Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA Pengertian Kredit & Pembiayaan. Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 , kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lainnya yang mewajibkan pihak meminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga. Sedangkan Pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu , berdasarkan persetujuan atau kesepakatan anatara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tsb setelah jangka waktu tertentu dengan bagi hasil
Bank Konvensional vs Bank Syariah Perbedaan ? Persamaan?
Unsur unsur Kredit Kepercayaan Kesepakatan Jangka Waktu Resiko Balas Jasa
Tujuan & Fungsi Kredit Tujuan : Mencari Keuntungan Membantu usaha nasabah Membantu Pemerintah
Fungsi Kredit Untuk Meningkatkan daya guna uang Untuk meningkatkan peredaran & lalulintas uang Untuk meningkatkan daya guna barang Meningkatkan peredaran barang Sebagai alat stabilitas ekonomi Untuk meningkatkan kegairahan usaha Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan Untuk meningkatkan hubungan internasional
Jenis Kredit Dilihat dari segi kegunaan : Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Dilihat dari tujuan kredit : Kredit Produktif Kredit konsumtif Kredit Perdagangan
Dilihat dari segi Jangka waktu Kredit jangka pendek Kredit Jangka Menengah Kredit Jangka Panjang
Dilihat dari segi jaminan Kredit Dengan Jaminan Kredit Tanpa Jaminan
Dilihat dari segi sektor usaha Kredit Pertanian Kredit Peternakan Kredit industri Kredit Pertambangan Kredit Pendidikan Kredit profesi Kredit Perumahan Dan sektor lainnya
Jaminan Kredit Jaminan benda berwujud Tanah Bangunan Kendaraan bermotor Mesin-mesin/ peralatan Barang dagangan Tanaman/kebun/sawah
Jaminan benda tak berwujud Sertifikat Saham Sertifikat obligasi Sertifikat Tanah Sertifikat Deposito Rekening tabungan yang dibekukan Rekening giro yang dibekukan Promes Wesel Surat tagihan lainnya
JAMINAN ORANG Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang, dan apabila kredit itu macet maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung resikonya.
PRINSIP KREDIT CHARACTER CAPACITY CAPITAL COLLETERAL CONDITION
PENILAIAN KREDIT 7 P PERSONALITY PARTY Purpose Prospek Payment Profitability Protection