Pertemuan 12 Hubungan Industrial

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
Intensive Course Human Resources Development Management
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
Model-model Hubungan Industrial
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMELIHARAAN Pemeliharaan :
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PEMELIHARAAN KARYAWAN
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
HUBUNGAN PERBURUHAN, SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN KOLEKTIF
HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
Federasi Serikat Buruh
Aspek Etika Bisnis dalam skb
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
Pemeliharaan.
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
PEMELIHARAAN KARYAWAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

Pertemuan 12 Hubungan Industrial Tujuan Instruksional Menjelaskan peran pemerintah terhadap tenaga kerja Menjelaskan landasan hukum ketenaga kerjaan di Indonesia Menjelaskan pengertian hubungan industrial Menjelaskan hubungan industrial Pancasila Menjelaskan azas-azas Hubungan Industrial Pancasila Menjelaskan penyelesaian konflik dalam Hubungan Industrial Pancasila

Peran Pemerintah dalam hal Ketenagakerjaan Peran Pemerintah dalam Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha dan kelangsungan hidup usaha antara lain dengan berbagai ketentuan dan peraturan : UU. No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan UU No. 3 Tahun 1951 tentang pengawasan Perburuhan UU No.1 Tahun 1951 tentang Kerja UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja UU.No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian perselisihan Perburuhan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dll

Hubungan Industrial Hubungan Industrial adalah hubungan kerja antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi barang/ jasa dalam suatu industri. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi dapat bersifat antara karyawan dan pengusaha yang disebut bipartit atau antara karyawan, pengusaha dan pemerintah yang disebut tripartit Hubungan Industrial diperlukan untuk mengatasi berbagai gejolak ketenagakerjaan seperti pemogokan dan atau penutupan usaha serta pemutusan kerja secara sepihak Dengan adanya hubungan industrial, kepentingan karyawan diwakili oleh serikat pekerja dalam melakukan perundingan (negosiasi) dengan pengusaha dalam hal yang menyangkut berbagai keputusan yang menyangkut pekerjaan seperti jam kerja, syarat kerja, upah kesejahteraan , lembur dls Hasil negosiasi dituangkan dalam Kesepakatan Kerja Bersama ( Collective Labour Agreement ) Dalam hal ini pengusaha atau pihak manajemen berkewajiban melakukan negosiasi dengan Serikat pekerja untuk mencantumkan keputusan dan kebijaksanaan dalam KKB

Landasan Hukum Undang-Undang No. 25 tahun 1977 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pengganti Undang-Undang N0.3 tahun 2000, Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan : MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN TENAGA KERJA SECARA OPTIMUM MENCIPTAKAN PEMERATAAN KESEMPATAN KERJA DAN PENYEDIAAN TENAGA KERJAYANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PEMBANGUNAN NASIONAL MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA

PERENCANAAN TENAGA KERJA Untuk pembangunan ketenagakerjaan pemerintah harus menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja yang dapat diajukan acuan dasar dalam penyusunan kebijakan,strategi dan implementasi program pembangunan ketenagakerjaan

7 Informasi yang diperlukan untuk Perencanaan Tenaga kerja Jumlah penduduk dan tenaga kerja Kesempatan kerja Pelatihan kerja Produktivitas tenaga kerja Hubungan industrial Kondisi lingkungan kerja Pengupahan dan kesejahteraan tenaga ker

Hubungan Industrial Hubungan Industrial adalah hubungan antara tenaga kerja pelaku dalam proses produksi barang / jasa dengan pengusaha dan pemerintah Hubungan Industrial yang diberlakukan di Indonesia disebut Hubungan Industrial Pancasila ( HIP ) yakni hubungan industrial yang didasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila, UUD tahun 1945

Hubungan Industrial Pancasila Dalam menerapkan Hubungan Industrial Pancasila pemerintah mewajibkan setiap pengusaha memperlakukan tenaga kerja atau pekerja sebagai manusia berdasarkan prinsip kemitraan sesuai kodrat, harkat dan martabatnya dan selalu berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya

8 Sarana Hubungan Industrial Serikat Pekerja Organisasi Pengusaha Lembaga Kerjasama Bipartit Lembaga Kerjasama Tripartit Peraturan Perusahan Kesepakatan Kerjasama Penyelesaian Perselisihan Industrial Penyuluhan dan Pemasyarakatan HIP Hospital By Law

Moral dan Sikap dalam HIP Moral pekerja dalam HIP adalah selalu berupaya mengembangkan perasaan memiliki organisasi/perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk tindakan mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif. Moral pengusaha dalam HIP adalah selalu memiliki kesadaran dan kemauan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk pengusaha, pekerja, konsumen dan masyarakat

Moral dan Sikap dalam HIP Moral pekerja dalam HIP adalah selalu berupaya mengembangkan perasaan memiliki organisasi/perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk tindakan mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif. Moral pengusaha dalam HIP adalah selalu memiliki kesadaran dan kemauan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk pengusaha, pekerja, konsumen dan masyarakat

7.Azas HIP Azas Manfaat Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan Azas Demokrasi Azas Adil dan Merata Azas Perikehidupan dalam Keseimbangan Azas Kesadaran Hukum Azas Kepercayaan pada Diri Sendiri

Konflik dalam HIP Konflik yang sering terjadi adalah konflik antara kelompok pekerja yang diwakili Serikat Pekerja dengan kelompok Manajer yang mewakili Perusahaan Cara Mengurangi Konflik Buat prosedur penyelesaian konflik Observasi langsung Kotak Saran Politik Pintu Terbuka Konseling Menunjuk Ombudsman

Proses Penyelesaian Konflik dalam HIP Arbitrase Pimpinan Serikat Pekerja Pimpinan Perusahaan Wakil Serikat Pekerja Perusahaan Manajer Madya Wakil Serikat Pekerja Unit Kerja Mandor Ombudsman Pekerja (Masalah Keluhan )