MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Norma Penghitungan.
PPh Pasal 24.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Tax Planning PPH Pasal 21/26
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
E – LEARNING MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK DOSEN MOMO KELAS 22A DAN 22B
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
Penghasilan Kena Pajak 5
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh )
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13 OKTOBER 2014

CONTOH ILUSTRASI TAX PLANNING. Tahap 2. POKOK BAHASAN Permohonan pengurangan PPh Pasal 25 Prinsip Taxable dan deductible Pemilihan Bentuk Badan Usaha Alternatif Bentuk Usaha

1. Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25 Jika diproyeksikan dalam tahun berjalan akan terjadi penurunan laba kena pajak, dikhawatirkan pada akhir tahun akan terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 WP dapat mengajukan permohonan penurunan Angsuran PPh Ps. 25 disertai proyeksi laba pada akhir tahun dan alasan terjadinya penurunan laba.

2. PRINSIP TAXABLE & DEDUCTIBLE MERUBAH DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BEBAN YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN MENJADI DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN SEBAGAI OBJEK PAJAK MENJADI BUKAN OBJEK PAJAK ILUSTRASI !! PT. DIL MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp10.000.000.000 DAN BEBAN KOMERSIAL Rp7.500.000.000, TERMASUK KEBIJAKAN MENYEDIAAN DOKTER DAN OBAT-OBATAN SEJUMLAH RP180.000.000.

FORMULA PAJAK PENGHASILAN

PENGHEMATAN PAJAK Rp45,000,000.00

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 6 ayat (1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Penyusutan dan amortisasi Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Kerugian karena selisih kurs mata uang asing; Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan; Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN & PPnBM 23 23

PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH PENGELUARAN YANG BOLEH DIBEBANKAN SBG BIAYA Pasal 6 ayat (1) huruf h BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, DAN MEMELIHARA PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK, TERMASUK PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH SYARAT 1. TELAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA DALAM LAPORAN LABA RUGI KOMERSIAL; 2. TELAH DISERAHKAN PERKARA PENAGIHANNYA KEPADA PN ATAU BUPLN ATAU ADANYA PERJANJIAN TERTULIS MENGENAI PENGHAPUSAN PIUTANG/PEMBEBASAN UTANG ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR YBS; 3. TELAH DIPUBLIKASIKAN DALAM PENERBITAN UMUM ATAU KHUSUS; DAN 4. WP HARUS MENYERAHKAN DAFTAR PIUTANG YANG TIDAK DAPAT DITAGIH KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 24 24

Yang dimaksud dengan penerbitan umum atau khusus adalah: a. Penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau b. Penerbitan khusus Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS); atau c. Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.

PENGELUARAN YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 9 ayat (1) PEMBAGIAN LABA DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN BIAYA YG DIBEBANKAN UTK KEPENTINGAN PRIBADI PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ATAU ANGGOTA PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KECUALI CADANGAN UNTUK JENIS USAHA TERTENTU YANG DITETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN PREMI ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWI GUNA, DAN ASURANSI BEA SISWA YG DIBAYAR OLEH WP ORANG PRIBADI PENGGANTIAN/ IMBALAN PEKERJAAN/JASA YG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN KECUALI - PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI - DI DAERAH TERTENTU DAN - YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DITETAPKAN KEPMENKEU 34 34

PENGELUARAN YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 9 ayat (1) JUMLAH YANG MELEBIHI KEWAJARAN YG DIBAYARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM ATAU PIHAK YG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA HARTA YG DIHIBAHKAN, BANTUAN / SUMBANGAN, DAN WARISAN SESUAI PSL 4 AYAT (3) HURUF a DAN b KECUALI :ZAKAT ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN OLEG WP ORANG PRIBADI PEMELUK AGAMA ISLAM DAN ATAU WP BADAN D.N YANG DIMIILIKI OLEH PEMELUK AGAMA ISLAM, KEPADA BADAN AMIL ZAKAT ATAU LEMBAGA AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN BIAYA YANG DIBEBANKAN/ DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI WP ATAU ORANG YANG MENJADI TANGGUNGAN GAJI ANGGOTA PERSEKUTUAN, FIRMA, ATAU PERSEROAN KOMANDITER YG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN 35 35

PENGELUARAN YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PP NO.138 TAHUN 2000 BIAYA 3M UNTUK PENGHASILAN YG BUKAN OBJEK PAJAL BIAYA 3M UNTUK PENGHASILAN YG DIKENAKAN PPh FINAL BIAYA 3M PENGHASILAN YG PAJAK DIHITUNG DG NORMA PPh DITANGGUNG PERUSAHAAN KERUGIAN HARTA / HUTANG YG TIDAK DIMILIKI & DIGUNAKAN UNTUK 3M OBJEK PAJAK 35 35

PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK BANTUAN ATAU SUMBANGAN WARISAN SETORAN TUNAI PENYERTAAN SAHAM DITERIMA BADAN IMBALAN DALAM BENTUK NATURA PENERIMAAN ASURANSI KEPADA ORANG PRIBADI DEVIDEN YANG DITERIMA BADAN, syarat : a. BERASAL DARI LABA DITAHAN b. BAGI PT, BUMN DAN BUMD PENERIMA DEVIDEN PALING RENDAH 25% DAN MEMPUNYAI USAHA AKTIF DILUAR KEPEMILIKAN SAHAM IURAN PENSIUN PENGHASILAN MODAL YANG DITANAMKAN BAGIAN LABA YANG TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM BUNGA OBIGASI DITERIMA PERUSAHAAN REKSADANA PENGHASILAN YANG DITERIMA PERUSAHAAN VENTURA

3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha Berupa PT atau CV 3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha Berupa PT atau CV? Analisis aturan perpajakan: 1. Seperti diketahui pembagian laba atau keuntungan dari PT kepada anggota/pengurus yang berstatus orang pribadi disamakan atau dianggap sebagai deviden (Ps.4 ayat 1 huruf g. UU PPh) merupakan objek PPh. 2. Sebaliknya, bagian keuntungan yang diterima anggota/pengurus untuk CV bukan merupakan objek pajak Ps.4 ayat 3 huruf I UU PPh.

3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha • Contoh Analisis: A. Jika berbentuk PT. ABC. • Penghasilan Rp 10.000.000.000 • Gaji Direktur (NET) Rp 1.500.000.000 Laba Kena Pajak Rp 8.500.000.000 • PPh (25%) Rp 2.125.000.000 • Laba Stl Pajak Rp 6.375.000.000 Asumsi Tarif pajak = 25%.

3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha • Jika 50% dibagikan kepada pemegang saham (perseorangan), maka terutang PPh Ps.23 sebesar = 15% x 50% x Rp 6.375.000.000 = Rp 478.125.000. • PPh 21 atas Gaji Direktur: Gaji Direktur (NET) Rp 1.500.000.000 Pengh Kena Pajak Rp 1.500.000.000 PPh=5%x 50 JT = Rp. 2.500.000 15%x 200 JT= Rp. 30.000.000 25%X250 JT =Rp. 62.500.0000 30%X1 M =Rp. 300.000.000 = Rp. 395.000.000

3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha • Total Beban Pajak Bentuk PT: PPh Badan Rp 2.125.000.000 PPh Ps. 23 Deviden Rp 478.125.000 PPh Ps. 21 Rp 395.000.000. Jumlah Beban PPh Rp 2.998.125.000. Rasio= 2.998.125.000/10M X 100% =29,9%

3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha B. Jika berbentuk CV. ABC 3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha B. Jika berbentuk CV. ABC. • Penghasilan Rp 10.000.000.000,00 • Gaji Direktur Rp 0,00 Laba Kena Pajak Rp 10.000.000.000,00 • PPh (25%) Rp 2.500.000.000,00 • Laba Stl Pajak Rp 7.500.000.000,00 • Laba Stl Pajak ini dibagi kepada pengurus CV.ABC, maka bagian masing‐masing pengurus bukan lagi objek pajak sehingga beban pajak hanya 25%

3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha • Total Beban Pajak Bentuk PT dibanding CV: PPh Badan 29,98% PPh CV 25,00% Penghematan 4,98% • Ditambah penghasilan diterima oleh anggota pengurus masing masing CV tidak terutang pajak, karena mereka tidak menerima gaji.

4. Alternatif Bentuk Usaha • Usaha Perseorangan atau Badan • Badan, Penghasilan yang dikenakan pajak adalah Penghasilan Neto (Laba Kena Pajak) • Tarif Pajaknya, tunggal = 25% (asumsinya) • Perseorangan, Penghasilan yang dikenakan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Neto dikurangi PTKP) • Besarnya PTKP bisa mencapai Rp 56.700.000 (K/ I/3) • Tarif Pajaknya, progresif= 5%, 15%, 25% dan 35%

PR Dengan menggunakan data sebelumnya (slide no. 14). Bandingkan dan analisislah !, apabila perusahaan berbentuk PT dan dengan bentuk Perseorangan, Mana yang lebih menguntungkan, alasan disertai perhitungan! DIKUMPULKAN PADA KULIAH BERIKUTNYA.