HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan karena sedarah, baik dalam garis lurus maupun menyimpang, dan kekeluargaan karena perkawinan (semenda). HUKUM HARTA PERKAWINAN Peraturan hukum yang mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami-isteri yang telah melangsungkan perkawinan.
HUKUM KELUARGA 1. Hubungan keluarga. 2. Perkawinan. 3. Kedudukan suami-isteri dalam perkawinan. 4. Kedudukan anak dan hak-haknya. 5. Hubungan anak dengan orang tua. 6. Perlindungan hak-hak anak.
HUKUM HARTA PERKAWINAN Persatuan harta kekayaan menurut uu. Pengurusan atas harta kekayaan persatuan. Bubarnya persatuan dan melepaskan dirt atas harta persatuan. Bubarnya perkawinan karena kematian dan kewajiban pendaftaran boedel. Perjanjian kawin. Pemisahan dan penghapusan harta persatuan dengan vonis hakim. Percampuran/ persatuan yang dilanjutkan.
UNDANG-UNDANG NO. 62 TAHUN KEWARGANEGARAAN Warga Negara Indonesia Asli Keterunun Eropa Tionghoa Timur Asing Bukan Tionghoa Barat Lainya 2. Waga Asing
SIFAT UMUM Sensitive Menyangkut kehidupan seseorang yang erat hubungannya dengan budaya dan spiritual masyarakat. 2. Netral Menyangkut kemajuan kehidupan kemasyarakatan.
HUBUNGAN KELUARGA Keturunan (Darah) Periperan/Semenda Keturunan Ketinggalan Leluhur Ada hubungan darah dengan yang lain. Arti Penting Keterunun Merupakan Unsur yang essensil dan mutlak bagi suatu clan, suku atau kerabat (supaya tidak punah) yang menghendaki supaya ada generasi penerusnya
SIFAT KETURUNAN Lurus/Garis Lurus: Apabila orang yang satu merupakan keturunan langsung dari orang lain Ke Atas Garis Lurus Ke Bawah Menyimpang Atau Bercanag Apabila antara kedua orang atau lebih terdapat adanya ketinggalang leluhur. Periperan/Semenda Terjadi karena perkawinan
Asas Atau Prinsip Perkawinan Tujuan Syarat Sahnya Asas Monogami Syarat/Prosedur Mempersulit Perceraian Hak-Hak Kedudukan Suami Istri Seimbang
SYARAT SAHNYA PERKAWINAN TUJUAN PERKAWINAN Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa SYARAT SAHNYA PERKAWINAN Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
ASAS MONOGAMI (PS. 314 , 5 Pria hanya boleh mempunyaiseorang isteri, wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat mengizinkan seorang pria beristeri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Alasan Poligami Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat Pengajuan Peitmohonan Persetujuan isteri (isteri-isteri) Suami mampu menjamin keperluan hidup isteri & anak Suami akan berlaku adil pada isteri & anak
Pencegahan Perkawinan Keluarga sedarah orang-orang yang berkepentingan. Diajukan ke pengandilan Pembatalan Perkawinan: Suami atau istri Pihak yang berkepentinga Diajukan ke pangadilan Pembatalan tidak berlaku surut terhadap hal-hal sebagai berikut => Anak-Anak yang dilarangkan => Pihak ketiga
SYARAT PERKAWINAN Perkawinan didasarkan atas Persetujuan kedua calon mempelai. Syarat usia perkawinan Pria 19 tahun Wanita 16 tahun Laran%igan kawin Hubungan darah Lurus ke bawah Lurus ke atas Hubungan darah menyamping Hubungan semenda Hubungan susuan Hubungan yang dilar ang oleh Agama. Berlaku masa idah bagi wanita.
MEMPERSULIT PERCERAIAN Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan Alasan perceraian harus kuat. Akibat hukum Bapak dan Ibu wajib memelihara anak. Bapak bertanggung jawab terhadap segala biaya anak,. Ibupun ikut memikul biaya jika si Bapak tidak mampu. Bekas suami wajib memberikan biaya penghidupan bagi bekas istri
HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI Wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau isteri melalai kan kewajibannya, masing- masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI Suami-isteri wajib menegakkan rumah tangga dengan baik. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Suami sebagai kepala keluarga, isteri sebagi ibu rumah tangga.
PERKAWINAN CAMPURAN Perkawinan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan (berbeda warga negara, yang satu WNA, yang lainya WNI) 2. Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan, akan menentukan hukum berlaku.
PERKAWINAN DILUAR INDONESIA Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara 2 orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi bagi WNI tidak melanggar ketentuan undang-undang ini. 2. Surat bukti perkawinan harus didaftarkan dalam waktu 1 tahun setelah mereka berada di Indonesia