Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Manajemen Data PT Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
Dasar Undang-Undang 20 Tahun 2003 Undang-Undang 12 Tahun 2012 Permen 49 Tahun 2014 Kepmen 184 Tahun 2001 Surat edaran no. 2481/D/T/2003 tanggal 18 September 2003 perihal optimalisasi tugas dan fungi Kopertis
Optimalisasi tugas dan fungsi Kopertis Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi swasta termasuk pemberian penghargaan dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS; Merencanakan, melaksanakan dan monitoring pemberian bantuan kepada PTS; Mengembangkan sistem informasi manajemen akademik dan administratif di Kopertis.
FENOMENA implementasi kebijakan organisasi overlapping (Transisi Kopertis menjadi L2Dikti) Dampak Otonomi PT (kualitas vs ijazah aspal/palsu) Supremasi hukum dalam penyelanggaraan perguruan tinggi masih rendah (PBM tanpa izin) Pengawasan internal masih lemah (ED belum optimal) Pemanfaatan TI belum berjalan secara optimal
EPSBED vs PDPT Feeder Sistem EPSBED Sistem PDPT FEEDER Dasar hukum Kepmen 184, SK Dirjen 08, dan 34 Program desktop, dan berjenjang Input data stand alone dan jaringan LAN Validasi data berjenjang Stuktur data transparan Data dapat dikembangkan sesuai kebutuhan internal Dasar hukum Surat edaran......? Program berbasis website Input data terpusat (password) Tidak ada prosedur ED Tidak ada transparansi struktur data (tertutup) Akses data dibatasi dan tidak ada kesinambungan data sebelumnya
Kinerja Laporan PT BENTUK PT ∑ PTS Baru ∑ PTS (NA) Lap. 2013-2 UNIVERSITAS 6 53 (2) 100% 91% INSTITUT 2 4 75% SEKOLAH TINGGI 7 250 (25) 88% 83% POLITEKNIK 1 31 (3) 94% 87% AKADEMI - 139 (15) 84% 78% JUMLAH 16 477 (45) 88,2% 87,8% Jumlah PTS 493 (45) Status non aktif
Profil Kesehatan Prodi BENTUK PT ∑ Prodi ∑ Dos5 ∑ Dos4 ∑ Dos3 ∑ Dos2 ∑ Dos1 UNIVERSITAS 917 (230) 108 65 41 27 25 INSTITUT 46 (6) 3 2 SEKOLAH TINGGI 774 (203) 88 67 35 20 POLITEKNIK 131 (20) 19 14 6 4 AKADEMI 198 (32) 18 8 10 JUMLAH 2066 (24%) 237 166 90 68 59 (24%) Ratio Dosen Prodi > Kriteria & 30% Dosen Prodi < 6
Penyerahan Dokumen PT BENTUK PT ∑ PTS Baru ∑ PTS (NA) AIPT SPMI STAT. RIP UNIVERSITAS 6 53 (2) 87% 66% 75% 68% INSTITUT 2 4 50% 0% 25% SEKOLAH TINGGI 7 250 (25) 56% 44% 43% POLITEKNIK 1 31 (3) 26% 42% 35% 32% AKADEMI - 139 (15) 41% 40% JUMLAH 16 477 (45) 54% 45% Selama masa pemberian sanksi, data PT diinput oleh Kopertis secara manual ke PD Dikti....?
Pindah Home Base Dosen BENTUK PT PTS TUJUAN (PTS Awal) UNIV. INSTITUT S.TINGGI POLTEK AKADEMI UNIVERSITAS 29 - 5 1 2 SEKOLAH TINGGI 20 23 3 POLITEKNIK 4 Pindah antar Kopertis: Keluar ..... Masuk .... Dosen
Pengajuan NIDN/NUPN USULAN Ditolak Ditangguhkan Disetujui NUPN ke NIDN JANUARI - 6 100 (92) 29 FEBRUARI 14 257 (4) 27 MARET 12 (2) 7 274 (150) 45 APRIL 26 (2) 26 297 (49) 74 MEI 5 28 41 (5) 36 JUNI 1 (12) 15 209 JULI 49 1 145+333 Jumlah 93 (16) 97 1656 211 (Usulan NUPN)
Perubahan Data Dosen USULAN PERUBAHAN Diproses Keterangan HOMEBASE EKT 26 Usulan PDD ini keadaan bulan April 2015 JAFUNG 6 KEPANGKATAN 5 DATA POKOK 827 RIWAYAT PEND 566
Usulan Penutupan PTS/Prodi BENTUK PT ∑ Jenjang S1 ∑ Jenjang D3 ∑ Jenjang D2 ∑ Jenjang D1 UNIVERSITAS 10 11 - INSTITUT SEKOLAH TINGGI 4 15 1 POLITEKNIK 6 3 AKADEMI 8
Rekom Pendirian,Perubahan, dan Penambahan Prodi BENTUK PT Pendirian Perubahan PS Baru Ya Tidak UNIVERSITAS - 4 26 20 INSTITUT 1 SEKOLAH TINGGI 6 13 5 7 POLITEKNIK AKADEMI 2 Jumlah 8 21 35 29
Rancangan SIML2PT berbasis Website Kelembagaan PDPT FEEDER Ketenagaan SIML2PT Kemahasiswaan Keuangan
Akuntabilitas Data PT Operator PT Laporan Semesteran ED VD Sinkronisasi PS Pakta Integritas ED Rapor PDPT FEEDER Presentasi PT PDPT FEEDER
Terima kasih
Prinsip kerjasama: mengutamakan kepentingan pembangunan nasional, menghargai kesetaraan saling menghormati; menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; berkelanjutan; dan mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/ata dan internasional. Pasal 11, Kerja sama bidang akademik antar perguruan tinggi yang dilakukan melalui pemberian gelar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huru f d merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih yang memiliki program studi yang sama pada strata yang sama, dengan cara mahasiswa dapat menyelesaikan program studi di salah satu perguruan tinggi dengan memberikan 1 (satu) gelar.