN PENGURANGAN SPPT, SKP PBB, STP PBB YANG TIDAK BENAR PASAL 36 (1) HURUF B PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, STP PBB YANG TIDAK BENAR PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, STPPBB YANG TIDAK BENAR RESUME
PERSYARATAN PENGAJUAN Keberatan PBB (PASAL 15 UU PBB) PERSYARATAN PENGAJUAN Satu surat permohonan untuk satu SPPT atau SKP, kecuali permohonan secara kolektif Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama Dilampiri Asli SPPT atau SKP yang diajukan keberatan Mengemukakan jumlah pajak terutang menurut WP disertai alasan yang mendukung pengajuan keberatan Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP Ditandatangani oleh WP, dalam hal surat ditandatangani oleh bukan WP maka harus dilampiri surat kuasa/surat kuasa khusus Khusus untuk permohonan secara kolektif surat permohonan diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat dan PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,-
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas: SPPT PBB SKP PBB Keberatan PBB (PASAL 15 UU PBB) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas: SPPT PBB SKP PBB Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal: Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB Pengajuan permohonan keberatan: Perseorangan : atas SPPT PBB atau SKP PBB Kolektif : atas SPPT PBB Keberatan tidak menunda pembayaran
Keberatan PBB (PASAL 15 UU PBB) ARISTASI KEPUTUSAN Kepala Kanwil DJP an Direktur Jenderal Pajak ARISTASI PENELITIAN KPP Pratama: untuk objek pajak yang berada tidak dalam satu kabupaten atau kota dengan Kanwil dan keberatan diajukan secara kolektif atau perseorangan dengan batasan PBB terutang: Kota/Kab. Kediri : s.d. Rp 2.500.000,- Kab. Nganjuk : s.d. Rp 2.500.000,- Kota Tulungagung : s.d. Rp 2.500.000,- Kab. Trenggalek : s.d. Rp 2.500.000,- Kota/Kab. Blitar : s.d. Rp 2.500.000,- Kota. Batu : s.d. Rp 2.500.000,- Kab. Malang : s.d. Rp 2.500.000,- Kota /Kab. Pasuruan : s.d. Rp 2.500.000,- Kota /Kab. Probolinggo : s.d. Rp 2.500.000,- Kab. Lumajang : s.d. Rp 2.500.000,- Kab. Jember : s.d. Rp 2.500.000,- Kab. Bondowoso : s.d. Rp 2.500.000,- Kab. Situbondo : s.d. Rp 2.500.000,-
PERSYARATAN PENGAJUAN Pengurangan PBB (PASAL 19 UU PBB) PERSYARATAN PENGAJUAN Satu surat permohonan untuk satu SPPT atau SKP PBB Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas Diajukan kepada Kepala KPP Pratama Dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan; Surat permohonan ditandatangani Wajib Pajak, dalam hal surat ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak maka harus dilampiri surat kuasa/surat kuasa khusus Diajukan dalam jangka waktu: 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya SPPT; 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya SKP PBB; 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya SK Keberatan 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadinya bencana alam atau tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa Tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa Tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan SK keberatan dan atas SK keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan ketetapan PBB atas: SPPT PBB Pengurangan PBB (PASAL 19 UU PBB) Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan ketetapan PBB atas: SPPT PBB SKP PBB Pengajuan permohonan pengurangan ketetapan PBB: Perseorangan : atas SPPT PBB atau SKP PBB Kolektif : atas SPPT PBB
Pengurangan PBB (PASAL 19 UU PBB) Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak: Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya untuk: A. Wajib Pajak orang pribadi meliputi: Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya; Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak- nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah; Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/atau Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; B. Wajib Pajak badan meliputi: Objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Sebab lain yang luar biasa sebagaimana meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
Direktur Jenderal Pajak: Pengurangan PBB (PASAL 19 UU PBB) Aristasi Keputusan: Kepala KPP Pratama an. Menteri Keuangan: Untuk PBB terutang s.d. Rp 500 juta Kepala Kanwil DJP an. Menteri Keuangan : Untuk PBB terutang > Rp 500 juta s.d. Rp 1,5 Milyar Direktur Jenderal Pajak an. Menteri Keuangan :Untuk PBB Terutang > Rp 1,5 Milyar Waktu Penyelesaian: Kepala KPP Pratama: Paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pengurangan Kepala Kanwil DJP: Paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pengurangan Direktur Jenderal Pajak: Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pengurangan
PERSYARATAN PENGAJUAN Pengurangan Denda Administrasi PBB (Karena Hal-Hal Tertentu ) (PASAL 20 UU PBB) PERSYARATAN PENGAJUAN Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : satu permintaan diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, kecuali yang diajukan secara kolektif; diajukan kepada Kepala KPP Pratama; diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; mengemukakan besarnya persentase pengurangan denda administrasi yang diminta disertai alasan yang jelas; melampirkan surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP kecuali permintaan yang diajukan secara kolektif; melunasi pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi; tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku; permintaan pengurangan secara kolektif hanya untuk SPPT dan/atau SKP PBB, atau STP PBB Tahun Pajak yang sama; diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi. Permintaan pengurangan denda administrasi harus disertai dengan bukti pendukung.
Pengurangan Denda Administrasi PBB (Karena Hal-Hal Tertentu ) (PASAL 20 UU PBB) Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam : Wajib Pajak Orang Pribadi : fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi; fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 tahun. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi; fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah; fotokopi bukti pendukung lainnya. Wajib Pajak orang pribadi secara kolektif : fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun; surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah; dan Wajib Pajak badan : fotokopi bukti pelunasan PBB 5 tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun; fotokopi laporan keuangan; dan
Telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengurangan Denda Administrasi PBB (Karena Hal-Hal Tertentu ) (PASAL 20 UU PBB) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajakdapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu Denda administrasi yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 20 UU PBB adalah denda administrasi yang PBB yang pengenaannya: Telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tidak dipersengketakan Wajib Pajak Bukan karena sebab-sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Pengajuan permohonan pengurangan denda administrasi (Pasal 20 UU PBB): Perseorangan Kolektif
Pengurangan Denda Administrasi PBB (Karena Hal-Hal Tertentu ) (PASAL 20 UU PBB) Denda Administrasi PBB yang dapat dikurangkan karena hal-hal tertentu meliputi: Denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PBB Denda administrasi sebesar 2% sebulan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (3) dan (4) UU PBB Hal-hal tertentu berkenaan pengurangan denda administrasi PBB Pasal 20 UU PBB adalah : Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami kesulitan keuangan yang dibuktikan dengan : Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Lurah dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan Pembukuan Rasio aktiva lancar terhadap hutang lancar kurang dari 1 Wajib Pajak Badan yang mengalami kesulitan likuiditas
PERSYARATAN PENGAJUAN Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Per-UU (PASAL 16 UU KUP) PERSYARATAN PENGAJUAN (1) Permohonan pembetulan secara perorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan; diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; diajukan kepada pejabat; dan surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak : harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak lebih besar dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan; atau harus dilampiri dengan surat kuasa, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Permohonan pembetulan secara kolektif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah); diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; diajukan kepada Pejabat; dan diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
Surat Keputusan/Ketetapan yang dapat dibetulkan : Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Per-UU (PASAL 16 UU KUP) Kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan adalah kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak Surat Keputusan/Ketetapan yang dapat dibetulkan : SPPT, SKP PBB, STP PBB SK Pemberian Pengurangan PBB Pasal 19 UU PBB SK Pengurangan denda administrasi PBB Pasal 20 UU PBB SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Pemberian Imbalan Bunga SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pembetulan dapat dilakukan atas dasar permohonan WP secara perseorangan (kecuali atas SPPT) atau secara jabatan
Pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan atau Surat Ketetapan Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Per-UU (PASAL 16 UU KUP) Aristasi Keputusan : Pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan atau Surat Ketetapan Batas Waktu Penyelesaian : Keputusan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembatalan diterima
Berbeda dengan pengurangan denda administrasi Pasal 20 UU PBB Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB (PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UU KUP) Dapat Dilakukan Atas SKP PBB atau STP PBB Sanksi administrasi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak Berbeda dengan pengurangan denda administrasi Pasal 20 UU PBB Dapat dilakukan karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak Dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali
Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak Batas Waktu Penyelesaian : Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB (PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UU KUP) Aristasi Keputusan : Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak Batas Waktu Penyelesaian : Keputusan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembatalan diterima
Dapat dilakukan atas SPPT, SKP PBB atau STP yang tidak benar Pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang tidak Benar (PASAL 36 AYAT 1 HURUF B UU KUP) Dapat dilakukan atas SPPT, SKP PBB atau STP yang tidak benar Pengurangan ketetapan PBB dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran atas : Luas objek pajak bumi dan/atau bangunan; Nilai Jual objek pajak bumi dan/atau bangunan Penafsiran peraturan perundang-undangan PBB Berbeda dengan pengurangan Pasal 19 UU PBB Dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali atau secara jabatan
Pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang tidak Benar (PASAL 36 AYAT 1 HURUF B UU KUP) Aristasi Keputusan : Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak Batas Waktu Penyelesaian : Keputusan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembatalan diterima Aristasi Keputusan : Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak
Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang tidak Benar (PASAL 36 AYAT 1 HURUF B UU KUP) Dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB atau STP yang seharusnya tidak diterbitkan, antara lain : SPPT, SKP PBB, STP PBB untuk objek pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu SPPT, SKP PBB, STP PBB untuk objek pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB Dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali atau secara jabatan
Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang tidak Benar (PASAL 36 AYAT 1 HURUF B UU KUP) Aristasi Keputusan : Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak Batas Waktu Penyelesaian : Keputusan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembatalan diterima
RESUME DASAR HUKUM Dasar Diajukan Atas Aristasi Keberatan PBB Pengurangan PBB Pengurangan Denda Administrasi PBB (Karena Hal-Hal Tertentu ) Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Per-UU Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang tidak Benar Pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang tidak Benar Dasar Permohonan WP Permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan Diajukan Atas SPPT atau SKP SPPT/SKP PBB/STP PBB )** SKP atau STP SPPT, SKP atau STP Aristasi Penelitian: Keputusan: KPP & Kanwil -Ka KPP Pratama an. Menkeu -Ka KPP Pratama an. Dirjen Pajak Pejabat yang menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan Kakanwil DJP a.n. Dirjen Pajak (sd Rp 500 jt) Kakanwil an. Dirjen Pajak -KaKanwil DJP an Menkeu (500 jt-Rp 1,5 M) -Kanwil DJP an. Dirjen Pajak -Dirjen Pajak an. Menkeu(> Rp 1,5M) (> Rp500 jt) Batas Waktu Penyelesaian Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tgl permohonan KPP : 3 bulan KPP : 3 bulan Paling lama 6 (enam) bulan sejak tgl permohonan Kanwil: 4 bulan Kanwil : 3 bulan Dirje : 6 bulan )** SPPT, SKP PBB, STP PBB, SK Pemberian Pengurangan PBB Pasal 19 UU PBB, SK Pengurangan denda administrasi PBB Pasal 20 UU PBB, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Pemberian Imbalan Bunga, SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
TERIMA KASIH Keberatan PBB dan BPHTB 23 23