APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A210130051
PENGERTIAN APBN DAN APBD Pengetian APBN Berdasar Undang-undang RI No. 23 tahun 2013 tentang APBN tahun anggaran 2014, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun. Pengertian APBD APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah
Fungsi APBN DAN APBD Fungsi APBN Fungsi APBD Fungsi alokasi yaitu pendapatan berasal dari pajak dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan Fungsi distribusi yaitu distribusi pendapatan dari pajak untuk transfer payment, misalnya subsidi dan dana pensiun Fungsi stabilisasi yaitu sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran negara teratur Fungsi APBD Fungsi otorisasi: menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran Fungsi perencanaan: menjadi pedoman perencanaan kegiatan Fungsi pengawasan: sebagai pedoman apakah penyelenggaraan pemerintahan telah sesuai ketentuan Fungsi alokasi: APBD dialokasikan untuk mendukung kegiatan perekonomian Fungsi distribusi: pendistribusian APBD harus memperhatikan keadilan dan kepatuhan Fungsi stabilisasi: pedoman agar pendapatan dan pengeluaran teratur
Tujuan Penyusunan APBN dan APBD Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. 2. APBD APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah
Sumber-sumber Penerimaan Negara Penerimaan perpajakan Penerimaan negara bukan pajak Penerimaan hibah Jenis-jenis Pengeluaran Negara Pengeluaran atau belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah
Sumber-sumber Penerimaan Daerah Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, contohnya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan Dana Perimbangan, terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus Lain-lain pendapatan, terdiri atas dana hibah dan pendapatan dana darurat Jenis-jenis Pengeluaran Daerah Pengeluaran atau belanja daerah terdiri atas urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bidang tertentu. Belanja urusan wajib antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat. Belanja urusan pilihan misalnya kehutanan, pertanian, dan energi
VIDIO PEMBELAJARAN TIK DYAH SETYOWATI A210130051