Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kelompok 11 Mia Amelia ( ) Fika Fujianti Putri ( ) Kadoh Puspa ( )
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Up Date Terbaru Peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
ALUR PENERBITAN STRTTK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
STANDAR PROFESI TTK.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
1. Pengertian Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah badan usaha yang memiliki izin dari menteri.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME PERAN DAN FUNGSI KFN MENYIKAPI KASUS OBAT ILEGAL Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME Disampaikan pada : RAPAT KOORDINASI NASIONAL IAI Jakarta, 20 September 2017

Unit non-struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan PP 51/2009 Permenkes 889/2011 Kepmenkes 1621/2011 294/2014 Tujuan pembentukan KFN adalah untuk meningkatkan mutu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian DIVISI SERTIFIKASI DAN REGISTRASI bertugas: Menyiapkan rancangan cetak biru sertifikasi dan registrasi b. Menyusun pedoman tata laksana sertifikasi dan c. Melaksanakan registrasi DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERKELANJUTAN bertugas: Menyusun cetak biru pengembangan pendidikan berkelanjutan b. Menyusun pedoman c. Menetapkan angka SKP DIVISI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.

UU Kesehatan Pasal 108 Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

PP 51/2009 Tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk: memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.

Permenkes 889/2011 Pasal 2 Ayat (1) Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. Pasal 17 Ayat (1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian itu bekerja. Pasal 33 Ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

Tujuan Pembinaan dan Pengawasan melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat, dan tenaga kefarmasian.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan rekapitulasi pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (Pasal 24 ayat 2 Permenkes 889/2011) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (Pasal 24 ayat 1 Permenkes 889/2011) Pengajuan Izin Apotek dan Izin Praktik

INDUSTRI PENGAWASAN DISTRIBUSI FASYANKES

Point Kasus Obat Ilegal di Kendari Perizinan STRA an inisial WOYKA berlaku sampai 28 Maret 2017 dan ybs melakukan permohonan perpanjangan STRA dan baru diterima di Sekretariat KFN tanggal 14 September 2017. SIPA ybs berlaku sesuai dengan STRA sampai dengan 28 Maret 2017 dan Surat Izin Apotek dari Walikota Kendari berlaku sampai dengan 15 Agustus 2017. Pembelian obat tramadol kapsul tanpa etiket dari distributor tidak resmi dan tidak dapat memperlihatkan faktur pembelian. Melakukan penyimpanan dan penjualan tramadol tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Menghilangkan identitas merek pabrik dikemasan cangkang kapsul dengan menutupi nama pabrik dengan spidol.

Peran KFN dalam Kasus Obat Ilegal Mendudukan persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengedukasi masyarakat tentang dampak bahaya obat-obat NAPZA dan obat-obat tertentu. Meninjau ulang perizinan STRA Memberikan dukungan moril kepada Apoteker dan keluarga yang bersangkutan Memberikan kepastian hukum kepada tenaga kefarmasian

Terima kasih