Intellectual Property

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
HAK CIPTA.
Copyright, Patent Law & Trademark dalam dunia IT
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Cahya Hardana ( )‏ Afnan Nur Rahman ( )‏ Abdul Manan ( )‏ Taukit Fahrodin ( )‏ Nosa Iyan Purba ( )‏ Widadi ( )‏
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SEKILAS TENTANG HaKI.
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK MILIK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengenalan kekayaan intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Intellectual Property

Intellectual Property and Changing Technology What is Intellectual Property? The intangible creative work, not its particular physical form Value of intelligence and artistic work comes from creativity, ideas, research, skills, labor, non-material efforts and attributes the creator provides Protected by copyright and patent law

Intellectual Property and Changing Technology (cont.) What is Intellectual Property? (cont.) Copyright holders have exclusive rights: To make copies To produce derivative works, such as translations into other languages or movies based on books To distribute copies To perform the work in public (e.g. music, plays) To display the work in public (e.g. artwork, movies, computer games, video on a Web site)

Intellectual Property and Changing Technology (cont.) Challenges of New Technology: Digital technology and the internet has made copyright infringement easier and cheaper New compression technologies have made copying large files (e.g. graphics, video and audio files) feasible New tools allow us to modify graphics, video and audio files to make derivative works Scanners allow us to change the media of a copyrighted work, converting printed text, photos, and artwork to electronic form

Copyright Law in Indonesia XV Bab 79 Pasal UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 9. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

Pasal 2 (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Dst….

Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III MASA BERLAKU HAK CIPTA Pasal 29 (1) Hak Cipta atas Ciptaan: a. Program Komputer; b. sinematografi; c. fotografi; d. database; dan e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72 (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 95 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Ttd. EDY SUDIBYO

End of this session Question ? See u next week Paten Merk dagang Rahasia dagang Free software

Paten UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Merk Dagang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rahasia Dagang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

Copying Music, Movies, Software, and Books Improved technology allows for easy, fast, cheap, and ubiquitous copying of music on the Web. Entrepreneurs create businesses to facilitate storing and sharing of music files. Many individuals set up free sites for music sharing, too. The Recording Industry Association of America (RIAA) continues to fight unauthorized copying of music. ASIRI Asosiasi Industri Rekaman Indonesia

Copying Music, Movies, Software, and Books Movies and TV Programs Improved digital technologies and greater bandwidth on the Net also allows for copying and transferring of movies and TV programs. Businesses such as RecordTV.com and Scour provided free services to facilitate copying of broadcast intellectual material. The Motion Picture Association of America (MPAA) and other entertainment companies continue to fight unauthorized copying of their intellectual property. PARFI Persatuan Artis Film Indonesia

Copying Music, Movies, Software, and Books Improved digital technologies contribute to unauthorized (commercial and non-commercial) copying of software. Individuals and whole businesses, here and overseas, continue to produce, transport, and sell (or give away) copies of software, manuals and supporting material. Software Information Industry Association (SIIA) as well as other software industry organizations and companies battle software piracy in the U.S. and abroad.

Copying Music, Movies, Software, and Books Improved technology allows for simple, quick, and cheap copying of books. Counterfeiters (pemalsu, peniru) of textbooks, novels, and other printed matter, profit by not paying publishers and/or authors for their intellectual property. Electronic books use encryption to reduce copying, but some e-book protection schemes have been cracked. Counterfeiters = pemalsu, peniru

Copying Music, Movies, Software, and Books The Napster Case Benefits of Napster (aside from being free): Share music with other users; obtain individual songs from a CD; sample songs on a CD; access more songs; access commercially unavailable songs; and enjoy other features that made Napster popular. Legal Issues: Was copying and distributing music through Napster within the fair-use guidelines? If not, was Napster responsible for user actions? The Court Decision: Napster was guilty of encouraging and assisting copyright infringement (pelanggaran). infringement = pelanggaran

Solutions (Good and Bad) Technology, Markets and Management, and Regulations and Enforcement Technological Solutions: Expiration date encoded. Hardware dongle required. Copy-protection schemes. “Activation” features. Encryption schemes; digital-rights management (DRM).

Free Software Free Software (or Open Source) Means Free From Copyright Restrictions The notion of free software was created by Richard Stallman. Examples: GNU (GNU's Not Unix) project. Emacs. “Free” compilers and utilities. Linux. Many others.