PERMENHUT NO.14: TATA CARA AFORESTASI DAN REFORESTASI Oleh DR. JOKO PRIHATNO
OUTLINE PENJELASAN UMUM DAN MEKANISME CDM KEHUTANAN (Perubahan Iklim dan Dampaknya, Usaha pengurangan perubahan iklim, Pengertian, Persyaratannya, Potensi Pasar, Potensi Indonesia, Kemampuan pohon menyerap karbon, Analisa Ekonomi) PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANAAN CDM (Tahapan Pelaksanaan CDM, Peran Pemerintah (pusat dan daerah), Kesiapan Daerah, Cara Verifikasi Lahan, Usulan Proyek, dan DRP)
BAGIAN 1 PENJELASAN UMUM DAN MEKANISME CDM KEHUTANAN
PERUBAHAN IKLIM DAN DAMPAKNYA Temperatur udara naik akibat GRK Dampak perubahan iklim : Terjadi perubahan pola cuaca Degradasi lahan Badai tropis Meningkatnya penyakit Meningkatnya permukaan air laut dll Coral bleaching dan hilangnya hutan mangrove
USAHA MENGURANGI PERUBAHAN IKLIM Penyamaan persepsi (KTT Bumi, 1992 >>> UNFCCC >>>UU No 6/1994: tentang Perubahan Iklim Penetapan Kesepakatan Bersama (Kyoto Protokol, 1997 >>>UU No.17/2004: tentang Ratifikasi Protokol Kyoto
CDM: PASAL 12 PROTOKOL KYOTO CDM merupakan salah satu mekanisme pada Protokol Kyoto dalam upaya menurunkan emisi GRK dengan tujuan Membantu negara maju untuk menurunkan emisi gas rumah kaca Membantu negara berkembang dalam: melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan Memberikan kontribusi untuk mencapai tujuan konvensi CDM : Dilakukan secara sukarela oleh para pihak Kegiatannya terukur, dan merupakan upaya mitigasi terhadap perubahan iklim
PERSYARATAN UNTUK IKUT CDM Meratifikasi Konvensi Meratifikasi Protokol Kyoto Memiliki DNA / Komnas MPB Setiap sektor memfasilitasi CDM, di kehutanan diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 14/Menhut-II/2004
PENGERTIAN CDM KEHUTANAN CDM Kehutanan adalah suatu kemitraan antara negara maju dan negara berkembang untuk menurunkan emisi GRK melalui kegiatan kehutanan Kegiatan kehutanan yang sudah disepakati adalah Aforestasi dan Reforestasi
Aforestasi adalah penanaman pohon pada areal yang 50 tahun sudah tidak berhutan. Reforestasi adalah penanaman pohon pada areal yang sejak 31 Desember 1989 bukan merupakan hutan Ini berlaku pada periode komitmen I (2008 s/d 2012). Kegiatan mulai tahun 2000 dapat di-CDM-kan
YANG DIMAKSUD DENGAN HUTAN 10 Canopy Cover 30 100 luasnya minimal 0,25 ha, penutupan tajuknya >30% dan tinggi pohon >5m. 31
LAHAN YANG DAPAT DI CDM KAN Padang rumput Hutan Pertanian Hutan Lahan basah Hutan Pemukiman (kebun, ladang) Hutan JENIS KEGIATAN UNTUK CDM Agroforestri, Silvofisheri, Monokultur dan campuran, Perkebunan karet, Perkebunan Buah-buahan
Hutan Lahan Kosong Lahan Kosong Hutan Tanaman Padang rumput AREAL YANG POTENSIAL UNTUK CDM Hutan Jungle rubber Lahan Kosong Hutan Tanaman Padang rumput Hutan tanaman
PERSYARATAN/MODALITAS Data dasar (Baseline) Nilai tambah (Additionality) Kebocoran (Leakage) Sifat permanen (Permanence) Batas Proyek (Project Boundaries)
METODE PERHITUNGAN PENYERAPAN GRK BERSIH Peningkatan emisi GRK di luar batas proyek (Lg) Baseline (BNGR) Perkiraan perubahan stok karbon dalam pool bila proyek tidak ada Emisi dan serapan GRK oleh proyek (ANGR) Batas proyek Actual net GHG removal by sinks (ANGR): - Emisi GRK oleh proyek Penurunan emisi atau penyerapan GRK oleh proyek di dalam batas proyek Leakage (Lg) - Peningkatan emisi di luar batas proyek Net anthropogenic GHG removal (NAGR) by sinks = ANGR-BNGR-Lg Baseline net GHG removal by sinks (BNGR): - Kondisi stok carbon di pool saat ini Perkiraan perubahan stok di pool ke depan apabila tidak ada proyek Sumber: Rizaldi Boer (2005)
KEBOCORAN (LEAKAGE): Batas Proyek Sumber: Rizaldi Boer (2005) Hutan Lahan milik Masyarakat -B (M-B) Lahan milik Masyarakat A (M-A) Lahan M-B yang untuk CDM, tetapi dimanfaatkan M-A Batas Proyek
KEBOCORAN Batas Proyek Sumber: Rizaldi Boer (2005) Hutan Proyek CDM Masyarakat A Masyarakat -B Proyek CDM Batas Proyek
M-A buka hutan di wilayah lain KEBOCORAN Sumber: Rizaldi Boer (2005) Hutan Masyarakat -B Proyek CDM Masyarakat A M-A buka hutan di wilayah lain Batas Proyek
carbon Umur ADDITIONALITY (BESAR KREDIT KARBON) Karbon yang diperoleh dari proyek (CER) kalau leakage tidak ada carbon Akumulasi Carbon pada vegetasi alam sebagai Baseline Karbon tidak dihitung Umur
SIFAT PERMANEN Penyimpanan karbon kehutanan tidak bersifat permanen Terdiri dari 2 macam: tCER : Periode kontrak minimum 5 tahun lCER : Periode komitmen dapat 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, atau 30 tahun
POTENSI A/R CDM INDONESIA Komitmen periode I (2008-2012), A/R CDM mendapat alokasi maksimum 1 % dari emisi tahun 1990 (13.7 juta Giga ton CO2/th) = 0.137 X10 9juta ton CO2/th. Ind = 125-300 juta ton CO2 Potensi Indonesia (NSS study): 54% dari total pasar CDM kehutanan Potensi Indonesia (Dephut): 25 % dr 125 – 300 juta ton= 30-75 juta ton CO2 Harga CO2 per ton = US $1.5- US $4.5
POTENSI PEMBELI CARBON 2003-2004 Sumber: Carbon Finance (2004) CFB: Carbon Finance Business
POTENSI PENJUAL CARBON 2003-2004 Sumber: Carbon Finance (2004) OECD: Organisation for Economic Co-operation and Development
A/R CDM SKALA KECIL (COP 13) ≤ 16 Kilo ton CO2/tahun. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan perseorangan yang ditetapkan oleh host country. Dimungkinkan adanya penggabungan lokasi CDM pada setiap tahap kegiatan CDM, Dibebaskan dari iuran untuk ongkos adaptasi Penyederhanaan dalam DRP. Biaya untuk registrasi, validasi, verifikasi, dan sertifikasi lebih rendah. Metoda baseline dan monitoring lebih sederhana.
LUAS AREAL UNTUK SMALL SCALE: CONTOH DI BEBERAPA LOKASI (8kilo ton) Multi strata kopi: 1.002 ha – 1.098 ha (Lampung Barat) Mangium: 75-90 ha (PT MHP Sumatera Selatan) Hutan rakyat di DAS Citanduy: 2.153-2.793 ha di Tasikmalaya, dan 639 ha-1.309 ha di Ciamis (sumber: P3SE, 2003)
MENGETAHUI BERAPA BESAR SERAPAN KARBON DIOKSIDA C= 0.5 X BIOMAS CO2 = 44/12 X C BIOMAS: EKSTRAKSI PERSAMAAN ALOMETRIK (DIAMETER, TINGGI, BERAT JENIS KAYU, FAKTOR KOREKSI) *Metode yang bisa dipakai adalah yang sudah disetujui oleh Executive Board
Informasi Serapan Karbon Biomass (ton/ha) dan kadar karbon dioksida (ton/ha/th) pada beberapa spesies pohon, di Hutan Tanaman, Benakat, Sumatera Selatan Species Umur (th) Jumlah Biomass (ton/ha) Kandungan C (ton/ha) Kandungan C (ton/ha/th) CO2 (ton/ha/th) Swietenia macrophylla 20 405,98 202,99 10,14 37,21 Acacia mangium 6 199,69 99,84 16,64 61,05 Peronema canescens 10 83,93 41,96 4,19 15,38 Swietenia macrophylla (mahoni) Acacia mangium (Akasia mangium) Peronema canescens (sungkai )
Biomass (ton/ha) dan kadar karbon (ton/ha) pada beberapa spesies pohon, di Stasion Penelitian KehutananTanjungan, Lampung, Species Umur (th) Jumlah Biomass (ton/ha) Kandungan C (ton/ha) C (ton/ha/th) CO2 (ton/ha/th) Peronema canescens 25 182,57 91,28 3,65 13,38 Schima walichii 182,89 91,46 Aleurites moluccana 406,15 203,08 8,12 29,77
Biomass (ton/ha) dan kadar karbon (ton/ha) pada beberapa spesies pohon, di Hutan Tanaman, Jawa Timur, Indonesia. Species Umur (th) Jumlah Biomass (ton/ha) Kandungan C (ton/ha) C (ton/ha/th) CO2 (ton/ha/th) Pinus merkusii 14 167,88 83,94 5,99 21,96 Swietenia macrophylla 16 155,03 77,51 4,84 17,75 Paraserianthes falcataria 18 268,63 134,31 16,79 61,56
Informasi Ekonomi Dengan dan Tanpa Karbon
BAGIAN 2 PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANAAN CDM
TAHAPAN PELAKSANAAN CDM Tahapan di tingkat daerah: verifikasi lahan untuk CDM dan fasilitasi usulan proyek Tahapan di tingkat nasional (persiapan) sektor dan Komnas MPB; Tahapan di tingkat internasional validasi, registrasi, verifikasi, sertifikasi.
TAHAPAN PELAKSANAAN CDM Pengembang Proyek Entitas Operasional Entitas Operasional dan Eksekutif Board Penerbitan CER Sertifikasi Verifikasi Implem./Monitoring Pendaftaran Validasi Rancangan
TAHAPAN A/R CDM DI TINGKAT INTERNASIONAL Validasi: dilakukan oleh validator independent (Entitas operasional) yang diakreditasi oleh Badan Executive CDM. Pendaftaran proyek ke Badan Executive CDM: proyek yg telah didaftarkan ke Badan Executive akan melalui proses komentar publik yg diinformasikan melalui website. Pelaksanaan proyek CDM: Proyek baru atau dilaksanakan setelah registrasi. Kegiatan penanaman hutan yg dimulai th 2000 dan direncanakan untuk CDM dapat diregistrasi Monitoring: pemilik proyek melaksanakan monitoring atas proyek CDM kehutanan. Monitoring dapat dilakukan oleh pihak ke tiga. Hasil monitoring ini harus dipublikasikan sebagai proses keterlibatan terhadap publik.
TAHAPAN CDM DI TINGKAT INTERNASIONAL (LANJUTAN) Verifikasi: dilakukan oleh entitas operasional (EO) untuk mengkaji kebenaran hasil monitoring. Sertifikasi penurunan emisi: diterbitkan oleh EO dan diusulkan ke Badan Eksekutif CDM Penerbitan CER: apabila usulan sertifikasi disetujui, Badan Eksekutif CDM menerbitkan CER.
TAHAPAN A/R CDM DI KOMNAS MPB 1. Usulan proyek: uraian tentang rencana proyek A/R CDM 2. Penyusunan dokumen rancangan proyek/DRP: diskripsi umum proyek, batasan proyek, penentuan baseline, periode proyek, rencana monitoring, amdal, komentar publik tentang proyek tsb dan sumber pendanaan. 3. Penilaian dan evaluasi DRP oleh Komnas MPB: sumbangan proyek thd pembangunan berkelanjutan, transparansi, partisipasi masyarakat dsb.
PROSES CDM DI INDONESIA Evaluation by Expert 5 days 2a Stakeholder Meeting (1 day) 5a 3b Evaluation by expert 2 6 1 4 3 5 Evaluation by Technical Team (21 days) PDD, received by secretariat DNA internal meeting (1 day) Report Received by Secretariat Y DNA meeting (1 day) Surat keterangan N 3 months Evaluation by Sectoral Tech. Team 3a Requirements,not yet met Additional data/documents needed Project Proponent DRP revision Ministry of Forestry Uspro Surat keterangan
PERAN DAERAH 1. Sebagai koordinasi proyek CDM: - Identifikasi potensi lahan layak untuk proyek CDM - Melakukan peningkatan kapasitas para pihak - Fasilitasi sosialisasi proyek CDM 2. Sebagai regulator: - Mengkaji ulang peraturan daerah dan pusat yg relevan dengan CDM - Membuat aturan baru, jika diperlukan unt percepat transaksi CDM - Memberikan masukan atas PDD di daerahnya yg diajukan ke DNA 3. Sebagai fasilitator: - Mempertemukan antara penjual dan pembeli CER
KESIAPAN DAERAH Aspek Kelembagaan: 1. Bupati/walikota melakukan verifikasi lahan CDM 2. Sosialisasi Permenhut nomor 14 tahun 2004 3. Pelatihan CDM 4. Promosi potensi lahan CDM Aspek Teknis: 1. Kelayakan Lahan CDM 2. Menetapkan baseline untuk setiap jenis proyek potensial 3. Persyaratan/Modalities Aspek Keuangan: 1. Pembiayaan proyek 2. Analisis biaya dan manfaat 3. Efisiensi biaya (transaksi, investasi, operasional proyek, biaya adaptasi)
PERAN PEMERINTAH DEP. KEHUTANAN KOMNAS MPB Menyusun peraturan terkait mekanisme CDM Kehutanan (Permen P.14/2004) Menfasilitasi pelaksanaan CDM Kehutanan secara Nasional (surat keterangan dll) KOMNAS MPB Penilaian dan evaluasi DRP: sumbangan proyek thd pembangunan berkelanjutan, transparansi, partisipasi masyarakat dsb
PENJELASAN UMUM: USULAN PROYEK Tujuan penyusunan usulan proyek: 1. Mengidentifikasi dan menginformasikan data potensi proyek CDM 2. Sebagai dasar penawaran proyek ke Investor 3. Digunakan untuk verifikasi Ijin Usaha 4. Digunakan untuk verifikasi lahan CDM 5. Sebagai dasar untuk menyusun DRP Pengembang: pihak-pihak yang akan melaksanakan CDM (investor + BUMN/D/S/Koperasi/masyarakat).
VERIFIKASI IJIN USAHA A/R di Kawasan Hutan Tanaman: memiliki IUPHHK A/R di kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk pemanfaatan jasa perdagangan karbon: memiliki IUPJL Ketentuan IUPJL diatur dalam Peraturan Menteri dan kewenangan pemberian ijinnya oleh Gubernur atau Bupati atau Menteri (PP 6 th 2007) A/R di hutan masyarakat hukum adat: memiliki ijin pengelolaan hutan masyarakat hukum adat. Pengelolaan hutan adat diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan A/R di tanah negara: memiliki HGU A/R di tanah milik: memiliki sertifikat hak milik tnah atau surat keterangan pemilikan tanah dr kelurahan
VERIFIKASI LAHAN UNTUK CDM Pengusul proyek menyusun usulan proyek CDM dg melampirkan data dan informasi lokasi untuk diverifikasi Usulan proyek dilampiri informasi lokasi diajukan ke Bupati/Walikota cq Dinas Kehutanan Dinas Kehutanan melakukan verifikasi lahan yang sesuai untuk CDM, dengan memberikan surat keterangan tentang verifikasi lahan sesuai untuk CDM. Dinas Kehutanan melakukan verifikasi lahan CDM baik di hutan tanaman, hutan lindung, hutan produksi, hutan adat, lahan negara, maupun lahan milik. IUPHHK/ IUPJL/HGU/sertifikat/surat keterangan pemilikan lahan dan surat keterangan verifikasi lahan dari Dinas Kehutanan, menjadi satu kesatuan usulan proyek yang harus diusulkan oleh Pengusul/Pengembang kepada Menteri Kehutanan.
FORMAT USULAN PROYEK (PIN) Umum Rencana Kerja Rencana Investasi Perkiraan Keuntungan dari Aspek Lingkungan Perkiraan Keuntungan dari Aspek Sosial dan Ekonomi Kemungkinan Kebocoran dan Mitigasinya
CONTOH USULAN PROYEK I. PENJELASAN UMUM 1. Data Pengembang: Nama Proyek: Proyek Reforestasi CDM di Kecamatan Muara Gembong Tanggal Pengajuan: 3 Februari 2005 1.1. Pihak Indonesia: - Nama Pengembang: Perum Perhutani KPH Bogor - Bentuk Badan Usaha: BUMN - Jenis Usaha: Kehutanan - Alamat Kantor: Jalan Raya Bogor, Cibinong-Bogor - Telepon/Faximile/e-mail: - Kontak person: Adam (ADM Perum Perhutani KPH Bogor- Jawa Barat).
PENJELASAN UMUM (LANJUTAN) 1.2. Pihak Mitra: (diisi apabila telah ada mitra) - Nama Mitra: Sumitomo - Jenis Organisasi: BUMS - Ijin Swasta (status legal): ... - Jenis usaha: Industri Kendaraan Berat - Fungsi lain dari proyek: ... - Alamat di Jakarta: ... - Alamat di negara Asal: ... - Nama pengurus: ... - Telepon/faximile/e-mail: ...
2. STATUS NEGOSIASI 2.1. Bentuk Kerjasama: Perjanjian Bilateral Pembelian CER. 2.2. Kegiatan yg sudah dilakukan: - Kantor proyek - Identifikasi lahan eligible Kyoto - Jaminan penjualan CER - Biaya administrasi dibiayai terlebih dulu oleh Investor 3. JENIS PROYEK 3.1. Jenis Kegiatan : Reforestasi hutan mangrove 3.2. Luas Areal : 6.280 ha 3.3. Jenis Tanaman : Rhizophora mucronata, Sonneratia alba, Lumnitzera racemosa, dan Avicennia officinalis 3.4. Rotasi Tanaman : 20 tahun
4. LOKASI PROYEK 4.1. Desa: Pantai Mekar dan Pantai Harapan Jaya 4.2. Kecamatan:Muara Gembong 4.3. Kabupaten: Bekasi 4.4. Propinsi: Jawa Barat 4.5. Wilayah DAS: Citarum 4.6. Keadaan Bio-fisik: - Topografi: kemiringan relatif datar dengan kondisi drainase cukup baik dan sebagian tergenang secara periodic dengan jenis tanah Alluvial kelabu - Tanah: tanah negara untuk hutan produksi, berjenis tanah allubial kelabu, sudah sejak tahun 1970 tidak berhutan, kondisi tanah subur dan sesuai untuk hutan mangrove dan usaha perikanan serta pengamatan burung. - Iklim: type C dengan curah hujan 2000 mm/tahun - Penutupan lahan: kurang dari 30% dengan pohon kurang dari 5 meter dan jenis tanaman dominanBruguiera spp. - Peta lokasi: skala 1: 10.000
II. RENCANA KERJA Periode Proyek: 2005- 2012 Lingkup Kegiatan : a. Persiapan lapangan: - Penyusunan rancangan (Desember 2005) - Pembuatan persemaian (Januari 2006) b. Penanaman - Pembersihan lapangan, pembuatan ajir dan lubang tanaman (September 2006) - Penanaman (September 2006) c. Pemeliharaan - Pemupukan (April 2007) - Penyulaman (September 2007) - Pemeliharaan tahunan s/d 2010 - Pengamanan Hutan (2006 s/d 2025) 3. Pola Penanaman : silvopasture
III. RENCANA INVESTASI Biaya pendaftaran EB : Rp. ... 3.1. Perkiraan Biaya : - Biaya Penyusunan Usulan Proyek : Rp. ... - Biaya Penyusunan DRP : Rp. ... Biaya Penyusunan Rancangan tanaman : Rp. ... Biaya Penyusunan AMDAL Proyek : Rp. ... Biaya Persiapan lapangan : Rp. … Biaya Penanaman 6280 ha : Rp. … Biaya Pemeliharaan : Rp. … Biaya Biaya Pengamanan : Rp. … Biaya pendaftaran EB : Rp. ... Biaya Validasi : Rp. ... Biaya Verifikasi : Rp. ... - Biaya Monitoring : Rp. … - Biaya pendaftaran DNA : Rp. … Total Biaya : Rp. ....
3.2. Sumber Dana 3.3. Perkiraan Penghasilan (pendapatan kotor) - Modal Sendiri : Rp … - Pinjaman : Rp … - Biaya Investor : Rp. ... - Kontribusi CDM yang memungkinkan : Rp. .... - Kontribusi CDM yang Dibayar duluan : Rp. ... - Status dan Perkiraan waktu pembiayaan akhir : …. 3.3. Perkiraan Penghasilan (pendapatan kotor) - Perkiraan penghasilan dari perikanan Silvofishery = Rp. A - Perkiraan penghasilan dari pemanenan kayu = Rp. B - Perkiraan penghasilan dari penjualan CER = 6.280 ha x Y ton karbon/ha = 6.280Y ton karbon =44/12 x 6.280Y ton CO2 - Penjualan CER (penyerapan – baseline) = 44/12 x 6.280Y x US$ 3,5 - Perkiraan keuntungan = Rp. A + Rp. B + Rp. CER – kebocoran
3.4. RUMUS PENDUGAAN KEUNTUNGAN BERSIH KARBON DARI KEGIATAN Menduga penyerapan GRK bersih actual (actual net GHG removal by sink): A Menduga perubahan cadangan karbon pada kondisi baseline (baseline net GHG removals by sinks): B Menduga leakage (peningkatan emisi GRK di luar batas proyek): C Penyerapan GRK bersih oleh proyek (Net anthropogenic GHG removals by sinks): A-B-C Tabel nilai hasil perhitungan
PERKIRAAN KEUNTUNGAN DARI ASPEK LINGKUNGAN (contoh) 4.1. Perkiraan CO2 yang diabsorbsi : 6.280 ha x 47.078 kg karbon/ha = 295.649.84 ton karbon =1.082.078,37 ton CO2 4.2. Skenario baseline : 4.3. Keuntungan terhadap lingkungan global : Penurunan emisi carbon sebesar 1.082.078,37 ton CO2 4.4. Keuntungan terhadap lingkungan lokal : penurunan erosi, entrusi air laut, pemanenan ikan dan udang, kayu, habitat burung dan ekowisata 4.5. Metode penghitungan yang akan diaplikasikan : allometric atau desconted 4.6. Tingkat dari review lingkungan : Analisis dampak lingkungan proyek terhadap lingkungan termasuk keanekaragaman hayati dan ekosistem alam di dalam dan juga di luar proyek apabila diperlukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah
PERKIRAAN KEUNTUNGAN DARI ASPEK SOSIAL 5.1. Penyerapan Tenaga Kerja : .... orang 5.2. Peningkatan Pendapatan Masyarakat Setempat setelah Adanya Proyek : (dihitung berdasar survey pendapatan sebelum dan sesudah ada proyek) 5.3. Pengaruh terhadap perputaran ekonomi setempat : (multiplier effect dari proyek di desa, kecamatan dan kabupaten setempat) 5.4. Efek Lain yang mungkin terjadi : pengaruh positip maupun negative baik langsung maupun tidak langsung 5.5. Keterkaitan Proyek dengan Kebijakan Nasional dibidang Sosial dan Ekonomi: hubungannya dengan kebijakan sustainable Forest Management bidang sosial ekonomi (kelestarian akses dan kontrol masyarakat terhadap proyek, kelestarian integrasi sosial dan budaya, kelestarian hubungan tenaga kerja) 5.6. Deskripsi rencana monitoring dampak dan teknologi mengurangi dampak : Dokumentasi dampak proyek di dalam dan di luar batas proyek. Jika dampak negative terjadi berikan statemen bahwa pelaksana proyek sudah melaksanakan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku 5.7. Stakeholder yang akan Terkait dampak
KEMUNGKINAN KEBOCORAN DAN MITIGASINYA 6.1. Potensi Kebocoran Negatip : Sebutkan jenis dan analisisnya (seperti kebakaran, naiknya transportasi emisi, pencurian kayu, budaya negatip, dampak negatip dsb) 6.2. Penyebab kebocoran : sebutkan sebab2 terjadinya kebocoran 6.3. Cara-cara penanggulangan untuk mengurangi dan menghindari kemungkinan terjadinya kebocoran: misalnya dengan pengamanan hutan, pelibatan masyarakat, peningkatan awareness dan kemampuan masyarakat dsb
TERIMA KASIH