Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Advertisements

Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN dalam STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PENILAIAN OLEH PENDIDIK
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
MATERI-1 PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
DIKLAT/BIMTEK KTSP 2010 KEMDIKNAS – DIT. PEMBINAAN SMA Pedoman Penilaian.
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
STANDAR PENILAIAN.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERANGKAT PENILAIAN PSIKOMOTOR
CAPASITY BUILDING EALUASI DIRI SEKOLAH PROPINSI RIAU/KEPRI
MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
PENILAIAN.
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
PERMENDIKBUD NO. 66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
PENILAIAN BERBASIS KELAS
KURIKULUM 2013 (Penilaian)
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENILAIAN HASIL BELAJAR SISWA
PENILAIAN AUTENTIK Oleh : Nurul Usrotun Hasanah, SE, M.Pd
PENILAIAN DI SD KURIKULUM 2013
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
EVALUASI PEMBELAJARAN
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
BAGIAN 1 KOMPETENSI INTI GURU PERMENDIKNAS NO. 16 TAHUN 2007.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
KONSEP PRINSIP DAN PENDEKATAN PENILAIAN DALAM PEMBELAJARAN
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
“Standar Penilaian Pendidikan Nasional”
PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sosialisasi Penyelenggaraan
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
TEKNIK PENILAIAN HASIL BELAJAR
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENILAIAN TINGKAT KELAS
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PEMBELAJARAN EVALUASI. Pengertian Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta.
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
Standar penilaian.
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007 MU-09 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007 STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMA DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 1

PENILAIAN PENDIDIKAN Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik; 2. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional; 3. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;

PENILAIAN PENDIDIKAN Lanjutan 4. Penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah 5. Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian;

PRINSIP PENILAIAN 1. Sahih 6. Menyeluruh dan berkesinambungan 2. Objektif 7. Sistematis 3. Adil 8. Beracuan Kriteria 4. Terpadu 9. Akuntabel 5. Terbuka

ULANGAN & UJIAN Ulangan : Ujian : mengukur pencapaian kompetensi peserta didik memantau kemajuan melakukan perbaikan pembelajaran menentukan keberhasilan belajar peserta didik Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas Ujian : Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah Penyelenggaraan Ujian dan penentuan kelulusan peserta didik sesuai dengan POS ujian

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh : dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran Satuan Pendidikan : dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran Pemerintah : dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

PENILAIAN OLEH PENDIDIK Meliputi kegiatan sebagai berikut : 1 2 3 4 Mengembangkan indikator pencapaian KD dan pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran Menginformasi-kan silabus mata pelajaran yang di dalamnya me- muat rancang- an dan kriteria penilaian pada awal semester Menembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan

PENILAIAN OLEH PENDIDIK Lanjutan 5 6 7 8 Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/ komentar yang mendidik Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh

PENILAIAN OLEH PENDIDIK Lanjutan 9 Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik

OLEH SATUAN PENDIDIKAN PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN Meliputi kegiatan sebagai berikut : Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik 1 Mengkoordinasikan ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas 2 Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik. 3

OLEH SATUAN PENDIDIKAN PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN Lanjutan Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik 4 Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah 5 Menyelenggarakan Ujian Sekolah/Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah. 6

OLEH SATUAN PENDIDIKAN PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN Lanjutan Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria : 7 menyelesaikan seluruh program pembelajaran memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan lulus Ujian Sekolah/Madrasah dan lulus Ujian Nasional

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN); 2. UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil;

PEMANFAATAN HASIL UN Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu: pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan

PROSEDUR PENILAIAN Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP) Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah

PROSEDUR PENILAIAN menyusun kisi-kisi ujian, mengembangkan instrumen, Lanjutan Kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan dengan langkah-langkah : menyusun kisi-kisi ujian, mengembangkan instrumen, melaksanakan ujian, mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/ madrasah, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian

PROSEDUR PENILAIAN Lanjutan Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan

PROSEDUR PENILAIAN Lanjutan 8. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan 9. Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik 2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja; 3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN Lanjutan Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan: substansi, konstruksi, dan bahasa

LAPORAN HASIL PENILAIAN Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan belajar

LAPORAN HASIL PENILAIAN Lanjutan Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan

TERIMA KASIH