Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia PENULISAN LAPORAN PENELITIAN UNTUK PENYUSUNAN RANCANGAN PERAT. PER-UU-AN Materi Ajar Mata Kuliah Perancangan Peraturan Negara Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui-ppn/2011
FUNGSI LAPORAN PENELITIAN Tidak ada seorangpun yang dapat memastikan apakah suatu rancangan perat. per-uu-an yang sedang disusunnya akan mampu menyelesaikan masalah sosial yang dicoba untuk ditangani. Oleh karena itu, siapapun yang menyusun suatu rancangan perat. per-uu-an perlu mendampingi rancangannya dengan suatu laporan penelitian. smarticle/fhui-ppn/2011
Beberapa alasan mengapa penyusun rancangan perlu menyertakan suatu laporan penelitian mengenai isi rancangan perat. per-uu-an yang sedang disusunnya: menunjukkan bahwa terdapat suatu masalah sosial yang perlu untuk ditangani, dan rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan kemungkinan akan mampu menanganinya; menginformasikan bahwa rancangan yang disusun lahir dari proses pengambilan keputusan yang berdasarkan fakta dan logika; dan mendapatkan keberpihakan dan dukungan atas rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011
KERANGKA KONSEPSIONAL Supremasi Hukum Hukum dibentuk oleh pemerintah lewat perat. per-uu-an yang mengarahkan pada bagaimana seseorang harus berperilaku. Dengan demikian, hidup berdasarkan supremasi hukum merupakan kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah. smarticle/fhui-ppn/2011
Kerangka konsepsi ini, yaitu supremasi hukum, merupakan landasan pemikiran bagi pilihan untuk menggunakan hukum sebagai alat untuk mengatasi masalah sosial yang akan diselesaikan. Melalui pembentukan perat. per-uu-an, hukum diharapkan bisa mendorong timbulnya perubahan yang diinginkan atas perilaku masyarakat sehingga memungkinkan penyelesaian atas suatu masalah sosial pada satu bidang kehidupan. smarticle/fhui-ppn/2011
Keterbatasan Pengaturan oleh Hukum Namun, dalam mematuhi ketentuan suatu perat. per-uu-an, pihak yang dituju ternyata tidak hanya memperhitungkan batasan2 yang bersifat formil, tapi juga segala batasan dan kemungkinan non- hukum dalam lingkungan sosialnya. Model dari sistem hukum menunjukkan, bahwa seseorang dihadapkan pada suatu perat. per-uu-an akan memberikan tanggapan atas: (1). kata2 dari peraturan tersebut; (2). perilaku dari lembaga pelaksana; dan (3). lingkungan sosial tertentu dari orang tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011
Segala batasan dan kemungkinan non-hukum tersebut menjadi semacam ‘arena pilihan’ bagi seseorang dalam memberikan tanggapan atas suatu perat. per-uu-an. Kerangka konsepsi tentang (kesadaran) mengenai keterbatasan pengaturan oleh hukum ini berguna sebagai alat analisa untuk menjelaskan perilaku bermasalah dari para pihak yang dituju oleh perat. per-uu-an yang tidak efektif. smarticle/fhui-ppn/2011
METODOLOGI PENELITIAN Siapapun yang menyusun suatu rancangan perat. per-uu-an hanya bisa melegitimasikan rancangan- nya dengan mempergunakan metode yang menggunakan landasan pemikiran berdasarkan pengalaman dari implementasi beberapa perat. per- uu-an yang telah mengatur masalah yang sama atau terkait. Metode ini dikenal dengan nama problem solving methodology (metode pemecahan masalah). smarticle/fhui-ppn/2011
Metodologi ini terdiri dari 3 (tiga) langkah, yaitu: memahami masalah sosial yang akan diselesaikan melalui penyusunan rancangan perat. per-uu-an; menganalisa penyebab dari perilaku2 bermasalah; dan mengusulkan solusi pengaturan. smarticle/fhui-ppn/2011
LANGKAH 1: MEMAHAMI MASALAH SOSIAL YANG DITUJU Masalah sosial sudah menjadi istilah yang oleh masyarakat sering dipakai secara sembarang. Dalam metodologi ini, masalah sosial bukan apa saja asal yang bermasalah. Masalah sosial harus dilihat sebagai: suatu rangkaian perilaku berulang (a set of repetitive behaviour) dari banyak orang yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sebagian besar masyarakat dan kondisi fisik. smarticle/fhui-ppn/2011
Untuk kemudahan dalam memahami keberadaan suatu masalah sosial, penyusun rancangan perlu mencari fakta atau kasus yang bisa menjadi dasar penjelasan mengenai gejala2 dari masalah sosial tersebut. Artinya, suatu masalah sosial akan mudah dikenali dari gejalanya. Gejala adalah wujud nyata masalah sosial. Dampaknya dapat dirasakan. Gejala berisikan hal2 yang nyata bukan konseptual atau abstrak. Fakta atau kasus2 bisa dicari sebagai berita di media massa, hasil laporan penelitian atau laporan kerja instansi pemerintah. smarticle/fhui-ppn/2011
Konflik Pertambangan Di Taman Nasional Pencurian Pembakaran Pembunuhan Pemalakan Melawan Aparat Konflik Antar Kampung PEREBUTAN LAHAN smarticle/fhui-ppn/2011
Oleh karena masalah sosial hanya lahir dari perilaku, maka penyusun rancangan perlu juga mengidentifikasi siapa pelaku dan apa perilakunya (whose and what behaviour) yang turut menimbulkan masalah sosial tersebut. Perilaku yang demikian dalam metodologi ini dinamakan sebagai perilaku bermasalah. smarticle/fhui-ppn/2011
Set of repititive behaviors Gejala Sosial Gejala Sosial Gejala Sosial Masalah Sosial Set of repititive behaviors Pelaku dan Perilaku Pelaku dan Perilaku Pelaku dan Perilaku smarticle/fhui-ppn/2011
Aplikasi Langkah 1 Dalam Penulisan Laporan Penelitian Langkah pertama metodologi ini diuraikan dalam Bab I dan II dari Laporan Penelitian. Bab I mengulas ketidakmampuan sistem terdahulu dalam mengubah perilaku2 bermasalah sehingga tidak menghasilkan perubahan yang diperlukan pada suatu kelembagaan; dan Bab II menggambarkan gejala2 dari masalah sosial yang bersangkutan dan mengidentifikasi para pelaku dan masing2 perilaku bermasalah mereka. smarticle/fhui-ppn/2011
Pada langkah pertama ini, penelitian dilaksanakan secara kepustakaan Pada langkah pertama ini, penelitian dilaksanakan secara kepustakaan. Dengan demikian, hasil dari kajian menjadi bahan bagi penulisan Bab I dan II laporan penelitian. smarticle/fhui-ppn/2011
LANGKAH 2: MENGANALISA PENYEBAB PERILAKU Pada langkah kedua ini, penyusun rancangan akan menganalisis berbagai penyebab dari perilaku bermasalah yang telah dikenali dalam langkah I. Mengapa perlu menemukan penyebab? suatu masalah sosial tidak akan bisa diselesaikan selama penyebab dari masalah tersebut tidak dihilangkan. Mengingat suatu masalah sosial dilahirkan dari perilaku bermasalah, maka penyusun rancangan perlu mencari tahu penyebab terjadinya perilaku bermasalah. smarticle/fhui-ppn/2011
Terdapat banyak faktor penyebab perilaku Terdapat banyak faktor penyebab perilaku. Oleh karena itu, penyusun rancangan dituntut untuk merumuskan beberapa hipotesa mengenai penyebab suatu perilaku berdasakan beberapa faktor tersebut. Untuk dapat merumuskan berbagai hipotesa yang menjadi penyebab perilaku bermasalah, teori per- uu-an mengintrodusir serangkaian kategori untuk membantu penyusun rancangan merumuskan hipotesa analisa atas penyebab perilaku pelaku peran berdasarkan perat. per-uu-an yang ada. smarticle/fhui-ppn/2011
Rangkaian kategori tersebut meliputi: Peraturan (rule); Kesempatan (oportunity); Kemampuan (capacity); Komunikasi (communication); Kepentingan (interest); Prosedur (procedure); dan Ideologi (ideology). atau jika dalam bahasa Inggris disingkat menjadi ROCCIPI. smarticle/fhui-ppn/2011
Aplikasi Langkah 2 Dalam Penulisan Laporan Penelitian Langkah kedua metodologi pemecahan masalah dipaparkan dalam Bab III dari laporan penelitian. Bab ini memerinci faktor2 yang mempengaruhi perilaku bermasalah yang telah diidentifikasi dalam Bab II. Pada langkah kedua ini, penelitian dilaksanakan secara empirik dengan mengumpulkan dan menganalisa fakta konkrit di masyarakat. smarticle/fhui-ppn/2011
LANGKAH 3: MENGUSULKAN SOLUSI PENGATURAN Pada langkah ketiga ini, penyusun rancangan harus mampu mengusulkan dan mengkaji solusi dalam bentuk rangkaian pengaturan yang mungkin dapat mengubah atau menghilangkan penyebab perilaku bermasalah dan mendorong ke arah perilaku baru yang diinginkan. smarticle/fhui-ppn/2011
mengubah atau menghilangkan sebab2 dari perilaku bermasalah; Solusi dalam laporan penelitian harus menunjuk- kan bahwa ketentuan2 rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan mungkin : mengubah atau menghilangkan sebab2 dari perilaku bermasalah; mendorong timbulnya perubahan yang diinginkan atas perilaku dari pelaku peran; dan mengusulkan kriteria dan prosedur untuk memastikan agar aparat pelaksana melaksana- kan ketentuan2 rancangan perat. per-uu-an secara efektif. smarticle/fhui-ppn/2011
Beberapa sumber gagasan mengenai alternatif solusi potensial: perat. per-uu-an dan pengalaman negara lain; bacaan2 ilmiah mengenai subtansi permasalahan; ide orisinal penyusun rancangan. smarticle/fhui-ppn/2011
Usulan solusi meliputi : ketentuan2 bagi pelaku peran; ketentuan2 bagi lembaga pelaksana; ketentuan2 pendorong kepatuhan yang bisa diterapkan oleh lembaga pelaksana; ketentuan2 bagi penyelesaian sengketa; ketentuan2 untuk membiayai rangkaian ketentuan dari solusi tersebut; dan ketentuan2 teknis untuk menciptakan konsistensi dan korelasi dengan sistem Hukum dan perat. per-uu-an yang ada; smarticle/fhui-ppn/2011
Aplikasi Langkah 3 Dalam Penulisan Laporan Penelitian Langkah ketiga metodologi pemecahan masalah dipaparkan dalam Bab IV dari laporan penelitian. Bab ini memaparkan beberapa alternatif solusi dan memilih salah satu darinya yang paling potensial. Pada langkah ketiga ini, penelitian dilaksanakan baik secara kepustakaan maupun empirik. smarticle/fhui-ppn/2011
terima kasih semoga bermanfaat! SONY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus UI-Depok 16424 Tel: 021-788 49133 Fax: 021-788 49140 Mobile : 08 151 88 9788 E-mail : smarticle@yahoo.com . smarticle/fhui-ppn/2011