SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN Oleh: Dian Kusuma, SKM, MPH Kuliah: Sistem dan Manajemen Kesehatan Palembang, Indonesia 2007
PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun bbagai upaya administrasi kes yg ditopang oleh pengelola data dan informasi, pengembangan dan penerapan IPTEK, serta pengaturan hukum kes secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kes yg setingginya.
TUJUAN = Terselenggaranya fungsi adm kes yg berhasil guna dan berdaya guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kes, u/ menjamin terselenggaranya pemb kes guna meningkatkan derajat kes yang setingginya.
UNSUR UTAMA SUBSISTEM Administrasi kesehatan Informasi kesehatan IPTEK = kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban enyelenggaraan pemb kes. Informasi kesehatan = hasil pengumpulan dan pengolahan data yg merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kes. IPTEK = hasil penelitian dan pengembangan yg merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidkes. Hukum kesehatan = peraturan perundang-undangan kes yg dipakan sbg acuan bagi penyelenggaraan pemb kes.
PRINSIP SUBSISTEM (ADMINISTRASI KES) Berpedoman pada asas & kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, & tugas pembantuan. Kejelasan hub adm dg berbagai sektor pemb lain serta antar unit kes di berbagai jenjang. Kesatuan koordinasi yg jelas dg berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kes dlm satu jenjang adm pemerintahan. Kejelasan pembagian kewenangan, tugas dan TJ antar unit kes dalam satu jenjang yg sama dan di berbagai jenjang adm pem.
PRINSIP SUBSISTEM (INFORMASI KES) Mencakup seluruh data terkait kes (dari sektor kes maupun sektor lain). Mendukung proses pengambilan keputusan. Akurat, cepat, tepat waktu, dg teknologi info. Memadukan pengumpulan data melalui cara rutin (pencatatan pelaporan) & non-rutin (survei) Akses infokes aspek kerahasiaan di bid kes.
PRINSIP SUBSISTEM (IPTEK) Pengembangan dan pemanfaatan iptek kes adalah untuk kepentingan masy yg sebesarnya. Pengembangan dan pemanfaatan iptek tidak boleh bertentangan dengan etika, moral, dan nilai agama.
PRINSIP SUBSISTEM (HUKUM KESEHATAN) Diarahkan u/ terwujudnya sistem hukum kes yg mencakup pengembangan substansi hukum, pengembangan budaya hukum, pengembangan aparatur hukum kes. Tujuan pengembangan hukum kes = u/ menjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum, & manfaat hukum. Pengembangan & penerapan hukum kes harus menjunjung tinggi etika,moral,nilai agama.
BENTUK POKOK (ADMINISTRASI KES) Penanggungjawab adm kes menurut jenjang adm pemerintahan = Depkes di pusat, Dinkes Prov di provinsi, & dinkes kab/kota di kab/kota. Dinkes instansi kes tertinggi dlm satu wilayah adm pemerintahan. Depkes bhub sec teknis fungsional dg dinkes prov & dinkes prov & dinkes kab/kota. Fungsi depkes = mengembangkan kebijakan nas dlm bid kes, pembinaan & bantuan teknis serta pengendalian pelaksanaan pemb kes.
BENTUK POKOK (Administrasi Kes) Dinkes Prov kwenangan desentralisasi & tugas dekonsentrasi bidkes dg fungsi perumusan kebijakan teknis bidkes, pemberian perizinan & pelaksanaan yankes, serta pembinaan & bantuan teknis thd dinkes kab/kota. Dinkes kab/kota melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidkes, dg fungsi perumusan kebijakan teknis kes, pemberian perizinan & pelaksanaan yankes, serta pembinaan thd UPTD kes. Perencanaan nas diselenggarakan dg menetapkan kebijakan & program pemb kes nas yg mjadi acuan perencanaan daerah.
BENTUK POKOK (Administrasi Kes) Pelaksanaan & pengendalian pemb kes dilaksanakan dg mengacu pada pedoman & standar nas. Perencanaan, pelaksaaan, pengendalian pemb kes di daerah dasar: kewenangan wajib & standar pelayanan minimal (SPM) bid kes. Pengawasan & perTJ mengacu pada pedoman, standar, dan indikator nas.
BENTUK POKOK (Administrasi Kes) Dinkes kab/kota wajib mengirim laporan pelaksanaan depkes & dinkes prov. Dinkes Prov wajib mengirim laporan pelaksanaan & hasil pemb kes depkes. U/ keberhasilan prinsip desentralisasi & otda, pusat melakukan asistensi, advokasi, & fasilitasi. Keadaan tertentu, misalnya penanggulangan wabah/bencana, pelaksanaan/pengendalian/pengawasan/perTJ program pemb kes o/ pemerintah pusat.
BENTUK POKOK (Informasi Kes) SIK nas memadukan SIK daerah & sistem info lain yg terkait. Sumber data SIK = dari sarana kes melalui pencatatan & pelaporan yg teratur, bjenjang, dari masy; diperoleh dari survei/survailans/sensus. Data pokok SIK = derajat kes, upaya kes, pembiayaan kes, SDM kes, obat & pbekaln kes, pemberdayaan masy di bid kes, serta manajemen kes.
BENTUK POKOK (Informasi Kes) Pengolahan & analisis data serta pengemasan informasi diselenggarakan secara bjenjang, tpadu, multidisipliner, & komprehensif. Penyajian data & info dilakukan sec multimedia guna diketahui masy sec luas u/ pengambilan keputusan.
BENTUK POKOK (IPTEK Kes) IPTEK dari penelitian kes o/ pusat2 penelitian & pengembangan milik masy, swasta, pemerintah. Pemanfaatan IPTEK kes didahului o/ penapisan yg diselenggarakan o/ lembaga khusus yg berwenang. U/ kepentingan nas & global, dibentuk pusat penelitian & pengembangan unggulan. Penyebarluasan dlm rangka pemanfaatan hasil penelitian kes pembentukan jaringan info & dokumentasi IPTEK kes.
BENTUK POKOK (Hukum Kes) Hukum kes dikembangkan sec nas & dipakai sbg acuan dlm mengembangkan peraturan per-UU kes daerah. Ruang lingkup hukum kes penyusunan peraturan perUU, yan advokasi hukum, & peningkatan kesadaran hukum di kalangan masy. Penyelenggaraan hukum kes didukung o/ pembentukan jaringan info & dokumentasi hukum kes, serta pengembangan satuan unit organisasi hukum kes di Depkes.
KESIMPULAN Subsistem Manajemen Kesehatan terdiri dari empat bentuk pokok yaitu administrasi kes, informasi kes, IPTEK kes, dan hukum kesehatan Tujuan subsistem ini adalah untuk terselenggaranya fungsi adm kes u/ menjamin pembangunan kes guna meningkatkan derajat kes yang setingginya.
T E R I M A K A S I H
K e p u s t a k a a n : Depkes RI (2004), Sistem Kesehatan Nasional, Jakarta