Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB) SERTIFIKASI DOSEN Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB) FAKULTAS TEKNIK - UNIVERSITAS BRAWIJAYA
tim sertifikasi dosen nasional SYARAT PESERTA Permendiknas No 42/2007 Pasal 1 ayat 2 dan Surat Edaran Dirjen Dikti: Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/ setara Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap Tidak sedang menjalani hukuman adminstratif tim sertifikasi dosen nasional
TATACARA SERTIFIKASI DOSEN Permendiknas No 42/2007 Pasal 2 ayat 1: Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik Pasal 2 ayat 2: Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
URUTAN PRIORITAS Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala mendapat prioritas pertama Jika jumlah dosen Lektor Kepala melebihi kuota, maka Lektor Kepala berpendidikan DOKTOR mendapat prioritas pertama Jika jumlah dosen Lektor Kepala berpendidikan DOKTOR melebihi kuota, maka dosen berpangkat IV.c lebih dulu dari IV.b, selanjutnya IV.b lebih dulu dari IV.a
NASIONAL Jumlah Dosen yang akan disertifikasi Th. 2008: 12.000 dosen Jumlah Guru Besar yang otomatis mendapat sertifikat : 3.233 dosen Jumlah Dosen yang melalui proses sertifikasi : 8.767 dosen
UB mendapat kuota 251 dosen Guru Besar : 117 Non Guru Besar : 134 Proses sertifikasi tahap I harus selesai Oktober 2008 Bagi yang lulus (bersertifikat) mendapat tunjangan profesi: 1 x gaji pokok (Permen No.18/2008)
RUMUS KUOTA PT
KLASIFIKASI PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN PTP-Serdos Pembina PTP-Serdos Mandiri, dan PTP-Serdos Binaan. PTP-Serdos Pembina disamping bertugas sebagai penyelenggara seritifikasi dosen juga membina PTP-Serdos Binaan dalam bentuk pengawasan dan supervisi KLASIFIKASI PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN (PTP-SERDOS)
PERMEN. NO.19/2008 TGL 6 JUNI 2008 Status UB: PTP-Serdos Pembina PTP-Serdos Binaan: UNMUH Malang, dan UNEJ Jember
PROSES SERTIFIKASI
DEPDIKNAS (DITJEN DIKTI) Tambahan Pen < Kuota 4. Tembusan Penetapan DEPDIKNAS (DITJEN DIKTI) 6. Hasil 3. Penetapan 2. Data Usulan PTP - SERDOS 1. Kuota Tambahan Pen < Kuota 6. Hasil 5. Portofolio PERG. TINGGI PENGUSUL
PANITIA SERTIFIKASI DOSEN (PSD) - UB PT - PENGUSUL A PT - PENGUSUL B PT - PENGUSUL C PORTOFOLIO RUMPUN 1 PORTOFOLIO RUMPUN 2 PORTOFOLIO RUMPUN 3 UB sbg PTP - SERDOS PANITIA SERTIFIKASI DOSEN (PSD) - UB UB sbg PT - PENGUSUL PORTOFOLIO RUMPUN 1 PORTOFOLIO RUMPUN 2 PORTOFOLIO RUMPUN 3 PTP - SERDOS A PTP - SERDOS B PTP - SERDOS C
PANITIA SERTIFIKASI DOSEN PORTOFOLIO PT – PENGUSUL PORTOFOLIO PT – PENGUSUL PANITIA SERTIFIKASI DOSEN (UB- LP3) ASESOR 1 ASESOR 2 HASIL PENILAIAN 1 HASIL PENILAIAN 2 VERIFIKASI NILAI (RATA-RATA) HASIL AKHIR
PORTOFOLIO
PORTOFOLIO Pernyataan dari dosen tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikan dalam Tri Dharma Hasil penilaian terhadap empat kompetensi SK kenaikan jabatan akademik terakhir, yg dilengkapi dgn rincian perolehan angka kredit dalam jabatan (SK Menkowasbangpan Nomor 38 tahun 1999)
KONSISTENSI / OBYEKTIVITAS INSTRUMEN PENILAIAN III JABATAN FUNGSIONAL DAN GOLONGAN I PERSEPSIONAL 4 – KOMPETENSI Oleh: Atasan Langsung 3 - Teman Sejawat 5 - Mahasiswa Diri sendiri II PERSONAL / DESKRIPSI DIRI Oleh 2 - Asesor IV KONSISTENSI / OBYEKTIVITAS
PENILAIAN PERSEPSIONAL Kompetensi PEDAGOGIK Kompetensi PROFESIONAL Kompetensi SOSIAL Kompetensi KEPRIBADIAN PENILAIAN PERSEPSIONAL
Perhitungan Nilai Rerata Setiap Komponen Rerata untuk SETIAP komponen misalnya komponen PEDAGOGIK Lulus jika NILAI RATA-RATA ≥ 3,00
Perhitungan Nilai Rerata Total Rerata TOTAL seluruh komponen dari 4-kelompok penilai = (Rerata total MHS + Rerata total sejawat + Rerata total atasan + Rerata total diri sendiri) : 4 Lulus jika ≥ 3,50 Perhitungan Total Skor Instrumen (N2) N2 = Rerata total seluruh komponen x 28 28: jumlah butir penilaian persepsional Digunakan utk perhitungan Nilai Gabungan PAK dan Persepsional
LULUS JIKA: (a) skor rerata subkomponen > 2,00 (A – K); dan (b) skor rerata komponen > 3,00 rerata gabungan Bag. I (A-E) dan Bag. II (F-K)
PENILAIAN KONSISTENSI Kategori Skor Deskripsi Diri Kategori Skor Perepsional
Kategori Skor Persepsional
Kategori Skor Deskripsi Diri
Kelulusan Berdasar Nilai Konsistensi
NILAI GABUNGAN PAK dan PERSEPSIONAL
Syarat Kelulusan Berdasar Nilai Gabungan PAK dan Persepsional Persepsional
KESIMPULAN AKHIR Seorang peserta Sertifikasi Dosen akan dinyatakan LULUS hanya apabila keempat sumber penilaian disimpulkan lulus.
SIMULASI PENILAIAN PORTOFOLIO
TERIMA KASIH