MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13 OKTOBER 2014
CONTOH ILUSTRASI TAX PLANNING. Tahap 2. POKOK BAHASAN Permohonan pengurangan PPh Pasal 25 Prinsip Taxable dan deductible Pemilihan Bentuk Badan Usaha Alternatif Bentuk Usaha
1. Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25 Jika diproyeksikan dalam tahun berjalan akan terjadi penurunan laba kena pajak, dikhawatirkan pada akhir tahun akan terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 WP dapat mengajukan permohonan penurunan Angsuran PPh Ps. 25 disertai proyeksi laba pada akhir tahun dan alasan terjadinya penurunan laba.
2. PRINSIP TAXABLE & DEDUCTIBLE MERUBAH DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BEBAN YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN MENJADI DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN SEBAGAI OBJEK PAJAK MENJADI BUKAN OBJEK PAJAK ILUSTRASI !! PT. DIL MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp10.000.000.000 DAN BEBAN KOMERSIAL Rp7.500.000.000, TERMASUK KEBIJAKAN MENYEDIAAN DOKTER DAN OBAT-OBATAN SEJUMLAH RP180.000.000.
FORMULA PAJAK PENGHASILAN
PENGHEMATAN PAJAK Rp45,000,000.00
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 6 ayat (1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Penyusutan dan amortisasi Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Kerugian karena selisih kurs mata uang asing; Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan; Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN & PPnBM 23 23
PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH PENGELUARAN YANG BOLEH DIBEBANKAN SBG BIAYA Pasal 6 ayat (1) huruf h BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, DAN MEMELIHARA PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK, TERMASUK PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH SYARAT 1. TELAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA DALAM LAPORAN LABA RUGI KOMERSIAL; 2. TELAH DISERAHKAN PERKARA PENAGIHANNYA KEPADA PN ATAU BUPLN ATAU ADANYA PERJANJIAN TERTULIS MENGENAI PENGHAPUSAN PIUTANG/PEMBEBASAN UTANG ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR YBS; 3. TELAH DIPUBLIKASIKAN DALAM PENERBITAN UMUM ATAU KHUSUS; DAN 4. WP HARUS MENYERAHKAN DAFTAR PIUTANG YANG TIDAK DAPAT DITAGIH KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 24 24
Yang dimaksud dengan penerbitan umum atau khusus adalah: a. Penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau b. Penerbitan khusus Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS); atau c. Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.
PENGELUARAN YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 9 ayat (1) PEMBAGIAN LABA DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN BIAYA YG DIBEBANKAN UTK KEPENTINGAN PRIBADI PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ATAU ANGGOTA PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KECUALI CADANGAN UNTUK JENIS USAHA TERTENTU YANG DITETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN PREMI ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWI GUNA, DAN ASURANSI BEA SISWA YG DIBAYAR OLEH WP ORANG PRIBADI PENGGANTIAN/ IMBALAN PEKERJAAN/JASA YG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN KECUALI - PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI - DI DAERAH TERTENTU DAN - YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DITETAPKAN KEPMENKEU 34 34
PENGELUARAN YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 9 ayat (1) JUMLAH YANG MELEBIHI KEWAJARAN YG DIBAYARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM ATAU PIHAK YG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA HARTA YG DIHIBAHKAN, BANTUAN / SUMBANGAN, DAN WARISAN SESUAI PSL 4 AYAT (3) HURUF a DAN b KECUALI :ZAKAT ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN OLEG WP ORANG PRIBADI PEMELUK AGAMA ISLAM DAN ATAU WP BADAN D.N YANG DIMIILIKI OLEH PEMELUK AGAMA ISLAM, KEPADA BADAN AMIL ZAKAT ATAU LEMBAGA AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN BIAYA YANG DIBEBANKAN/ DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI WP ATAU ORANG YANG MENJADI TANGGUNGAN GAJI ANGGOTA PERSEKUTUAN, FIRMA, ATAU PERSEROAN KOMANDITER YG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN 35 35
PENGELUARAN YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PP NO.138 TAHUN 2000 BIAYA 3M UNTUK PENGHASILAN YG BUKAN OBJEK PAJAL BIAYA 3M UNTUK PENGHASILAN YG DIKENAKAN PPh FINAL BIAYA 3M PENGHASILAN YG PAJAK DIHITUNG DG NORMA PPh DITANGGUNG PERUSAHAAN KERUGIAN HARTA / HUTANG YG TIDAK DIMILIKI & DIGUNAKAN UNTUK 3M OBJEK PAJAK 35 35
PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK BANTUAN ATAU SUMBANGAN WARISAN SETORAN TUNAI PENYERTAAN SAHAM DITERIMA BADAN IMBALAN DALAM BENTUK NATURA PENERIMAAN ASURANSI KEPADA ORANG PRIBADI DEVIDEN YANG DITERIMA BADAN, syarat : a. BERASAL DARI LABA DITAHAN b. BAGI PT, BUMN DAN BUMD PENERIMA DEVIDEN PALING RENDAH 25% DAN MEMPUNYAI USAHA AKTIF DILUAR KEPEMILIKAN SAHAM IURAN PENSIUN PENGHASILAN MODAL YANG DITANAMKAN BAGIAN LABA YANG TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM BUNGA OBIGASI DITERIMA PERUSAHAAN REKSADANA PENGHASILAN YANG DITERIMA PERUSAHAAN VENTURA
3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha Berupa PT atau CV 3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha Berupa PT atau CV? Analisis aturan perpajakan: 1. Seperti diketahui pembagian laba atau keuntungan dari PT kepada anggota/pengurus yang berstatus orang pribadi disamakan atau dianggap sebagai deviden (Ps.4 ayat 1 huruf g. UU PPh) merupakan objek PPh. 2. Sebaliknya, bagian keuntungan yang diterima anggota/pengurus untuk CV bukan merupakan objek pajak Ps.4 ayat 3 huruf I UU PPh.
3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha • Contoh Analisis: A. Jika berbentuk PT. ABC. • Penghasilan Rp 10.000.000.000 • Gaji Direktur (NET) Rp 1.500.000.000 Laba Kena Pajak Rp 8.500.000.000 • PPh (25%) Rp 2.125.000.000 • Laba Stl Pajak Rp 6.375.000.000 Asumsi Tarif pajak = 25%.
3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha • Jika 50% dibagikan kepada pemegang saham (perseorangan), maka terutang PPh Ps.23 sebesar = 15% x 50% x Rp 6.375.000.000 = Rp 478.125.000. • PPh 21 atas Gaji Direktur: Gaji Direktur (NET) Rp 1.500.000.000 Pengh Kena Pajak Rp 1.500.000.000 PPh=5%x 50 JT = Rp. 2.500.000 15%x 200 JT= Rp. 30.000.000 25%X250 JT =Rp. 62.500.0000 30%X1 M =Rp. 300.000.000 = Rp. 395.000.000
3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha • Total Beban Pajak Bentuk PT: PPh Badan Rp 2.125.000.000 PPh Ps. 23 Deviden Rp 478.125.000 PPh Ps. 21 Rp 395.000.000. Jumlah Beban PPh Rp 2.998.125.000. Rasio= 2.998.125.000/10M X 100% =29,9%
3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha B. Jika berbentuk CV. ABC 3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha B. Jika berbentuk CV. ABC. • Penghasilan Rp 10.000.000.000,00 • Gaji Direktur Rp 0,00 Laba Kena Pajak Rp 10.000.000.000,00 • PPh (25%) Rp 2.500.000.000,00 • Laba Stl Pajak Rp 7.500.000.000,00 • Laba Stl Pajak ini dibagi kepada pengurus CV.ABC, maka bagian masing‐masing pengurus bukan lagi objek pajak sehingga beban pajak hanya 25%
3. Pemilihan Bentuk Badan Usaha • Total Beban Pajak Bentuk PT dibanding CV: PPh Badan 29,98% PPh CV 25,00% Penghematan 4,98% • Ditambah penghasilan diterima oleh anggota pengurus masing masing CV tidak terutang pajak, karena mereka tidak menerima gaji.
4. Alternatif Bentuk Usaha • Usaha Perseorangan atau Badan • Badan, Penghasilan yang dikenakan pajak adalah Penghasilan Neto (Laba Kena Pajak) • Tarif Pajaknya, tunggal = 25% (asumsinya) • Perseorangan, Penghasilan yang dikenakan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Neto dikurangi PTKP) • Besarnya PTKP bisa mencapai Rp 56.700.000 (K/ I/3) • Tarif Pajaknya, progresif= 5%, 15%, 25% dan 35%
PR Dengan menggunakan data sebelumnya (slide no. 14). Bandingkan dan analisislah !, apabila perusahaan berbentuk PT dan dengan bentuk Perseorangan, Mana yang lebih menguntungkan, alasan disertai perhitungan! DIKUMPULKAN PADA KULIAH BERIKUTNYA.