ICA (international Cooperative Alliance) yakni organisasi gerakan koperasi international dalam General Assembly di Singapura Oktober 2007 telah meluncurkan Proyek Global 300 (Global 300 List) yang menampilkan profil 300 koperasi kelas dunia, baik dari aspek ekonomi maupun sosialnya (Cooperative Social Responsibility, CSR)
Menggunakan parameter dari segi pendapatan (turn over) dan aset serta tanggung jawab sosial maka terjaring 300 koperasi dari 28 negara dari Eropa,Amerika, dan Asia Pasifik, yang terdiri dari berbagai jenis kegiatan pertanian (33%), eceran dan usaha grosir (wholesale) sebanyak 25%,lembaga keuangan (asuransi, perbankan,koperasikredit/simpan pinjam/credit union dsb sebanyak 40%, dan sisanya (2%) terdiri dari koperasi energi,kesehatan dan manufaktur.
300 koperasi kelas dunia ini Amerika Serikat memberikan sumbangan terbesar dengan memasukkan 63 koperasi (20%), disusul Perancis 55 koperasi, Jerman 30 koperasi dan Itali 23 koperasi dan Belanda 19 koperasi. Asia pada Global 300 ; Jepang (12 koperasi, 2 diantaranya yaitu Zen Noh dan Zenkyoren menempati ranking 1 dan 2), Korea (2 koperasi), India (2 koperasi) dan Singapura (2 koperasi)
Di lihat dari sumbangan koperasi pada PDB (Produk Domestik Bruto) maka ada 4 negara yang koperasinya memberikan sumbangancukup berarti pada PDB,yaitu Finlandia (21.1%), Selandia Baru (17,5%),Swiss (16,4%) danSwedia (13,5%). ICA pada waktu yang sama meluncurkan juga Developing 300 Project, yang menampilkan 300 koperasi berprestasi di negara-negara sedang berkembang.
Asia : Malaysia, Pilipina, Muangthai, Vietnam dan Srilangka. Afrika : Kenya,Uganda,Ethiopia, Tanzania Amerika Latin: Colombia,Casta Rica, Paraguay masing-masing menyumbangkan 5 koperasi
Penampilan 300 koperasi yang volome usahanya berkisar antara USD 600 juta hingga 63 milyar hal ini menunjukkan bahwa koperasi juga bisa menjadi perusahaan raksasa
Hasil tsb menunjukkan bahwa koperasi mampu berlaga di pasar bebas yang sekaligus membantah kesanumum (khususnya di Indonesia) bahwa koperasi hanya mampu mengelola usaha yang kecil-kecil saja (sering disebut dengan sinis ungkapan “Condemned to besmall),tidak hanya bergerak di sektor keungan saja (menonjol di Indonesia), tetapi juga disektor riil seperti : pertanian, persusuan, industri bermacam produk,juga disektor jasa,
Koperasi di tingkat nasional dari negara maju seperti Jepang,Canada,Inggris, Swedia dan Amerika aktif membantu koperasi di negara sedang berkembang dengan menggunakan dana ODA (Official Development Asisstance) yang juga dibarengi (matched) dengan pengumpulan dana dari koperasi-koperasi di negaranya masing-masing
KOPERASI adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koerasi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
KOPERASI bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi ASOSIASI ORANG-ORANG : Koperasi adalah orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama
USAHA BERSAMA : Koperasi adalah Badan Usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyediaan agunan dll.
MANFAAT KOPERASI YANG LEBIH BESAR Koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang diperoleh angota menjadi lebih besar. Biaya yang lebih rendah, demi menetapkan harga, koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu seperti untuk kepentingan investasi
COOPERATIVE IDENTITY STATEMENT, MANCHESTER 23/9-1995 Koperasi : perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
APA ITU JATIDIRI KOPERASI ? mengenal koperasi secara benar haruslah memahami jatidiri koperasi Jatidiri koperasi meliputi tiga bagian saling terkait,tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain dan merupakan satu kesatuan, terdiri dari : organisasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Keuntuhan ketiga bagian tsb dapat dipersamakan dengan susunan manusia :organisasi koperasi bagaikan tubuhnya; nilai-nilai bagikan rohnya,dan prinsip-prinsip bagaikan tingkah lakunya.
Organisasi. Ciri-ciri organisasi koperasi adalah: Perkumpulan otonom,berdiri sendiri dan diatur sendiri dan tidak adacampur tangan pihak luar b. Koperasi adalah perkumpulan orang- orang (dan bukan modal seperti sebuah perseroan) yang secara sukarela masuk ke dalamnya.
.c. Anggota-anggota koperasi memiliki dan berupaya mencapai kepentingan dan aspirasi bersama di bidang ekonomi,sosial dan budaya d. Untuk memenuhi kepentingan dan aspirasi bersama koperasi difungsikan sebagai perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
Seperti halnya pada tubuh manusia,untukdapat berfungsi dengan baik,organisasi koperasi harus kuat, tangguh tetapi lentur untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. Nilai-nilai. Nilai-nilai koperasi terdiri daridua bagian ialah : a. Nilai-nilai organisasi yang meliputi menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokrasi persamaan keadilan dan kesetia- kawanan.
b. Nilai-nilai etis yang meliputi : kejujuran, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhdap orang lain. Seperti halnya pada manusia yang tingkah lakunya dituntun oleh “ rohnya/ kejiwaannya”,maka nilai-nilai koperasi juga menuntun perbuatan koperasi sehari-hari. Tanpa nilai-nilai ini maka koperasi akan bertindak sebagai manusia tanpa kejiawaan atau sebagai “mayat hidup”
Prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman,pemandu dan penuntun bagi kegiatan koperasi yang menjabarkan dan mencerminkan nilai-nilai koperasi yang terdiri dari : Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan terbuka. Dalam koperasi menjadi anggota (atau keluar sebagai anggota) tidak boleh dipaksa sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Koperasi harus terbuka bagi siapapun, tanpa membedakan jender,kedudukan sosial, ras,keyakinan politik atau agama.
b. Prinsip Kedua: Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis. Anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan mengambil keputusan-keputusan. anggota-anggota dalam koperasi primer mempunyai hak suara yang sama (satu anggota,satu suara)
Prinsip ketiga : Partsipasi Ekonomi Anggota c.1. Anggota-anggota menyumbang dan mengambil bagian dengan cara yang adil untuk membangun modal koperasi dan mengendalikannya secara demokratis. c.2. Sebagian dari modal merupakan milik bersama dari koperasi c.3.Anggota-anggota menerima imbalan (kompensasi) yang terbatas terhadap modal yang disumbangkan.
c.4. Anggota-anggota membagi surplus usaha koperasi sbb : c.4.1. Untuk pengembangan koperasi mereka c.4.2. Membentuk cadangan, sekurang-kurangnya sebagian dari padanya tidak dapat dibagi-bagi kepada anggota c.4.3. Dibagikan kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi. c.4.4. Digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota- anggota
d.1. Koperasi sifatnya otonom,menolong dirinya sendiri d. Prinsip Keempat : Otonomi dan Kebebasan d.1. Koperasi sifatnya otonom,menolong dirinya sendiri dan dikendalikan (hanya) oleh anggota-anggotanya d.2. Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain, termasuk Pemerintah dan juga dapat memperoleh modal dari luar,tetapi dengan syarat yang menjamin bahwa pengendalian koperasi tetap ditangan anggota-anggota.
d.3. Otonomi koperasi harus tetap dipertahankan Prinsip Kelima : Pendidikan, Pelatihan dan Informasi e.1.Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota-anggota, pengurus /pengawas, manajer dan karyawan supaya dapat memajukan koperasi e.2. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, generasi muda,pimpinan masyarakat tentang sifat dan manfaat koperasi.
Prinsip Ke-enam : Kerjasama diantara Koperasi Kerjasama secara lokal, nasional, regional dan internasional, akan memperkuat gerakan koperasi dan koperasi dan koperasi dapat memberikan pelayanan yang efektif bagi anggota-anggota. g. Prinsip Ketujuh : Kepedulian terhadap Komunitas. Melalui kebijakan yang disetujui para anggota, koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dan komunitas-komunitas mereka.
Jika jatidiri dilaksanakan secara utuh dan baik, maka koperasi akan dapat berperan dan beroperasi yang efektif berakhlak dan berbudi,serta melakukan tindakan dankegiatan-kegiatannya secara adil dan santun. Untuk menegakkan jatidiri tsb maka pelaksanaan prinsip-prinsip memegang kunci, karenaprinsip-prinsip koperasi adalah penuntun dan pemandu kegiatan koperasi sehari-hari yang sekaligus menjabarkan nilai-nilainya. Dalam hubungan ini peran manajemen koperasi,dan kewirakoperasian sangat penting