HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM KELUARGA.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN

HUKUM KELUARGA Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan karena sedarah, baik dalam garis lurus maupun menyimpang, dan kekeluargaan karena perkawinan (semenda). HUKUM HARTA PERKAWINAN Peraturan hukum yang mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami-isteri yang telah melangsungkan perkawinan.

HUKUM KELUARGA 1. Hubungan keluarga. 2. Perkawinan. 3. Kedudukan suami-isteri dalam perkawinan. 4. Kedudukan anak dan hak­-haknya. 5. Hubungan anak dengan orang tua. 6. Perlindungan hak-hak anak.

HUKUM HARTA PERKAWINAN Persatuan harta kekayaan menurut uu. Pengurusan atas harta kekayaan persatuan. Bubarnya persatuan dan melepaskan dirt atas harta persatuan. Bubarnya perkawinan karena kematian dan kewajiban pendaftaran boedel. Perjanjian kawin. Pemisahan dan penghapusan harta persatuan dengan vonis hakim. Percampuran/ persatuan yang dilanjutkan.

UNDANG-UNDANG NO. 62 TAHUN KEWARGANEGARAAN Warga Negara Indonesia Asli Keterunun Eropa Tionghoa Timur Asing Bukan Tionghoa Barat Lainya 2. Waga Asing

SIFAT UMUM Sensitive Menyangkut kehidupan seseorang yang erat hubungannya dengan budaya dan spiritual masyarakat. 2. Netral Menyangkut kemajuan kehidupan kemasyarakatan.

HUBUNGAN KELUARGA Keturunan (Darah) Periperan/Semenda Keturunan Ketinggalan Leluhur Ada hubungan darah dengan yang lain. Arti Penting Keterunun Merupakan Unsur yang essensil dan mutlak bagi suatu clan, suku atau kerabat (supaya tidak punah) yang menghendaki supaya ada generasi penerusnya

SIFAT KETURUNAN Lurus/Garis Lurus: Apabila orang yang satu merupakan keturunan langsung dari orang lain Ke Atas Garis Lurus Ke Bawah Menyimpang Atau Bercanag Apabila antara kedua orang atau lebih terdapat adanya ketinggalang leluhur. Periperan/Semenda Terjadi karena perkawinan

Asas Atau Prinsip Perkawinan Tujuan Syarat Sahnya Asas Monogami Syarat/Prosedur Mempersulit Perceraian Hak-Hak Kedudukan Suami Istri Seimbang

SYARAT SAHNYA PERKAWINAN TUJUAN PERKAWINAN Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa SYARAT SAHNYA PERKAWINAN Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

ASAS MONOGAMI (PS. 314 , 5 Pria hanya boleh mempunyaiseorang isteri, wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat mengizinkan seorang pria beristeri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Alasan Poligami Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat Pengajuan Peitmohonan Persetujuan isteri (isteri-isteri) Suami mampu menjamin keperluan hidup isteri & anak Suami akan berlaku adil pada isteri & anak

Pencegahan Perkawinan Keluarga sedarah orang-orang yang ber­kepentingan. Diajukan ke pengandilan Pembatalan Perkawinan: Suami atau istri Pihak yang berkepentinga Diajukan ke pangadilan Pembatalan tidak berlaku surut terhadap hal-hal sebagai berikut => Anak-Anak yang dilarangkan => Pihak ketiga

SYARAT PERKAWINAN Perkawinan didasarkan atas Persetujuan kedua calon mempelai. Syarat usia perkawinan Pria 19 tahun Wanita 16 tahun Laran%igan kawin Hubungan darah Lurus ke bawah Lurus ke atas Hubungan darah menyamping Hubungan semenda Hubungan susuan Hubungan yang dilar ang oleh Agama. Berlaku masa idah bagi wanita.

MEMPERSULIT PERCERAIAN Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan Alasan perceraian harus kuat. Akibat hukum Bapak dan Ibu wajib memelihara anak. Bapak bertanggung jawab terhadap segala biaya anak,. Ibupun ikut memikul biaya jika si Bapak tidak mampu. Bekas suami wajib memberikan biaya penghidupan bagi bekas istri

HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI Wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Suami wajib melindungi isteri­nya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau isteri melalai­ kan kewajibannya, masing­- masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI Suami-isteri wajib menegakkan rumah tangga dengan baik. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Suami sebagai kepala keluarga, isteri sebagi ibu rumah tangga.

PERKAWINAN CAMPURAN Perkawinan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan (berbeda warga negara, yang satu WNA, yang lainya WNI) 2. Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan, akan menentukan hukum berlaku.

PERKAWINAN DILUAR INDONESIA Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara 2 orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi bagi WNI tidak melanggar ketentuan undang-undang ini. 2. Surat bukti perkawinan harus didaftarkan dalam waktu 1 tahun setelah mereka berada di Indonesia