Pertemuan 12 Hubungan Industrial Tujuan Instruksional Menjelaskan peran pemerintah terhadap tenaga kerja Menjelaskan landasan hukum ketenaga kerjaan di Indonesia Menjelaskan pengertian hubungan industrial Menjelaskan hubungan industrial Pancasila Menjelaskan azas-azas Hubungan Industrial Pancasila Menjelaskan penyelesaian konflik dalam Hubungan Industrial Pancasila
Peran Pemerintah dalam hal Ketenagakerjaan Peran Pemerintah dalam Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha dan kelangsungan hidup usaha antara lain dengan berbagai ketentuan dan peraturan : UU. No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan UU No. 3 Tahun 1951 tentang pengawasan Perburuhan UU No.1 Tahun 1951 tentang Kerja UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja UU.No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian perselisihan Perburuhan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dll
Hubungan Industrial Hubungan Industrial adalah hubungan kerja antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi barang/ jasa dalam suatu industri. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi dapat bersifat antara karyawan dan pengusaha yang disebut bipartit atau antara karyawan, pengusaha dan pemerintah yang disebut tripartit Hubungan Industrial diperlukan untuk mengatasi berbagai gejolak ketenagakerjaan seperti pemogokan dan atau penutupan usaha serta pemutusan kerja secara sepihak Dengan adanya hubungan industrial, kepentingan karyawan diwakili oleh serikat pekerja dalam melakukan perundingan (negosiasi) dengan pengusaha dalam hal yang menyangkut berbagai keputusan yang menyangkut pekerjaan seperti jam kerja, syarat kerja, upah kesejahteraan , lembur dls Hasil negosiasi dituangkan dalam Kesepakatan Kerja Bersama ( Collective Labour Agreement ) Dalam hal ini pengusaha atau pihak manajemen berkewajiban melakukan negosiasi dengan Serikat pekerja untuk mencantumkan keputusan dan kebijaksanaan dalam KKB
Landasan Hukum Undang-Undang No. 25 tahun 1977 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pengganti Undang-Undang N0.3 tahun 2000, Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan : MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN TENAGA KERJA SECARA OPTIMUM MENCIPTAKAN PEMERATAAN KESEMPATAN KERJA DAN PENYEDIAAN TENAGA KERJAYANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PEMBANGUNAN NASIONAL MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA
PERENCANAAN TENAGA KERJA Untuk pembangunan ketenagakerjaan pemerintah harus menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja yang dapat diajukan acuan dasar dalam penyusunan kebijakan,strategi dan implementasi program pembangunan ketenagakerjaan
7 Informasi yang diperlukan untuk Perencanaan Tenaga kerja Jumlah penduduk dan tenaga kerja Kesempatan kerja Pelatihan kerja Produktivitas tenaga kerja Hubungan industrial Kondisi lingkungan kerja Pengupahan dan kesejahteraan tenaga ker
Hubungan Industrial Hubungan Industrial adalah hubungan antara tenaga kerja pelaku dalam proses produksi barang / jasa dengan pengusaha dan pemerintah Hubungan Industrial yang diberlakukan di Indonesia disebut Hubungan Industrial Pancasila ( HIP ) yakni hubungan industrial yang didasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila, UUD tahun 1945
Hubungan Industrial Pancasila Dalam menerapkan Hubungan Industrial Pancasila pemerintah mewajibkan setiap pengusaha memperlakukan tenaga kerja atau pekerja sebagai manusia berdasarkan prinsip kemitraan sesuai kodrat, harkat dan martabatnya dan selalu berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya
8 Sarana Hubungan Industrial Serikat Pekerja Organisasi Pengusaha Lembaga Kerjasama Bipartit Lembaga Kerjasama Tripartit Peraturan Perusahan Kesepakatan Kerjasama Penyelesaian Perselisihan Industrial Penyuluhan dan Pemasyarakatan HIP Hospital By Law
Moral dan Sikap dalam HIP Moral pekerja dalam HIP adalah selalu berupaya mengembangkan perasaan memiliki organisasi/perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk tindakan mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif. Moral pengusaha dalam HIP adalah selalu memiliki kesadaran dan kemauan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk pengusaha, pekerja, konsumen dan masyarakat
Moral dan Sikap dalam HIP Moral pekerja dalam HIP adalah selalu berupaya mengembangkan perasaan memiliki organisasi/perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk tindakan mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif. Moral pengusaha dalam HIP adalah selalu memiliki kesadaran dan kemauan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk pengusaha, pekerja, konsumen dan masyarakat
7.Azas HIP Azas Manfaat Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan Azas Demokrasi Azas Adil dan Merata Azas Perikehidupan dalam Keseimbangan Azas Kesadaran Hukum Azas Kepercayaan pada Diri Sendiri
Konflik dalam HIP Konflik yang sering terjadi adalah konflik antara kelompok pekerja yang diwakili Serikat Pekerja dengan kelompok Manajer yang mewakili Perusahaan Cara Mengurangi Konflik Buat prosedur penyelesaian konflik Observasi langsung Kotak Saran Politik Pintu Terbuka Konseling Menunjuk Ombudsman
Proses Penyelesaian Konflik dalam HIP Arbitrase Pimpinan Serikat Pekerja Pimpinan Perusahaan Wakil Serikat Pekerja Perusahaan Manajer Madya Wakil Serikat Pekerja Unit Kerja Mandor Ombudsman Pekerja (Masalah Keluhan )