MANAJEMEN ADVOKASI HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.Si. Staf Pengajar Fakultas Hukum UI - Depok Ketua Dewan Pembina/ Advokat pada PAHAM INDONESIA
Penyelesaian Sengketa Ajudikasi > Litigasi Non litigasi Alternative dispute resolution > Negosiasi, mediasi, arbitrase, fasilitasi
Macam Advokasi Advokasi dalam konteks bantuan hukum struktural/ BHS > biasa dilakukan oleh LSM Advokasi oleh advokat/ pengacara Advokasi dalam konteks lembaga negara
Kegiatan dalam advokasi Pendampingan di pengadilan, kepolisian, kejaksaan, semua instansi hukum/ criminal justice system Kampanye Pendidikan publik Membangun aliansi Legislasi dan counter legal drafting Public opinion making Aksi massa
ADVOKASI DALAM KONTEKS LEMBAGA NEGARA Perbedaan Advokasi dalam Konteks LSM dengan Advokasi Lembaga Negara Ruang lingkup advokasi Fleksibilitas Birokrasi Misi dan sasaran Formalitas vs informalitas Persamaan : sama-sama merupakan aksi dan atau reaksi terhadap ketidakadilan
Siapa/ apa yang diadvokasi? Kebijakan/ peraturan perUU-an terkait Program Kementerian Pribadi Aset/ gedung/ bangunan? Dll
Alasan untuk Advokasi Sesuai dengan Tupoksi Sesuai dengan Proker Tanggungjawab kepada institusi Terlanggarnya suatu kepentingan Karena mengalami ketidakadilan, siapa yang mengalami ketidakadilan? Alasan lain?
Apa yang bisa dilakukan? Advokasi/ pengawalan legislasi di semua level, termasuk di level pembahasan (semasa menjadi RUU/ RPP/ Raperda/ dll) hingga di level Mahkamah Konstitusi (ketika dimintakan permohonan uji materiil/ judicial review). Mengajukan draft alternative (contoh alternative pengganti UU BHP) dan membantu pengawalannya hingga pembahasan di DPR. Advokasi kebijakan, melakukan pembelaan terhadap kebijakan di level masyarakat, peradilan, hingga luar peradilan. Advokasi di level Peradilan Tata Usaha Negara Advokasi di Peradilan Perdata manakala menghadapi gugatan.
Advokasi di Peradilan Pidana/ membantu mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dan dukungan terhadap saksi/ tersangka/ terdakwa. Advokasi manakala menghadapi sengketa perburuhan/ Pengadilan Hubungan Industrial Advokasi berupa kampanye hak-hak asasi/ hak-hak hukum. Advokasi di media massa, membantu bagian Humas/Penerangan seperti menjawab Surat Pembaca, dll. Advokasi informal di jalur informal, pemanfaatan social networking seperti : facebook, twitter, hi5, dll. Advokasi dalam bentuk pendidikan kesadaran hukum dan kesadaran hak-hak tertentu (anti plagiarism, anti korupsi, dll). Advokasi dalam bentuk menggalang aliansi dengan kementerian lain, ataupun dengan mass media, dengan NGO dan dengan semua stakeholders terkait.
WAJAH KORUPSI DI INDONESIA “In India, corruption is under the table. In China, it is over the table, while in Indonesia corruption includes the table” (Chan Akya-Asian Times 2006)
IDE AWAL ADVOCACY advocacy is what lawyers do The idea of advocacy relates to actual legal practice and affects to legal students REMAINS A PRACTICE-BASED SKILLS
Apa itu advokasi? To advocate = untuk membela Untuk mewakili/ merepresentasikan kepentingan orang lain Untuk memperjuangkan hak-hak tertentu
APA DAN MENGAPA ADVOKASI Membela (defend) Memajukan (promote) Mengemukakan (represent) Menciptakan (create) Merubah (change)
ADVOKASI ADVOKASI MERUPAKAN SUATU USAHA SISTEMATIK DAN TERORGANISIR UNTUK MEMPENGARUHI DAN MENDESAKKAN TERJADINYA PERUBAHAN DALAM KEBIJAKAN PUBLIK SECARA BERTAHAP MAJU (INCREMENTAL)
www.advocacy.org Advocacy is pursuit of influencing outcomes - including public policy and resource allocation decisions within political, economic, and social systems and institutions - that directly affect people's lives.
Advocacy consists of organized efforts and actions based on the reality of "what is." These organized actions seek to highlight critical issues that have been ignored and submerged, to influence public attitudes, and to enact and implement laws and public policies so that visions of "what should be" in a just, decent society become a reality. Human rights - political, economic, and social - is an overreaching framework for these visions. Advocacy organizations draw their strength from and are accountable to people - their members, constituents, and/or members of affected groups.
Advocacy has purposeful results: to enable social justice advocates to gain access and voice in the decision making of relevant institutions; to change the power relationships between these institutions and the people affected by their decisions, thereby changing the institutions themselves; and to bring a clear improvement in people's lives
ADVOKASI BUKANLAH REVOLUSI TAPI MERUPAKAN SUATU USAHA PERUBAHAN SOSIAL MELALUI SEMUA SALURAN DAN PIRANTI DEMOKRASI PERWAKILAN, PROSES2 POLITIK DAN LEGISLASI YANG TERDAPAT DALAM SISTEM YANG BERLAKU
ADVOKASI UNTUK KEADILAN SOSIAL ADVOKASI YANG MELETAKKAN KORBAN KEBIJAKAN SEBAGAI SUBJEK UTAMA. KEPENTINGAN MEREKALAH JUSTRU YANG HARUS MENJADI AGENDA POKOK DAN PENENTU ARAH SUATU KEGIATAN ADVOKASI
ADVOKASI YANG BAIK TIDAK SEMATA-MATA BERSIFAT CHARITY TIDAK ‘BLAMING THE VICTIMS’ TIDAK MENJADI MONOPOLI KAUM ELIT TAPI JUGA ORGANISASI RAKYAT DI LEVEL AKAR RUMPUT ADALAH ALAT SIAPA SAJA UNTUK MEMPERJUANGKAN PERUBAHAN KEBIJAKAN DAN KEADILAN SOSIAL.
MENGAPA ADVOKASI? Karena ada ketidakadilan Karena ada orang yang tak mampu (unable) dan/ atau tak mau (unwilling) memperjuangkan hak/ kepentingannya sendiri Karena publik perlu fasilitator dan transformator untuk perubahan kebijakan publik
APA YANG DIPERJUANGKAN DALAM ADVOKASI? HAK ASASI MANUSIA : Non diskriminatif Kesetaraan/ persamaan Menghargai perbedaan/ pluralisme Pengakuan hak Keadilan TRANSFORMASI SOSIAL DAN EKONOMI (secara berproses)
JENIS ADVOKASI ADVOKASI HUKUM (litigasi/ non litigasi) ADVOKASI SOSIAL (charity/ philanthropy/ social action/ community development) ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK / ekstra litigasi
Advokasi Kebijakan Publik Adalah upaya untuk memperbaiki atau merubah suatu kebijakan sesuai dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut.
Kebijaksanaan Negara (Jenkins, 1978) Kebijaksanaan Negara : a set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should , in principle, be within the power of these actors to achieve
(Udoji) kebijaksanaan negara : “ an sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large
(Anderson) kebijaksanaan negara > kebijaksanaan yang dikembangkan atau dirumuskan oleh instansi2 serta pejabat-pejabat pemerintah. (Easton) > kebijaksanaan itu dirumuskan oleh orang2 yang memiliki wewenang dalam sistem politik
TIGA BENTUK PRAKTEK DI MASYARAKAT PENGEMBANGAN MASYARAKAT (COMMUNITY DEVELOPMENT) AKSI KOMUNITAS (SOCIAL ACTION) PENDEKATAN LAYANAN MASYARAKAT (COMMUNITY SERVICE APPROACH)
Kebijakan publik? Pengadaan laptop bagi anggota DPR/D PP 37/ 2006 Resolusi PBB No 1747/ 2007
PERAN & KETRAMPILAN YG DIBUTUHKAN PEKERJA SOSIAL PEMERCEPAT PERUBAHAN (ENABLER) PERANTARA (ENABLER) PENDIDIK (EDUCATOR) TENAGA AHLI (EXPERT) PERENCANA SOSIAL (SOCIAL PLANNER) ADVOKAT AKTIVIS
AKTIVIS DALAM PEKERJAAN SOSIAL MENCOBA MELAKUKAN PERUBAHAN INSTITUSIONAL PENGALIHAN SUMBER DAYA ATAUPUN KEKUASAAN PADA KELOMPOK YG KURANG BERUNTUNG MENCOBA MENSTIMULIR KELOMPOK YG KURANG BERUNTUNG UTK MENGORGANISIR DIRI & MELAWAN STRUKTUR KEKUASAAN YG ADA MEMANDANG KLIEN MEREKA SEBAGAI KORBAN
KETRAMPILAN DASAR YANG DIBUTUHKAN MENJALIN RELASI MELAKUKAN PENILAIAN RISET INVESTIGASI MELAKUKAN DINAMIKA KELOMPOK NEGOSIASI KOMUNIKASI KETRAMPILAN KONSULTASI KETRAMPILAN MANAJEMEN MENCARI DANA PENULISAN DAN PENCATATAN LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
AKSI KOMUNITAS BENTUK-BENTUK AKSI KOMUNITAS PEMBOIKOTAN PENGALIHAN GRAFITI TEATER JALANAN BLOKADE & MEMACETKAN JALAN PENGAMBILALIHAN & PENDUDUKAN PEMANFAATAN GEDUNG KOSONG PROSESI DAN PROTES KELILING BARISAN PENGHALANG PERTEMUAN TERBUKA AKSI MOGOK DUDUK AKSI SIMBOLIS
BENTUK-BENTUK ADVOKASI Litigasi (pidana, perdata) Tatap muka (eksekutif, legislatif) Lobby, Boykot Petisi terhadap pengambil keputusan Public opinion Musyawarah Temu Ilmiah (seminar, diskusi, lokakarya) Unjuk rasa, Dll.
ADVOKASI YANG BAIK TIDAK SEMATA-MATA BERSIFAT CHARITY TIDAK ‘BLAMING THE VICTIMS’ TIDAK MENJADI MONOPOLI KAUM ELIT TAPI JUGA ORGANISASI RAKYAT DI LEVEL AKAR RUMPUT ADALAH ALAT SIAPA SAJA UNTUK MEMPERJUANGKAN PERUBAHAN KEBIJAKAN DAN KEADILAN SOSIAL.
ADVOKASI ADALAH JUGA PROSES YANG MENGHUBUNGKAN ANTAR BERBAGAI UNSUR PROGRESIF DALAM MASYARAKAT WARGA (CIVIL SOCIETY) MELALUI TERBENTUKNYA ALIANSI-ALIANSI STRATEGIS YANG MEMPERJUANGKAN TERCIPTANYA KEADILAN SOSIAL DENGAN CARA MENDESAKKAN TERJADINYA PERUBAHAN-PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK.
KAIDAH DALAM ADVOKASI (Mansour Fakih –Roem Topatimasang) MULAI DENGAN BERBAIK SANGKA GAGASKAN KEMENANGAN2 KECIL DULU KERJAKAN APA YANG TELAH DIRENCANAKAN TETAP PADA PERSOALAN JADIKAN ISSUE ANDA TETAP RELEVAN
BERSEDIALAH BERMUFAKAT JANGAN MAU DITAKUT-TAKUTI DAN MENTAKUT-TAKUTI BERSIKAP KREATIF DAN TETAPLAH KREATIF
ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK APA ITU KEBIJAKAN PUBLIK ? ISI/ NASKAH HUKUM TATA LAKSANA HUKUM BUDAYA HUKUM
PROSES2 PEMBENTUKAN KEBIJAKAN PUBLIK PROSES2 LEGISLASI DAN JURISDIKSI PROSES2 POLITIK DAN BIROKRASI PROSES2 SOSIALISASI DAN MOBILISASI
PROSES2 LEGISLASI DAN JURISDIKSI PENGAJUAN USUL, KONSEP TANDING, DAN PEMBELAAN Sarana : legal drafting, counter draft judicial review class action, legal standing litigasi/ jurisprudensi
PROSES2 POLITIK DAN BIROKRASI MEMPENGARUHI PEMBUAT DAN PELAKSANA PERATURAN SARANA : LOBBY NEGOSIASI MEDIASI KOLABORASI
PEMBAGIAN KERJA ADVOKASI KERJA PENDUKUNG KERJA GARIS DEPAN KERJA BASIS
KERJA PENDUKUNG (Supporting units) MENYEDIAKAN DANA LOGISTIK INFORMAS DATA AKSES
KERJA BASIS (ground works) ADALAH DAPUR GERAKAN ADVOKASI MEMBANGUN BASIS MASSA PENDIDIKAN POLITIK KADER MEMBENTUK LINGKAR INTI MOBILISASI AKSI
KERJA GARIS DEPAN (front liners) MELAKSANAKAN FUNGSI JURU BICARA PERUNDING PELOBBY TERLIBAT DALAM PROSES LEGISLASI DAN JURISDIKSI MENGGALANG SEKUTU
ARUS ADVOKASI TERPADU BENTUK LINGKAR INTI KUMPULKAN DATA/ INFO ANALISIS DATA/ INFO DISKUSI, SEMINAR, DLL PILIH ISSU STRATEGIS KEMAS ISSUE SEMENARIK MUNGKIN GALANG SEKUTU SEBANYAK MUNGKIN PENGORGANISASIAN MASYARAKAT PENDIDIKAN POLITIK
SIAPKAN SATUAN / BARISAN PENDUKUNG BANGUN BASIS GERAKAN PELATIHAN TEKNIS AJUKAN KONSEP TANDING LAKUKAN PEMBELAAN PENGARUHI PEMBUAT DAN PELAKSANA KEBIJAKAN
PENGARUHI PENDAPAT UMUM LANCARKAN TEKANAN PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK
JARINGAN KERJA ADVOKASI KERJA PENDUKUNG (Supporting units) Dana, logistik, informasi, data, akses KERJA GARIS DEPAN (Front lines) Melaksanakan fungsi juru bicara, Lobby, negosiasi, terlibat dalam Proses legislasi dan litigasi, Menggalang sekutu KERJA BASIS (Ground works) “ dapur” gerakan advokasi : Membangun basis masa, Pend. Politik kader, mbtk lingkar inti Mobilisasi aksi, kampanye
BAGAN ARUS SISTEM KERJA ADVOKASI Monitoring dan Evaluasi Umpan balik Analisis Data Menyiakan Alternatif pemecahan Seminar, diskusi, dll Legal drafting Judicial review Studi penelitian Pengaruhi Pendapat umum Kumpulkan Informasi Kampanye, Jumpa pers Perubahan Kebijakan Contrent Bangun Aliansi Tetapkan Issue Dan tujuan Strategis Pengaruhi Pembuat Keputusan Bentuk Tim Inti Bungkus/ Kemas Issue negosiasi Structure Lobby Culture litigasi Identifikasi Korban Adakan pembelaan Aksi massa, Demonstrasi, boykot Siapkan Basis Gerakan Lancarkan Tekanan Pengorganisasian Masyarakat Pemberdayaan Pendidikan Politik Siapkan Sistem Pendukung Dana, logistik, Sistem informasi
ISI/NASKAH HUKUM PEMBENTUKAN/ PERUBAHAN TATA KEBIJAKAN LAKSANA PUBLIK PROSES PROSES LEGISLASI & JURISDIKSI (pengajuan usul, konsep tanding, Dan pembelaan) - legal drafting Counter draft Judicial review litigasi ISI/NASKAH HUKUM PEMBENTUKAN/ PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK TATA LAKSANA HUKUM PROSES-PROSES POLITIK BIROKRASI (Mempengaruhi pembuat & pelaksana putusan Lobby negosiasi mediasi kolaborasi BUDAYA HUKUK PROSES-PROSES SOSIALISASI & MOBILISASI (Membentuk pendapat umum Dan tekanan politik) kampanye, siaran pers unjuk rasa, mogok, boykot pengorganisasian basis pendidikan politik